fbpx

Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

penyerahan air minum dibebaskan PPN kecuali pakai kemasan
gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com

Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali jika air minum tersebut dijual melalui kemasan.

Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Istilah yang digunakan oleh PPN memang bukan air minum, tapi air bersih. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membagi air bersih menjadi dua:
  • air bersih yang belum siap untuk diminum;
  • air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).

Secara umum, Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 membebaskan PPN atas penyerahan air bersih oleh pengusaha.

Baik air bersih yang belum siap diminum atau air minum. Tetapi di Pasal 3 ayat (2) kemudian mengecualikan bahwa air minum dalam kemasan termasuk yang dibebaskan.

 
Hal ini berarti semua air minum yang belum siap untuk diminum atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.
Tidak dipersyaratkan apakah penyerahan tersebut melalui pipa atau kemasan.
 
Di peraturan pemerintah sebelumnya sejak Peraturan Pemerintan nomor 12 Tahun 2001 sampai Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 disyaratkan “melalui pipa”.
Sejak dulu memang air bersih yang dialirkan melalui pipa dibebaskan.
 
Dalam prakteknya kemudian banyak perusahaan yang menjual air bersih melalui mobil tanki.
Terutama di kota-kota besar yang menyuplai “air pegunungan” ke kios-kios air minum isi ulang.
Penjualan air bersih ini tidak melalui pipa. Karena tidak melalui pipa maka tidak dibebaskan.
Karena tidak dibebaskan maka pengusaha wajib pungut PPN.
 
Mulai sekarang, perusahaan penyuplai air bersih ke kios isi ulang tidak wajib memungut PPN.
 
Walaupun atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari memungut PPN, pengusaha tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan fakturnya di SPT Masa PPN.
 
Pengusaha wajib membuat faktur pajak dengan diberi kode “080”. Kemudian dilaporkan di bagian penyerahan yang dibebaskan.
 
 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan”

  1. Apakah air minum dalam kemasan galon, contohnya seperti air galon mountoya, yang kemudian galonnya akan dikembalikan lagi, apakah itu terkena PPN atau tidak ? Dan juga apa alasannya ?

  2. Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali jika air minum tersebut dijual melalui kemasan. Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    >>> air galon merek Mountoya yang dijual galon kena PPN. Tapi yang isi ulang ke galon tidak kena.

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: