Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Meskipun regulasi perpajakan seringkali terdengar kompleks, peraturan ini memuat sejumlah detail menarik yang membawa implikasi signifikan bagi berbagai transaksi bisnis, mulai dari impor barang mewah hingga pembelian hasil pertanian.
Bagi pelaku usaha maupun pengamat kebijakan, memahami nuansa dalam aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini esensial untuk navigasi lanskap ekonomi ke depan.
Mari kita bedah lima temuan paling penting dari peraturan ini.
Emas Dapat Perlakuan Khusus, Tarif Pajaknya Sangat Rendah
Salah satu aspek yang paling menarik dari PMK 51/2025 adalah perlakuan pajak yang sangat istimewa bagi emas batangan.
Tarif PPh Pasal 22 untuk impor emas batangan ditetapkan hanya sebesar 0,25% dari nilai impor, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir d) PMK 51/2025.
Perlakuan khusus ini juga berlaku untuk transaksi domestik. Tarif yang sama rendahnya, yaitu 0,25%, dikenakan atas pembelian emas batangan di dalam negeri yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (Pasal 3 ayat (1) huruf h) PMK 51/2025.
Signifikansi dari ketentuan ini terletak pada kontrasnya dengan citra emas sebagai barang mewah.
Kebijakan ini tampaknya merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem industri bulion yang formal, transparan, dan kompetitif di Indonesia.
Dengan tarif yang rendah, pemerintah berupaya menarik transaksi emas batangan ke dalam sistem yang teregulasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan basis data perpajakan dan pengawasan sektor ini.
BUMN Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak
Konsep pemungutan PPh Pasal 22 dalam peraturan ini meluas jauh di luar lingkup instansi pemerintah. Kebijakan ini secara eksplisit menunjuk berbagai badan usaha, baik BUMN maupun swasta, untuk bertindak sebagai pemungut pajak.
Banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya yang dimiliki secara langsung ditunjuk sebagai pemungut pajak atas pembelian barang untuk kegiatan usahanya.
Beberapa nama dalam daftar di Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 PMK 51/2025 yang mungkin tidak terduga meliputi:
• PT Telekomunikasi Selular
• PT Kimia Farma Apotek
• PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Lebih lanjut, badan usaha di industri-industri vital juga diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor. Industri-industri yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d PMK 51/2025 adalah:
• Industri semen
• Industri kertas
• Industri baja
• Industri otomotif
• Industri farmasi
Penunjukan BUMN dan perusahaan industri besar sebagai pemungut pajak ini adalah wujud dari strategi ekstensifikasi pajak yang efisien.
Pemerintah memanfaatkan jangkauan dan volume transaksi masif dari entitas-entitas ini untuk mengotomatisasi pengumpulan pajak, mengurangi beban administrasi pada negara, dan memastikan kepatuhan di titik-titik vital dalam rantai pasok industri.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Transaksi di Bawah Nilai Tertentu
Dari perspektif praktis bagi pelaku usaha, penting untuk dicatat bahwa tidak semua transaksi pembelian dikenakan PPh Pasal 22.
Aturan baru ini menetapkan ambang batas nilai transaksi (threshold) yang dikecualikan dari pemungutan, dengan nilai yang bervariasi tergantung pada pihak pemungutnya.
Secara spesifik, Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK 51/2025 menetapkan batas nilai transaksi yang dikecualikan sebagai berikut:
Instansi Pemerintah: Pembelian barang dengan nilai paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah dari transaksi yang nilainya lebih besar.
BUMN dan Badan Usaha Tertentu: Pembelian barang dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah dari transaksi yang nilainya lebih besar.
Industri/Eksportir Pembeli Hasil Alam: Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan dengan nilai paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu Masa Pajak, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah.
Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1 butir b PMK 51/2025 mengatur pembayaran atas pembelian barang oleh Instansi Pemerintah yang menggunakan kartu kredit pemerintah juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, tanpa terikat pada ambang batas nilai transaksi.
Dari Parfum Hingga Kopi, Tarif Pajak Impor Anda Sangat Bervariasi
Tarif PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor sangat beragam, mencerminkan prioritas kebijakan pemerintah terhadap jenis barang yang masuk ke Indonesia. Struktur tarif ini diatur secara rinci dalam lampiran peraturan.
Tarif tertinggi sebesar 10% dikenakan pada barang-barang yang sering dianggap mewah. Beberapa contoh dari Lampiran A peraturan ini meliputi:
• Parfum dan kosmetik (HS Code 3303, 3304)
• Tas tangan dari kulit (HS Code 4202.21.00)
• Mobil dan kendaraan bermotor tertentu (HS Code 87.03)
• Yacht dan kendaraan air untuk pesiar (HS Code 89.03)
Sebagai kontras, tarif 7,5% dikenakan pada banyak produk konsumsi yang lebih umum. Contohnya, berdasarkan Lampiran B, meliputi:
• Kopi gongseng (HS Code 0901.21)
• Teh (HS Code 0902.30)
• Pasta dan mie (HS Code 19.02)
• Saus dan kecap (HS Code 21.03)
Sementara itu, tarif terendah sebesar 0,5% diterapkan untuk impor komoditas pangan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu (Lampiran C).
Struktur tarif ini jelas merupakan cerminan dari kebijakan fiskal diferensial. Pemerintah secara aktif menggunakan PPh Pasal 22 impor sebagai instrumen untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dengan mengenakan tarif tinggi pada barang konsumsi tersier dan mewah, sekaligus melindungi ketahanan pangan dengan memberikan tarif minimal pada komoditas pokok.
Ini adalah upaya menyeimbangkan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi makro.
Secara keseluruhan, PMK 51 Tahun 2025 merefleksikan pergeseran dalam pendekatan pemungutan PPh Pasal 22, dari aturan yang bersifat umum menjadi lebih granular dan spesifik per sektor.
Regulasi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara dengan pemberian insentif serta kemudahan bagi sektor-sektor usaha tertentu.
Dengan berbagai penyesuaian tarif dan aturan pemungutan ini, menurut Anda, apakah peraturan baru ini akan lebih efektif dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi dunia usaha?