fbpx

Pemotongan PPh Atas Penghasilan Hadiah Undian Berupa Uang Tunai

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Bank Berlian Tbk. menyelenggarakan program tabungan berhadiah “Berlian Menjemput Impian”. Program hadiah tersebut diikuti oleh nasabah produk tabungan Berlian Investa. Hadiah diberikan secara rutin kepada nasabah yang terpilih melalui undian. Hadiah yang disediakan adalah berupa hadiah tabungan sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan pajak atas hadiah undian ditanggung oleh pemenang.

Penarikan undian “Berlian Menjemput Impian” dilakukan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan pemenang adalah Tere Andraini. Hadiah dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas hadiah undian tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. 

PT Bank Berlian Tbk. wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian yang diterima oleh Tere Andraini dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

PPh yang wajib dipotong oleh PT Bank Berlian Tbk. adalah:
25% x Rp200.000.000,00 = Rp50.000.000,00.

Kewajiban PT Bank Berlian Tbk. sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Tere Andraini;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
Catatan:

Tarif pemotongan PPh atas penghasilan hadiah undian adalah tarif tunggal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 132 Tahun 2000. 

Kata kuncinya adalah undian. Jika bukan undian, maka berlaku tarif progresif. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. 

Hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

3 thoughts on “Pemotongan PPh Atas Penghasilan Hadiah Undian Berupa Uang Tunai”

  1. Malam, saya mau bertanya.

    Jika ada produsen rokok meminta bantuan EO utk mengadakan perlombaan pembuatan poster rokok terbaik. Jika sudah terpilih pemenangnya, maka EO tersebut yang menyerahkan hadiahnya kepada si pemenang.

    Semua hadiah berupa barang dibeli/di urus langsung oleh EO, namun pada saat penyerahan hadiah tersebut atas nama produsen rokok (bukan atas nama EO).

    Pertanyaannya, siapa yg wajib memotong pph dan membuat bukti potong atas hadiah tersebut?

    Terima Kasih sebelumnya

  2. Selamat Siang,

    Saya mau bertanya,

    jika misalnya produsen rokok meminta jasa EO untuk mengadakan kuis di stasiun TV. (semua atas nama si produsen rokok, termasuk hadiah yang diberikan).

    siapa yang berhak memotong dan menyetorkan pajaknya?

    terima kasih.

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: