Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

Kenapa Harus Menghitung Penghasilan Neto?
Untuk menghitung Pajak Penghasilan harus diketahui dulu penghasilan neto. Pajak Penghasilan adalah perkalian tarif dengan penghasilan neto. Tarif yang dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU PPh. Dan penghasilan neto disebut juga penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak menjadi dasar penerapan tarif sebagaimana diatur pada Pasal 16 UU PPh.

Jadi, menurut UU PPh tidak mungkin menghitung Pajak Penghasilan jika penghasilan neto tidak diketahui.

Menghitung penghasilan neto ada dua:

Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp.4,8 milyar.

Untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Wajib Pajak orang pribadi wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan ini disampaikan ke KPP terdaftar. Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 3 bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.

Kewajiban memberitahukan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.  

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto untuk SPT Tahunan.

PENGHASILAN NETO OLEH PEMERIKSA
Peraturan direktur jenderal pajak tentang norma penghasilan neto sudah lama ada. Sebelumnya dengan KEP-536/PJ./2000. Hanya saja ada sesuatu yang baru dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015, yaitu norma bagi Wajib Pajak yang diperiksa. 

Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015:  

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


PER-17/PJ./2015 memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk:

  • menghitung penghasilan neto

dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang diperiksa:

  • tidak menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau
  • tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, atau
  • tidak memperlihatkan pencatatan, atau 
  • tidak memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya.

Ini daftar norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang diperiksa:

 #PajakMilikBersama

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com



Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

104 thoughts on “Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015”

  1. Pak, bgmna perhitungan pph21 untuk pendeta n menerima gaji dari gereja, disamping itu jg menerima persembahan dari jemaat n juga menerima penghasilan sebagai pengkhotbah jika berkhotbah baik digerejanya sendiri maupun digereja lain. Pengisian spt tahunannya pake form yg mana? Tq

  2. Malam pak,

    Saya ingin bertanya, tahun 2015 bulan 2-7 saya bekerja sebagai tetap dan menerima bukti potong pph21. Kemudian pada tahun 2015 bukan 10-12 saya bekerja sebagai freelance IT. apakah bisa jija saya ingin menggunakan penghitungan norma hanya untuk penghasilan bulan 10-12 tsb?
    Karena sesuai dengan yang saya baca, penghitungan norma dari awal tahun pajak, sedangkan saya tidak dari awal tahun.

    Terima kasih

  3. Apa saya harus melakukan pembetulan SPT 2014 ? Lalu bagaimana pelaporan utk SPT 2015? Terima kasih

  4. sore pak.
    saya ingin bertanya, persamaan dan perbedaan antara PP 46/2013 dengan norma itu apa ya?
    terus keuntungan dan kerugian penggunaan PP 46/2013 dan penggunaan norma itu apa?
    makasih sebelumnya

  5. PP46 itu menghitung PPh dengan cara final.

    sedangkan norma itu menghitung penghasilan neto. norma adalah "jalan lain" untuk menghitung penghasilan neto selain menggunakan Laporan Keuangan.

  6. keuntungan pakai PP46 mudah ngitungnya dan tarifnya rendah karena hanya 1%
    simple dan sederhana.

    norma itu mendekati keadilan.
    keadilan horizontal dan vertikal
    tapi menentukan penghasilan neto-nya tidak beradasarkan kenyataan sebenarnya. ini kekurangannya.

    keadilan horizontal dan vertikan yang sebenarnya dengan menggunakan pembukuan. tapi membuat pembukuan tidak gampang. perlu orang yg ahli akuntansi. ini kekurangannya

  7. Selamat malam pak, saya mau bertanya untuk perhitungan pajak sebagai dokter spesialis yang hanya bekerja di RS pemerintah. Gaji sudah di perhitungkan pajak secara progresif oleh bagian keuangan. Selain gaji, juga mendapatkan jasa medis yang tidak tentu besaran nya, dan juga sudah di potong pajak 5% dari 50% besaran jasa. Yang saya mau tanyakan, bagaimana sebenarnya perhitungan total pajak tahunan saya itu. Terima kasih.

  8. Penjelasan PP46:
    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

    1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen.

    2. Dalam pengertian umum yang dimaksud dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

    Berdasarkan pengertian tersebut, jasa konsultan manajemen adalah pemberian advis profesional di bidang manajemen di mana tenaga ahli tersebut tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen klien yang bersangkutan.

    >>> jasa konsultan komputer apa jasa konsultan program atau jasa programmer?

  9. bedakan menghitung PPh sebagai pemotong (RS) dan menghitung PPh Orang Priadi yang dilaporkan di SPT Tahunan OP.

    teorinya memang pemotongan PPh seperti PPh Pasal 21 harus sama dengan penghitungan PPh OP. Tapi banyak kasus tidak sama. Contoh karena banyak "majikan" atau pemberi penghasilan.

    sebagai pemotong pajak, tentu RS akan memotong dengan juklak PPh Pasal 21.

    Sebagai wajib pajak, seorang dokter harus menghitung ulang semua penghasilan yang diterima dalam setahun.

    penghasilan yang diterima bisa sebagai pegawai RS atau praktek dokter.

    contoh penghitungan PPh dokter bisa dilihat di file berikut:
    https://drive.google.com/file/d/0B6hlHeqy3unfaVlRY1EtYU1hajg/view?usp=sharing

    disitu dicontohkan penghitungan kewajiban PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dokter yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (sebagai pegawai), pekerjaan bebas, dan penghasilan dari istri yang bekerja.

  10. Selamat malam pak,untuk forex trader apakah termasuk pekerjaan bebas/pedagang?untuk perhitungan pajaknya bgmn(penghasilan kurang dr 4,8 M) ?

  11. Pak.kalau saya punya toko fotocopy , omset krg 4,8m/ th.saya bayar 1%dr omset khan?bayarnya harus perbulan apa boleh sekali aja diakhir thn(bln des)?ya atas penjelasan nya

  12. Pak, kalo sampai hari ini belum melakukan pemberitahuan penghitungan dengan cara norma ke kpp, otomatis wajib pakai PP46 ya pak?

  13. PP46 tetap diatas PER-17/2015 ini.
    jadi gunakan dulu PP46

    awalnya memang PP46 mau direvisi.
    per hari ini kabarnya dalam proses antar kementrian. Jadi selama PP46 belum direvisi, abaikan dulu Norma diatas.

    omset diatas 4,8m wajib pembukuan.
    omset dibawah 4,8m masuk PP46 kecuali yg dikecualikan

  14. Iya pak raden.berarti menghitungnya pakai norma?apakah nantinya harus lapor setiap bulan(spt masa)? Terima kasih sebelumnya

  15. tidak ada SPT PPh masa
    silakan dibayar saja 1% dari omset.
    kecuali omset diatas 4,8m

    kalau sudah 4,8m maka bayar PPh Pasal 25.
    ini juga bayar saja.
    kalau sudah bayar, tidak perlu lapor

  16. Wah semua yang kita setor harus di laporkan pak, kalau gak kena sanksi administrasi. PPh Final ada SPT Masa Laporannya di lampiri SSP setoran Finalnya. Omset per bulan saja langsung di kalikan 1 %. Kalau omset sudah lebih 4.8M langsung buat pembukuan dan angsuran bulanan menjadi PPh Pasal 25.

  17. Wah semua yang kita setor harus di laporkan pak, kalau gak kena sanksi administrasi. PPh Final ada SPT Masa Laporannya di lampiri SSP setoran Finalnya. Omset per bulan saja langsung di kalikan 1 %. Kalau omset sudah lebih 4.8M langsung buat pembukuan dan angsuran bulanan menjadi PPh Pasal 25.

  18. kami punya perusahaan tambang batu bara
    laporan pajak tidak tertib, dengan kasus seperti ini

    perusahaan tidak mempunyai catatan keuangan atau tidak melaksanakan pembukuan, akan tetapi punya penghasilan sebagai berikut :
    omzet tahun 2013 = 2.575.754.180,00
    omzet tahun 2014 = 3.960.792.849,750
    omzet tahun 2015 = 4.069.207.150,00

    apakah dengan kasus tersebut saya bisa menggunakan norma perhitungan penghasilan netto

  19. pakai PP46
    norma belum berlaku sampai PP46 diubah.

    Norma itu kan PER
    tentu PP jauh lebih tinggi
    jadi PER kalah dengan PP

    PP46 masih mengatur bahwa omset 4,8m itu bayar PPh 1% (final)
    namanya final, tidak ada norma

  20. benar.
    semua wajib lapor SPT Tahunan.
    Tapi PPh Pasal 25 atau setoran PP46 yang setiap bulan tidak wajib dilapor setiap bulan.

    Setoran PP46 dilapor di SPT Tahunan sebagai bukti bahwa dia sudah bayar pajak.

    jangan sampai ngaku sudah bayar pajak tetapi tidak dibuktikan dengan melapirkan bukti penerimaan negara (SSP)

  21. PAK saya mau tanya penghitungan pph untuk pedang sepatu retail yg omzetnya kurang dari 4,8 dalam setahun bagaimana?terima kasih

  22. Sore pak. Saya guru les privat. Pelaporan spt menggunakan norma atau kena PPh Final 1%? tetapi saya belum mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak samapi dengan bulan April ini. Apakah masih bisa menggunakan norma?
    Terima kasih

  23. Siang pak mohon bantuannya,
    Sepanjang tahun 2015 saya melakukan angsuran PPh 25. Utk SPT 2015 terjadi kelebihan bayar dikarenakan kenaikan PTKP. Bagaimana pelaporan utk lebih bayar tersebut? Apakah saya tidak perlu membayar angsuran pph 25 tahun berikutnya? Terima kasih

  24. badan usaha(cv) yg bergerak d bidang pengolahan umbi2an ( tiwul instan) bagaimana cara pembayaran dan pelaporan PPH nya?. terima kasih.

  25. badan usaha (cv) yg bergerak d industri pengolahan umbi2an (pembuatan tiwul dalam kemasan)bagaimana cara setor dan lapor pajaknya ya?. terima kasih

  26. Tetapi saya masih belum mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak samapi dengan bulan April ini. Apakah untuk tahun pajak 2016 masih bisa menggunakan norma Pak? dan untuk guru les tarif normanya berapa pak? Terima kasih

  27. Mohon saran Pak.
    Teman saya punya CV sebagai distributor, dengan omzet kurang dari 4,8M pertahun tapi dari tempat dia ngambil barang sudah dikenakan PPN 10% dan PPNnya dipotong/disetorkan oleh si suplier. bagaimana menghitung peredaran brutonya? apakah PPN termasuk dalam peredaran bruto

  28. menghitung peredaran bruto?
    semua penjualan itu ya omset / peredaran bruto.

    jika tidak dipisah antara PPN dan DPP maka penjualan itu kita anggap 110% dan yang 10% itu PPN. Ini kalau CV sudah dikukuhkan sebagai PKP.

    kalau belum PKP dan omset kurang 4,8m maka kumulatif dalam setahun harga jual itu omset alias peredaran bruto. baik yang bisa ditagih maupun yang macet.

  29. Sore Pak,

    saya ingin bertanya jika memiliki usaha sebagai jasa fotografi namun saya menerima penghasilan lain sebagai konsultan freelance (bukan pegawai) dari PT XXX misal sebesar Rp 100.000.000. PPh pasal 21 telah di potong PT XXX tersebut sebesar Rp 4.250.000.

    untuk perhitungan menggunakan norma kan penghasilan bruto x tarif norma.

    pertanyaan saya: penghasilan brutonya itu dari penghasilan yang saya terima harus ditambahkan dulu dengan PPh 21 yg telah dipotong dri PT XXX baru dikalikan tarif norma ATAU langsung dari penghasilan sebesar Rp 100.000.000 dikalikan dengan tarif norma?

    Mohon sarannya Pak. Terima kasih.

  30. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima dari PT XXX. Jadi langsung dikalikan Rp.100juta x norma.

    ketemu penghasilan neto.

    penghasilan neto dikurangi PTKP. Hasilnya penghasilan kena pajak.

    Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal 17
    Ketemua PPh terutang.
    Dikurangi PPh Pasal 21 yang sudah dibayar oleh PT XXX

  31. Pak, kalo wiraswasta dgn omset kurang dari 4.8 M pertahun, bayarnya pake pph final 1%. Trus laporan SPT tahunan, PTKP nya gak ada efek donk. apa benar?

  32. Sore pak,
    Mohon infonya, jika saya bekerja sebagai staf administrasi di kantor sekretariat gereja apakah boleh menggunakan norma penghitungan ? KLU-nya pakai yang mana ya pak ?

    Terima kasih

  33. kalau penghasilan sebagai staf, maka dia menggunakan PPh umum.
    wajib dipotong oleh pemberi penghasilan.
    wajib melaporkan pemotongan tersebut.

    jika tidak dipotong, wajib bayar sendiri

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca