Jangan salah langkah! Pelajari peraturan PPh PMSE terbaru (PMK 37 Tahun 2025) untuk toko online Anda. Pahami kewajiban dan manfaatkan celah legal agar bisnis Anda tumbuh tanpa masalah pajak.
Podcast Rangkuman PMK
Panduan Lengkap PPh Pasal 22 PMSE 2025: Wajib Pajak UMKM & e-Commerce Harus Tahu! 🚀
Apakah Anda pelaku UMKM atau pemilik toko online? Tahun 2025 membawa aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini tertuang dalam PMK No. 37/2025 dan PER-15/PJ/2025.
👉 Jangan khawatir, aturan ini bukan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak agar lebih adil, sederhana, dan efisien.
Mari kita bedah secara ringkas, jelas, dan tuntas berdasarkan salindia berikut:
Video Rangkuman PPh e-Commerce dalam 6 menit.
📌 Mekanisme PPh Pasal 22 pada PMSE
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- Omzet ≤ Rp500 Juta → Bebas PPh 22.
- Omzet > Rp500 Juta – Rp4,8 Miliar → Tarif 0,5%. Bisa Final (jika ikut PP 55/2022) atau Tidak Final.
- Omzet > Rp4,8 Miliar → Tarif 0,5%, sifat tidak final, masuk sebagai kredit pajak di SPT.
2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)
- Omzet ≤ Rp4,8 Miliar → Tarif 0,5%, bisa Final / Tidak Final.
- Omzet > Rp4,8 Miliar → Tarif 0,5%, sifat tidak final.
👥 Siapa yang Jadi Pemungut Pajak?
Pemerintah menunjuk “Pihak Lain”, yaitu penyelenggara PMSE (misalnya marketplace besar, platform e-commerce, atau aplikasi transaksi online).
Kriteria utama Penyelenggara PMSE agar bisa ditunjuk:
- Menggunakan rekening eskro (escrow account).
- Punya nilai transaksi > Rp600 juta setahun atau > Rp50 juta sebulan.
- Atau punya traffic >12 ribu pengakses setahun atau >1.000 sebulan.
🛒 Siapa yang Disebut Pedagang Dalam Negeri?
Pedagang yang bertransaksi melalui marketplace atau aplikasi online dengan syarat:
- Menggunakan rekening bank lokal / keuangan sejenis.
- Transaksi menggunakan IP Indonesia atau nomor telepon +62.
Termasuk: toko online, jasa ekspedisi, perusahaan asuransi, hingga pelaku usaha berbasis aplikasi.
📝 Kewajiban Pedagang Dalam Negeri
Sebelum menerima penghasilan, pedagang wajib menyampaikan:
- NPWP/NIK & alamat korespondensi.
- Surat pernyataan omzet (≤ Rp500 Juta atau > Rp500 Juta).
- Surat Keterangan Bebas (jika ada).
📌 Catatan: Informasi harus disampaikan ulang tiap awal tahun pajak.
💰 Tarif & Saat Terutang PPh Pasal 22
- Tarif: 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN/PPnBM).
- Saat terutang: Ketika pembayaran diterima oleh Pihak Lain.
Jika omzet WP OP melewati Rp500 juta, pajak mulai dipungut bulan berikutnya setelah menyampaikan surat pernyataan.

🚫 Transaksi yang Tidak Dipungut Pajak
Beberapa transaksi dikecualikan, misalnya:
- Penjualan oleh WP OP dengan omzet ≤ Rp500 juta.
- Jasa ojol/kurir aplikasi.
- Penjualan pulsa & kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan & batu mulia.
- Pengalihan hak atas tanah/bangunan.
📄 Dokumen Tagihan = Bukti Pemungutan Pajak
Pedagang wajib membuat dokumen tagihan elektronik yang berisi:
- Nomor & tanggal, nama akun, nama Pihak Lain.
- Identitas pembeli, jenis barang/jasa, harga, potongan, & nilai PPh 22.
Dokumen ini sah sebagai bukti pemungutan PPh 22.
📌 Kewajiban Pihak Lain (Marketplace/Platform)
- Menyetor PPh 22 ke kas negara setiap bulan.
- Melaporkan ke DJP data pedagang & transaksi (NPWP/NIK, omzet, dokumen tagihan, dll).
Mohon di Sub dan like.
Video ini dibuat sebelum PER Dirjen diterbitkan
Istilah yang digunakan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh dari usaha atau kegiatan, yang dipungut oleh pihak lain (pemungut pajak) pada saat pembayaran. Dalam konteks ini, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pihak Lain atas penghasilan pedagang di PMSE.
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, seperti marketplace online.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Penyelenggara PMSE): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Contohnya adalah platform marketplace online.
- Pihak Lain: Penyelenggara PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (melalui delegasi ke Direktur Jenderal Pajak) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem mereka.
- Pedagang Dalam Negeri: Pelaku usaha (orang pribadi atau badan) yang berkedudukan di Indonesia dan melakukan PMSE, yang memenuhi kriteria menerima penghasilan melalui rekening bank/keuangan sejenis dan bertransaksi menggunakan IP address atau kode telepon Indonesia.
- Peredaran Bruto: Imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Ini adalah dasar pengenaan pajak.
- Rekening Eskro (Escrow Account): Rekening yang digunakan untuk menampung dana transaksi yang akan diserahkan kepada pihak penerima setelah kondisi tertentu terpenuhi, dikelola oleh pihak ketiga netral. Digunakan sebagai salah satu kriteria penunjukan Pihak Lain.
- Traffic atau Pengakses: Jumlah pengunjung atau pengguna yang mengakses sarana elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara PMSE. Salah satu kriteria penunjukan Pihak Lain.
- Surat Pernyataan Omzet s.d. Rp500 Juta: Dokumen yang disampaikan oleh WP Orang Pribadi Pedagang Dalam Negeri yang menyatakan bahwa peredaran bruto mereka pada Tahun Pajak berjalan masih di bawah atau sama dengan Rp500.000.000,00, sehingga PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Pihak Lain.
- Surat Pernyataan Omzet Melebihi Rp500 Juta: Dokumen yang disampaikan oleh WP Orang Pribadi Pedagang Dalam Negeri ketika peredaran bruto mereka pada Tahun Pajak berjalan telah melampaui Rp500.000.000,00, yang memicu dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
- Surat Keterangan Bebas (SKB): Surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk transaksi tertentu. Jika Pedagang Dalam Negeri memiliki dan menyampaikan SKB, PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Pihak Lain.
- PPh Bersifat Final: Pajak penghasilan yang perhitungan dan pelunasannya selesai pada saat penghasilan diterima atau diperoleh, dan tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Contohnya PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah/bangunan.
- PPh Tidak Final: Pajak penghasilan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan untuk mengurangi PPh terutang akhir tahun.
- Dokumen Tagihan: Dokumen yang dibuat oleh Pedagang Dalam Negeri atas penjualan barang/jasa melalui PMSE yang berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.
- SPT Masa PPh Unifikasi: Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh dan penyetorannya dalam satu Masa Pajak. Pihak Lain menggunakan ini untuk pelaporan.
- Masa Pajak: Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang, biasanya satu bulan kalender.
- Tahun Pajak: Jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Direktur Jenderal Pajak (DJP): Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan oleh Menteri Keuangan untuk menunjuk Pihak Lain dan menetapkan batasan kriteria tertentu.