Restatement Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Bagi perusahaan publik (emiten), melakukan restatement bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mutlak.
Ketika sebuah emiten menemukan adanya kesalahan material periode lalu dalam laporan keuangan yang telah diterbitkan, mereka wajib menyajikan kembali laporan tersebut sebagai pengakuan bahwa informasi sebelumnya tidak andal.
Konsekuensi dari kegagalan atau keterlambatan dalam proses ini sangat berat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten menjatuhkan sanksi finansial yang signifikan.
Sebagai bukti, pada tahun 2022 saja, OJK mengenakan denda sebesar Rp 34 miliar kepada 276 emiten karena berbagai masalah pelaporan, dengan keterlambatan menjadi salah satu pelanggaran utama.
Restatement sering kali menjadi pemicu denda ini. Kompleksitas proses audit ulang untuk memperbaiki data masa lalu (retrospective restatement) sangat memakan waktu, menyebabkan perusahaan sering kali melewati tenggat pelaporan dan secara langsung terkena denda keterlambatan dari OJK.
Ini menegaskan betapa seriusnya regulator menjaga integritas informasi demi melindungi investor.
Menghindari Restatement Demi Kepercayaan Publik
Fakta yang paling kontras dan mengejutkan datang dari sektor pemerintahan. Tidak seperti perusahaan publik yang diwajibkan melakukan restatement, pemerintah Indonesia justru secara sadar menghindarinya untuk laporan keuangan (LK) yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disahkan oleh DPR.
Alasannya fundamental: menjaga kepercayaan publik.
Menurut Dr. Jan Hoesada dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), melakukan restatement pada laporan keuangan negara dapat memicu krisis kepercayaan yang luas.
Tak ada kewajiban saji-ulang (restatement) LK pemerintahan auditan yang telah masuk Berita Negara sebagai Keputusan DPR di NKRI, karena berdampak ketidakpercayaan publik kepada opini BPK, DPR dan Kabinet.
Ini adalah sebuah fakta yang counter-intuitive. Di satu sisi, transparansi pasar modal menuntut perbaikan masa lalu secara terbuka.
Di sisi lain, stabilitas negara menuntut agar fondasi kepercayaan terhadap lembaga-lembaga utamanya tidak digoyahkan oleh revisi dokumen yang telah disahkan secara hukum.
Perubahan Estimasi versus Koreksi Kesalahan
Tidak semua penyesuaian angka dalam laporan keuangan memicu restatement. Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 25) membuat pembedaan yang sangat jelas antara dua jenis perubahan, yang konsekuensinya bagai langit dan bumi.
Perubahan Estimasi Akuntansi
Ini adalah penyesuaian yang wajar dan sering terjadi. Ini timbul karena adanya informasi atau perkembangan baru, misalnya saat perusahaan merevisi perkiraan masa manfaat sebuah mesin.
Perubahan ini diterapkan secara prospektif (berlaku ke depan) dan tidak mengharuskan perusahaan menulis ulang laporan keuangan periode lalu.
Koreksi Kesalahan Material
Inilah pemicu utama restatement. Kesalahan ini terjadi karena kegagalan menggunakan informasi andal yang seharusnya sudah tersedia saat laporan keuangan periode lalu disusun.
Ini bisa berupa salah hitung, salah penerapan kebijakan, atau salah interpretasi fakta. Koreksi ini wajib diterapkan secara retrospektif (berlaku surut).
Pembedaan ini sangat krusial karena restatement akibat koreksi kesalahan membawa risiko reputasi, pengawasan regulator, dan sanksi yang jauh lebih berat.
Memperbaiki Masa Lalu Seolah-olah Kesalahan Tak Pernah Terjadi
Restatement bukan sekadar menambahkan catatan kaki pada laporan keuangan terbaru.
Proses ini, yang disebut penerapan retrospektif dalam PSAK 25, bekerja seperti mesin waktu akuntansi.
Perusahaan diwajibkan untuk kembali ke laporan keuangan periode sebelumnya yang disajikan sebagai data pembanding dan menulis ulang angka-angkanya seolah-olah kesalahan tersebut tidak pernah terjadi.
Prosesnya sangat mendalam. Jika kesalahan terjadi jauh di masa lalu, bahkan sebelum periode perbandingan yang disajikan, perusahaan harus menyesuaikan saldo awal ekuitas pada periode sajian paling awal untuk menangkap dampak kumulatif dari kesalahan tersebut.
Ini adalah upaya maksimal untuk memastikan data historis benar-benar dapat diperbandingkan dan andal bagi investor, meskipun prosesnya sangat rumit, memakan waktu, dan mahal.
Restatement Memicu Pengakuan Publik di Bawah Pengawasan Bursa
Dampak restatement jauh melampaui urusan akuntansi dan kepatuhan OJK.
Ini adalah peristiwa material yang secara otomatis memicu kewajiban keterbukaan informasi publik kepada Bursa Efek Indonesia (IDX) sesuai Peraturan I-E.
Restatement atau rumor mengenainya dapat memicu gejolak pasar yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).
Ketika UMA terjadi, IDX dapat memaksa emiten untuk menyelenggarakan Public Expose Insidental (PEI), sebuah forum pertanggungjawaban publik.
Ini bukan teori, ini adalah praktik nyata. Contohnya adalah kasus PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), yang diwajibkan mengadakan PEI setelah IDX mengeluarkan peringatan UMA akibat lonjakan harga sahamnya yang signifikan.
PEI adalah sebuah “pengadilan korporat oleh api” di mana manajemen—dalam kasus AIMS, Direktur dan Sekretaris Perusahaan—harus berhadapan langsung dengan publik, analis pasar, dan media.
Di sini, mereka tidak bisa bersembunyi di balik angka, mereka harus memberikan pertanggungjawaban naratif atas volatilitas saham dan kinerja fundamental perusahaan.
Proses ini mengubah kesalahan akuntansi internal menjadi krisis kepercayaan publik yang harus dikelola di bawah pengawasan ketat regulator dan sorotan pasar.
Kerangka Konseptual Akuntansi Berlaku Surut
PSAK 25, yang mengatur Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, membedakan secara kritis tiga jenis penyesuaian akuntansi, masing-masing dengan perlakuan yang berbeda:
Kebijakan Akuntansi dan Perubahannya
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Entitas hanya dapat mengubah kebijakan akuntansi jika perubahan tersebut:
- Dipersyaratkan oleh suatu PSAK (misalnya, penerapan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi mulai 1 Januari 2025).
- Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja, atau arus kas entitas.
Jika perubahan kebijakan akuntansi diwajibkan oleh PSAK baru dan PSAK tersebut tidak mengatur ketentuan transisi, atau jika perubahan dilakukan secara sukarela, maka perubahan tersebut harus diterapkan secara retrospektif.
Koreksi Kesalahan Material Periode Lalu
Kesalahan periode lalu adalah pemicu utama restatement.
Kesalahan ini didefinisikan sebagai kelalaian atau kesalahan dalam mencantumkan/mencatat yang timbul dari kegagalan menggunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang secara rasional diharapkan tersedia ketika penyusunan laporan keuangan periode tersebut.
Contoh kesalahan material meliputi:
- Kesalahan perhitungan matematis (arithmetic mistakes).
- Kesalahan penerapan kebijakan akuntansi (misalnya, terkait pengukuran investasi atau penurunan nilai rugi).
- Kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.
Koreksi kesalahan material periode sebelumnya harus dilakukan secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya kesalahan tersebut.
Perubahan Estimasi Akuntansi
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban terkait aset dan liabilitas.
Perubahan estimasi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru, bukan dari koreksi kesalahan.
Dampak perubahan estimasi diakui secara prospektif (diterapkan ke periode berjalan dan periode mendatang), dan tidak memerlukan penyajian kembali LK periode sebelumnya.
Mekanisme Penerapan Retrospektif dan Keterbatasan
Penerapan retrospektif mensyaratkan entitas untuk menyesuaikan:
- Jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan.
- Saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh (umumnya Saldo Laba) untuk periode sajian paling awal, seolah-olah kebijakan baru sudah diterapkan sejak awal.
Namun, PSAK mengakui bahwa penerapan retrospektif mungkin tidak praktis (impractical) jika:
- Dampaknya tidak dapat ditentukan.
- Memerlukan asumsi mengenai maksud manajemen yang ada pada periode lalu.
- Memerlukan estimasi signifikan dan tidak mungkin untuk membedakan secara obyektif informasi tentang keadaan yang ada pada tanggal pengakuan dengan informasi lain yang tersedia saat laporan keuangan diselesaikan.
Jika tidak praktis, entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru secara retrospektif dari periode praktis paling awal, dan bagian penyesuaian kumulatif yang timbul sebelum tanggal tersebut diabaikan.
Contoh Kesalahan yang Memicu Restatement
Kesalahan material yang memerlukan restatement meliputi:
- Kesalahan perhitungan matematis (arithmetic mistakes).
- Kesalahan penerapan kebijakan akuntansi. Contoh kesalahan penerapan kebijakan akuntansi termasuk yang terkait dengan pengukuran nilai investasi atau penurunan nilai rugi.
- Kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta.
- Kecurangan (fraud).
Materialitas adalah kriteria kunci. Suatu kelalaian atau kesalahan dalam mencatat adalah material jika, baik secara sendiri maupun bersama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan.
Penentuan materialitas harus mempertimbangkan ukuran dan sifat dari pos yang terpengaruh.