Pernahkah Anda membayangkan menerima surat dari kantor pajak yang meminta Anda menyerahkan setumpuk dokumen perusahaan atau pribadi? Bagi banyak wajib pajak, ini adalah awal dari sebuah proses yang panjang dan penuh ketidakpastian.
Di balik prosedur yang tampak administratif, sebuah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini kita mengungkap sisi kelabu dari penegakan hukum pajak di Indonesia.
Gugatan ini, yang diajukan oleh seorang pedagang dari Sumatera Utara (Surianingsih) dan sebuah perusahaan di Bandung (PT Putra Indah Jaya), menyoroti adanya proses pemeriksaan yang terasa seperti penyidikan paksa, namun tanpa adanya mekanisme perlindungan hukum yang setara, seperti lembaga praperadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Dengarkan saja dalam podcast Gemini
Saat “Meminjam” Dokumen Sebenarnya Berarti “Menyita” Secara Paksa
Dalam proses yang disebut “Pemeriksaan Bukti Permulaan” (Buper), petugas pajak memiliki wewenang untuk meminjam dokumen, buku, atau catatan dari wajib pajak. Istilah “meminjam” terdengar halus dan kooperatif, dan memang sudah lazim dalam rahan pemeriksaan pajak.
Praktik “peminjaman” ini pada esensinya bersifat memaksa. Wajib pajak dinyatakan memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Pengadilan Negeri Surabaya, dalam putusannya (Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN.Sby.), bahkan menafsirkan bahwa penggunaan kata “berkewajiban” mengandung pengertian “meminta dengan memaksa”.
Ironisnya, tindakan yang secara substansi adalah penggeledahan dan penyitaan ini “dihaluskan” dengan istilah “peminjaman” di pemeriksaan Buper. Akibatnya, tindakan tersebut seolah-olah tidak memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri, sebuah syarat wajib untuk penyitaan dan penggeledahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemerintah, di sisi lain, berpendapat bahwa proses ini tidak mengandung “upaya paksa”. Menurut mereka, wajib pajak dapat menolak permintaan peminjaman, yang kemudian akan dituangkan dalam berita acara, sebuah pilihan yang tidak tersedia dalam penyitaan pro-justitia. Namun, bagi sebagian hakim, paksaan itu nyata. Pertimbangan hakim PN Surabaya menyoroti masalah ini dengan tajam:
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa tindakan Termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari Pemohon tersebut terkandung adanya upaya paksa dan sanksi sehingga terhadap fakta ini bila dihubungkan dengan pengertian Penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa, maka tindakan Termohon tersebut termasuk dalam kualifikasi Penyitaaan ataupun Penggeledahan dimana Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Jebakan Istilah: Berstatus Penyelidikan, Berkewenangan Penyidikan
Ironi “peminjaman paksa” ini berakar pada ambiguitas yang lebih dalam: status hukum dari proses Bukper itu sendiri.
Dalam hukum acara pidana umum (KUHAP), terdapat perbedaan fundamental antara “penyelidikan” dan “penyidikan”.
Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Pada tahap ini, umumnya tidak ada upaya paksa seperti penyitaan. Sebaliknya, penyidikan adalah proses untuk mencari bukti dan menemukan tersangka, yang disertai dengan kewenangan untuk melakukan upaya paksa.
Menurut Penjelasan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper) memiliki “tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan”.
Namun, di sinilah letak kontradiksinya. Kewenangan yang diberikan kepada pemeriksa Buper, yang secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 yang berfungsi sebagai “hukum acara” proses ini, justru mencakup tindakan-tindakan yang identik dengan upaya paksa dalam penyidikan, seperti:
- Memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu.
- Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
- Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.
- Meminta keterangan dari pihak yang berkaitan.
Ambiguitas ini sangat merugikan wajib pajak. Karena status Bukper yang “setara penyelidikan”, wajib pajak tidak dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan paksa yang mereka alami.
Pemerintah menolak perbandingan ini, dengan alasan bahwa tindak pidana pajak bersifat lex specialis dan ius singulare (hukum yang bersifat khusus), sehingga hukum acaranya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan KUHAP.
Hakim pun Bingung: Putusan Pengadilan yang Saling Bertentangan
Ketidakpastian hukum mengenai status Pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper) terbukti nyata hingga di ruang sidang. Fakta menunjukkan bahwa terjadi perbedaan putusan yang signifikan di antara pengadilan-pengadilan negeri di seluruh Indonesia ketika dihadapkan pada permohonan praperadilan atas tindakan dalam proses Buper.
Fenomena ini menciptakan dua kubu putusan yang saling berlawanan:
- Kelompok yang Mengabulkan Praperadilan: Pengadilan Negeri seperti PN Surabaya (Putusan Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN.Sby.), PN Sanggau, dan PN Pematangsiantar pada intinya berpendapat bahwa tindakan “peminjaman” paksa dokumen adalah bentuk lain dari penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dan sah untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
- Kelompok yang Menolak Praperadilan: Di sisi lain, pengadilan seperti PN Jakarta Selatan (Putusan Nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel) dan PN Jakarta Timur berpandangan bahwa Bukper belum masuk dalam ranah upaya paksa pro justitia (demi hukum) dan karena itu bukan merupakan objek praperadilan.
Perbedaan putusan ini adalah bukti paling konkret dari ketidakpastian hukum yang dihadapi warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan para hakim pun memiliki interpretasi yang berbeda-beda terhadap aturan yang sama.
Di mata pemerintah, perbedaan putusan ini bukanlah bukti cacatnya norma, melainkan bagian dari dinamika implementasi hukum di lapangan yang tidak membatalkan keabsahan proses Buper itu sendiri.
Kewenangan Setingkat Undang-Undang, Aturan Cukup di Level Menteri?
Pasal 43A ayat (4) UU HPP secara eksplisit mendelegasikan pengaturan mengenai “tata cara” pemeriksaan bukti permulaan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada pandangan pertama, ini mungkin terlihat wajar sebagai aturan teknis. Namun, para ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi melihat adanya masalah fundamental.
Menurut Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan dan Dr. Mudzakkir, peraturan yang memuat pembatasan hak dan kebebasan fundamental warga negara—seperti kewenangan melakukan penyegelan, memasuki properti pribadi, dan mengambil dokumen secara paksa—seharusnya diatur dalam level Undang-Undang, bukan sebatas Peraturan Menteri.
Pemerintah berargumen bahwa pendelegasian ke Peraturan Menteri Keuangan adalah wajar untuk mengatur hal-hal teknis-administratif, dan menegaskan bahwa adresat (tujuan) aturan ini adalah untuk membatasi kewenangan petugas, bukan membatasi hak warga negara.
Namun, bagi para ahli, poin ini menyentuh inti dari prinsip negara hukum. Kewenangan aparat negara yang dapat mengintervensi hak-hak dasar warga negara harus memiliki dasar legitimasi yang kuat, yaitu melalui persetujuan rakyat yang direpresentasikan oleh DPR dalam bentuk Undang-Undang. Seperti yang disimpulkan oleh Ahli Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan:
Berdasarkan Konstitusi, maka pembatasan hak dan kebebasan setiap orang, hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri Keuangan.
Persoalannya bukan sekadar teknis yuridis, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara hukum: setiap tindakan paksa oleh negara terhadap warganya harus memiliki legitimasi tertinggi, yakni persetujuan rakyat melalui Undang-Undang.
Penutup
Paska putusan Mahkamah Konstritusi nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan Buper tidak lagi memiliki upaya paksa. Kewenangannya disamakan dengan proses penyelidikan di Polri.
Putusan Mahkaman Konstitusi ada di sini: