Ketika kita memikirkan administrasi pajak, gambaran yang sering muncul adalah proses yang lambat, birokratis, dan penuh dengan tumpukan kertas.
Namun, di balik layar, sebuah revolusi digital yang masif sedang berlangsung tanpa banyak gembar-gembor. Sebuah laporan baru dari OECD, “Tax Administration Digitalisation and Digital Transformation Initiatives”, mengungkap seberapa jauh teknologi telah mengubah wajah perpajakan secara fundamental.

Otoritas pajak di seluruh dunia tidak hanya beradaptasi, tetapi juga memimpin dalam pemanfaatan teknologi canggih.
Lupakan formulir yang rumit dan antrean panjang; masa depan pajak akan lebih mulus, cerdas, dan terintegrasi erat ke dalam kehidupan digital kita sehari-hari.
Berikut adalah empat temuan paling mengejutkan yang akan mengubah cara Anda memandang perpajakan selamanya.
Lebih dari 70% Administrasi Pajak Telah Menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)
Fakta bahwa kecerdasan buatan (AI) telah merambah dunia perpajakan mungkin tidak terlalu mengejutkan, tetapi skala adopsinya sangat luar biasa.
Menurut data OECD, sebanyak 72% administrasi pajak kini telah menggunakan AI dalam operasional mereka.
Ini bukan lagi sekadar konsep atau uji coba, melainkan alat yang sudah terintegrasi secara luas untuk mengubah cara kerja mereka.
Lalu, untuk apa AI ini digunakan? Kasus penggunaan yang paling umum adalah untuk mendeteksi penggelapan dan penipuan pajak (diterapkan oleh 74,4% pengguna AI), diikuti oleh proses penilaian risiko (64,1%), dan sebagai bagian dari asisten virtual untuk layanan wajib pajak (59,0%).
Ini menunjukkan bahwa AI bukan lagi fiksi ilmiah dalam dunia pajak; ia adalah alat yang aktif digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan integritas sistem perpajakan.
“Kecerdasan buatan (AI) digunakan oleh lebih dari 70% administrasi pajak untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam administrasi, misalnya dalam manajemen kepatuhan, dan untuk meningkatkan layanan wajib pajak.”
Era Pengisian Laporan Pajak Manual Mungkin Segera Berakhir, Bahkan untuk Bisnis
Bagi banyak wajib pajak orang pribadi, pengalaman mengisi laporan pajak (seperti SPT) yang datanya telah terisi secara otomatis (pre-filled) sudah menjadi kenyataan.
Namun, kejutan sebenarnya adalah bahwa kemudahan ini sekarang berhasil menembus dinding kompleks keuangan perusahaan.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa hampir 40% (tepatnya 38,0%) administrasi pajak sekarang dapat mengisi laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis.
Bahkan, lebih dari seperempat (25,9%) sudah bisa melakukannya untuk laporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Pergeseran fundamental ini secara signifikan mengurangi beban kepatuhan dan meminimalkan kesalahan.
Implikasinya lebih dalam dari sekadar efisiensi: hal ini mulai mengubah peran akuntan perusahaan, membebaskan mereka dari tugas kepatuhan yang rutin untuk beralih ke pekerjaan penasihat strategis yang lebih bernilai tinggi.
Perpajakan Akan Semakin Menyatu dengan “Sistem Alami” Anda
Bayangkan jika kewajiban pajak Anda terpenuhi secara otomatis saat Anda menjalankan bisnis atau menerima gaji, tanpa perlu melakukan pelaporan terpisah.
Inilah masa depan yang sedang dibangun oleh otoritas pajak melalui integrasi dengan apa yang disebut “sistem alami”—perangkat lunak dan platform yang kita gunakan setiap hari, seperti software akuntansi, penggajian (payroll), atau sistem kasir.
Administrasi pajak secara aktif menanamkan proses perpajakan langsung ke dalam sistem-sistem ini.
Statistik kuncinya ada di sini: lebih dari 80% administrasi pajak sedang mengembangkan Application Programming Interfaces (API), dan lebih dari tiga perempatnya menyediakan API ini secara publik.
Ini memungkinkan pengembang perangkat lunak pihak ketiga untuk mengintegrasikan fungsi pajak langsung ke dalam produk mereka. Artinya, di masa depan, kepatuhan pajak bisa menjadi proses latar belakang yang terjadi secara otomatis seiring dengan terjadinya transaksi, bukan lagi tugas periodik yang membebani.
Prinsip “Satu Kali Lapor”: Data Anda Dibagikan Secara Luas di Seluruh Pemerintahan
Pernahkah Anda merasa lelah harus memberikan data yang sama berulang kali ke berbagai instansi pemerintah? Prinsip “sekali lapor” (once-only) bertujuan untuk mengakhiri hal ini.
Prinsip ini menyatakan bahwa warga negara dan bisnis hanya perlu memberikan data mereka satu kali ke satu lembaga pemerintah.
Administrasi pajak menjadi pusat dari inisiatif ini. Laporan OECD menunjukkan bahwa hampir semua otoritas pajak (tepatnya 96,3%) berbagi informasi secara massal dengan lembaga pemerintah lainnya.
Lebih jauh lagi, tiga perempat yurisdiksi telah mulai membuat basis data lintas-pemerintahan yang sama untuk data kependudukan, bisnis, dan properti.
Tingkat integrasi yang tinggi ini secara drastis mengurangi beban administrasi, namun juga menimbulkan pertanyaan penting tentang privasi dan keamanan.
Laporan tersebut mencatat bahwa hal ini adalah prioritas utama, di mana 98,1% otoritas pajak mengontrol akses data pengguna dan 94,4% memiliki unit keamanan siber khusus.
Ini bukan sekadar tantangan teknis; ini adalah penulisan ulang kontrak sosial di era digital, di mana “kepercayaan digital” menjadi mata uang utama dalam tata kelola modern.
Apa Itu Tax Administration 3.0?
Era digital telah mengubah cara individu dan bisnis berinteraksi dengan pemerintah.
Dalam konteks perpajakan, digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi juga upaya strategis untuk menciptakan kepatuhan pajak yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
OECD memperkenalkan konsep Tax Administration 3.0 sebagai kerangka kerja untuk mendukung evolusi ini.
Apa Itu Tax Administration 3.0?
Tax Administration 3.0 adalah pendekatan baru dalam administrasi perpajakan yang menempatkan teknologi digital di inti operasionalnya. Kerangka ini dibangun di atas enam pilar utama:
1. Identitas Digital: Memastikan otentikasi wajib pajak secara aman dan efisien melalui sistem identitas digital nasional.
2. Titik Sentuh Pembayar Pajak (Taxpayer Touchpoints): Menghadirkan pengalaman layanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi, misalnya melalui portal daring atau aplikasi mobile.
3. Manajemen Data: Mengoptimalkan pengumpulan, analisis, dan pertukaran data untuk mendukung keputusan berbasis bukti.
4. Manajemen Aturan Pajak: Mengotomatisasi penerapan regulasi melalui sistem yang dapat diperbarui secara real-time.
5. Keterampilan Digital Staf: Mengembangkan kemampuan baru bagi pegawai pajak untuk beradaptasi dengan teknologi seperti AI dan analitik data.
6. Kerangka Tata Kelola Digital: Menetapkan prinsip keamanan siber, privasi, dan tata kelola data yang transparan.
Integrasi Teknologi: Dari API hingga AI
Salah satu ciri utama Tax Administration 3.0 adalah konektivitas.
Banyak otoritas pajak kini memanfaatkan API (Application Programming Interface) agar sistem mereka dapat terhubung langsung dengan perangkat lunak bisnis dan aplikasi keuangan wajib pajak. Ini memungkinkan pertukaran data secara otomatis, akurat, dan aman.
Selain itu, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) memainkan peran besar dalam mendeteksi potensi penipuan, menganalisis pola kepatuhan, dan memberikan rekomendasi berbasis algoritma.
Dengan teknologi ini, pengawasan bisa lebih proaktif tanpa mengorbankan pengalaman pengguna.
Sistem Prefilling dan Pengalaman Pembayar Pajak
Banyak negara telah beralih ke sistem pengisian otomatis (prefilling), di mana data pendapatan dan transaksi finansial wajib pajak secara otomatis terisi berdasarkan data pemerintah dan pihak ketiga.
Pendekatan ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi kesalahan pelaporan serta meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela.
Budaya Digital dan Sumber Daya Manusia
Transformasi digital tidak akan berhasil tanpa budaya kerja digital. Administrasi pajak perlu menanamkan mentalitas belajar berkelanjutan dan mengembangkan strategi manajemen sumber daya manusia yang menekankan kolaborasi lintas disiplin, inovasi, dan etika digital.
Kolaborasi Global Menuju Ekosistem Pajak Modern
Laporan OECD menunjukkan bahwa 54 negara anggota kini aktif berbagi praktik terbaik dan infrastruktur digital antarotoritas pajak.
Kolaborasi internasional ini membuka peluang untuk membangun ekosistem pajak global yang saling terhubung, efisien, dan berkeadilan.