Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 tahun 2015

Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan “badan-badan tertentu” yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.

 
Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.
 
Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
  • bendahara, 
  • badan-badan tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
 
Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.
 
Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMNBadan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.
 
Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
  • Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  • Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
  • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
 
Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
  • 0,1% dari penjualan kertas
  • 0,3% dari penjualan baja;
  • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
  • 0,3% penjualan semua jenis obat.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
  1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
  2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Milik siapa PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
  • Surat Setoran Pajak (SSP),
  • Bukti Pungut.
PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak “semata-mata” hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

142 thoughts on “Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015”

  1. Maaf mau tanya, jenis barang/ bahan yang perusahaan swasta wajib memungut PPh Pasal 22nya saat pembelian untuk sektor perkebunan kelapa sawit apa saja ya?

  2. Terima kasih info nya rekan,

    Jadi apabila perusahaan saya adalah industri peternakan, Maka tiap penjualan saya dipotong PPh 22 oleh customer saya? Wah bisa jadi lebih bayar tiap tahun dong di PPh Badan. Alamat diperiksa tiap tahun dong.

    Salam

  3. mau tanya… untuk eksportir setiap pembelian ika ke nelayan harus memungut pph 22,, bagaimana jika para nelayan tidak mau dipungut,, apakah kita para eksportir yang akan menanggungnya?? mohon penjelasannya

  4. PPh itu pajak-pajak pemerintahan pusan.

    Tetapi khusus penerimaan PPh Orang Pribadi, pemerintah pusat membagi penerimaan yang berasal dari PPh Orang Pribadi dengan pemerintah daerah.

  5. Mohon info, saya mensupply batubara ke pabrik jamu di solo, salah satu staff nya menginformasikan bahwa terhitung bulan oktober 2015 ini, saya sebagai supplier akan dikenai potongan sebesar 1.5% dari harga jual.
    saya menggunakan UD, bukan CV ataupun PT. dan NPWP pun adalah NPWP pribadi..mohon pencerahan, benarkah adanya peraturan tersebut? dan apa yg harus saya persiapkan? matur nuwun, Hartono, UD.Usaha Sejati

  6. benar.
    perusahaan swasta saat beli batubara wajib pungut PPh Pasal 22.

    postingan diatas dijelaskan bahwa ini termasuk tipe dua. Tipe pertama saat jual. Tipe kedua saat beli.

  7. PPh Pasal 22 adalah cicilan.
    Cicilan PPh tahun berjalan.
    Pemotong PPh Pasal 22 wajib membuat Bukti Potong.
    Bukti Potong setara dengan surat setoran pajak.

    Pada saat membuat SPT Tahunan, Bukti Potong PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Tepatnya di bagian PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain di bagian induk dan lampiran III.

    Jadi, siapkan copy NPWP saja 😀

    Jika pa Hartono termasuk WP dengan omset dibawah 4,8m maka bapak boleh minta SKB.
    Fungsi SKB adalah agar orang lain tidak memotong pajak kita. Kewajiban pajak kita bayar langsung ke bank persepsi.

  8. siang Pak, Mengenai PPh 22 Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan & ekspor kopi, membeli kopi dari para petani atau kelompok petani ,apakah perusahaan wajib memunggut pph 22 ? dan data2 apa yang bisa memberikan keterangan sebagai bukti bahwa memang barang tersebut dibeli dari para petani bukan dari pedagang pengumpul ? trims

  9. pak, dari PPh 22 yang diatur di PMK terbaru ini yang pengenaannya bersifat final yang mana ya?

    salam, devi

  10. Saya mau tanya mengenai pmk No.107 th 2015 tentang PPh 22 ini hanya dikenakan pada prusahaan yg bergerak di bidang pertanian,perkebunan,pertambangan dan kelautan apakah kebijakan ini juga berdampak bagi industri textile. Tq wahyono solo

  11. penjualan baja
    penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih
    penjualan semua jenis semen
    penjualan kertas
    penjualan semua jenis obat
    Penjualan Migas oleh Pertamina dan badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar kepada AGEN (bukan agen tidak final).

  12. Pak, mengenai PPh Pasal 22, apabila perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan akan menjual hasilnya kepada supplier, apakah penjualan hasil perkebunan tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,25% oleh pembeli?

    Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.

    Mohon petunjuk dari bapak

  13. Pak, mengenai PPh Pasal 22, apabila perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan apabila akan menjual hasilnya kepada supplier, apakah penjualan hasil perkebunan tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,25% oleh pembeli?

    Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.

    Mohon petunjuk dari bapak.

  14. arahnya jelas bahwa pajak itu dipaksakan.
    walaupun nelayaran tidak mau bayar pajak atau tidak mau dipungut pajak tetapi NEGARA memaksakan untuk tetap ada pungutun.

    Mau itu sukarela.
    berlawanan dengan dipaksakan

  15. Pasal 1 ayat (1) huruf i terkait Badan usaha tertentu meliputi:
    Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
    kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
    perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk
    keperluan industrinya atau ekspornya.

    Perhatikan frase "untuk keperluan industrinya atau ekspornya". Artinya pelaku usaha atau Wajib Pajak yang memiliki "pabrik" (industri) atau tidak memiliki pabrik tetapi dia eksportir,

    Jangan lupa, kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 disini terletak di dua wajib pajak tsb, industri dan eksportir.

    Jika perkebunan bukan industri dan bukan eksportir maka atas pembeliannya tidak wajib memungut.

    Sebaliknya.
    Jika yang bergerak dibidang perkebunan menjual hasilnya ke industri maka dia dipungut. Bukan memungut.

  16. Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 … waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
    NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)…yang saya mau tanyakan …
    Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin…????
    Mohon Info nya Pak ..

  17. Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 … waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
    NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)…yang saya mau tanyakan …
    Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin…????
    Mohon Info nya Pak ..

  18. Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 … waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
    NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)…yang saya mau tanyakan …
    Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin…????
    Mohon Info nya Pak ..

  19. saya mau tanya … saya slalu bayar PPH Pasal 22 dan mendapat lembaran Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang tertera,
    NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 – Apakah maksud Nomor Itu dan apa yang membedakan dengan KPP daerah lain …??
    Apakah Nomor itu slalu sama dengan KPP lain ??

  20. perusahaan kami bergerak perdagangan limbah pertanian yaitu tongkol jagung yang kami beli dari pengumpul……apakah ini dikenakan pph psl 22 ya….

  21. saya mau bertanya.. selama ini perusahaan tempat saya bekerja belum pernah menyetorkan pph 22 padahal perusahaan ini bergerak dibidang industri sektor kehutanan. Lalu kami mendapat info dari konsultan pajak bahwa mulai wajib menyetorkan pph 22 per tanggal berlaku nya Juli 2014. Jadi kami harus menyetorkan pph 22 mulai dari masa Juli 2014 sd. sekarang. Apa itu benar? atau kami seharusnya cukup dengan masa pajak 2015? terima kasih –

  22. lebih baik terlambat daripada tidak.
    bayar saja yang sekarang.
    jika sudah ada himbauan dari AR, baru direspon

    jika masih ragu, lebih baik hubungan petugas AR di KPP terdaftar. saya yakin dia akan sangat senang 😀

  23. nanya:
    Perusahaan kami adalah distributor pelumas dari importir.., pada saat pembelian dari importir kami sudah di pungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3%..
    apakah pada saat penjualan perusahaan kami ke pengguna/konsumen juga terhutang PPh pasal 4 ayat (2) Final 1% dari omset? (Perusahaan kami omset < 4,8 m setahun)
    Terimakasih

  24. Pengerjaan bangunan dan dalam spk disebutkan pembelian barangnya , dikenakan pph psl 22 tidak ya. Contoh pembuatan garasi kendaraan dengan nilai 14 juta sesuai kontrak dengan rincian pembelian bahan 7 juta, upah tukang 4 juta dan jasa pengerjaan 3 juta. klu kenah pph psl 22 berapa besarnya. terima kasih.

  25. Maaf mau tanya, jenis barang/ bahan yang perusahaan swasta wajib memungut PPh Pasal 22 nya saat pembelian untuk sektor perikanan budidaya udang apa saja ya? pak mohon penjelasannya, apakah semua yg berkaitan dengan bahan baku yg dibeli untuk industri tersebut seperti pakan obat2an dll

  26. perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
    [1] Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

    [2] Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

    –> siapapun yang bergerak di bidang komoditas diatas maka wajib pungut PPh Pasal 22 saat beli.
    menurut saya, maksud pembelian diatas adalah pembelian bahan baku utama terkait komoditas dimaksud.
    tidak masuk akal jika beli tali plastik kemudian wajib pungut PPh Pasal 22

  27. pak saya mau tanya, perusahaan kami PLTU swasta, membeli batubara dari BUKAN dari badan pemegang izin usaha pertambangan , apa saya harus pungut pph 22 ?
    bila beli dari badan yang memiliki izin usaha perdagangan , apa potong pph 22 ?

  28. Selamat siang pak. Saya staf keuangan di salah satu perusahaan konstruksi BUMN, saya diberi instruksi dari atasan saya untuk memungut PPh ps 22 dari setiap pembelian material min DPP 10 juta. Yang masih jadi pertanyaan saya barang2 apasaja yang dikenai PPh ps 22 ini? Apakah material alam, kemudian barang2 yang dibeli dari toko material apakah juga dikenai PPh ps 22 ini? Tks pak, saya tunggu jawabannya.

  29. Selamat siang pak. Saya staf keuangan di salah satu perusahaan konstruksi BUMN, saya diberi instruksi dari atasan saya untuk memungut PPh ps 22 dari setiap pembelian material min DPP 10 juta. Yang masih jadi pertanyaan saya barang2 apasaja yang dikenai PPh ps 22 ini? Apakah material alam, kemudian barang2 yang dibeli dari toko material apakah juga dikenai PPh ps 22 ini? Tks pak, saya tunggu jawabannya.

  30. pak mau tanya, perusahaan swasta yg bergerak di bidang distribusi obat ada transaksi dengan RS pemerintah, dan yang membuat SSP PPh 22 dan PPN diserahkan kepada perusahaan, bukan RSnya.
    pertanyaan saya, berapa besar tarif yang digunakan untuk PPh 22nya pak? dan
    apabila ada transaksi kemarin yg saya beri tarif 1,5% dari DPP jika salah, apa yg harus saya lakukann…

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca