Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang.
Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor.
Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.
Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi.
Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.
Biasanya, format SPT selalu ada bagian “kompensasi kelebihan PPN bulan lalu” dan “PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya”.
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta.
Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember.
Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi.
Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :
Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Surat Dirjen Pajak No. S – 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut.
Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :
Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.
SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut “catatan” MyTax Professional.
Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini.
Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi.
Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.
Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi.
Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
pak raden, saya mau nanya kalau SPT Masa PPN yang lebih bayar pada bulan september maka dikompensasikan ke bulan berikutnya harus kurang bayar kan pak? atau lebih bayar juga…mohon solusinya nya pak…
ass…
pak raden saya mau nanya, kalau SPT Masa PPN lebih bayar di bulan september, maka dikompensasikan kebulan berikutnya harus kurang bayar kan? pak raden..mohon dijawab pak/dibalas.
pagi pak saya mau nanya boleh ?
cara kompensasi kelebihan bayar pada bulan sebelumnya ke bulan berikutnya gimana ya caranya ?
mohon feedbacknya ya paaak, terima kasiiih .
pagi pak, mau nanya boleh ? cara kompensasi kelebihan bayar di bulan sebelumnya ke bulan berikutnya caranya gimana ya ?
mohon feedbacknya ya paaaak, terima kasiiiih .
benar kena 1 milyar karena yang 500juta itu tidak seharusnya dikompensasi.
karena sudah dikenaka sanksi tidak seharusnya dikompensasi (yang 500jt) maka kompensasi berikutnya dianggap benar.
caranya dengan lapor SPT Masa
Met siang,,
Pak saya mau nanya memangnya kalo SPT tanpa pembetulan lebih bayar itu udh otamatis dikompensasikan ke masa pajak berikutnya ia pak?
bulan ini saya lebih bayar terus saya mau kompensasikan lebih bayarnya ke masa pajak Januari 2014 bisa pak?
kalo bisa tolong sampaikan caranya ia pak?
contoh surat kompensasinya seperti apa ya pak ?
Selamat siang pak..
Langsung saja.. pada tahun 2012 kami harus melakukan pembetulan PPN yang pada akhirnya, di tahun 2012 kami harus setor kurang bayar PPN senilai X.
Pada saat dilakukan audit tahun 2012.. auditor menyatakan bahwa ada lebih setor PPN senilai Y.
Pertanyaan saya.. apakah kelebihan setor PPN senilai Y tersebut dapat kami akumulasikan di tahun berjalan (2013) dan diperlakukan sama hal'nya PPN Masukan?
Terima kasih banyak atas pencerahannya.
Selamat siang pak..
Langsung saja.. pada tahun 2011 & 2012 kami ada pembetulan PPN yang pada akhirnya di tahun 2012 kami harus setor kurang bayar senilai X.
Pada saat dilakukan audit di tahun 2012, ternyata menurut hasil audit kami kelebihan membayar PPN senilai Y.
Pertanyaan saya.. apakah kelebihan bayar senilai Y tersebut dapat kami kompensasikan pada periode berjalan (2013) ?
Terima kasih banyak atas penjelasannya pak.
buatkan SPT Pembetulan tersebut. Kemudia di SPT kan nyebut bahwa kelebihan tsb dikompensasi ke masa pajak ….
Selamat Malam Pak
saya ada sedikit permasalahan
di masa Nov 2012 ada pembetulan lalu timbul lebih bayar. lebih bayar tersebut hendak kami kompensasikan ke bulan Oktber 2013.
lalu saya buatkan masa bulan oktber 2013 timbul lebih bayar lagi, nah sisa lebih bayar itu hendak saya kempensasikan kembali, tetapi hendak saya klik kompensasi ke masa pajak __,______ mm,yyyy ngak bisa pak mohon pencerahannya ?
Selamat Malam Pak
saya sedikit bertanya
pada saat nov 2012 ada kelebihan bayar misalnya 1jt lalu kami kompensasikan ke masa pajak oktber 2013.
pada oktber 2013 masih ada sisa lagi mau dikompensasikan ke masa pebruari 2014 nah pertanyaannya saya mau klik dikompensasikan ke masa pajak __,_____ mm,yyyy tertanggal pebruari 2014 tidak bisa gimana harusnya pak ?
mohon pencerahannya.
Selamat Malam Pak
saya sedikit bertanya
pada saat nov 2012 ada kelebihan bayar misalnya 1jt lalu kami kompensasikan ke masa pajak oktber 2013.
pada oktber 2013 masih ada sisa lagi mau dikompensasikan ke masa pebruari 2014 nah pertanyaannya saya mau klik dikompensasikan ke masa pajak __,_____ mm,yyyy tertanggal pebruari 2014 tidak bisa gimana harusnya pak ?
mohon pencerahannya.
Note tambahan pak, pembetulan yang kami lakukan adalah pembetulan untuk tahun 2011 s/d 2012.
Bagaimana menurut Bapak? Dan pembetulan atas kelebihan setor tersebut, apakah harus dirunut dan dibuat kembali SPT Pembetulan sejak 2011?
Terima kasih
Note tambahan pak, pembetulan yang kami lakukan adalah pembetulan untuk tahun 2011 s/d 2012.
Bagaimana menurut Bapak? Dan pembetulan atas kelebihan setor tersebut, apakah harus dirunut dan dibuat kembali SPT Pembetulan sejak 2011?
Terima kasih
Selamat siang Pak,
Kelebihan PPn bulan lalu tidak muncul di SPT bulan ini, padahal di SPT bulan lalu sudah jelas bahwa kelebihan bayar akan dikompensasikan ke bulan berikutnya… Mohon solusinya, Pak..
Terima kasih…
wah, SD Negeri ko jadi pengusaha ya?
pantes aja ga bisa 😀
emang klik dimana?
coba tanya petugas AR bapak, dimana salahnya? apakah aplikasi yang lagi error atau bapak salah klik?
selamat pagi pak; ane mau nanya mslh pelunasan PPN-K,
misal PPN-K Mei Rp. 36.525.000, PPN-M Mei Rp. 29.388.000, Kompensasi PPN masa sblmny Rp. 22.400.000; untuk melunasi PPN-K itu apakah bisa menggunakan kompensasi PPN dan PPN-M sekaligus ataukah hanya menggunakan kompensasi PPN dan PPN-M nya di abaikan-PPN kurang bayarny dilunasi dgn kas- dan jika solusinya seperti opsi kedua; bagaimana dengan PPN-M, dijadikan kompensasi PPN masa selanjutnya atau bagaimana?
terimakasih sebelumnya, salam.
PPN-K maksudnya pajak keluaran ya? sebaliknya PPN-M maksudnya pajak masukan?
SPT Masal PPN menggunakan mekanisma PK-PM. Termasuk pajak masukkan adalah kompensasi bulan lalu. Jadi 36-29-22=-15
artinya, di bulan Mei masih kelebihan pajak 15
kelebihan ini dapat dikompensasi ke bulan berikutnya.
untuk PKP tertentu boleh direstitusi bulan Mei.
Siang Pak,
saya ada beberapa pertanyaan :
1. Sampai berapa lama SPT LB bisa dikompensasikan ke masa berikutnya? apakah bisa berpindah tahun?
2. Berapa lama waktu untuk melakukan SPT Pembetulan, apakah ada masa kadaluarsanya?
Terima Kasih
Selamat siang pak,
1. Tahun 2013 perusahaan belum ada income, jadi PPN selalu LB, sampai berapa lama bisa di akumulasikan LBnya?
2. apakah dari tahun 2013 bisa lanjut ke 2014 atau harus di restitusi di desember 2013?
3. Untuk SPT Pembetulan sampai berapa lama masa kadaluarsanya untuk melakukan pembetulan?
Terima Kasih
1. silakan dikompensasi sampai ada PK. Tidak ada batasan berapa lama kompensasi LB di PPN.
2. Benar, lanjutkan saja. Tidak ada ketentuan harus restitusi di bulan Desember. Tetapi kalau mau restitusi harus di bulan Desember (silakan cermati bedanya). Kecuali bagi PKP tertentu yang boleh restitusi setiap bulan. Ketentuannya ada di Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.
5. lima tahun kecuali mau restitusi maka selambat-lamatnya 3 tahun atau 2 tahun sebelaum daluwarsa
Selamat Siang Pak Raden.
Saya baru belajar pajak. Saya jg karyawan baru di salah satu perusahaan swasta di Bekasi. Saya baru masuk bulan Januari 2014. Dan saya baru belajar pajak di perusahaan sekarang. Saya hanya diajarkan untuk meng-input PK ke E-SPT PPN. Dan senior saya lupa mengajarkan untuk meng-Input PK ke E-SPT PPN. Jadi sejak bulan Januari hingga Mei saya tidak pernah meng-Input PM ke E-SPT PPn (kecuali hanya 1 yaitu dr FEDEX di bulan Februari). Sedangkan dr bulan Maret hingga Mei ada pembelian yang mengharuskan untuk diinput PM ke E-SPT PPN. Selama ini saya membayar pajak selalu Lebih Bayar yang dikarnakan PM tidak di input. Yang menjadi pertanyaan saya pak, Apakah Lebih Bayar PPN dari bulan Maret hingga Mei bisa di kompensasikan ke bulan Juni dan seterusnya hingga Nihil pak? Mohon dengan sangat pak bantuannya. Ini alamat email saya : yoshioctavian@ymail.com.
Terima kasih banyak,
Yoshi
Selamat siang pak raden.
Saya mau bertanya,
Saya br belajar mengenai pajak. Saya baru masuk kesalah satu perusahaan trading sejak januari 2014. Dan saya hanya di ajarkan meng-input PK ke E-spt PPN. Jadi selama ini saya hanya meng-input data PK dan tidak meng-input PM ke E-SPT PPN. Selama Bulan Maret hingga Mei ternyata perusahaan saya mengalami lebih bayar PPN. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah bisa di kompensasikan total Lebih Bayar dr bulan Maret Sampai Mei ke bulan berikutnya pak? Mohon dengan sangat bantuannya pak. Ini alamat email saya. yoshioctaviani@ymail.com.
Terima Kasih.
Yoshi
siang pak…
misal ada kasus seperti ini:
bulan jan-agustus PT. A tidak melakukan kegiatan penjualan atau pembelian sama sekali. Kemudian pada bulan september melakukan pembelian brang untuk sampel. Atas pembelian tersebut terdapat pajak masukan. Kemudian dari agustus-desember tidak ada penjualan maupun pembelian, otomatis di laporan spt masa desember terdapat LB. Bisakah LB tersebut tidak direstitusi tapi dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sampai ada KB? Jika bisa bagaimana pelaporannya di laporan keuangan untuk lampiran 8A-2?
Mohon bantuannya
Terimakasih
Siang pak…
Saya mau bertanya mengenai konpensasi ke masa pajak
contohnya Bulan juni 2014 sy ada lebi bayar sebesar 500 jt terus sy mau konpensasi ke masa pajak yg suda lewat bln
contohnya ke bulan november 2013
pertanyaanya: Apakah sy bisa konpensasi pajak tersebuT??
Terimaksih
kempensasi diajukan ke depan.
seingat saya memang tidak ada larangan tetapi dari format SPT bisa dilihat bahwa maksud kompensasi itu carry forward
tes
tanya pak raden
sy pd tahun 2011 mempunyai usaha sewa dan katering, Pada desember 2011 SPT PPN saya LB yang dikompensasi ke Januari 2012 (sudah diperiksa)
Pada tahun 2012, usaha saya murni katering yang tidak dikenai PPN
Pertanyaan : apakah LB saya tahun 2011 bisa saya restitusi ditahun 2012 , mengingat penyerahan saya tahun 2012 tidak dikenai PPN
terima kasih pak
Pak Raden, jadi begini pak kasusnya,
sejak bulan Februari s/d Mei 2014 saya belum meng-kompensasikan PM yang lebih bayar untuk masa-masa selanjutnya, namun untuk masa juni sudah saya kompensasikan pada masa juli, Pertannyaan saya, bagaimana agar saya dapat meng-kompensasikan PPN M yang selalu lebih bayar sejak Februari s/d Mei untuk dimasa Agustus ini,?
mohon dijawab ya Pak Reden, Terimakasih..
bisa direstitusi selama PKP belum dicabut.
silakan cepetan 😀
restitusi itu hak wajib pajak jika benar.
buat SPT Pembetulan.
SPT Pembetulan itu koreksi atas SPT sebelumnya.
Selama dianggap belum betul, silakan dikoreksi.
Pak Raden, saya mau tanya, kalau ada nomor seri faktur pajak sisa 63 nomor, berarti saya harus minta nomor seri faktur pajak yang baru kan, nah sisa 63 nomor seri faktur pajak masih bisa dipakai digabung dengan nomor faktur yang baru atau tidak?
Mohon dijawab Pak Raden, Terima kasih
semua nomor bisa dipakai.
meminta nomor faktur tidak harus menunggu nomor yang lama habis.
tetapi nomor yang sudah dibuatkan faktur pajak penting untuk dilaporkan ke KPP agar KPP tidak curiga dengan "jualan faktur"
Pak Raden , saya mau tanya, dibulan juni 2014 saya punya pajak masukkan yang belum saya masukkan dipajak masukkan dibulan tersebut , kemudian dibulan juni, agustus kami dipotong SKB PPh 23 , apakah pajak masukkan di juni '14 dan SKB PPh 23 juni '14, agustus 14 bisa kami kompensasikan menjadi pajak masukkan dibulan november 2014.
terimakasih, mohon jawabannya
dipotong SKB?
kalo ada SKB ga dipotong atuh.
pajak masukkan yang belum dimasukkan masih bisa dimasukkan di masa pajak sesuai faktur. Jika sudah terlanjut lapor, silakan Pembetulan SPT Masa. Pembetulan bisa kapan saja sebelum daluarsa. Tetapi jika pembetulan berakibat restitusi maka pembetulan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa
Mlm pak..
Saya mau tny. Saya kan sudah lapor pajak utk masa oct. Dan ada LB.
Lalu sya kelupaan kalo ada 1 fktur masuk tgl 28 oct belum sya input di msa oct. Pdhal sya uda lapor.
Apa bisa 1 fktur yg terlewat itu lgsg sya masukkan ke bulan nov. Atau bgaimana shrusnya??
Tolong dibalas.. Dan makasi bntuannya.. 🙂
Pembetulan saja. Sampaikan SPT Pembetulan 1 untuk masa Oktobwe
Kalo pmbetulan di bulan nov gpp??
Atau harus di bulan oct..
Dan ada yg bilang pak, kalo fktur yg ktinggalan td itu bisa lgsg dimasukkan ke bulan brikutnya. Gmna pak kalo sprti itu?? Tlg bntuannya.. 🙂
SPT Pembetulan adalah koreksi atas SPT yang salah.
Dimana pun atau di masa apapun, jika memang ada kesalahan maka ketentuannya mengharuskan dibetulkan.
siang pak
saya ingin tanya nih
bagaimana jika PK di bulan Januari 2014 ada yg belum dibayarkan?
apakah bisa saya bayarkan di masa desember?
bagaimana juga jika PM di bulan mei belum dilaporkan?
apa yang harus saya lakukan?
mohon bantuannya
This comment has been removed by the author.
iya. bayar saja. lebih cepat lebih baik.
Mungkin maksudnya dibayar bulan Januari 2015.
Lakukan pembetulan SPT.
Pembetulan SPT boleh dilakukan kapan saja.
Pembetulan SPT merupakan itikad baik WP.
Perhatikan bagian pojok kanan atas.
Disitu ada ceklis normal atau pembetulan.
Nah, pembetulan bisa 1, 2, 3, 4, 5, dst.
Tidak dibatasi.
Satu masa pajak bisa berkali-kali.
Pembetulan SPT menggantikan SPT normal.
Pembetulan SPT terakhir menggantikan Pembetulan SPT sebelumnya.
Begitu seterusnya.
SPT yg dipake oleh kantor pajak adalah yg terakhir.
Selamat siang pak Raden..
Pada bulan November lalu, saya telah membayar PK ke kas negara dan ternyata lebih bayar sebesar 40rb. utnuk itu lebih bayarnya saya kompensasikan ke bulan berikutnya, yakni Desember.
Dan untuk bulan Desember, pencatatan di SPTnya seperti apa Pak??
mohon bantuannya..
Terimakasih,,
Selamat Siang Pak Raden..
Waktu bln November saya telah membayarkan PK ke kas negara dan ternyata lebih bayar 40rb. Untuk lebih bayar tersebut saya kompensasikan ke bulan berikutnya, yaitu Desember.
Dan untuk pencatatan di SPTnya seperti apa pak?
Mohon bantuannya..
sore bu Elma
di masa pajak Desember 2014 "kompensasi dari masa pajak sebelumnya"
ada di FORMULIR 1111 AB
rumawi III huruf B angka 1
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/SPT%20Masa%20PPN%201111_0.pdf
terimakasih, pa . Sangat membantu .
ada lagi nih Pak..
di bulan November PK senilai Rp. 7.841.000 dan PM Rp. 810.000 sehingga KB Rp. 7.031.000
kemudian Saya melakukan pembetulan karena ada PM yang belum dilaporkan senilai Rp. 9.500
selain itu juga LB pada bulan Juli senilai Rp. 1.750.000 ingin saya kompensasikan ke bulan November ini Pak.
bagaimanakah solusinya?
apakah di bulan Desember ini PM yang senilai Rp. 9.500 itu harus saya kompensasikan di bulan Desember atau tidak?
ini berarti bulan Juli Pembetulan ya?
Karena kalo normal, LB bulan Juli pasti ke Agustus.
Kalo langsung ke November berarti SPT Pembetulan.
Kompensasi yg masa pajaknya LONCAT diakomodasi di lampiran 1111 AB bagian III romawi
disitu dibawah kompensasi masa sebelumnya ada kompensasi karena SPT Pembetulan bulan …
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/SPT%20Masa%20PPN%201111_0.pdf