Risk Based Audit

Menurut berita bisnis.com hari ini (26/1/2012), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan pengawasan keuangan negara melalui audit berbasis risiko. Ternyata rekomendasi yang sama sudah disampaikan setahun yang lalu.
DJP sebenarnya sudah lebih maju (maksudnya duluan) dalam hal risk based audit. Dalam hal ini patut lah saya berbangga. Sejak tahun 2007, DJP menganut risk based audit berdasarkan SE-02/PJ.04/2007:

Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang diterima.

Di SE-04/PJ.04/2007 disebutkan:

Terdapat 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu:
a. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP;
b. Pemeriksaan berdasarkan risiko (risk based audit) yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan secara komputerisasi atau secara manual.

Berdasarkan dua aturan ini, sejak 2007 DJP sebenarnya sudah “mengikat” dirinya sendiri dengan tidak akan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak kecuali dua kondisi: pertama, karena UU KUP mewajibkan untuk diperiksa, dan kedua karena adanya risiko ketidakpatuhan (risk based audit). Ada atau tidaknya risiko tentu saja berdasarkan analisis risiko yang dibuat DJP.
Kewajiban analisis risiko kemudian diadopsi oleh Pasal 29A UU KUP. Dan ditegaskan lagi di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yaitu di Pasal 4 ayat (3) huruf e (huruf a sampai dengan huruf d biasa disebut pemeriksaan rutin). Bunyi aturannya jika digabung menjadi:

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak: ….. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa kewenangan melakukan pemeriksaan pajak hanya ada  jika terdapat hasil analisis risiko yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi. Dengan aturan ini, maka DJP tidak dapat sewenang-wenang memeriksa Wajib Pajak.
Dan Wajib Pajak memiliki hak untuk mempertanyakan dasar dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Jika menurut Wajib Pajak DJP tidak memiliki dasar, maka Wajib Pajak dapat menggunakan haknya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Di sisi Wajib Pajak, ketentuan ini tentu menguntungkan. Tetapi dari sisi DJP sebenarnya merugikan karena kewenangannya menjadi dibatasi. Bandingkan dengan sebelum ada ketentuan risk based audit ada, Wajib Pajak dapat tiba-tiba diperiksa dan harus menerima.
Wajib Pajak mana yang dipilih akan diperiksa? Terserah para pejabat yang milih saja! Tidak ada pembatasan sehingga kewenangan yang ada menjadi tidak terbatas.
Menurut SE-10//PJ/2008, analisis risiko itu ada dua, pertama yang dibuat manual. Setiap Wajib Pajak dibuat analisis resiko masing-masing berdasarkan data yang ada. Analisis risiko secara manual bisa berasal dari KPP yang disebut bottom-up, dan bisa berasal dari Direktorat P2  atau Kanwil DJP yang biasa disebut top-down. Termasuk analisis risiko dengan manual adalah hasil pengembangan IDLP oleh Direktorat Indik (instruksi dari Direktorat P2) atau oleh Kanwil DJP.
Kedua, analisis risiko dibuat secara komputerisasi yang dilakukan oleh Direktorat P2. Nah, pembuatan analisis risiko secara komputerisasi disebut Kriteria Seleksi. Berbeda dengan yang dibuat secara manual yang bersifat individual, maka yang dibuat melalui Kriteria Seleksi bersifat massal. Sehingga, menurut saya, pemilihan Wajib Pajak melalui Kriteria Seleksi lebih tepat dikarenakan kebijakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
Menurut informasi yang saya dapatkan, pengembangan Kriteria Seleksi dibeberapa negara membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disebut ideal atau bagus. Artinya, jika baru satu atau dua tahun, seperti anak yang baru belajar berdiri, he…he…heh. Selain itu, formula atau kriteria yang ditetapkan bersifat rahasia. Kenapa harus rahasia?
Supaya tidak bisa “diakali” Wajib Pajak. Jika bersifat terbuka, maka Wajib Pajak akan menyiasati untuk tetap tidak pernah diperiksa! Bisa berabe. Ada juga yang selalu merubah-rubah kriterianya sehingga “tidak sempet” untuk diakali Wajib Pajak.
Apakah risk based audit akan tetap digunakan secara umum seperti diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007? Atau ada pengecualian? Kita tunggu saja pengganti PMK-199 yang sedang dikonsep oleh Dit. P2.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

  

SKP Secara Jabatan

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP. Jika persyaratan subjektif terpenuhi, dan persyaratan objektif pun terpenuhi, maka sejak itulah yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan perpajakan. Dimulai dengan mendaftarkan diri ke kantor pajak.

Pada prantiknya, banyak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena kebutuhan, misalnya karena mau mengajukan kredit ke bank, atau mau kerja dan ditempat kerja (pemberi kerja) diwajibkan memiliki NPWP. Walaupun belum diterima sebagai pegawai, maka dia dengan sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Untuk contoh pengusaha yang mengajukan kredit, sebenarnya kewajiban subjektif dan objektifnya bisa jadi sudah terpenuhi jauh sebelum dia mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Contoh, Tn Jugala sudah menjadi pengusaha sejak tahun 2000.

Usahanya cukup sukses dengan berbagai rintangan yang dia hadapi. Karena usahanya semakin maju, dan permintaan pasar sangat tinggi, maka dia perlu modal untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Maka tahun 2010 dia mengajukan kredit ke bank. Karena ada persyaratan NPWP, sebelum aplikasi kreditnya disetujui, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010 ke kantor pajak.

Pada contoh seperti ini, bisa jadi Tn Jugala seharusnya sudah terdaftar sejak, misalnya, tahun 2003. Tetapi dia baru mendaftarkan diri di tahun 2010. Bandingkan dengan contoh pegawai yang belum-belum punya gaji (berarti persyaratan objektifnya belum cukup) tetapi dia sudah terdaftar dan punya NPWP.

Dua kondisi ini, menurut logika umum, tidak adil karena Tn Jugala harus sudah membayar pajak sejak tahun 2003.

Untuk alasan kepastian hukum, UU KUP mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan SKPKB sebelum Wajib Pajak diberikan NPWP. Ketentuan ini diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Perhatikan frase “diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan”. Karena ada kata “secara jabatan” ini maka ada yang berpendapat bahwa ayat ini dapat ditafsirkan secara a contrario bahwa yang dapat mundur 5 tahun ini ada kalau pemberitan NPWP secara jabatan.

Jika pemberian NPWP secara sukarela maka kewajiban perpajakan dimulai sejak tahun terdaftar.

Saya termasuk yang tidak setuju dengan pendapat ini. Mari kita baca Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang menjadi acuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP diatas:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)

Jadi pertanyaannya: jika Wajib Pajak mendaftarkan diri secara sukarela tahun 2010, apakah DJP memilki kewenangan menetapkan NPWP secara jabatan sejak 2006? Teman saya yang “bermazhab” a contrario mengatakan tidak boleh. Alasannya juga untuk kepastian hukum. Tetapi saya tetap berpendapat bahwa DJP memiliki kewenangan tsb!

Salah satu kalimat penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KUP :

Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tulisan bold dan underline dari saya untuk penekanan bahwa syarat “secara jabatan” yang diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP adalah data yang diperoleh DJP. Kata “ternyata” juga menyiratkan bahwa Wajib Pajak sebenarnya sudah punya NPWP pada saat DJP memperoleh data.

Kembali kepada contoh, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010, ternyata DJP memperoleh data bahwa tahun 2008 dan 2009 Tn Jugala juga suda memenuhi syarat secara objektif sehingga sejak tahun 2008 kepada Tn Jugala dapat diterbitkan SKPKB. Dan “secara jabatan” DJP menetapkan bahwa Tn Jugala sejak 2008  diterbitkan NPWP dan ditagih pajaknya dengan dikeluarkan SKPKB.

Pendapat saya diperkuat dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajakdan/atau dikukuhka sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

Jika kita memperhatikan bagian menimbang Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 bahwa peraturan pemerintah ini mengacu pada Pasal 48 UU KUP. Pasal 48 UU KUP hanya ada di UU No. 6 Tahun 1983:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian penjelasan Pasal 48 UU KUP berbunyi:

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

Dalam hal ini, saya perpendapat bahwa untuk masalah seperti uraian diatas, peraturan pemerintah memperjelas hak DJP dan kewajiban Wajib Pajak. Hak DJP untuk menerbitkan SKP secara jabatan. Sebaliknya kewajiban Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 harus ditafsirkan tidak bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP kecuali jika Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com