IBK dan Berakhirnya Era “Rahasia Rekening” dalam Administrasi Pajak: Apa yang Harus Disiapkan Staf Pajak Perusahaan?

Perubahan administrasi perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya ditandai oleh digitalisasi pelaporan melalui Coretax.

Perubahan yang jauh lebih mendasar adalah pergeseran sumber pengetahuan Direktorat Jenderal Pajak dari informasi yang semula terutama berasal dari laporan Wajib Pajak menjadi informasi yang diperoleh dan diverifikasi dari berbagai pihak.

Salah satu instrumen penting dalam perubahan tersebut adalah pemanfaatan Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan, yang selanjutnya disebut IBK.

Berdasarkan materi mengenai SE-9/PJ/2026, pemanfaatan IBK tidak lagi terbatas pada pemeriksaan, penagihan, dan penyelesaian sengketa.

IBK kini dapat digunakan dalam hampir seluruh siklus administrasi perpajakan, termasuk pengawasan kepatuhan, keberatan, banding, peninjauan kembali, intelijen perpajakan, pertukaran informasi, persetujuan harga transfer, dan prosedur persetujuan bersama.

Materi tersebut juga menunjukkan bahwa informasi yang dapat diminta tidak hanya berupa saldo rekening, melainkan dapat mencakup identitas pemilik, nomor rekening, mutasi, informasi transaksi, dokumen pendukung, serta informasi lain yang relevan dengan tujuan administrasi perpajakan.

Bagi staf perpajakan perusahaan, perkembangan ini harus dibaca secara serius. IBK bukan sekadar tambahan kewenangan administratif.

IBK mengubah cara risiko pajak ditemukan, dianalisis, dikonfirmasi, dan pada akhirnya dipersoalkan oleh otoritas pajak.

Pada masa lalu, perusahaan mungkin masih dapat memandang rekening bank semata-mata sebagai urusan fungsi keuangan.

Brevet Pajak AB Online Suara Pajak untuk staf pajak dan konsultan pajak
brevet-pajak-ab-online-suara-pajak.webp

Saat ini, rekening bank merupakan salah satu sumber data perpajakan yang dapat dihubungkan dengan faktur pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, laporan keuangan, transaksi afiliasi, data kepabeanan, kepemilikan perusahaan, bahkan informasi mengenai pihak-pihak yang secara ekonomi berhubungan dengan Wajib Pajak.

Dengan kata lain, rekening bank kini bukan hanya tempat menyimpan uang. Ia juga merupakan jejak ekonomi.

Apa Itu IBK?

IBK merupakan singkatan dari Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan. Dalam konteks administrasi perpajakan, istilah ini mencakup data atau dokumen yang dibutuhkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi dapat berupa data identitas, kepemilikan, rekening, saldo, mutasi, transaksi, maupun hubungan ekonomi antarpihak.

Bukti dapat berupa dokumen yang mendukung terjadinya transaksi atau peristiwa hukum.

Keterangan dapat berupa penjelasan mengenai sumber dana, tujuan pembayaran, hubungan dengan pihak tertentu, atau alasan ekonomi di balik suatu transaksi.

Karena itu, IBK tidak boleh dipahami secara sempit sebagai “data rekening bank”. Data perbankan hanyalah salah satu bagian dari ekosistem IBK.

Materi SE-9/PJ/2026 menggambarkan bahwa permintaan IBK dapat ditujukan tidak hanya kepada bank umum, tetapi juga kepada bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, manajer investasi, bank kustodian, penyelenggara dompet digital, penyedia jasa pembayaran, platform pinjaman daring, penyedia jasa aset kripto, serta lembaga lain yang masuk dalam ruang lingkup ketentuan.

Perluasan tersebut mencerminkan realitas ekonomi modern. Aktivitas bisnis tidak lagi seluruhnya bergerak melalui rekening bank konvensional.

Pembayaran dapat diterima melalui lokapasar, dompet digital, payment gateway, rekening virtual, platform pinjaman, kustodian, maupun penyedia layanan aset digital.

Apabila akses informasi hanya dibatasi pada bank, sebagian besar jejak ekonomi modern justru akan berada di luar jangkauan administrasi pajak.

Oleh sebab itu, perluasan cakupan lembaga keuangan merupakan konsekuensi logis dari digitalisasi ekonomi.

Materi yang dilampirkan juga menjelaskan bahwa subjek yang datanya dapat diminta tidak selalu hanya Wajib Pajak yang sedang ditangani.

Permintaan dapat berkaitan dengan pihak terkait, pengurus, karyawan, pemasok, pelanggan, anggota keluarga, maupun pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner, sepanjang hubungan tersebut relevan dengan tujuan perpajakan.

Di sinilah staf pajak perusahaan harus mengubah sudut pandang. Analisis kepatuhan tidak lagi berhenti pada nama badan usaha yang tercantum dalam SPT. DJP dapat melihat jaringan hubungan ekonomi di belakang perusahaan.

Perusahaan yang secara formal tampak berdiri sendiri dapat saja memiliki hubungan pembayaran yang intensif dengan pemegang saham, pengurus, perusahaan saudara, vendor tertentu, atau entitas yang dikendalikan oleh pemilik manfaat yang sama.

Hubungan tersebut dapat menjadi bahan analisis lebih lanjut mengenai transaksi afiliasi, pengalihan penghasilan, pembebanan biaya, distribusi laba terselubung, atau penggunaan rekening pihak lain.

Mengapa DJP Membuka Rahasia Bank?

Istilah “membuka rahasia bank” sering menimbulkan kesan bahwa pemerintah sedang menghapus seluruh perlindungan terhadap data nasabah. Pemahaman tersebut kurang tepat.

Yang berubah bukanlah bahwa data perbankan menjadi bebas diakses oleh siapa saja.

Yang berubah adalah bahwa kerahasiaan perbankan tidak dapat digunakan untuk menghalangi kepentingan perpajakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang.

Akses terhadap informasi keuangan tetap harus dilaksanakan melalui prosedur, tujuan, pejabat yang berwenang, serta mekanisme pertanggungjawaban tertentu.

Materi SE-9/PJ/2026 menekankan bahwa permintaan IBK harus melalui proses yang terstruktur, didokumentasikan, dimonitor, dan digunakan hanya untuk tujuan yang mendasari permintaan tersebut.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa akses terhadap informasi keuangan dibutuhkan.

Pertama, sistem perpajakan Indonesia menggunakan self assessment system

Dalam self assessment system, Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Sistem seperti ini hanya dapat bekerja apabila terdapat kemampuan otoritas untuk menguji kebenaran laporan tersebut.

Kepercayaan tanpa verifikasi akan menciptakan ruang bagi ketidakpatuhan.

Sebaliknya, pengawasan tanpa batas juga dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

Karena itu, administrasi pajak modern membutuhkan keseimbangan: Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk melapor, tetapi DJP memiliki akses terhadap data pembanding untuk menilai kewajaran laporan.

IBK berfungsi sebagai salah satu alat verifikasi tersebut.

Kedua, transaksi ekonomi meninggalkan jejak keuangan

Hampir setiap kegiatan bisnis berakhir atau bermula dari aliran dana.

Penjualan menghasilkan penerimaan. Pembelian menimbulkan pembayaran. Pinjaman menimbulkan penerimaan dan pengembalian. Dividen mengalir kepada pemegang saham. Biaya jasa dibayar kepada penyedia jasa. Transaksi afiliasi menghasilkan pembayaran lintas entitas.

Apabila SPT menyatakan satu keadaan, sedangkan mutasi rekening menunjukkan keadaan berbeda, DJP akan memiliki alasan untuk meminta klarifikasi.

Contohnya, perusahaan melaporkan penjualan yang relatif kecil, tetapi rekening bank menerima dana dalam jumlah jauh lebih besar.

Perbedaan tersebut belum otomatis berarti penggelapan pajak. Dana yang masuk mungkin merupakan pinjaman, setoran modal, uang muka pelanggan, pengembalian biaya, transfer antarrekening, atau penerimaan yang bukan objek pajak.

Namun, perusahaan harus mampu menjelaskan dan membuktikannya.

Di era IBK, masalah utama sering kali bukan bahwa transaksi tersebut salah.

Masalahnya adalah perusahaan tidak memiliki dokumentasi yang cukup untuk menjelaskan transaksi yang sebenarnya benar.

Ketiga, DJP perlu mengurangi ketergantungan pada informasi sepihak

Sebelum integrasi data berkembang, pemeriksaan pajak sangat bergantung pada pembukuan dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak.

Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan informasi antara fiskus dan perusahaan.

Saat ini, DJP dapat membangun gambaran transaksi dari berbagai sumber.

Data yang disampaikan perusahaan dapat dibandingkan dengan informasi lembaga keuangan, data pemotongan dan pemungutan, faktur pajak, data perdagangan, kepabeanan, informasi pemegang saham, dan pertukaran informasi internasional.

Akibatnya, laporan Wajib Pajak bukan lagi satu-satunya versi peristiwa ekonomi.

Keempat, pembukaan akses informasi merupakan bagian dari transparansi perpajakan internasional

Ekonomi modern memungkinkan dana dipindahkan lintas negara dengan cepat.

Tanpa pertukaran informasi, otoritas pajak akan kesulitan mengetahui aset, rekening, atau penghasilan yang disimpan di yurisdiksi lain.

Karena itu, akses terhadap informasi keuangan tidak hanya berkaitan dengan pengawasan domestik, tetapi juga dengan exchange of information, baik berdasarkan permintaan maupun melalui pertukaran otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang memiliki rekening luar negeri, transaksi lintas batas, pembayaran royalti, bunga, jasa, dividen, atau transaksi dengan entitas afiliasi harus memahami bahwa data tersebut berpotensi tersedia bagi otoritas pajak melalui kerja sama internasional.

Kelima, perlindungan terhadap Wajib Pajak patuh

Akses informasi sering hanya dilihat sebagai instrumen penindakan. Padahal, instrumen tersebut juga dapat melindungi Wajib Pajak yang patuh.

Tanpa data pembanding yang memadai, otoritas dapat mengandalkan dugaan, rasio industri, atau asumsi umum.

Dengan data yang lebih lengkap, analisis seharusnya menjadi lebih presisi.

IBK dapat menunjukkan bahwa dana yang dianggap omzet sebenarnya merupakan pinjaman.

IBK juga dapat membuktikan bahwa pembayaran telah dilakukan, transaksi benar-benar terjadi, atau arus dana konsisten dengan pembukuan perusahaan.

Dengan demikian, data keuangan dapat menjadi pedang bagi ketidakpatuhan, tetapi juga perisai bagi perusahaan yang memiliki dokumentasi baik.

Bagaimana IBK Digunakan DJP?

Perubahan penting dalam SE-9/PJ/2026 adalah perluasan tahap administrasi yang dapat menggunakan IBK.

Materi terlampir menggambarkan evolusi dari pemanfaatan yang sebelumnya lebih dikenal dalam pemeriksaan, penagihan, dan sengketa menjadi penggunaan yang mencakup pengawasan, keberatan, banding, peninjauan kembali, intelijen, pertukaran informasi, persetujuan harga transfer, dan prosedur persetujuan bersama.

IBK dalam pengawasan kepatuhan

Bagi staf pajak perusahaan, penggunaan IBK dalam pengawasan merupakan perubahan paling signifikan.

Pengawasan berlangsung sebelum pemeriksaan. Dalam praktik, tahap ini dapat muncul melalui permintaan penjelasan, klarifikasi data, atau SP2DK.

Artinya, DJP tidak perlu selalu menunggu penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk menggunakan informasi keuangan sebagai dasar analisis.

Data mutasi rekening dapat digunakan untuk memetakan penerimaan, mengidentifikasi lawan transaksi, menilai pola pembayaran, dan membandingkan arus dana dengan SPT.

Sebagai contoh, DJP dapat membandingkan:

  • penerimaan bank dengan peredaran usaha;
  • pembayaran kepada vendor dengan biaya yang dibebankan;
  • penerimaan dari perusahaan afiliasi dengan pencatatan pinjaman atau pendapatan;
  • pembayaran kepada pemegang saham dengan dividen, penggantian biaya, atau transaksi pihak berelasi;
  • penerimaan dari lokapasar dengan omzet yang dilaporkan;
  • transfer dari luar negeri dengan pelaporan penghasilan atau modal.

Perbedaan data tidak serta-merta menghasilkan koreksi. Namun, perbedaan akan menghasilkan pertanyaan.

Kualitas jawaban perusahaan akan menentukan apakah pertanyaan tersebut selesai pada tahap pengawasan atau berkembang menjadi pemeriksaan.

IBK dalam pemeriksaan pajak

Dalam pemeriksaan, data keuangan dapat digunakan untuk menguji kelengkapan penghasilan, kebenaran biaya, keberadaan transaksi, serta konsistensi pembukuan.

Mutasi rekening dapat menjadi alat untuk melakukan penelusuran arus kas.

Namun, staf pajak perlu memahami bahwa pendekatan arus kas tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Tidak setiap kredit bank merupakan penghasilan dan tidak setiap debit merupakan biaya.

Transfer antarrekening, setoran modal, pinjaman, pengembalian dana, uang titipan, dan transaksi sementara harus dipisahkan secara tepat.

Karena itu, perusahaan harus memiliki rekonsiliasi yang mampu menjelaskan karakter setiap arus dana material.

IBK dalam penagihan pajak

Dalam penagihan, informasi keuangan dapat membantu menemukan aset, rekening, atau sumber dana yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.

Data tersebut dapat mendukung penerbitan surat paksa, pemblokiran, penyitaan, atau tindakan penagihan lainnya sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan yang memiliki tunggakan pajak, strategi menunda pembayaran sambil memindahkan dana ke rekening lain semakin berisiko.

Apalagi apabila rekening tersebut masih memiliki hubungan dengan pihak terafiliasi, pengurus, atau pemilik manfaat.

IBK dalam keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Penggunaan IBK tidak berhenti setelah ketetapan pajak diterbitkan. Informasi keuangan dapat tetap relevan dalam proses keberatan dan sengketa.

Bagi Wajib Pajak, hal ini memiliki dua implikasi.

Pertama, penjelasan yang diberikan sejak tahap awal harus konsisten hingga tahap sengketa. Perubahan narasi mengenai sumber dana atau tujuan transaksi akan merusak kredibilitas.

Kedua, dokumen keuangan yang mendukung posisi Wajib Pajak harus disiapkan sejak tahap pengawasan.

Jangan menunggu banding untuk mencari bukti. Bukti yang dibuat terlambat sering dipandang kurang meyakinkan karena tidak lahir bersamaan dengan transaksi.

IBK dalam intelijen perpajakan

IBK juga dapat mendukung pemetaan jaringan transaksi, identifikasi hubungan tersembunyi, penelusuran beneficial owner, serta analisis pola yang tidak wajar.

Dalam konteks ini, DJP tidak hanya melihat satu transaksi. DJP dapat melihat pola.

Misalnya, perusahaan berulang kali membayar “jasa konsultasi” kepada entitas yang baru berdiri, tidak memiliki pegawai memadai, dan dananya segera dialihkan kepada pemegang saham perusahaan pembayar.

Secara dokumen mungkin terdapat kontrak dan faktur. Namun, pola arus dana dapat memunculkan pertanyaan mengenai substansi transaksi.

IBK dalam transfer pricing dan perpajakan internasional

Dalam transaksi afiliasi, arus dana merupakan salah satu bukti penting untuk menilai pelaksanaan nyata suatu perjanjian.

Perusahaan mungkin memiliki kontrak pinjaman, tetapi apakah bunga benar-benar dibayar?

Perusahaan mungkin mencatat jasa manajemen, tetapi ke mana pembayaran diteruskan? Perusahaan mungkin membayar royalti, tetapi siapa penerima manfaat ekonominya?

IBK dapat digunakan bersama data lain untuk menguji konsistensi antara kontrak, pembukuan, faktur, transfer dana, dan pihak penerima akhir.

Dalam proses persetujuan harga transfer maupun prosedur persetujuan bersama, informasi keuangan juga dapat membantu otoritas memahami pelaksanaan transaksi secara faktual, bukan hanya berdasarkan narasi dokumentasi transfer pricing.

Apa yang Harus Disiapkan Wajib Pajak?

Respons yang tepat terhadap perluasan IBK bukanlah menyembunyikan transaksi.

Strategi seperti itu bukan hanya keliru, tetapi juga semakin tidak realistis.

Yang harus dibangun adalah tata kelola data pajak yang memungkinkan perusahaan menjelaskan setiap transaksi material secara cepat, konsisten, dan dapat diverifikasi.

1. Rekonsiliasi rekening bank dengan pembukuan

Perusahaan harus memiliki rekonsiliasi berkala antara seluruh rekening bank dan buku besar.

Rekonsiliasi tidak cukup hanya memastikan bahwa saldo akhir sama. Setiap penerimaan dan pembayaran material harus dapat diklasifikasikan.

Staf pajak harus dapat membedakan:

  • penerimaan penjualan;
  • uang muka;
  • pinjaman;
  • setoran modal;
  • pengembalian biaya;
  • transfer antarrekening;
  • penerimaan dari afiliasi;
  • transaksi yang bukan objek pajak;
  • penerimaan yang pajaknya bersifat final;
  • dana titipan atau transaksi sementara.

Tanpa klasifikasi tersebut, mutasi bank akan terlihat seperti kumpulan angka tanpa konteks. Dan ketika DJP membacanya tanpa konteks, risiko salah interpretasi meningkat.

2. Inventarisasi seluruh rekening dan kanal pembayaran

Perusahaan harus mengetahui seluruh rekening yang digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk rekening cabang, rekening virtual, payment gateway, dompet digital, rekening penampungan, rekening lokapasar, rekening kustodian, dan akun platform lainnya.

Salah satu risiko terbesar adalah penggunaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan perusahaan.

Misalnya, bagian pemasaran menerima pembayaran melalui rekening tertentu, tetapi bagian pajak tidak pernah memperoleh datanya.

Dalam era IBK, alasan bahwa “rekening tersebut dipegang divisi lain” tidak akan menyelesaikan masalah.

Dari perspektif administrasi pajak, transaksi perusahaan tetap harus dapat dijelaskan oleh perusahaan.

3. Pisahkan rekening perusahaan dan rekening pribadi

Penggunaan rekening pribadi pemegang saham, direktur, atau karyawan untuk menerima dan membayar transaksi perusahaan merupakan praktik berisiko tinggi.

Praktik tersebut menciptakan ketidakjelasan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan individu.

Selain menimbulkan persoalan tata kelola, penggunaan rekening pribadi dapat memunculkan dugaan penghasilan yang tidak dilaporkan, distribusi terselubung, pinjaman pemegang saham, atau transaksi tanpa dasar.

Perusahaan harus menghentikan kebiasaan tersebut. Apabila dalam keadaan tertentu rekening pribadi terpaksa digunakan, transaksi harus segera dicatat, didokumentasikan, dan diselesaikan melalui mekanisme penggantian yang jelas.

4. Siapkan dokumen sumber dana dan penggunaan dana

Setiap dana masuk yang bukan pendapatan harus memiliki dokumen.

Pinjaman harus didukung perjanjian, identitas pemberi pinjaman, jadwal pembayaran, dan bukti kemampuan ekonomi pemberi pinjaman.

Setoran modal harus didukung keputusan korporasi dan perubahan administrasi yang relevan.

Uang muka harus dapat dihubungkan dengan kontrak penjualan. Penggantian biaya harus memiliki bukti biaya dan dasar pembebanannya.

Demikian pula, setiap pembayaran harus memiliki tujuan yang jelas. Pembayaran kepada vendor, pemegang saham, karyawan, afiliasi, dan pihak luar negeri harus dapat dihubungkan dengan kontrak, faktur, bukti penerimaan manfaat, serta perlakuan pajaknya.

5. Bangun rekonsiliasi lintas data perpajakan

Staf pajak tidak boleh bekerja hanya berdasarkan SPT.

Perusahaan perlu membangun rekonsiliasi antara laporan keuangan, mutasi bank, faktur pajak, bukti potong, laporan penjualan, data lokapasar, data kepabeanan, dan dokumen transfer pricing.

Tujuannya bukan menciptakan kesamaan semu. Beberapa data memang menggunakan waktu dan basis pengakuan yang berbeda.

Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap perbedaan dapat dijelaskan.

Perbedaan yang memiliki penjelasan adalah rekonsiliasi. Perbedaan tanpa penjelasan adalah risiko.

6. Petakan transaksi pihak berelasi dan beneficial owner

Perusahaan harus memiliki daftar pihak berelasi yang tidak hanya mengikuti definisi formal dalam laporan keuangan.

Pemetaan juga harus mencakup hubungan pengendalian, hubungan keluarga, kesamaan pengurus, kesamaan pemilik manfaat, ketergantungan ekonomi, serta aliran dana antarpihak.

Transaksi dengan perusahaan yang secara formal tidak memiliki hubungan kepemilikan dapat tetap dipandang relevan apabila terdapat pengendalian melalui pihak yang sama.

Staf pajak harus memahami siapa penerima akhir dari suatu pembayaran. Dalam ekonomi modern, nama yang tercantum pada rekening belum tentu merupakan pihak yang menikmati manfaat ekonomi terakhir.

7. Siapkan protokol menghadapi permintaan data DJP

Setiap perusahaan sebaiknya memiliki prosedur internal ketika menerima SP2DK, permintaan klarifikasi, atau permintaan dokumen.

Permintaan jangan langsung dijawab oleh satu orang tanpa koordinasi.

Fungsi pajak harus bekerja bersama fungsi keuangan, akuntansi, hukum, kepatuhan, dan manajemen.

Perusahaan perlu memastikan bahwa:

  • ruang lingkup permintaan dipahami;
  • periode data ditentukan;
  • data diambil dari sumber yang sah;
  • informasi direkonsiliasi sebelum disampaikan;
  • penjelasan konsisten dengan SPT dan laporan keuangan;
  • dokumen rahasia dikelola dengan tepat;
  • salinan seluruh jawaban disimpan;
  • setiap komunikasi dengan DJP terdokumentasi.

Jawaban cepat tetapi tidak akurat lebih berbahaya daripada jawaban yang disusun secara hati-hati dalam batas waktu yang tersedia.

8. Lakukan simulasi pemeriksaan arus dana

Perusahaan perlu menguji dirinya sendiri sebelum diuji oleh DJP.

Ambil mutasi rekening satu tahun dan minta tim pajak menjelaskan transaksi material tanpa bantuan orang yang sehari-hari mengelola rekening tersebut. Apabila tim pajak kesulitan, kemungkinan besar petugas pajak juga akan mempertanyakannya.

Simulasi tersebut dapat mengungkap rekening yang belum tercatat, pembayaran tanpa dokumen, transfer afiliasi tanpa perjanjian, penerimaan yang belum direkonsiliasi, serta penggunaan rekening pribadi.

9. Bangun tax data room

Dokumen perpajakan sebaiknya disimpan dalam satu ruang data terstruktur.

Ruang data tersebut dapat memuat SPT, laporan keuangan, rekonsiliasi bank, kontrak, faktur, bukti potong, dokumen kepabeanan, notulen keputusan korporasi, bukti transaksi afiliasi, dokumentasi transfer pricing, dan korespondensi dengan DJP.

Tujuan tax data room bukan sekadar mempermudah pencarian dokumen. Ia memastikan bahwa narasi perpajakan perusahaan dibangun dari sumber data yang sama.

10. Perkuat tax governance

Pada akhirnya, IBK bukan hanya persoalan staf pajak. IBK adalah isu tata kelola perusahaan.

Direksi perlu memastikan bahwa kebijakan pembayaran, penggunaan rekening, transaksi pihak berelasi, penggantian biaya, pinjaman pemegang saham, dan transaksi lintas batas telah memiliki pengendalian memadai.

Fungsi pajak harus dilibatkan sebelum transaksi dilakukan, bukan hanya setelah masalah muncul.

IBK dan Hak Wajib Pajak

Perluasan akses data tidak berarti Wajib Pajak kehilangan haknya.

SE-9 Tahun 2026 menegaskan bahwa data IBK tetap dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan jabatan.

Akses seharusnya dibatasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan kebutuhan tugas, disertai pencatatan akses, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

IBK juga hanya boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan sesuai tujuan permintaan.

Wajib Pajak berhak meminta agar analisis dilakukan secara objektif dan kontekstual.

Saldo rekening atau mutasi dana tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai penghasilan tanpa menguji karakter transaksinya.

DJP memiliki hak memperoleh informasi. Namun, DJP juga memiliki kewajiban menggunakan informasi secara proporsional, relevan, dan sesuai kewenangan.

Perusahaan karena itu tidak perlu bersikap panik ketika data rekening diminta. Sikap yang lebih tepat adalah kritis, kooperatif, dan berbasis bukti.

Penutup: Dari Kerahasiaan Menuju Akuntabilitas

Era IBK menunjukkan perubahan paradigma administrasi perpajakan Indonesia.

DJP tidak lagi hanya menunggu SPT dan dokumen yang diserahkan Wajib Pajak.

DJP dapat membandingkan laporan tersebut dengan jejak keuangan yang berada di bank, lembaga pembiayaan, pasar modal, dompet digital, penyedia pembayaran, platform pinjaman, dan penyedia aset digital.

Perubahan ini membuat ruang untuk mempertahankan posisi pajak yang tidak sesuai fakta menjadi semakin sempit.

Namun, pada saat yang sama, Wajib Pajak yang patuh memperoleh kesempatan lebih besar untuk membuktikan kebenaran transaksinya melalui data yang objektif.

Bagi staf perpajakan perusahaan, pesan utamanya sangat jelas: jangan menunggu SP2DK untuk mulai memahami rekening bank perusahaan.

Kenali seluruh kanal penerimaan dan pembayaran. Rekonsiliasikan arus dana dengan pembukuan.

Dokumentasikan setiap transaksi material. Pisahkan rekening perusahaan dari rekening pribadi. Petakan pihak berelasi dan pemilik manfaat. Bangun tax data room serta prosedur respons yang terkoordinasi.

Dalam era transparansi, kepatuhan pajak tidak lagi cukup dibangun dari kemampuan mengisi SPT.

Kepatuhan harus dibangun dari kemampuan memastikan bahwa data, dokumen, pembukuan, dan arus uang menceritakan kisah ekonomi yang sama.

Ketika seluruh data konsisten, IBK bukan ancaman.

IBK justru menjadi bukti bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber:

Pengawasan Pajak oleh AR

Efektivitas Self-Assessment di negara maju bukan karena Wajib Pajak mereka lebih jujur secara alamiah, melainkan karena ekosistem datanya memaksa mereka untuk jujur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan kerangka hukum komprehensif mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Bagi saya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 merupaka dasar hukum pertama tentang pengawasan yang dilakukan oleh AR.

Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 mengatur bahwa kepala KPP menugaskan AR untuk melakukan pengawasan.

Kantor pajak berwenang menerbitkan surat permintaan penjelasan, imbauan, hingga teguran resmi untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara akurat.

Dokumen yang dimaksud (SP2DK, Surat Imbauan, dan Surat Teguran) selama ini sudah biasa dialakukan oleh AR, hanya saja baru sekarang “diperintahkan” oleh PMK.

Self Assessment

Perpajakan Indonesia menganut self assessment. Kebijakan ini tertuang di Pasal 12 Undang-Undang KUP.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Frasa “tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak” maksudnya official assessment yang merupakan kebalikan dari self assessment.

Konsep Self-Assessment System (SAS) dalam perpajakan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah paradigma hukum dan ekonomi yang menggeser otoritas pemungutan pajak dari negara (fiskus) kepada rakyat (Wajib Pajak).

Secara epistemologis, Self-Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan, wewenang, dan tanggung jawab sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk:

  • Menghitung (Calculate): Menentukan dasar pengenaan pajak.
  • Memperhitungkan (Assess): Menentukan jumlah pajak terutang.
  • Membayar (Pay): Melunasi utang pajak ke kas negara.
  • Melaporkan (Report): Mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Sistem ini merupakan antitesis dari Official Assessment System, di mana otoritas pajak memiliki peran dominan dalam menentukan besaran utang pajak.

Secara ilmiah, efektivitas Self-Assessment sering dianalisis menggunakan beberapa teori utama:

  • Teori Utilitas Ekspektasi (Allingham & Sandmo, 1972): Teori ini memandang Wajib Pajak sebagai rational utility maximizer. Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak akan mempertimbangkan antara manfaat ekonomi dari ketidakpatuhan (penggelapan pajak) dengan risiko terdeteksi serta beratnya sanksi yang akan diterima. Oleh karena itu, sistem ini harus didukung oleh audit (pemeriksaan) yang efektif sebagai instrumen penjaga (deterrence effect).
  • Konsep Asimetri Informasi (Information Asymmetry): Secara saintifik, SAS dijustifikasi karena adanya asimetri informasi: Wajib Pajak mengetahui kondisi finansial mereka jauh lebih akurat daripada negara. Dengan memberikan kewenangan kepada pihak yang memegang informasi (Wajib Pajak), biaya administrasi negara untuk melacak data mentah dapat dikurangi (efisiensi fiskal).
  • Teori Psikologi Fiskal & Tax Morale (Kirchler, 2007): Sistem ini bersandar pada Voluntary Compliance (kepatuhan sukarela). Secara akademis, keberhasilan SAS sangat dipengaruhi oleh Tax Morale, yaitu motivasi intrinsik individu untuk membayar pajak yang dipicu oleh persepsi keadilan sistem dan kepercayaan terhadap integritas pemerintah.

Self Assessment System diimplementasikan melalui siklus sistematis:

  1. Registrasi: Pemberian identitas hukum berupa NPWP.
  2. Self-Computation: Wajib Pajak melakukan interpretasi atas undang-undang untuk menghitung pajak secara mandiri.
  3. Payment (SSP): Penyetoran tanpa intervensi surat ketetapan dari fiskus.
  4. Reporting (SPT): Pelaporan sebagai bentuk transparansi data.
  5. Post-Audit Control: Fiskus melakukan pengawasan “setelah fakta” (ex-post). Jika ditemukan ketidaksesuaian, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Dalam kajian ilmiah, kelemahan inheren dari Self-Assessment adalah potensi Moral Hazard. Karena Wajib Pajak memiliki kontrol penuh atas angka yang dilaporkan, terdapat insentif untuk melaporkan penghasilan lebih rendah atau biaya lebih tinggi.

Untuk memitigasi hal ini secara akademis, sistem Self-Assessment harus memiliki tiga pilar pendukung yang kuat:

  1. Penyuluhan Perpajakan: Meningkatkan literasi hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi (non-intentional non-compliance).
  2. Pelayanan (E-System): Mengurangi biaya kepatuhan (compliance costs) bagi Wajib Pajak.
  3. Penegakan Hukum (Law Enforcement): Memberikan sanksi administratif dan pidana bagi tindakan manipulasi data secara sengaja.

Secara ilmiah, Self-Assessment System adalah instrumen kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui efisiensi biaya pemungutan (collection costs) dengan mengandalkan integrasi antara kepatuhan sukarela dan pengawasan berbasis risiko.

Self Assessment Indonesia dan Negara Lain

Indonesia menganut self assessment berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Bunyi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Ayat berikutnya mengatur, “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Ketentuan ini sehari-hari dibahasakan “menghitung sendiri, memperhitungkan sendiri, membayar sendiri, dan melapor sendiri.”

Dalam kajian ilmiah, kelemahan inheren dari Self-Assessment adalah potensi Moral Hazard.

Karena Wajib Pajak memiliki kontrol penuh atas angka yang dilaporkan, terdapat insentif untuk melaporkan penghasilan lebih rendah atau biaya lebih tinggi.

Untuk memitigasi hal ini secara akademis, sistem Self-Assessment harus memiliki tiga pilar pendukung yang kuat:

  1. Penyuluhan Perpajakan: Meningkatkan literasi hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi (non-intentional non-compliance).
  2. Pelayanan (E-System): Mengurangi biaya kepatuhan (compliance costs) bagi Wajib Pajak.
  3. Penegakan Hukum (Law Enforcement): Memberikan sanksi administratif dan pidana bagi tindakan manipulasi data secara sengaja.

Kajiannya seperti itu. Bahwa untuk mengurangi Moral Hazard di Self Assessment harus dilakukan penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Lahirnya Petugas AR

Petugas AR lahir di era modernisasi kantor pajak di Indonesia. Sebelum ada modernisasi, tidak ada petugas AR. Yang ada pemeriksa pajak, dan penyidik pajak. Penyidik pun sangat sedikit.

Di awal modernisasi pandangan sebagian besar Wajib Pajak sangat buruk kepada pemeriksaan, terutama pemeriksa pajak. Label pemeriksa pajak sewenang-wenang, saat itu sangat kuat.

Karena itu, pimpinan Ditjen Pajak kemudian “mengalihkan” pengawasan kepada tindakan yang lebih “ramah” dan “lembut”. Maka lahirlah petugas AR di KPP Pratama se-Indonesia Raya.

Namun, di tahun 2025 nampaknya pandangan Wajib Pajak buruk kepada petugas AR. Wajib Pajak dimintai tambahan setoran pajak dalam rangka memenuhi target penerimaan perpajakan yang dibebankan kepada petugas AR.

Sampai dengan 2025, tidak ada peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang pengawasan. Sedangkan PMK tentang pemeriksaan sudah ada sejak sebelum tahun 2000, begitu juga PMK penyidikan sudah ada lama.

Karena tidak jelas batasan kewenangan AR, maka dalam praktiknya banyak AR yang bertindak seperti pemeriksa pajak. Dengan PMK 111, seharusnya sekarang AR mengerti batasan “penelitian” dan pemeriksaan.

PMK 111 Tentang Pengawasan

1.0 Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai panduan strategis untuk menstandardisasi proses pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang dilaksanakan oleh Account Representative (AR).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 juga bertujuan untuk menciptakan konsistensi dalam pelaksanaan tugas, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan efektivitas pengawasan guna mendorong kepatuhan sukarela.

Definisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025

Untuk memastikan pemahaman yang seragam, berikut adalah definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam prosedur ini, sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025:

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak : Serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Account Representative (AR) : Jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kunjungan : Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak (WP) : Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan memahami tujuan dan definisi dasar ini, setiap tindakan pengawasan yang dijalankan dapat selaras dengan kerangka hukum yang berlaku.

Langkah selanjutnya adalah memahami prinsip dasar dan kewenangan yang menjadi landasan setiap tindakan Account Representative.

2.0 Prinsip Dasar, Kewenangan, dan Etika Pelaksanaan Tugas

Sebelum melaksanakan tindakan pengawasan, setiap Account Representative (AR) wajib memahami dan menginternalisasi landasan kewenangan serta etika profesi yang melekat pada tugasnya.

Bagian ini menetapkan kerangka kerja profesional yang harus dipatuhi secara konsisten untuk menjaga integritas institusi, menjamin hak-hak Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap interaksi.

2.1 Kewenangan Pelaksanaan Pengawasan

Kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berada pada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, kewenangan ini didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 bahwa bentuk pengawasan sebagai berikut:

  • meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
  • melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
  • mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantorDirektorat Jenderal Pajak secara luring ataumelalui media daring;
  • melakukan Kunjungan;
  • menyampaikan imbauan;
  • memberikan teguran;
  • meminta dokumen penentuan harga transfer;
  • mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
  • menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
  • melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang AR dapat melaksanakan tugas pengawasan hanya jika didasarkan pada Surat Perintah Pengawasan yang sah dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Sesuai amanat Pasal 21, apabila terjadi perubahan personel AR yang ditugaskan, maka wajib diterbitkan Surat Perintah Pengawasan yang baru.

2.2 Kewajiban AR Saat Pelaksanaan Tugas

Saat melakukan interaksi langsung dengan Wajib Pajak, seperti Kunjungan, pembahasan, atau wawancara, AR memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin transparansi dan profesionalisme. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), kewajiban tersebut adalah:

  1. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pegawai dan Surat Perintah Pengawasan: Ini adalah langkah pertama dan wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan legitimasi dan identitas yang jelas kepada Wajib Pajak.
  2. Memberikan Penjelasan: AR wajib menjelaskan kepada Wajib Pajak mengenai tujuan dan sifat kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan. Penjelasan ini harus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

2.3 Hak Wajib Pajak

Sebagai penyeimbang dari kewajiban AR, Wajib Pajak juga memiliki hak-hak yang harus dihormati selama proses pengawasan berlangsung. Sesuai Pasal 23 ayat (2), hak-hak tersebut mencakup:

  • Meminta AR untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai yang sah dan Surat Perintah Pengawasan yang relevan dengan kegiatan tersebut.
  • Meminta penjelasan yang memadai terkait tujuan dan sifat kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan.

Setelah memahami landasan kewenangan, kewajiban, dan hak-hak yang berlaku, AR siap untuk menjalankan alur kerja pengawasan untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar secara sistematis dan profesional.

3.0 Alur Kerja Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar bertujuan untuk meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.

Proses ini dirancang untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan mengoreksi potensi ketidakpatuhan secara dini.

Alur kerja ini dibagi menjadi tiga instrumen utama: permintaan penjelasan, imbauan, dan teguran, yang masing-masing memiliki prosedur dan tujuan spesifik.

3.1 Prosedur Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Prosedur ini merupakan instrumen utama untuk melakukan klarifikasi atas indikasi ketidakpatuhan yang ditemukan berdasarkan data internal maupun eksternal yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Penerbitan dan Penyampaian Surat (Pasal 5) AR memastikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui salah satu saluran berikut: Akun Wajib Pajak, pos elektronik (email), faksimile, jasa kurir, atau disampaikan secara langsung.
  2. Analisis Tanggapan Wajib Pajak (Pasal 6) Wajib Pajak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan tanggapan. Tanggapan dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan (misalnya, melakukan pembayaran atau pembetulan SPT) dan/atau penyampaian penjelasan tertulis. WP dapat mengajukan perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu awal berakhir.
  3. Evaluasi Hasil Penelitian Tanggapan (Pasal 6 ayat (10) & (11)) AR melakukan penelitian atas tanggapan yang diterima. Hasil penelitian ini akan menentukan langkah selanjutnya, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
Kondisi Tanggapan WPTindak Lanjut oleh AR
Tanggapan WP sesuaiMembuat Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan dan proses dapat ditutup.
Tanggapan WP tidak sesuai / tidak ada tanggapanMelakukan tindak lanjut berupa pembahasan dengan mengundang WP dan/atau melakukan Kunjungan.
  1. Pelaksanaan Pembahasan (Pasal 7) Jika diperlukan pembahasan, AR menerbitkan Surat Undangan Pembahasan. Pembahasan dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka langsung) di kantor pajak atau secara daring melalui video conference.
  2. Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (Pasal 7 ayat (6), Pasal 25) Setiap hasil pembahasan, baik yang menghasilkan kesepakatan maupun tidak, wajib dituangkan dalam Berita Acara. Berita Acara ditandatangani oleh AR dan Wajib Pajak. Jika pembahasan dilakukan secara daring, penandatanganan diutamakan secara elektronik. Jika WP tidak bersedia menandatangani, AR tetap membuat Berita Acara dengan memberikan catatan mengenai penolakan tersebut.
  3. Pemberian Usulan Tindak Lanjut (Pasal 8) Berdasarkan keseluruhan proses, AR dapat memberikan usulan tindak lanjut yang komprehensif, antara lain:
    • Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
    • Perubahan data secara jabatan.
    • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
    • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
    • Pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
    • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
    • Perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
    • Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
    • Perubahan status secara jabatan.
    • Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak.
    • Pencabutan pemungut Bea Meterai.
    • Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum.
    • Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
    • Penilaian untuk tujuan perpajakan.
    • Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen.
    • Pemeriksaan.
    • Pemeriksaan bukti permulaan.

3.2 Prosedur Penyampaian Imbauan (Pasal 9 – 12)

Surat Imbauan diterbitkan untuk mengingatkan Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan spesifik yang belum dilaksanakan, seperti kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan pembayaran pajak, atau melaporkan SPT.

Alur kerjanya adalah sebagai berikut:

  1. AR memastikan Surat Imbauan diterbitkan dan disampaikan kepada WP menggunakan metode yang sama dengan SP2DK (Pasal 9).
  2. AR meneliti tanggapan WP yang harus disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari (Pasal 10).
  3. Jika tanggapan tidak memadai atau tidak ada tanggapan, AR dapat mengusulkan dilakukannya pembahasan atau Kunjungan (Pasal 10 ayat (6)).
  4. Prosedur pelaksanaan pembahasan dan pembuatan Berita Acaranya berlaku secara mutatis mutandis, artinya mengikuti alur yang sama persis dengan prosedur pada Permintaan Penjelasan (Pasal 11).

3.3 Prosedur Pemberian Teguran (Pasal 13 – 14)

Surat Teguran merupakan instrumen yang diterbitkan secara spesifik jika Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

  1. Setelah Surat Teguran disampaikan, AR dapat menindaklanjuti respons Wajib Pajak.
  2. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, AR dapat melaksanakan pembahasan atau Kunjungan.
  3. Sama seperti prosedur imbauan, tata cara pembahasan dan pembuatan Berita Acara untuk kegiatan teguran juga berlaku secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan pada Permintaan Penjelasan (Pasal 14).

Setelah memahami alur kerja untuk Wajib Pajak terdaftar, fokus beralih pada tantangan dan prosedur yang berbeda untuk mengawasi subjek pajak yang seharusnya terdaftar namun belum memiliki NPWP.

4.0 Alur Kerja Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum terdaftar bertujuan untuk mengidentifikasi subjek pajak—baik orang pribadi maupun badan—yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri.

Tujuannya adalah untuk memastikan mereka segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang diawali dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut adalah alur kerja sistematis yang harus diikuti oleh AR:

  1. Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan (Pasal 15) Langkah awal adalah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada subjek pajak. AR harus memastikan surat ini tersampaikan dengan benar.
  2. Analisis Tanggapan Wajib Pajak (Pasal 16) Subjek pajak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan tanggapan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali selama 7 (tujuh) hari melalui pemberitahuan tertulis. Tanggapan dapat disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, pos, atau secara langsung.
  3. Tindak Lanjut Berdasarkan Tanggapan (Pasal 16 ayat (11) & (12)) Berdasarkan tanggapan yang diterima, terdapat dua jalur tindak lanjut utama:
    • Jika tanggapan yang diberikan sesuai dan memadai, AR akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan.
    • Jika tanggapan tidak sesuai atau tidak ada tanggapan sama sekali, AR dapat melakukan Kunjungan untuk verifikasi lapangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut.
  4. Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (Pasal 17) Dokumen ini berfungsi untuk merangkum seluruh hasil penelitian data dan tanggapan dari subjek pajak. Jika berdasarkan penelitian tersebut ditemukan adanya indikasi kewajiban perpajakan dalam jumlah nominal tertentu, maka AR wajib menjadwalkan pembahasan bersama subjek pajak.
  5. Pelaksanaan Pembahasan (Pasal 18) AR menerbitkan Surat Undangan Pembahasan untuk mengundang subjek pajak. Pembahasan dapat dilakukan secara luring (tatap muka) atau daring (video conference).
  6. Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan (Pasal 18 ayat (5), Pasal 27) Setiap hasil pembahasan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan. Dokumen ini harus ditandatangani oleh AR dan subjek pajak. Prosedur penandatanganan elektronik untuk pembahasan daring dan konsekuensi jika subjek pajak menolak menandatangani berlaku sesuai ketentuan.
  7. Pemberian Usulan Tindak Lanjut (Pasal 19) Berdasarkan seluruh rangkaian proses, AR dapat merekomendasikan usulan tindak lanjut yang spesifik, yang terbagi menjadi:
    • Pemberian Secara Jabatan:
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
      • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) terhadap WP yang telah memiliki NPWP namun belum melaporkan tempat usahanya.
    • Usulan Tindak Lanjut:
      • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
      • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan.
      • Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
      • Pemeriksaan.
      • Pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
      • Pengusulan agar kegiatan tidak ditindaklanjuti, dengan alasan yang jelas seperti subjek pajak tidak dapat ditemukan, telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, menjadi subjek pajak luar negeri, atau tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Semua alur kerja di atas menghasilkan dokumen-dokumen krusial. Prosedur teknis pembuatan dokumen formal seperti Berita Acara akan dirinci pada bagian selanjutnya.

5.0 Tata Cara Pembuatan Berita Acara

Berita Acara (BA) merupakan dokumen pembuktian formal yang merekam setiap interaksi, klarifikasi, dan hasil dari kegiatan pengawasan. Pembuatan BA yang sesuai standar adalah krusial untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum. Bagian ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi Account Representative (AR) dalam menyusun berbagai jenis Berita Acara.

5.1 Berita Acara Penyampaian Surat (Pasal 24)

BA ini dibuat ketika AR menyampaikan surat—baik itu Surat Permintaan Penjelasan, Surat Imbauan, maupun Surat Teguran—secara langsung kepada Wajib Pajak.

  • Pihak yang Menandatangani: BA ini ditandatangani oleh AR yang bertugas dan penerima surat. Penerima surat dapat berupa Wajib Pajak sendiri, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.
  • Skenario Khusus: Jika saat penyampaian, penerima tidak dapat ditemukan di lokasi atau ditemukan namun tidak bersedia menerima surat, BA tetap dibuat. Dalam kondisi ini, BA tersebut cukup ditandatangani hanya oleh AR yang bertugas dengan memberikan catatan mengenai situasi yang terjadi.

5.2 Berita Acara Pelaksanaan (Pembahasan/Klarifikasi)

BA ini berfungsi untuk mencatat substansi dan hasil dari kegiatan pembahasan atau klarifikasi antara AR dan Wajib Pajak.

  • Penandatangan Utama: Pada prinsipnya, BA ini ditandatangani oleh AR yang bertugas dan Wajib Pajak (atau wakil/kuasanya) sebagai tanda persetujuan atau pencatatan hasil pembahasan.
  • Kasus Pengecualian: BA ditandatangani hanya oleh AR dalam kondisi-kondisi berikut:
    1. Tidak ada pembahasan yang terjadi (misalnya, WP langsung setuju dan memenuhi kewajiban melalui tanggapan tertulis).
    2. Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan yang telah disampaikan secara patut.
    3. Wajib Pajak hadir dalam pembahasan namun secara eksplisit tidak bersedia menandatangani Berita Acara.

5.3 Prosedur Penandatanganan untuk Pembahasan Daring (Pasal 25, 26, 27)

Ketika pembahasan dilaksanakan secara daring melalui video conference, prosedur penandatanganan BA mengikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan validitasnya:

  1. Prioritas Utama: Penandatanganan diupayakan untuk dilakukan secara elektronik oleh kedua belah pihak jika infrastruktur mendukung.
  2. Jika Tanda Tangan Elektronik Tidak Memungkinkan: AR membuat konsep BA berdasarkan hasil pembahasan dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak (misalnya melalui email).
  3. Kewajiban WP: Wajib Pajak wajib menandatangani konsep BA tersebut (menggunakan tanda tangan biasa/basah), memindai, dan mengirimkannya kembali kepada AR dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
  4. Konsekuensi Keterlambatan: Jika Wajib Pajak tidak mengirimkan kembali BA yang telah ditandatangani dalam batas waktu 5 hari kerja, maka Wajib Pajak dianggap telah menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani. Konsekuensinya, BA menjadi sah dengan ditandatangani oleh AR saja.

Sumber:

Strategi Mengelola Pajak Toko Online

Kebanyakan toko online digunakan oleh UMKM. Mereka sudah terbiasa dengan tidak memungut PPN. Dan tidak ada pembukuan. Lama-lama, omset toko online ternyata sudah besar melebihi batasa Pengusaha Kecil di PPN. Bagaimana menyiasatinya?

Selama 8 tahun menjadi kepala seksi pengawasan di kantor pajak, saya telah mendapatkan banyak data toko online yang dikirim oleh kantor pusat. Data-data tersebut berisi omset setiap tahun toko online dari berbagai marketplace. Sehingga dapat diketahui, berapa total omset toko tersebut setiap tahunnya.

Highlight Webinar Strategi Mengelola Pajak Toko Online

SP2DK Toko Online

Kemudian, saya dan AR di KPP pun pada akhirnya diberikan pelatihan bagaimana mencari data toko online di marketplace. Data-data tersebut diambil dan dijadikan bahan pembuatan SP2DK.

Kebanyakan dari Wajib Pajak tidak sadar bahwa toko online sebenarnya lebih mudah diawasi dari pada toko konvensional (offline). Masih banyak toko konvensional yang menggunakan uang tunai dalam transaksi jual belinya. Transaksi uang tunai lebih susah diawasi dan ditelusuri oleh kantor pajak.

Jika toko konvensional membeli barang dari distributor, sudah pasti distributor tersebut PKP. Semua PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Sekarang ini, semua distributor pasti menerbitkan faktur pajak.

Berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor tersebut, kantor pajak sebenarnya dapat mengira-ngira berapa omset toko tersebut. Perkiraan berdasarkan arus barang. Barang yang masuk berapa berdasarkan faktur pajak, sisanya berapa, maka yang tidak ada dianggap sebagai penjualan. Tinggal ditentukan, berapa marjin toko tersebut biasanya dibuat.

Toko online lebih mudah lagi diawasi oleh kantor pajak. Bahkan walaupun toko online tersebut membuat sendiri barangnya. Pembeliannya tidak ada PPN. Sehingga kantor pajak tidak dapat melakukan analisi arus barang. Tetapi kantor pajak dapat menggunakan aplikasi yang dapat merekam transaksi digital.

Berdasarkan rekam jejak atas transaksi digital tersebut, kantor pajak dapat membuat penghitungan potensi pajak yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak. Kemudian membandingkan dengan SPT yang sudah dilaporkan.

Perbedaan antara potensi pajak dengan data di SPT dapat dijadikan dasar pembuatan SP2DK. Wajib Pajak diminta klarifikasi tentang kegiatan usaha toko online selama ini.

Webinar Pajak Toko Online

Ketentuan pajak tidak bisa diatur oleh Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak dapat menyiasati aturan pajak.

Bagaimana cara menyiasatinya?

Botax Consulting Indonesia membuat webinar tentang Strategi Mengelola Pajak Toko Online: Tips dan Trik untuk Pemilik Usaha

Anda dapat mengikut webinar tersebut di institut-botax.com/rekaman

Strategi Mengelola Pajak Toko Online: Tips dan Trik untuk pemilik usaha

Webinar dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui aplikasi zoom mulai jam 9.00 WIB sampai 12.00 WIB. Namun anda masih bisa menonton rekaman zoom tersebut di institut-botax.com/rekaman

Amankan tanggal webina

Rekaman Webinar Tanggal 14 Agustus 2024 dapat dilihat di channel youtube:

Bagian tanya jawab webinar tersebut ada di sini:

Webinar ini akan membahas:

  • Jenis-jenis pajak yang dikenakan pada toko online
  • Cara menghitung dan lapor pajak toko online
  • Tips-tips menyiasati kelemahan aturan perpajakan tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.

Siapa yang harus mengikuti webinar ini?
Pengusaha online, pemilik toko online atau offline yang ingin memaksimalkan keuntungannya dengan meminimalisir pajak, tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.

Mematuhi pajak adalah investasi yang cerdas untuk bisnis Anda. Mari kita bicarakan bagaimana kami dapat membantu Anda memulainya.

Tim Botax Consulting Indonesia sipa membantu Anda mengelola pajak anda.

Kuota terbatas! Segera pesan sebelum kehabisa kuota.

Siapa Pemateri Webinar Ini

Raden Agus Suparman telah menjadi CPNS di Ditjen Pajak sejak Maret 1993 dan pensiun dini dari Ditjen Pajak per 1 April 2022 .

Selama bekerja di Ditjen Pajak, Raden Agus Suparman menjadi fungsional pemeriksa pajak sejak 1995 sampai dengan 2010. Berdinas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Samarinda, Karikpa Jakarta Enam, Karikpa Kudus, dan Kanwil DJP Jawa Barat I.

Mulai Juli 2010 diangkat diangkat Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Lanjut mutasi ke Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, dan KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini.

Raden Agus Suparman adalah alumnus angkatan ke enam Magister Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia. Diwisuda Februari 2003.

Alumnus Magister Administrasi dan Kebijakan Perpajakan angkatan VI

Selain itu, Raden Agus Suparman mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat Pajak, yaitu:

Diklat Penyidik PNS Pajak
Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak
Diklat Fungsional Keahlian Pemeriksa Pajak I
Training Of Trainer (TOT) Diklat Fungsional Dasar
Diklat Pengamatan
Diklat Pengawasan
Diklat Ahli Perpajakan

Segera amankan tempat anda!

Sampai jumpa di webinar.

Yuk kita joint webinar pajak

Free Tax Clinics

Tidak selamanya konsultasi dengan konsultan pajak berbayar, ada juga konsultasi pajak gratis atau free tax clinic. Cek informasi di bawah ini.

PT Botax Consulting Indonesia berkantor pusat di Bogor, (Bogor Tax disingkat Botax). Selain di Bogor, Botax juga memiliki kantor cabang di Bandung yaitu di: Lantai 6 blok C, Graha Pos, Jalan Banda 30, Bandung

Kantor cabang Bandung memberikan konsultasi pajak gratis (free tax clinics) yang bertempat di kantor Botax, Lantai 6 blok C, Graha Pos Indenesia, Bandung.

Konsultasi pajak gratis diadakan setiap hari Rabu dan Kamis, dari jam 09.00 sampai dengan jam 15.00

Bapak/ibu yang berkenan datang ke kantor Botax Bandung, silakan booking di laman Botax.

Apakah anda mendapatkan surat cinta (SP2DK, surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan) dari kantor pajak? Atau anda sedang diperiksa oleh kantor pajak dan sudah mendapatkan SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan) dari kantor pajak? Dan masih bingung bagaimana merespon SP2DK atau SPHP? Baik dikonsultasikan dulu dengan saya, Raden Agus Suparman.

Saya memiliki pengalaman 15 sebagai fungsional pemeriksa pajak, tiga setengah tahun Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, dan 8 tahun Kepala Seksi Pengawasan yang memimpin petugas AR (Account Representative) di KPP Pratama.

Selamat jumpa di kantor Botax Bandung