Pendahuluan: Sebuah Langkah Besar Menuju Transformasi
Restrukturisasi korporasi berskala besar di Indonesia, khususnya pada sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sering kali dihadapkan pada dilema likuiditas yang pelik.
Tantangan utamanya adalah beban pajak yang masif yang timbul dari pengalihan aset.
Tanpa skema Tax-Neutral Restructuring yang memadai, proses konsolidasi justru berisiko memicu lonjakan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liability) yang mengganggu struktur Asset-Liability Management perusahaan.
Pemerintah merespons tantangan ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai Perubahan Keempat atas PMK 81/2024, regulasi ini bukan sekadar pemutakhiran administratif dalam ekosistem Coretax, melainkan instrumen fiskal strategis yang dirancang untuk mengakselerasi misi transformasi BUMN melalui kepastian hukum perpajakan yang lebih akomodatif.
Kebijakan Nilai Buku: Bukan Lagi Sekadar Pilihan, Tapi Dukungan Strategis
Prinsip Fiscal Neutrality menjadi landasan utama dalam perubahan kebijakan ini. Secara umum, Pasal 392 ayat (1) mewajibkan penggunaan nilai pasar dalam pengalihan harta.
Namun, untuk mendukung efisiensi korporasi dan agenda strategis nasional, PMK 1/2026 memberikan relaksasi penggunaan Nilai Buku bagi pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Kebijakan ini secara eksplisit ditujukan untuk menjaga stabilitas finansial entitas negara, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan “Menimbang” regulasi tersebut:
“bahwa untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha…“
Dengan menggunakan nilai buku, perusahaan dapat menghindari pengakuan keuntungan dari selisih nilai pasar aset, sehingga sumber daya keuangan dapat difokuskan sepenuhnya pada sinergi operasional dan ekspansi bisnis, bukan terserap untuk pelunasan beban PPh seketika.
Ekspansi Kriteria Pemekaran Usaha: Dari IPO Hingga Holding BUMN
Pasal 392 ayat (6) memperluas cakupan Wajib Pajak (WP) yang berhak atas fasilitas nilai buku dalam skema pemekaran usaha. Kriteria baru ini mencakup:
• Persiapan IPO: WP yang belum Go Public namun berkomitmen melakukan penawaran umum perdana saham.
• WP yang Sudah Go Public: Dengan kewajiban bahwa seluruh badan usaha hasil pemekaran juga harus melakukan IPO.
• Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS): Sebagai pemenuhan mandat peraturan perundang-undangan.
• Investasi Asing Signifikan: WP Badan dalam negeri yang hasil pemekarannya menerima tambahan modal asing minimal Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
• Holding BUMN: BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal negara terkait pembentukan perusahaan induk (holding).
Ambang batas investasi asing sebesar Rp500 miliar ini berfungsi sebagai barrier to entry strategis.
Pemerintah secara sadar menerapkan ambang batas tinggi untuk memastikan bahwa insentif pajak ini hanya dinikmati oleh proyek-proyek padat modal dan berdampak sistemik (seperti infrastruktur dan energi), guna mencegah erosi penerimaan pajak dari aksi korporasi skala kecil yang kurang memiliki nilai tambah nasional.
Business Purpose Test: Menjamin Integritas dan Substansi Ekonomi
Untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini sebagai modus penghindaran pajak, pemerintah menerapkan persyaratan yang ketat melalui “Business Purpose Test” sesuai Pasal 393 ayat (2). Fokus utama dari restrukturisasi haruslah penciptaan sinergi usaha dan penguatan struktur permodalan yang nyata.
Kesinambungan usaha diatur dengan durasi minimal sebagai berikut:
| Pihak Terkait | Kewajiban | Durasi Minimal |
|---|---|---|
| Pihak yang Mengalihkan | Harus tetap aktif beroperasi sampai tanggal efektif pengalihan. | Hingga Tanggal Efektif |
| Pihak Penerima Harta | Melanjutkan kegiatan usaha dari pihak yang mengalihkan. | 4 Tahun sejak tanggal efektif |
| Pihak Penerima Harta | Menjamin keberlangsungan kegiatan usaha entitasnya sendiri. | 4 Tahun sejak tanggal efektif |
| Pihak Penerima Harta | Larangan memindahtangankan aktiva tetap yang diterima. | 2 Tahun sejak tanggal efektif |
Penting untuk dicatat bahwa terdapat “katup pengaman” bagi manajemen, di mana larangan pindah tangan aktiva tetap selama 2 tahun dapat dikecualikan jika dilakukan semata-mata untuk tujuan efisiensi perusahaan.
Peran Krusial Kementerian BUMN: Kepastian Hukum Retroaktif
Aspek birokrasi dalam Pasal 392 ayat (7) dan (8) menunjukkan integrasi kebijakan yang kuat antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Persetujuan penggunaan nilai buku kini mewajibkan adanya rekomendasi dari pimpinan lembaga yang membidangi BUMN.
Salah satu poin paling krusial adalah sifat retroaktif dari ketentuan ini, yang mencakup restrukturisasi sejak awal Tahun Pajak 2021.
Hal ini memberikan safety net bagi transformasi besar BUMN yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, seperti penggabungan Pelindo atau pembentukan Holding Ultra Mikro.
Namun, terdapat batasan absolut: pengalihan harta tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran.
Jika ditemukan indikasi adanya transaksi kas atau pertukaran yang menyerupai transaksi komersial biasa, maka keistimewaan nilai buku ini terancam dicabut.
Risiko Fatal: Dampak Likuiditas Akibat Kegagalan Syarat
Fleksibilitas fiskal ini membawa risiko manajemen yang signifikan. Berdasarkan Pasal 405, jika Wajib Pajak di kemudian hari terbukti melanggar Business Purpose Test atau gagal memenuhi komitmen IPO, maka persetujuan nilai buku akan dibatalkan secara hukum.
Konsekuensinya bersifat fatal terhadap arus kas: nilai pengalihan akan dihitung kembali berdasarkan Nilai Pasar pada saat transaksi terjadi.
Hal ini menciptakan risiko unbudgeted cash flow yang masif, karena kekurangan pajak harus dibayar saat ini atas penilaian masa lalu.
Beban pajak ini ditanggung oleh penerima harta dalam kasus merger/akuisisi, atau oleh pihak yang mengalihkan dalam kasus pemekaran usaha.
Menatap Masa Depan Administrasi Perpajakan
PMK 1/2026 menegaskan posisi Coretax sebagai sistem administrasi yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga sensitif terhadap kebutuhan strategis ekonomi makro.
Peraturan ini bersifat dinamis; sesuai Pasal 406A, Menteri Keuangan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas ketentuan ini dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.
Dengan koordinasi antar-lembaga yang lebih sinkron dan persyaratan yang jelas, aturan ini menjadi katalisator bagi BUMN untuk melakukan penataan struktur tanpa terbebani hambatan fiskal yang tidak perlu.
Pertanyaan strategis bagi para direksi BUMN saat ini adalah: “Apakah kemudahan fiskal ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk membawa BUMN Indonesia bersaing di panggung global pada 2026?”
Konsep Dasar: Nilai Pasar vs. Nilai Buku
Dalam dunia perpajakan, cara kita menilai sebuah aset menentukan seberapa besar beban pajak yang harus dibayar.
Berdasarkan Pasal 392 ayat (1) dan (2), terdapat dua kutub penilaian yang perlu Anda pahami:
| Aspek | Nilai Pasar (Aturan Umum) | Nilai Buku (Keistimewaan) |
|---|---|---|
| Definisi Sederhana | Harga yang disepakati jika aset dijual secara bebas di pasar saat ini. | Nilai aset yang tercatat di laporan keuangan (setelah dikurangi penyusutan). |
| Penggunaan Standar | Wajib digunakan untuk transaksi pengalihan harta pada umumnya. | Digunakan secara khusus dalam agenda restrukturisasi tertentu. |
| Syarat Penggunaan | Berlaku otomatis sesuai ketentuan hukum umum. | Wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. |
Pro-Tip: Ingatlah bahwa “Nilai Buku” bukanlah sekadar angka akuntansi biasa; ia adalah sebuah privilese (hak istimewa).
Menggunakan nilai buku berarti tidak ada “keuntungan” semu yang diakui dari kenaikan harga aset, sehingga perusahaan tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas selisih harga tersebut.
Ini memberikan ruang napas finansial yang luar biasa bagi perusahaan yang sedang bertransformasi.
Setelah memahami perbedaan dua jenis nilai ini, mari kita pelajari empat cara perusahaan mengubah bentuknya (restrukturisasi) agar bisa menikmati fasilitas tersebut.
4 Jenis Restrukturisasi Bisnis dalam Perpajakan
Berdasarkan Pasal 392 ayat (3) hingga (8), pemerintah mengakui empat skenario utama perubahan bentuk usaha.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita gunakan analogi sederhana:
• Penggabungan (Merger): Bayangkan dua aliran sungai kecil yang bertemu dan menyatu menjadi satu sungai besar yang perkasa. Salah satu perusahaan tetap hidup dan menyerap seluruh aset serta kewajiban perusahaan lainnya yang dibubarkan.
• Peleburan (Consolidation): Seperti dua toko roti kecil yang sepakat menutup toko masing-masing untuk membuka satu toko patisserie baru yang mewah dan modern. Perusahaan lama hilang, dan lahirlah entitas yang benar-benar baru.
• Pemekaran (Spin-off/Expansion): Analoginya seperti pembelahan sel. Satu organisme induk membelah diri untuk menciptakan organisme baru yang mandiri tanpa harus mematikan sel induknya.
◦ Catatan Khusus BUMN: Berdasarkan Pasal 392 ayat (6) huruf e, fasilitas ini sangat didorong untuk pembentukan Holding BUMN. Untuk mendapatkan fasilitas nilai buku dalam pemekaran ini, diperlukan persetujuan dari Menteri BUMN (Kepala lembaga pemerintah yang mengatur BUMN).
• Pengambilalihan (Acquisition): Ibarat sebuah tim olahraga yang mengambil alih kontrak pemain bintang beserta fasilitas latihannya. Terjadi pengalihan kepemilikan aset atau saham dari satu entitas ke entitas lain dalam rangka restrukturisasi strategis.
Namun, penggunaan nilai buku ini tidak diberikan secara cuma-cuma; ada “uji kelayakan” yang harus dilewati untuk memastikan semuanya dilakukan dengan niat bisnis yang benar.
Memastikan Sinergi, Bukan Penghindaran Pajak
Pemerintah sangat selektif. Berdasarkan Pasal 393 ayat (2), setiap permohonan harus lolos dari Business Purpose Test. Mengapa pemerintah begitu ketat?
Tujuannya adalah mencegah “Bottom-line engineering” atau praktik di mana restrukturisasi hanya dijadikan kedok untuk memanipulasi laporan keuangan demi menghindari pajak.
[IMPORTANT] 3 Syarat Utama Kelayakan Bisnis:
1. Penciptaan Sinergi: Restrukturisasi harus memperkuat modal dan operasional secara nyata, bukan sekadar trik akuntansi.
2. Keberlanjutan Usaha (4 Tahun): Kegiatan usaha dari entitas yang mengalihkan harta wajib dilanjutkan oleh penerima harta minimal selama 4 tahun ke depan.
3. Lock-in Aset (2 Tahun): Harta tetap yang telah dialihkan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain selama minimal 2 tahun, kecuali untuk alasan efisiensi operasional yang mendesak.
Jika syarat-syarat ini tidak dijaga dengan penuh integritas setelah persetujuan diberikan, ada konsekuensi serius yang menanti perusahaan.
Konsekuensi Ketidakpatuhan: Kembali ke Nilai Pasar
Integritas adalah kunci. Jika perusahaan gagal memenuhi janji dalam Business Purpose Test atau melanggar ketentuan pengalihan harta, Pasal 405 mengatur sanksi “pencabutan fasilitas”.
Bayangkan ini sebagai pembatalan tiket diskon secara sepihak karena pelanggaran aturan.
Berikut adalah langkah-langkah penghitungan kembali yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
1. Pencabutan Izin: Surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku akan dicabut secara resmi.
2. Penghitungan Ulang: Seluruh nilai pengalihan harta akan dihitung kembali menggunakan Nilai Pasar pada saat transaksi awal terjadi.
3. Penagihan Pajak: Perusahaan wajib membayar selisih pajak yang timbul beserta sanksi administrasi yang berlaku. Dalam penggabungan, pajak ini ditanggung penerima harta; dalam pemekaran, ditanggung oleh pengalih harta.
Sebagai penutup, mari kita rangkum intisari dari kebijakan transformatif ini agar Anda siap melangkah lebih jauh.
Ringkasan Eksekutif untuk Pembelajar
Selamat! Anda telah menyelesaikan materi dasar mengenai restrukturisasi bisnis dalam perspektif perpajakan.
Gunakan checklist ini untuk memastikan Anda telah menguasai konsep-konsep krusialnya:
[ 1. ] Saya paham misi besar: Penggunaan nilai buku adalah dukungan nyata pemerintah untuk transformasi BUMN agar lebih efisien secara pajak.
[ 2. ] Saya mengerti status nilai buku: Bahwa nilai buku adalah sebuah privilese yang memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, bukan hak otomatis.
[ 3. ] Saya mengenali 4 jenis restrukturisasi: Bisa menjelaskan perbedaan Merger, Konsolidasi, Pemekaran, dan Pengambilalihan dengan analogi sederhana.
[ 4. ] Saya ingat aturan “Lock-in”: Paham bahwa ada masa tunggu 2 tahun untuk aset tetap dan 4 tahun untuk keberlanjutan usaha.
[ 5. ] Saya tahu peran Menteri BUMN: Khusus untuk BUMN, persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga pembina BUMN adalah syarat mutlak yang harus dilampirkan dalam permohonan.