Bagi banyak perusahaan, penyusunan laporan keuangan sering kali dianggap sebagai tugas internal yang rutin, sebuah kewajiban akuntansi untuk menutup buku di akhir periode.
Namun, persepsi ini akan segera berubah secara fundamental. Sebuah peraturan pemerintah baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, telah mengubah pelaporan keuangan dari sekadar fungsi teknis menjadi aktivitas yang diatur secara hukum dengan implikasi yang jauh lebih luas dari yang disadari banyak orang.
PP Nomor 43 Tahun 2025 lebih dari sekadar peraturan; ini adalah restrukturisasi fundamental tata kelola keuangan di Indonesia.
Penyusun Laporan Keuangan Wajib Profesional Bersertifikat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, menyusun laporan keuangan bukan lagi hanya soal keahlian teknis, melainkan sebuah tanggung jawab profesional yang diamanatkan oleh hukum.
Ini adalah langkah fundamental pemerintah untuk melembagakan akuntabilitas pada tingkat individu.
Menurut Pasal 5, penyusun laporan keuangan wajib memiliki kompetensi dan integritas.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2025 merinci lebih lanjut bahwa kompetensi tersebut harus dapat dibuktikan secara formal, antara lain :
- ijazah pendidikan formal,
- sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi, atau
- piagam akuntan ber-register.
Regulasi terkait dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, serta kebijakan dari Kementerian BUMN, bahkan melangkah lebih jauh dengan secara spesifik mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) untuk peran-peran kunci.
Langkah ini secara efektif mengakhiri era di mana kompetensi akuntansi dapat diasumsikan, dan menggantinya dengan kewajiban pembuktian formal yang diakui oleh negara.
Bukan Hanya untuk Bank Besar
Salah satu aspek paling mengejutkan dari PP 43/2025 adalah cakupannya yang sangat luas.
Akuntabilitas ini tidak terbatas pada beberapa pemain kunci; pendekatan pemerintah menunjukkan niat untuk melembagakan kepercayaan di seluruh ekosistem ekonomi.
Regulasi ini menjangkau hampir seluruh spektrum entitas yang berinteraksi dengan sektor keuangan.
Berikut adalah entitas yang kini tercakup dalam kewajiban pelaporan keuangan berbasis kompetensi ini:
- Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK): Termasuk bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, fintech, dan perusahaan pergadaian.
- Lembaga Pengelola Dana Publik: Seperti BPJS dan dana pensiun.
- Entitas Non-Keuangan: Siapa pun yang berinteraksi dengan sektor keuangan, seperti perusahaan publik (emiten), debitur perbankan atau lembaga pembiayaan, dan pelaku sistem pembayaran.
Pendekatan menyeluruh ini dirancang untuk memperkuat seluruh ekosistem keuangan nasional, memastikan bahwa setiap mata rantai dalam sistem memiliki fondasi pelaporan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penetapan Standar Beralih ke Komite Independen di Bawah Presiden
Sebagai puncak dari strategi institusionalisasi ini, PP 43/2025 memperkenalkan perubahan struktural paling signifikan: pembentukan sebuah badan baru yang independen, yaitu Komite Standar Laporan Keuangan.
Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menandai pergeseran besar dari model sebelumnya.
Meskipun Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang selama ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan tetap berlaku selama masa transisi sesuai amanat Pasal 47 PP 43/2025, penetapan standar akuntansi nasional kini berada di bawah naungan badan yang disahkan oleh negara.
Langkah menuju standard setter yang independen ini bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Pasal 11 (3) PP 43/2025, tujuan pembentukan komite ini sangat strategis:
- memastikan proses penetapan standar terselenggara secara independen dan akuntabel,
- mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan menarik, serta
- menyelaraskan berbagai kepentingan pemangku kebijakan dengan kepentingan nasional.
Akuntan sebagai Garda Depan Kepercayaan Ekonomi
Di balik semua pasal dan ketentuan teknis, tujuan utama dari PP 43/2025 adalah untuk mengangkat peran profesi akuntan dalam membangun fondasi kepercayaan dan transparansi ekonomi nasional.
Regulasi ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi tentang pengakuan peran sentral akuntan dalam menjaga integritas sistem keuangan.
Kompetensi akuntansi kini menjadi prasyarat hukum sekaligus moral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dengan penguatan peran Chartered Accountant, Indonesia menempatkan profesi akuntan sebagai garda depan dalam membangun kepercayaan publik dan transparansi ekonomi.
“Profesionalisasi Laporan Keuangan: Langkah Maju atau Beban Tambahan?”
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Salah satu ketentuannya yang menarik perhatian publik adalah bahwa penyusunan laporan keuangan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas, yakni akuntan berpraktik atau akuntan publik.
Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keuangan nasional. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa aturan ini akan menambah beban kepatuhan (cost compliance), terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Mengapa Pemerintah Mewajibkan Akuntan Profesional?
Laporan keuangan sejatinya bukan sekadar tumpukan angka. Ia adalah cermin kesehatan dan tata kelola suatu entitas bisnis. Jika disusun tanpa kompetensi yang memadai, laporan bisa menyesatkan investor, kreditur, maupun regulator.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan DDTC, PP 43/2025 merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem pelaporan keuangan nasional dan penguatan integritas data yang akan terintegrasi dalam Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Sistem ini dirancang sebagai “satu pintu” agar laporan keuangan dari berbagai sektor bisa tersinkronisasi dan lebih mudah diawasi.
Dengan melibatkan akuntan berpraktik atau akuntan publik, pemerintah berharap kualitas pelaporan meningkat dan praktik tata kelola perusahaan menjadi lebih transparan—sejalan dengan prinsip good corporate governance yang diakui global.
Tantangan: Biaya dan Kesiapan Usaha Kecil
Kendati niatnya baik, implementasi aturan ini tidak lepas dari konsekuensi ekonomi. Banyak pelaku usaha kecil yang selama ini menyusun laporan secara internal akan dihadapkan pada kewajiban membayar jasa profesional yang biayanya tidak selalu ringan.
Jika diterapkan tanpa pembedaan, kebijakan ini bisa menimbulkan over-compliance — di mana biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada manfaat langsung yang diperoleh. Dalam praktik di banyak negara, seperti Uni Eropa dan Hong Kong, kewajiban menggunakan akuntan profesional biasanya hanya diberlakukan bagi perusahaan besar, lembaga keuangan, atau entitas publik, bukan untuk seluruh pelaku usaha.
Artinya, penerapan yang terlalu seragam justru bisa menghambat daya saing UKM.
Perlu Proporsionalitas dan Dukungan
Agar kebijakan ini efektif dan tidak menimbulkan resistensi, perlu diterapkan pendekatan proporsional. Pemerintah dapat menetapkan ambang batas (threshold)—misalnya berdasarkan aset, omzet, atau keterlibatan di sektor keuangan—untuk menentukan siapa yang wajib menggunakan jasa akuntan profesional.
Selain itu, dukungan berupa pelatihan, subsidi jasa akuntansi, atau digitalisasi pelaporan sederhana dapat membantu pelaku usaha kecil beradaptasi. Tujuan akhirnya bukan sekadar patuh regulasi, melainkan meningkatkan kapasitas pelaporan yang berkualitas dan berintegritas.
Penutup
PP 43 Tahun 2025 adalah langkah maju menuju profesionalisasi pelaporan keuangan Indonesia. Namun seperti pisau bermata dua, aturan ini perlu diterapkan secara cermat agar tidak berubah menjadi beban baru bagi dunia usaha.
Dengan regulasi yang proporsional dan dukungan bagi UKM, kebijakan ini berpotensi memperkuat kepercayaan investor, stabilitas keuangan nasional, serta reputasi tata kelola bisnis Indonesia di mata dunia.
Kurniawan Joko Purwoko, S.H.,S.E.,S.Pd.,M.Ak.,Ak.,CA. BKP
Terima kasih pak Joko atas tambahan artikelnya.