Kompensasi kerugian merupakan hak Wajib Pajak. Kompensasi kerugian akan mengurangi penghasilan neto sebelum penghasilan kena pajak. Jika kerugian lebih bisa daripada penghasilan neto, tentu pada tahun tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Tetapi jika kompensasi kerugian tersebut dikoreksi maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT.
Menurut Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang KUP bahwa dalam 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan.
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 menyebutkan:
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Contoh :
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar Rp 200.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 sebesar Rp 150.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 50.000.000,00
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 70.000.000,00. Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena PaJak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 200.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak
tahun 2007 Rp 70.000.000.00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 130.000.000,00
Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp50.000.000,00 setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00.
Pembetulan SPT Tahunan dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan SPT Tahunan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan SPT Tahunan dalam 3 bulan, petugas pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan rugi fiskal menjadi Rp 130.000.000,00.