Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajak (HPP) sudah disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. Namun berlakunya Undang-Undang HPP ada 3 tanggal yaitu, tanggal 29 Oktober 2021 (KUP), 1 Januari 2022 atau tahun pajak 2022 (PPh dan PPS), dan 1 April 2022 (PPN dan Pajak Karbon). Undang-Undang HPP melengkapi reformasi perpajakan terutama di bidang aturan.
CATATAN: Tulisan ini sebenarnya sudah lama dibuat. Hanya saja telanjur “ketinggalan” sehingga belum sempat dilengkapi. Sekarang, daripada hanya tersimpan di konsep, saya publikasikan saja.
Bagian lain dari reformasi perpajakan adalah program pengadaan coretax atau Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP). Direncanakan 2024 SIAP akan digunakan secara penuh oleh DJP. SIAP ada sebuah “mesin” baru dan modern yang membawa DJP ke pelayanan serba digital.
Undang-Undang KUP
Perubahan Undang-Undang KUP di UU HPP meliputi: penggunaan NIK sebagai NPWP, penyelarasan sanksi administrasi dengan perubahaan Cipta Kerja, penambahan kewenangan otoritas pajak terkait pajak internasional, kuasa wajib pajak, dan penambahan kewenangan penyidik PNS pajak.
Integrasi NIK ke NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan
Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang KUP
Integrasi NIK menjadi NPWP sebenarnya sudah disiapkan sejak lama oleh DJP. Prinsipnya agar ada identitas tunggal. Dulu, ada nomor khusus PKP. Kemudian nomor PKP dihapus digabung dengan NPWP. Sehingga, status PKP atau bukan hanya tahu setelah kita cek di sistem informasi.
Begitu juga nantinya jika NIK sudah diaplikasikan sebagai NPWP. Status wajib lapor dari Wajib Pajak hanya bisa dicek di sistem. Karena NIK adalah sekedar nomor. Bahkan nomor tersebut diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Seseorang wajib lapor SPT atau tidak tergantung penghasilan yang diperoleh. Jika penghasilannya diatas PTKP, tentu saja menjadi wajib lapor dan wajib bayar Pajak Penghasilan.
Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Saat Pemeriksaan
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP
Sebenarnya, setelah pemeriksa pajak sudah menyampaikan SP2 ke Wajib Pajak, maka tidak ada lagi pembetulan SPT. Setelah dimulainya pemeriksaan, pajak terutang akan dihitung oleh pemeriksa pajak. Berubah dari self assessment menjadi official assessment.
Walaupun demikian, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT. Tetapi SPT ini tidak lagi dibaca sebagai SPT. Karena itu istilahnya menjadi pengungkapan ketidakbenaran SPT.
Adalanya pengungkapan ketidak benaran SPT tidak serta merta menjadikan pemeriksaan berhenti. Pemeriksaan tetap dilanjutkan. Dan pemeriksa pajak tetap memperhatikan isi dari pengungkapan ketidakbenaran SPT tersebut.
Karena itu, perlu ada batasan sampai kapan pengungkapan ketidakbearan SPT tersebut dapat disampaikan. Undang-Undang KUP lama mengatur bahwa paling lambat sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan.
Namun dalam praktiknya, jika wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT saat dilakukan pembahasan (setelah SPHP), maka pembahasannya akan sulit. Sehingga bisa jadi pengungkapan ketidakbenaran SPT akan menjadi tidak diperhatikan pemeriksa pajak.
Karena itu, dengan Undang-Undang HPP, ketentuan batas pengungkapan ketidakbenaran SPT dimajukan menjadi sebelum SPHP.
Besaran Sanksi Pada Saat Pemeriksaan
Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat pemeriksaan. Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Penagihan atas Wanprestasi Pembayaran Angsuran
Berdasarkan kuasa Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Kewenagnan ini kemudian didelegasikan menjadi kewenagan Juru Sita pajak.
Namun dalam pelaksanaannya, bisa jadi Wajib Pajak tidak membayar pajak sesuai komitmen dengan Juru Sita pajak terserbut. Sehingga kemudian menjadi tidak ada kepastikan, kapan dibayar.
Karena itu, Undang-Undang HPP kemudian memberikan tambahan kewenangan untuk petugas Juru Sita pajak. Juru Sita pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Besaran Sanksi Pada Saat Upaya Hukum
Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat upaya hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kuasa Wajib Pajak
Undang-Undang HPP menyelaraskan aturan Kuasa Khusus Pajak dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor PUT-63/PUU-XV/2017.
Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua
Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang KUP
Kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda sampai 2 (dua) derajat
Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
Mengikuti perkembangan teknologi, memungkinkan otoritas pajak Indonesia menyuruh Subjek Pajak Luar Negeri untuk melakukan kewajiban tertentu, seperti memungut PPN produk digital.
Dalam hal ternyata Subjek Pajak Luar Negeri tidak melakukan kewajibannya, Menteri Keuangan melakukan teguran. Kemudian jika teguran tersebut tidak diindahkah, maka Menteri Keuangan memintan Kementerian di bidang komunikasi dan informatika untuk melakukan pemutusan akses.
Hal ini sebagai sebagai solusi bagi perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis, termasuk yang melibatkan penyedia sarana transaksi elektronik, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara efisien, sederhana, dan efektif.
Ultimum Remedium
Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Hukuman pidana pajak adalah memenjarakan tersangka. Dalam hal ini biasanya yang menjadi tersangka adalah wakil Wajib Pajak badan.
Pajak pada dasarnya tidak bertujuan untuk memenjarakan orang. Tetapi untuk menagih pajak, mengumpulkan uang pajak untuk Kas Negara.
Karena itu, di Undang-Undang HPP, “upaya damai” masih bisa dilakukan sebelum vonis hakim. Upaya damai yang dimaksud yaitu dengan membayar pajak terutang ditambah sanksi administrasi.

Tambahan Kewenangan Penyidik PNS Pajak
Undang-Undang HPP memberikan tambahan kewenangan penyidik PNS pajak. Tambahan kewenangan ini dalam rangka pembayaran pajak terutang dan sanksi administrasinya.
Pemberian tambahan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran aset milik tersangka sebagai jaminan untuk memulihkan Kerugian Pada Pendapatan Negara.
melakukan pemblokiran harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat;
Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang PPh
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
File PDF
Berikut ini adalah file PDF Undang-Undang HPP ditambah dengan salindia sosialisasi Undang-Undang HPP. Semua file dalam bentuk pdf.
Undang-Undang HPP
Salindia Sosialisasi Undang-Undang HPP
QnA Undang-Undang HPP
Di bawah ini merupakan salinan dari https://pajak.go.id/uu-hpp yang saya tulis ulang dalam bentuk QnA dari wordpress 🙂
Apa Tujuan Undang-Undang HPP?
Undang-Undang HPP memiliki 4 (empat) tujuan utama, yaitu:
- memperluas basis pajak;
- menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum;
- memperkuat administrasi perpajakan; dan
- meningkatkan kepatuhan.
Bagaimana pengaturan fringe benefit?
Terdapat pengaturan kembali Fringe Benefit, di mana dalam pasal ini pemberian dalam bentuk natura dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai (Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 UU HPP).
Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:
- Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD.
- Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.
Apakah ada perubahan PTKP?
WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak (Pasal 7 ayat 2a).
Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.
Apakah ada perubahan terkait penyusutan dan amortisasi?
Terdapat pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (Pasal 11 dan Pasal 11A). Atas penyusutan/amortisasi bangunan dan asset tidak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat dilakukan sesuai masa manfaat berdasar pembukuan Wajib Pajak. Ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak melakukan penyusutan atau amortisasi bangunan dan asset tidak berwujud di atas 20 tahun.
Apa tujuan diubahnya bracket tarif PPh OP?
Perubahan tarif dan bracket PPh OP bertujuan untuk meningkatkan keadilan serta mengedepankan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah/bawah. Di mana pada pasal ini, batasan bawah untuk penghasilan yang dikenakan pajak yang awalnya berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) naik menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan batasan atas tarif yang sebelumnya hanya maksimal di angka 30% ditingkatkan menjadi 35% dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.
Apa Pertimbangan Pemerintah Mempertahankan Tarif PPh Badan?
Hal ini dilakukan sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai berupaya meningkatkan kontribusi penerimaan pajak korporasi, namun dengan tetap menjaga iklim investasi di Indonesia.
Apabila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan untuk beberapa wilayah dan organisasi kerjasama pada tahun 2021, maka tarif PPh Badan Indonesia merupakan salah satu yang terendah.
Apakah ada ketentuan pencegahan penghindaran pajak di UU HPP?
Terdapat upaya mencegah penghindaran pajak dengan diterapkannya metode yang sesuai dengan international best practice yang diatur dalam Perubahan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Hal ini merupakan upaya antisipasi untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembebanan biaya pinjaman yang berlebihan yang saat ini diatur hanya dengan pembatasan perbandingan utang dengan modal, sehingga upaya mencegah penghindaran pajak dapat tetap adil dan seimbang dengan upaya untuk mendorong investasi dan pemulihan ekonomi nasional.
Apa latar belakang penambahan kewenangan terkait tax treaty di UU HPP?
Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral diatur dalam Perubahan Pasal 32 A Undang-Undang PPh.
Penambahan ini dilakukan untuk mewujudkan kerja sama internasional di bidang perpajakan sehingga diperlukan suatu instrumen perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Oleh karena itu diperlukan penguatan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra baik secara bilateral maupun multilateral.
Pajak Pertambahan nilai
Apakah ada perbedaan objek PPN dan bukan objek PPN?
Pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN:
- Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
- Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
- Pengaturan ini dimaksudkan bahwa perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional, sehingga optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Apa tujuan dinaikkannya tarif PPN?
Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN, namun pemerintah juga tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca pandemi COVID-19, sehingga kenaikannya diatur dalam dua tahap dan tidak dalam waktu dekat.
Terdapat kenaikan tarif PPN dari 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12%(dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Apa yang dimaksud pengenaan PPN Final?
Pasal 9A Undang-Undang PPN mengatur kemudan dan kesederhanaan PPN atau disebut PPN final. Misal Penerapan tarif 1%, atau 2%, atau 3% untuk barang / jasa tertentu.
Pasal ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah dan memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) Tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Apa tujuan pemberlakukan NIK menjadi NPWP? Dan apakah setiap orang yang memiliki NIK wajib bayar pajak?
ujuannya adalah Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan agarmempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakandemi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:
- Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
- Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).
Apakah Wajib Pajak dapat mengungkapkan ketidak benaran pengisian SPT?
WP diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat 4), meskipun sudah dilakukan pemeriksaan, selama DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Apa tujuan pengurangan sanksi di UU HPP?
Pengurangan sanksi administratif pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU HPP merupakan wujud sinkronisasi aturan terbaru ini (UU HPP) dengan UU Cipta Kerja.
Apakah ada sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran pajak atau penundaan pembayaran?
DJP dapat mengenakan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran angsuran atau penundaan (wanprestasi) pembayaran pajak (Pasal 14 ayat 1 huruf i).
Apa tujuan disisipkannya Pasal 20A asistensi penagihan pajak global?
Pasal ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan WP, dimana salah satunya adalah dengan menghindari pembayaran utang pajak. Untuk mencegah penghindaran tersebut salah satunya dilakukan melalui kerja sama internasional di bidang bantuan penagihan pajak. Namun dikarenakan belum terdapat ketentuan dalam undang-undang domestik, sehingga ketentuan bantuan penagihan dalam P3B tersebut menjadi tidak efektif.
Agar ketentuan dalam P3B tersebut menjadi efektif diperlukan suatu pengaturan pasal bantuan penagihan pajak dalam undang-undang domestik yang bertujuan sebagai:
- dasar hukum untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak dengan otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai prinsip resiprokal;
- mendorong peningkatan kepatuhan WP dan/atau Penanggung Pajak, terutama terkait kepatuhan pembayaran tagihan atas utang pajak; dan
- dapat mendukung upaya pengamanan penerimaan pajak sekaligus untuk mencegah WP atau Penanggung Pajak melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) terkait tagihan atas utang pajaknya.
Apa tujuan diturunkankan tarif sanksi administrasi pada proses keberatan dan banding?
Penurunan sanksi ini akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP akan diberikan penurunan, dengan persentase seperti di bawah ini:
Apa tujuan diaturnya MAP di pasal 27C?
Ketentuan saat ini WP dapat mengajukan MAP, namun proses MAP dihentikan dalam hal telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung (MA). Situasi ini menyebabkan WP kehilangan haknya untuk mendapatkan keadilan dalam penghindaran pengenaan pajak berganda, atas isu yang tidak dijadikan sengketa di Pengadilan Pajak atau MA. Hal tersebut berdampak kurang positif karena MAP tidak dilaksanakan sesuai dengan international best practice. Aturan ini menjadi solusi atas hal tersebut dan dapat memberikan keadilan kepada WP dalam pengajuan MAP.
Bagaimana ketentuan kuasa di UU HPP?
Berdasarkan Pasal 32 UU HPP, setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa Wajib Pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa Wajib Pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Ketentuan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 sehinngga kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Apakah ada pengaturan pertukaran data antar instansi pemerintah?
Pasal 34 UU HPP mengatur tentang sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan Kerjasama. Pasal ini memberikan kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk untuk memberikan keterangan dan bukti tertulis kepada pihak ditunjuk.
Apakah ada perubahan daluwarsa tindak pidana perpajakan?
Penegasan daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam Pasal 40 UU HPP, khususnya dalam Penjelasan Pasal 40 UU HPP.
Diperlukan kepastian hukum terkait kapan perbuatan pidana perpajakan tidak dapat dilakukan penanganan pidana atau penyidikan. Jika dalam jangka waktu 10 tahun sejak terutangnya pajak, atas WP tidak dilakukan proses Penyidikan, maka setelah lewat 10 tahun tersebut, DJP tidak memiliki hak lagi untuk melakukan penanganan pidana di bidang perpajakan atas WP tersebut.
Apakah ada perubahan ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan?
Terdapat penambahan 1 ayat pada Pasal 43A sebagai penegasan PPNS DJP merupakan petugas pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Penyelidikan di DJP dikenal dengan nama Pemeriksaan Bukti Permulaan. Selama ini masih ada yang menganggap Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah sama dengan Pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan. Padahal, Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan Penyelidikan sebagaimana yang diatur di KUHAP. Di DJP yang diberikan kewenangan melakukan Penyelidikan adalah PPNS, karena Penyelidikan adalah bagian dari Penyidikan itu sendiri.
Apakah PPNS dapat menyita harta Wajib Pajak?
Terdapat penambahan wewenang PPNS DJP berupa pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaaan tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (2) huruf j dan juga penjelasannya di UU HPP. Pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.
Apa alasan penghentian tindak pidana pajak?
Dalam UU HPP ditegaskan beberapa alasan PPNS dapat menghentikan penyidikan, yakni:
- Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif sebesar 100%,
- tidak ditemukan cukup bukti pidana,
- peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, dan;
- alasan demi hukum, antara lain karena WP meninggal dunia, daluwarsa pidana, serta telah ada putusan atas peristiwa pidana yang berkekuatan hukum tetap (nebis in idem).
Apa alasan perluasan ultimum remedium sampai ke persidangan PN?
Pengaturan perluasan ultimum remedium hingga ke tahap persidangan dapat dilihat pada Pasal 44B UU HPP, khususnya pada ayat (2), ayat baru (2a), (2b), dan ayat (2c).
Tujuan pemidaan pajak bukanlah pemenjaraan, namun lebih kepada bagaimana kerugian pada pendapatan negera dapat dipulihkan (dikembalikan ke negara). Penegakan Hukum Pidana Pajak dengan mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara.
Demi keadilan dan kepastian hukum, hingga tahap persidangan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.
Apa latar belakang Pasal 44C Undang-Undang KUP?
Selama ini, jumlah pidana denda yang dapat dieksekusi atau dibayarkan oleh terpidana masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam vonis pidana denda. Hal ini dikarenakan adanya opsi untuk menggantikan (subsider) pembayaran pidana denda dengan kurungan. Melalui disisipkannya Pasal 44C UU HPP, diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian pada pendapatan negara melalui sita dan lelang harta terpidana. Jika pada akhirnya, harta terpidana tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, atas terpidana akan dikenakan pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.
Apa tujuan Pasal 44D Undang-Undang KUP?
Pengaturan mengenai peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia dilakukan melalui penambahan pasal di UU HPP, yaitu Pasal 44D. Dalam pengaturan saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun, dalam UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa atau sering dikenal dengan in absentia. Peradilan in absentia memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.
program pengungkapan sukarela (pps)
Apa yang dimaksud program pengungkatapn sukarela?
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
- pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Kapan periode PPS?
Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022)
Bagaimana pengaturan PPS?
Ada 2 subjek pajak yang dapat mengikuti PPS yaitu, pertama orang pribadi dan badan yang telah mengikuti tax amnesti (disebut kebijakan I) yaitu untuk harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 yang belum diungkap, dan kedua orang pribadi (disebut kekebijakan II) yaitu untuk harta yang diperoleh tahun 2016 sampai dengan 2020 dan belum di laporkan di SPT 2020.
Tarif Kebijakan I yaitu,
- 11% untuk harta yang dideklarasikan
- 8% untuk harta di DN dan harta di LN yang direpatriasi,
- 6% untuk harta di DN dan harta di LN yang direpatriasi dan diinvestasikan di SBN / hilirisasi / renewable energy
Tarif Kebijakan II yaitu:
- 18% untuk harta yang dideklarasikan,
- 14% untuk harta di DN dan harta di LN yang direpatriasi,
- 12% untuk harta di DN dan harta di LN yang direpatriasi dan diinvestasikan di SBN / hilirisasi / renewable energy
Apa tujuan dilaksanakan PPS?
Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.
pajak karbon
Apa yang dimaksud dengan pajak karbon?
Pajak Karbon yaitu pengenaan pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pajak karbon menjadi salah satu instrumen ekonomi lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan gas rumah kaca sesuai dengan NDC dalam Paris Agreement. Penerapan pajak karbon secara bertahap yang diselaraskan dengan perdagangan karbon sebagai bagian dari roadmap green economy.
Berapa tarif pajak karbon?
Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Kapan pajak karbon akan diberlakukan?
Implementasi pertama kali 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara.
Pemerintah tetap memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi, sehingga untuk tahap awal pajak ini hanya akan diterapkan pada sektor PLTU Batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Apa latar belakang pajak karbon?
Hal penting mengenai perubahan iklim merupakan ancaman dan tantangan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Penerapan pajak karbon merupakan langkah penting dalam mengendalikan dampak perubahan iklim. Dengan memperkenalkan pajak karbon membuat Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang yang akan mengimplementasikannnya terlebih dahulu dan memberikan sinyal yang kuat tentang keseriusan Indonesia dalam menangani risiko perubahan iklim.