Itjen Lebih Superior

Auditor dimanapun harus diletakkan lebih sederajat daripada auditee (pihak terperiksa). Setidaknya, ini pemahaman saya.
Auditor harus diberikan kekuasaan untuk mengakses semua informasi dan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang ada. Bahkan untuk internal auditor, harus lebih maju lagi, yaitu harus mencegah penyimpangan. Internal audit sering juga disebut kepatuhan internal.
Karena berada di posisi intern, maka kepatuhan internal bisa “mendeteksi” potensi penyimpangan dan berusaha mencegahkan.
Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah auditor internal bagi sebuah lembaga. Kementrian Keuangan sebagai lembaga penting di Republik ini memiliki Itjen.
Auditee atau pihak terperiksa adalah unit-unit eselon satu di Kementrian Keuangan seperti DJP.
Karena merupakan posisinya sebagai auditor, maka Itjen Kemenkeu bisa memeriksa setiap berkas yang ada di DJP.
Sebelum “rezim” Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Itjen bisa memeriksa Kertas Kerta Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
Karena memiliki kewenangan untuk mangaudit KKP dan LHP termasuk SPT Wajib Pajak, maka dulu banyak pemeriksaan ulang berasal dari hasil pemeriksaan Itjen.
Saya sendiri beberapa kali melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Itjen.
Seharusnya, menurut UU KUP sekarang, pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada data baru.
Setelah Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak, DJP lebih “aman” dari jangkauan Itjen Kemenkeu.
Ada sebuah surat yang dipegang oleh temen-temen di lapangan bahwa Itjen termasuk “orang lain”.
Hanya DJP yang bisa mengakses berkas Wajib Pajak termasuk KKP dan LHP. Dasarnya adalah rahasia jabatan sebagaimana dimaksud di Pasal 34 UU KUP.
Sejak itu, Itjen seperti macan kehilangan gigi. Itjen Kemenkeu hanya memeriksa anggaran atau penggunaan APBN oleh DJP.
Tidak lagi melakukan pemeriksaan berkas Wajib Pajak.
Terkait dengan majalah Tempo minggu ini,  posisi Itjen sebagai kepatuhan internal, bukan sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan berkas KPC.
Sebagai internal auditor, jika dipandang ada kekeliruan prosedur, maka Itjen tentu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi.
Domain internal auditor dalam hal ini sebatas prosedur-prosedur. Bukan kepada materi.
Tetapi dalam kasus KPC, Wajib Pajak berusaha “meminjam” tangan Itjen untuk mempercepat proses.
Materi dari hasil pemeriksaan sendiri saya yakin tidak dipengaruhi oleh Itjen Kemenkeu.
Dulu, sebelum reformasi DJP para Wajib Pajak bisa lebih longgar untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Tetapi setelah reformasi DJP banyak hal berubah. Walaupun saya yakin tidak 100% berubah. Namanya juga manusia.
Tetapi dalam kasus KPC, saya menduga pemeriksa termasuk yang tidak bisa dipengaruhi sehingga Wajib Pajak harus meminjam tangan Itjen Kemenkeu.
Jika si pemeriksa pajak bisa dipengaruhi, kenapa harus berpanjang tangan meminta tangan Itjen Kemenkeu?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bukti pembayaran zakat

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 (nama resminya memang “UU PPh 1984”) bahwa pembayaran zakat bisa dibiayakan atau mengurangi penghasilan kena pajak.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu supaya bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syarat-syarat tersebut :
[a.] Zakat dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah,
[b.] Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi :
[b.1.] Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
[b.2.] Jumlah pembayaran;
[b.3.] Tanggal pembayaran;
[b.4.] Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
[b.5.] Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
[b.6.] Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Syarat dari [b.1.] sampai dengan [b.4] kumulatif. Artinya keempat syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan di SPT Tahunan.

Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. Ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di PER-6/PJ/2011.

Pengalaman di PKPU, walaupun pembayaran melalui transfer via ATM, tetapi pihak PKPU juga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas. Mulai sekarang, tanda terima tersebut sebaiknya disesuai dengan dengan syarat-syarat di PER-6/PJ/2011 diatas supaya bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

Oh ya, zakat ini belum diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Tata cara perhitungan PPh Pasal 21 yang dikeluarkan oleh DJP sampai sekarang tidak memperhitungkan adanya zakat.

Dengan demikian, jika zakat akan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, untuk Wajib Pajak pekerja nanti akan menjadi lebih bayar.

Saya sendiri sebagai PNS tidak memperhitungkan zakat. Kalau PNS ada dua alasan :
[a.] PPh untuk PNS ditanggung (dibayar) oleh negara. Diperhitungan PPh Pasal 21 untuk PNS (form A2) selalu ada tunjangan PPh Pasal 21 sebesar PPh Pasal 21 yang terutang.

[b.] Kalau zakat turut diperhitungkan di SPT Tahunan, maka akan terjadi lebih bayar. Sudah dibayarin negara, masih minta kembalian lagi …..

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com