Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan “badan-badan tertentu” yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015. Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.
- bendahara,
- badan-badan tertentu.
- bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
- Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
- badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
- perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
- perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
- 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
- 0,1% dari penjualan kertas
- 0,3% dari penjualan baja;
- 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
- 0,3% penjualan semua jenis obat.
- 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
- 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
- 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
- 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
- Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
- Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
- Surat Setoran Pajak (SSP),
- Bukti Pungut.

Maaf mau tanya, jenis barang/ bahan yang perusahaan swasta wajib memungut PPh Pasal 22nya saat pembelian untuk sektor perkebunan kelapa sawit apa saja ya?
Terima kasih info nya rekan,
Jadi apabila perusahaan saya adalah industri peternakan, Maka tiap penjualan saya dipotong PPh 22 oleh customer saya? Wah bisa jadi lebih bayar tiap tahun dong di PPh Badan. Alamat diperiksa tiap tahun dong.
Salam
bisa jadi ya.
tapi tidak setiap restitusi diperiksa dulu.
sekarang bisa dengan SKPPKP, cukup penelitian
industri sawit.
semua yang terkait dengan turunan buah kelapa sawit.
maaf mau tanya, apakah PPh pribadi dan PPh badan keduanya merupakan penerimaan pemerintah pusat?
maaf mau tanya apakah PPh pribadi dan PPh badan keduanya termasuk kedalam penerimaan pemerintah pusat?
mau tanya… untuk eksportir setiap pembelian ika ke nelayan harus memungut pph 22,, bagaimana jika para nelayan tidak mau dipungut,, apakah kita para eksportir yang akan menanggungnya?? mohon penjelasannya
PPh itu pajak-pajak pemerintahan pusan.
Tetapi khusus penerimaan PPh Orang Pribadi, pemerintah pusat membagi penerimaan yang berasal dari PPh Orang Pribadi dengan pemerintah daerah.
eksportir sudah diberikan kewajiban memungut.
tidak peduli si nelayan rela/terpaksa/terdolimi atau kondisi apa pun yang dirasakan.
pajak itu iuran yang DIPAKSAKAN
Produsen Pupuk Organik yang di jual kepada Perusahaan BUMN, apakah juga dipungut Pph Psl 22?
Trimakasih Infonya
Mohon info, saya mensupply batubara ke pabrik jamu di solo, salah satu staff nya menginformasikan bahwa terhitung bulan oktober 2015 ini, saya sebagai supplier akan dikenai potongan sebesar 1.5% dari harga jual.
saya menggunakan UD, bukan CV ataupun PT. dan NPWP pun adalah NPWP pribadi..mohon pencerahan, benarkah adanya peraturan tersebut? dan apa yg harus saya persiapkan? matur nuwun, Hartono, UD.Usaha Sejati
benar.
perusahaan swasta saat beli batubara wajib pungut PPh Pasal 22.
postingan diatas dijelaskan bahwa ini termasuk tipe dua. Tipe pertama saat jual. Tipe kedua saat beli.
PPh Pasal 22 adalah cicilan.
Cicilan PPh tahun berjalan.
Pemotong PPh Pasal 22 wajib membuat Bukti Potong.
Bukti Potong setara dengan surat setoran pajak.
Pada saat membuat SPT Tahunan, Bukti Potong PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai pajak yang sudah dibayar. Tepatnya di bagian PPh yang sudah dipotong oleh pihak lain di bagian induk dan lampiran III.
Jadi, siapkan copy NPWP saja 😀
Jika pa Hartono termasuk WP dengan omset dibawah 4,8m maka bapak boleh minta SKB.
Fungsi SKB adalah agar orang lain tidak memotong pajak kita. Kewajiban pajak kita bayar langsung ke bank persepsi.
siang Pak, Mengenai PPh 22 Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan & ekspor kopi, membeli kopi dari para petani atau kelompok petani ,apakah perusahaan wajib memunggut pph 22 ? dan data2 apa yang bisa memberikan keterangan sebagai bukti bahwa memang barang tersebut dibeli dari para petani bukan dari pedagang pengumpul ? trims
pak, dari PPh 22 yang diatur di PMK terbaru ini yang pengenaannya bersifat final yang mana ya?
salam, devi
Saya mau tanya mengenai pmk No.107 th 2015 tentang PPh 22 ini hanya dikenakan pada prusahaan yg bergerak di bidang pertanian,perkebunan,pertambangan dan kelautan apakah kebijakan ini juga berdampak bagi industri textile. Tq wahyono solo
penjualan baja
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih
penjualan semua jenis semen
penjualan kertas
penjualan semua jenis obat
Penjualan Migas oleh Pertamina dan badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar kepada AGEN (bukan agen tidak final).
benar wajib pungut.
diatas sudah dijelaskan bahwa eksportir yang membeli hasil perkebunan untuk diekspor wajib pungut PPh Pasal 22 dari penjual
apapun yang dibeli, BUMN memiliki kewajiban untuk pungut PPh Pasal 22 kecuali dibawah batas niminal.
Pak, mengenai PPh Pasal 22, apabila perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan akan menjual hasilnya kepada supplier, apakah penjualan hasil perkebunan tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,25% oleh pembeli?
Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.
Mohon petunjuk dari bapak
Pak, mengenai PPh Pasal 22, apabila perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan apabila akan menjual hasilnya kepada supplier, apakah penjualan hasil perkebunan tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,25% oleh pembeli?
Merujuk pada PMK No.107/PMK.010/2015 Pasal 1 ayat (1) huruf i.
Mohon petunjuk dari bapak.
jawaban saudara tidak jelas arah nya. Thxs.
tolong dong dijelaskan agak terperinci. Thxs.
arahnya jelas bahwa pajak itu dipaksakan.
walaupun nelayaran tidak mau bayar pajak atau tidak mau dipungut pajak tetapi NEGARA memaksakan untuk tetap ada pungutun.
Mau itu sukarela.
berlawanan dengan dipaksakan
mohon maaf, untuk dampak kebijakan harusnya ada penelitian yang komprehensif biar tidak terkesan asbun
Pasal 1 ayat (1) huruf i terkait Badan usaha tertentu meliputi:
Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industrinya atau ekspornya.
Perhatikan frase "untuk keperluan industrinya atau ekspornya". Artinya pelaku usaha atau Wajib Pajak yang memiliki "pabrik" (industri) atau tidak memiliki pabrik tetapi dia eksportir,
Jangan lupa, kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 disini terletak di dua wajib pajak tsb, industri dan eksportir.
Jika perkebunan bukan industri dan bukan eksportir maka atas pembeliannya tidak wajib memungut.
Sebaliknya.
Jika yang bergerak dibidang perkebunan menjual hasilnya ke industri maka dia dipungut. Bukan memungut.
Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 … waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)…yang saya mau tanyakan …
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin…????
Mohon Info nya Pak ..
Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 … waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)…yang saya mau tanyakan …
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin…????
Mohon Info nya Pak ..
Pak saya mau tanya mengenai PPH Pasal 22 … waktu saya bayar PPH Pasal 22, saya mendapat lembaran bukti setoran yang terdapat :
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 (Bayar di KPP jakarta)…yang saya mau tanyakan …
Apa Maksud dari Nomor Tersebut ..??? dan Nomor mana yang membedakan dengan KPP daerah lain / KPP batu licin…????
Mohon Info nya Pak ..
saya mau tanya … saya slalu bayar PPH Pasal 22 dan mendapat lembaran Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang tertera,
NOMOR : 011/5199/05/15.19926939 – Apakah maksud Nomor Itu dan apa yang membedakan dengan KPP daerah lain …??
Apakah Nomor itu slalu sama dengan KPP lain ??
Masa bayar di KPP?
bayar di bank persepsi dong….
kirim email saja.
foto lembar bukti setoran
biar jelas dokumennya…
alamat email ada di sebelah kanan atas
perusahaan kami bergerak perdagangan limbah pertanian yaitu tongkol jagung yang kami beli dari pengumpul……apakah ini dikenakan pph psl 22 ya….
kalau tidak ekspor, tidak wajib pungut
saya mau bertanya.. selama ini perusahaan tempat saya bekerja belum pernah menyetorkan pph 22 padahal perusahaan ini bergerak dibidang industri sektor kehutanan. Lalu kami mendapat info dari konsultan pajak bahwa mulai wajib menyetorkan pph 22 per tanggal berlaku nya Juli 2014. Jadi kami harus menyetorkan pph 22 mulai dari masa Juli 2014 sd. sekarang. Apa itu benar? atau kami seharusnya cukup dengan masa pajak 2015? terima kasih –
lebih baik terlambat daripada tidak.
bayar saja yang sekarang.
jika sudah ada himbauan dari AR, baru direspon
jika masih ragu, lebih baik hubungan petugas AR di KPP terdaftar. saya yakin dia akan sangat senang 😀
nanya:
Perusahaan kami adalah distributor pelumas dari importir.., pada saat pembelian dari importir kami sudah di pungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3%..
apakah pada saat penjualan perusahaan kami ke pengguna/konsumen juga terhutang PPh pasal 4 ayat (2) Final 1% dari omset? (Perusahaan kami omset < 4,8 m setahun)
Terimakasih
tidak.
pelumas ini khusus dan final.
Kewajiban BAYAR pajaknya terpenuhi saat bayar ke Pertamina.
Pengerjaan bangunan dan dalam spk disebutkan pembelian barangnya , dikenakan pph psl 22 tidak ya. Contoh pembuatan garasi kendaraan dengan nilai 14 juta sesuai kontrak dengan rincian pembelian bahan 7 juta, upah tukang 4 juta dan jasa pengerjaan 3 juta. klu kenah pph psl 22 berapa besarnya. terima kasih.
bagaiman menghitung dan mencari dpp pph 22 atas nilai pembelian jagung Rp.150.000.000
ini masuk jasa konstruksi.
kalau jasa konstruksi itu PPh Pasal 23
bukan dengan bendaharawan kan?
dijumlahkan saja 😀
*maaf saya belum ngerti maksud pertanyaan*
Maaf mau tanya, jenis barang/ bahan yang perusahaan swasta wajib memungut PPh Pasal 22 nya saat pembelian untuk sektor perikanan budidaya udang apa saja ya? pak mohon penjelasannya, apakah semua yg berkaitan dengan bahan baku yg dibeli untuk industri tersebut seperti pakan obat2an dll
perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
[1] Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
[2] Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
–> siapapun yang bergerak di bidang komoditas diatas maka wajib pungut PPh Pasal 22 saat beli.
menurut saya, maksud pembelian diatas adalah pembelian bahan baku utama terkait komoditas dimaksud.
tidak masuk akal jika beli tali plastik kemudian wajib pungut PPh Pasal 22
pak saya mau tanya, perusahaan kami PLTU swasta, membeli batubara dari BUKAN dari badan pemegang izin usaha pertambangan , apa saya harus pungut pph 22 ?
bila beli dari badan yang memiliki izin usaha perdagangan , apa potong pph 22 ?
Selamat Siang Pak,
Mohon pencerahan PPh apa saja kewajiban di perusahaan Perkebunan (industri/diolah menjadi minyak)
Selamat siang pak. Saya staf keuangan di salah satu perusahaan konstruksi BUMN, saya diberi instruksi dari atasan saya untuk memungut PPh ps 22 dari setiap pembelian material min DPP 10 juta. Yang masih jadi pertanyaan saya barang2 apasaja yang dikenai PPh ps 22 ini? Apakah material alam, kemudian barang2 yang dibeli dari toko material apakah juga dikenai PPh ps 22 ini? Tks pak, saya tunggu jawabannya.
Selamat siang pak. Saya staf keuangan di salah satu perusahaan konstruksi BUMN, saya diberi instruksi dari atasan saya untuk memungut PPh ps 22 dari setiap pembelian material min DPP 10 juta. Yang masih jadi pertanyaan saya barang2 apasaja yang dikenai PPh ps 22 ini? Apakah material alam, kemudian barang2 yang dibeli dari toko material apakah juga dikenai PPh ps 22 ini? Tks pak, saya tunggu jawabannya.
pak mau tanya, perusahaan swasta yg bergerak di bidang distribusi obat ada transaksi dengan RS pemerintah, dan yang membuat SSP PPh 22 dan PPN diserahkan kepada perusahaan, bukan RSnya.
pertanyaan saya, berapa besar tarif yang digunakan untuk PPh 22nya pak? dan
apabila ada transaksi kemarin yg saya beri tarif 1,5% dari DPP jika salah, apa yg harus saya lakukann…
banyak.
pajak itu tergantung transaksi.
semua jenis pajak bisa ada.
semua pembelian barang