fbpx

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap.”Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap,” kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah.

Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola keuangan berbeda. “Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan tapi mereka tidak mampu menangani,” tegasnya.

Dalam sebuah diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiD aerah (PDRD) yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

“Pengalihan PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010,” kata Kasubdit Bidang Penilaian II Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto. Sumber : Harian Seputar Indonesia

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pencetakan SPPT

Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan].
Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop.
Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan.
Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak.
Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS.
Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT.
Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto.
Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya “bejibun” tersebut tentu harus ditanda tangan dan di stempel kantor.
Bisa dibayangkan kelar berapa minggu jika ditandatangan secara manual.
Karena itu, banyak juga SPPT yang menggunakan tanda tangan stempel. Sebenarnya, demi keamanan, tanda tangan stempel tidak baik.
Tapi gimana?
Satu hal lagi, formulir SPPT yang masih kosong tidak boleh beredar di luar KPP.
Dokumen itu hanya boleh ada di kantor pajak. Kalau ada beredar, boleh jadi palsu.
salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com