Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.
Kenapa Harus Menghitung Penghasilan Neto?
Untuk menghitung Pajak Penghasilan harus diketahui dulu penghasilan neto. Pajak Penghasilan adalah perkalian tarif dengan penghasilan neto. Tarif yang dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU PPh. Dan penghasilan neto disebut juga penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak menjadi dasar penerapan tarif sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU PPh.
Jadi, menurut UU PPh tidak mungkin menghitung Pajak Penghasilan jika penghasilan neto tidak diketahui.
Menghitung penghasilan neto ada dua:
- menggunakan pembukuan
- menggunakan norma
Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp.4,8 milyar.
Untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan ini disampaikan ke KPP terdaftar. Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 3 bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.
Kewajiban memberitahukan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.
Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto untuk SPT Tahunan.
PENGHASILAN NETO OLEH PEMERIKSA
Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto sudah lama ada. Sebelumnya dengan KEP-536/PJ./2000. Hanya saja ada sesuatu yang baru dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, yaitu norma bagi Wajib Pajak yang diperiksa.
Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:
Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
PER-17/PJ./2015 memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk:
- menghitung penghasilan neto
dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:
- tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
- tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
- tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
- tidak memperlihatkan pencatatan, atau
- tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.
Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:
#PajakMilikBersama

saya jadi bingung pak. Mohon pencerahannya. Kapan menggunakan norma penghitungan dan kapan menggunakan PP 46 tahun 2013 untuk WP dengan omzet tidak lebih dari Rp.4,8M.
salam, devi
1% kali omset
bingung gimana?
Yang menggunakan PP 46/2013 antara lain:
1. WP Orang Pribadi atau WP Badan tidak termasuk BUT; dan
2. Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
Yang (boleh) menggunakan norma:
1. Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran usaha kurang dari 4,8M (karena jika telah lebih dari 4,8M maka telah terikat kewajiban pembukuan, tidak bisa lagi menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto).
2. Kegiatan usaha yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final Pasal 4(2) dengan omset kurang dari 4,8M.
Mohon dikoreksi jika ada yang terlewatkan.
Jadi kesimpulannya:
1. yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas dengan omzet di atas 4,8M tp tidak melakukan pembukuan, atau tidak kooperatif menunjukkan pembukuan ketika dilakukan pemeriksaan maka akan dihitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan.
2. yang melakukan usaha baik itu WP OP dan WP Badan dan omzet kurang dari Rp.4,8M akan dikenakan PP 46 tahun 2013
Naaah… terkait dengan pekerjaan bebas, ada yang masih mengganjal ketika saya membaca lampiran2 PER 17.PJ/2015 untuk lampiran 1 mengenai dokter.
dalam lampiran 1 ini diatur norma untuk WP OP yang melakukan usaha dan pekerjaan bebas, salah satunya adalah dokter. Dalam PER 32 tahun 2015 diatur pula cara perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai yang memperoleh penghasilan secara berkesinambungan. Apakah si dokter ini harus melakukan pembukuan untuk masuk di PER 32/PJ./2015 atau bagaimana? Mohon penjelasannya pak.
PER-32/2015 itu juknis PPh Pasal 21
petunjuk bagi si pemotong
bukan petunjuk untuk menghitung PPh OP
bedakan kewajiban pemotongan bagi si pemotong dengan kewajiban PPh OP bagi penerima penghasilan!
Baik pak, saya sudah paham untuk yang PER-32/2015.
Terkait PER-17/PJ/2015 pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa
"WP OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp.4,8M wajib untuk melakukan pencatatan, dan dalam ayat 2 disebutkan WP OP …. dan menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan."
Apakah ini artinya selama WP OP yang melakukan usaha dengan omzet <Rp.4,8M dan memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh tidak final wajib untuk menggunakan norma penghitungan, sedangkan WP OP yang melakukan usaha dengan omzet <Rp.4,8 M dan memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final akan dikenakan PP 46 tahun 2013?
Mohon maaf pak, saya bingung membedakan penggunaan PP 46 tahun 2013 dan PER-17/PJ 2015 karena dua2nya sama-sama mengatur WP OP dengan omzet di bawah Rp.4,8M.
Terima kasih
norma itu tidak wajib.
hanya alternatif
boleh pake pembukuan atau norma
dan pembukuan itu WAJIB hukumnya bagi:
– wajib pajak badan
– orang pribadi yang omset usahanya diatas 4,8m.
kewajiban pembukuan diatur di Pasal 28 UU KUP
ayat (1) bilang semua usaha wajib pembukuan
ayat (2) mengatur pengecualian pembukuan tetapi wajib pencatatan
Pencatatan ini akan menjadi dasar norma.
sementara dasar penggunaan norma diatur di Pasal 14 UU PPh.
UU KUP mengatur hal yg umum
UU PPh mengatur bagaimana mengenakan pajak penghasilan
dasar pajak pengahasilan itu adalah penghasilan neto
rumunya:
tarif Pasal 17 UU PPh x penghasilan neto
untuk mencari penghasilan neto ada dua:
– dengan pembukuan
– dengan norma
tetapi ini semua JIKA dan HANYA untuk menghitung PPh secara umum.
Adapun jika PPh FINAL maka tidak berlaku.
PPh final itu flat
bruto x tarif
bruto = omset jika memang itu bisnis utamanya.
tetapi jika penghasilan sampingan tentu saja bukan omset.
semoga semakin jelas..
Jadi misal jika saya dagang kelontong dengan omset dibawah 4,8M, saya kena pajak final dengan PP 46 tahun 2013 ya pak?
Nah karena PP 46 tahun 2013 itu sudah final, maka tidak termasuk penggunaan norma dalam PER 17.PJ/2015.
Apa betul begitu pak?
Bpk Incuna, kalo dulu karyawan tetap bag admin/keuangan, stlh bbrp lama tidak mendapat pekerjaan tetap, shg kerja bebas di rumah bikin hitungan admin/keuangan :
1.apakah ada yang harus didaftarkan di kantor pajak krn perubahan ini?
2.utk pekerjaan spt ini apakah berlaku norma? klo ya, KLU yang mana?
3.bgmn cara hit setoran pajak saya tiap bulan, secara saya baru dpt fee bulan nov ini?
4.tgl brp paling telat byr PPh sy? kalo masih keburu saya mau setor bln ini juga.
5.utk thn 2015 SPT mana yang akan saya pakai ?
terima kasih banyak Bapak
iya.
semua yang menggunakan PPh final tidak menggunakan norma
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
http://www.ortax.org/files/downaturan/12PJ_KEP321.pdf
69200
JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembukuan, penyusunan dan analisis laporan
keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian
laporan dan sertifikasi keakuratannya. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan
dalam hal penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan dan
bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien
dihadapan petugas pajak. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh
suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam
kelompok 70200
SPT 1770
Terima kasih, pak. Saya sudah paham. Ngomong-ngomongnya, blognya bagus dan bermanfaat sekali buat yang mau belajar pajak.
Salam…
Selamat pagi, Pak…
Saya mau bertanya sehubungan dengan PPh final 1 % (PP 46 th 2013).
Jika pekerjaan WP orang pribadi adalah programmer komputer (membuat program dan menjual ke client, melakukan maintenance) apakah dapat menggunakan PP 46 th 2013 ini? Penghasilan kurang dari 4,8 M. Saya agak bingung dengan hal ini karena ada yang bilang boleh menggunakan PP 46, ada yang bilang tidak boleh.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih atas bantuannya.
LIA
terima kasih 😀
salaam…
yang penting bayar bu.
bayar saja 1% dari omset
pangkal perbedaan pendapat ada di Pasal 2 ayat (2) PP 46
disitu dikecualikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
bagian penjelasan merinci jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
perantara;
petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
nah, ibu LIA masuk situ??
Pagi, Pak…
Dalam daftar di pasal 2 ayat 2 PP 46 memang tidak tercantum pekerjaan "programer komputer". Tetapi banyak yang mengasosiasikan programer komputer dengan konsultan. Hal ini yang membuat saya jadi bingung. Takunya nanti dianggap salah dan harus pembetulan SPT atau menghitung ulang pajak.
Tapi dengan informasi dari Bapak, saya akan tetap membayar dengan menggunakan PP 46 (1% dari omset).
Terima kasih untuk informasinya.
Regards,
LIA
programmer bukan konsultan.
kan dia memberikan jasa pembuatan aplikasi komputer.
namanya juga programmer
S, Pagi Pak,,,
Agen Asuransi memiliki Penghasilan lebih dari Rp.4,8 M pertahun, pertanyaan saya:
1. apakah tidak boleh menggunakan Norma ? (jika saya tetap menggunakan Norma apa Sangsi nya?
2. Jika Menggunakan Pembukuan, Pajak saya sudah pasti besar sekali, karena bukti2 Administrasi saya tidak punya?
bagaimana solusinya,
terima kasih
1. tidak boleh karena sudah diatas 4,8m
2. ini bukan masalah benar atau salah tapi kewajiban.
solusinya adalah membuat pembukuan dengan penghasilan neto "SETARA" dengan norma.
sore pak, saya sudah terdaftar wp sejak sy belum menikah. sekarang sudah menikah 5 thn dengan 1 anak. suami selama ini kerja karyawan tp tidak ada npwp disediakan dr tempat kerja.selama ini smp dengan spt 2014 hanya saya membuat spt dgnkondisi tidakkawin dan memakai norma. Dengan situasi seperti ini, apa yang harus saya lakukan? terima kasih
Maaf Pak apa maksudnya? membuat pembukuan dengan penghasilan neto "SETARA" dengan norma?
biasanya pembukuan menggunakan bukti2, terima kasih sebelumnya
Terima kasih sebelumnya,,,,,
Maaf Pak Maksudnya membuat Pembukuan dengan penghasilan neto "SETARA" dengan Norma seperti apa? (pembukuan biasanya menggunakan Bukti2)
Penyajian Pembukuan seperti apa? mohon Penjelasan, terima kasih
sebaiknya hapus punya ibu, dan suami diminta buat NPWP.
kalau menggunakan norma berarti ada usaha ya?
nanti hasil usaha dilaporkan di SPT suami saja.
pembukuan dengan norma tentu beda.
lulusan SD tentu berbeda dengan lulusan pake A
tapi pake A setara SD
Pagi Pak Incuna,
Pak, perihal Per 17 ini disebutkan adanya KLU dan diberikan pula persentasenya.
saya jadi bingung, persentase yang manakah yang harus kita pakai ?
Apakah persentase KLU atau Norma Penghitungan ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
norma itu berdasarkan KLU
norma penghitungan maksudnya persentase untuk menghitung panghasilan neto yang jadi DPP PPh OP
sedangkan KLU bukan persentase, tetapi kode untuk masing-masing jenis usaha
Selamat malam,
mohon informasinya.
Atas saran teman2 saya, saya ingin untuk turut serta menjadi taat pajak, sehingga saya baru ingin mendaftarkan npwp. apakah penghasilan2 saya di tahun2 sebelum nya akan ikut dihitung sanksi dan pungutannya?
sebagai info, saya baru pengusaha coba coba. kadang gagal, kadang berhasil, jadi penghasilan saya selama ini tidak ada yang konstan, dibawah 4,8M, dan tidak ada pembukuan keuangan sama sekali. tidak memiliki karyawan dan tidak ada perusahaan terdaftar
terima kasih atas bantuannya
selamat, anda sudah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP. Hal terpenting bagi pemilik NPWP adalah kewajiban lapor setiap tahun, baik memilki penghasilan atau tidak. Kantor pajak tahu wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari SPT.
Urusan sanksi pajak biar diserahkan ke kantor pajak saja. Biarkan kantor pajak yang mencari bukti. Jika memang ditemukan bukti bahwa ada penghasilan masa lalu yang belum dilaporkan, kantor pajak akan menyampaikan surat yang kami sebut SP2DK atau pada intinya permintaan keterangan dan data.
Silakan laporkan penghasilan selama 2015 dan bayar pajaknya sebesar 1% dari omset. Hal ini karena usaha pa Ray masih dibawah 4,8m yang berarti masuk domain Peraturan Pemerintah no 46 (PP46)
Selamat sore pk Incuna,
Saya ini seorang rohaniwan yg biasa membuat SPT dng menggunakan norma, tp utk SPT 2015 ini, petugas KPP memberitahu saya utk menggunakan PPh final 1%. Apakah mmg seharusnya seperti itu? Terima kasih
tidak lihat rohaniwan atau bukan, tapi lihat jenis penghasilannya. Jika semata-mata dari sumbangan jelas dikecualikan dari PPh. Atas jumlah sumbangan yang diterima, tetap wajib lapor tetapi tidak wajib bayar PPh.
Tetapi jika memang dari usaha, maka penghasilan tsb dikenai PPh 1% berdasarkan PP46.
Mohon pencerahannya
Saya baru memulai usaha 2015 dan omset masih di bawah 4.8 M..Saya belum sama sekali setorkan pajaknya..
Pertanyaan saya
1.saya ingin setorkan pajaknya sekarang ini..baiknya sekaligus atau saya break per bulan?
2. Pengisian form spt nya menggunakan form apa pak?
Trims
Selamat sore pak, mohon info kalau penghasilan di bawah 50 juta setahun harus pakai yg 1 % kah karena selama ini saya pakai norma, terima kasih pak atas bantuan infonya
1. ya baiknya setor per bulan. Tapi jika setor langsung dari omset juga tidak mengapa. Yang penting 1% dari omset disetor ke Negara.
2. form 1770 pa
kalau mau lapor di djponline.pajak.go.id silakan minta dulu EFIN ya ke KPP sekalian minta aplikasi eSPT.
eSPT dapat diupload ke djponline.pajak.go.id dan jika sukses artinya sama seperti lapor SPT ke KPP. Ada bukti penerimaan elektronik (BPE) ke email yang kedudukannya sama seperti bukti penerimaan suarat (BPS) atau LPAD di KPP.
siang pak Raden..,mohon maaf,dari atas sampai bawah saya baca semua,tapi saya belom tahu artinya norma itu apa?tarif atau apa? jadi kalau saya punya usaha jemputan sekolah,pendapatan kotor 10 jt,untuk bensin 2,5 juta,saya menikah anak dua,bagaimana cara menghitung pajak saya.maklum tadinya saya karyawan,tapi kena phk,dan sekarang baru mulai usaha.mohon pencerahan
Mau tanya nih…kalau utk menggunakan norma utk laporan pph thn 2015 yg dilaporkan di thn 2016 ini dan paling lambat 31maret2016, tetapi saya sdh melaporkan bulan 15februari2016 kemarin dan sdh diterima oleh kkp setempat, apakah normanya msh angka yg lama atau baru? krn sy br lht kl angka norma baru telah berubah di thn 2015 kmrn. apakah angka norma baru utk thn pajak 2016 ini yg akan dilaporkan 2017 nanti?(sy th angka norma berubah justru dr tmn fb yg posting di wall)selain itu saya juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan gunakan norma utk thn pajak 2016 ini dgn norma lama bukan norma baru. terima kasih.
masih pake angka lama.
norma 2016 untuk SPT yg dilaporkan 2017
Selamat pagi rekan-rekan,
Permisi nanya, saya di-pekerjakan perusahaan sebagai konsultan (tenaga ahli) bidang IT. Pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak tahunan dan saya wajib datang ke kantor setiap minggunya serta setiap bulannya saya menerima bukti potong (50% x bruto x tarif PPh21).
Pertanyaannya, dalam mengisi SPT ke bagian mana hasil pendapatan tersebut harus saya cantumkan?
Apakah bagian B: penghasilan neto dalam negeri usaha/pekerjaan bebas atau ke bagian C: penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan?
Sekiranya harus dimasukan ke bagian B, berapa norma tarif yang harus digunakan untuk pelaporan SPT tahun 2015? Bagaimana dengan norma tarif untuk tahun 2013 & 2014 yang lalu?
Dulu waktu konsul ke KPP, karena ada bukti potong, kami diinformasikan untuk mengisi ke bagian C. Akan tetapi untuk pelaporan tahun 2015 ini, hal tersebut dinyatakan salah dan harus dikoreksi.
Jadi peraturan mana yang seharusnya digunakan pada kasus kami?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
sesuai bukti potong saya.
bentukanya 1721 – A1 ya?
jika ya maka anda pegawai
jika bukan maka anda dianggap profesional.
silakan cari tarif norma penghasilan neto.
kalikan dengan omset
dikurangi PTKP
kemudian kalikan dengan tarif Pasal 17
itulah PPh terutang
biar tidak dikoreksi lagi, silakan efiling saja.
koreksi pengisian SPT akan dilakukan dibelakang jika petugas "menemukan".
Siang Pak, mau tolong tanya, jika saya bekerja sebagai pegawai swasta, tetapi kadang2 saya juga memperoleh penghasilan dari usaha yang lain, apakah saya boleh menyetorkan pajak atas penghasilan usaha lain itu berdasarkan PP No.46, atau saya harus menggunakan norma penghasilan dan pajaknya dihitung ulang bersama dengan penghasilan dari pegawai. terima kasih
saya mau tanya untuk perhitungan norma jasa masih 20%? mohon jawabannya terima kasih
Pak raden, mohon pencerahannya,
Saya istri bekerja dari satu perusahaan, yang laporan pajaknya ikut NPWP suami, sehingga PPH saya seharusnya sudah Final.
Yang ingin saya tanyakan adalah suami saya, usaha jasa antar jemput, di mana penghasilan per bulannya setelah disetahunkan dan dipotong PTKP menjadi bayar NIHIL dengan perhitungan Norma.
Apakah seperti itu benar Pak?
Atau tetap harus mengikuti aturan PP no. 4 tahun 2013? Kalau iya, bolehkan sekaligus membayar di bulan Maret ini? Dan untuk tahun selanjutnya, apakah boleh bayar juga sekaligus setahun, supaya tidak repot membayar tiap bulan (takut terlupa)
Kalau dengan PP no. 4 ini, pengisian di SPT halaman utama, bagaimana PTKP nya?
Dan apakah sudah benar menggunakan form 1770?
Terima kasih atas responnya
pakai PP46 saja ya…
lebih praktis.
pelaporan penghasilan di SPT itu per jenis penghasilan. Jadi untuk A1 dilaporkan dari pekerjaan. Kemudian dari usaha dilaporkan dari pekerjaan bebas.
SPT yang digunakan pakai 1770
jasa apa? kan norma jasa banyak tergantung jenis jasanya.
lebih simpel bayar pakai PP46 saja 😉
PP 4/2013 tentang apa ya?
saya cari di TKB tidak ada
Ya, lapor dengan 1770
saya anjurkan lapor upload di djponline.pajak.go.id
unduh dulu aplikasi eSPT 1770, kemudian isi di aplikasi tsb. dan buatkan file csv untuk di-upload ke djponline
pelayanan online lebih praktis
kalau dilayani oleh petugas pasti banyak pertanyaan 😀
silakan manfaatkan fasilitas yang ada saja.
Siang Pak, Kalau hitung pajak tahunan orang pribadi (usaha) yang penghitungannya pakai norma gimana ya?
terima kasih,
norma itu untuk mencari penghasilan neto.
PPh terutang dihitung dari penghasilan neto dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Bagi pengusaha yang menggunakan pembukuan, mencari penghasilan neto itu dengan mengurangkan biaya-biaya. Tapi bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka mencari penghasilan neto dengan mengalikan omset bruto dikalikan dengan norma
Sore pak,
Saya ingin bertanya utk pengisian SPT 2015. Saya bekerja sebagai pedagang baju eceran, omzet dibawah 4.8M dalam1 tahun. Pada SPT 2014, saya menggunakan norma dan membayar angsuran PPh pasal 25 setiap bulannya.
Untuk SPT 2015, apa saya masih melaporkan dengan cara yg sama? atau menggunakan PP 46?
Terima kasih
Selamat Pagi Pak
Maaf jika salah thread, saya ingin bertanya. Perusahaan saya mempunyai beberapa unit pelayanan (Bukan Pegawai Tetap) dan diberi penghasilan setiap bulan sesuai dengan kinerjanya (Target Penjualan). Nah yang saya ingin tanyakan adalah apakah perusahaan saya memotong PPh dengan PPh psl 21 tidak final dengan rumus Penghasilan Bruto x 50%= xx, xx-PTKP=PKP, PKP x Trf Psl 17 atau membayar PPN dan PPh 23 atas Jasa? Dan apabila menggunakan yang 50%, Bagi OP saat menghitung SPT akan menjadi Kurang Bayar karena penghasilannya hanya 50%? mohon pencerahannya karena saya ditanya oleh atasan saya, dan mohon dilengkapi dengan peraturannya. Terima kasih
harusnya sejak semester II 2013 sudah menggunakan PP46