Briefing Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta Tahun 2026

Ringkasan Eksekutif

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 menetapkan kebijakan komprehensif mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Kebijakan ini dirancang dengan tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan keringanan beban finansial kepada masyarakat melalui berbagai skema insentif pajak.

Poin-poin krusial dari kebijakan ini meliputi:

  • Pembebasan Pokok Pajak: Pemberian pembebasan 100% bagi objek pajak tertentu dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang spesifik.
  • Pengurangan Pokok Pajak: Skema pengurangan otomatis (secara jabatan) sebesar 50% dan pembatasan kenaikan pajak maksimal 5% dari tahun sebelumnya.
  • Insentif Khusus Tokoh Bangsa: Pengurangan hingga 75% bagi veteran, penerima gelar pahlawan, dan mantan pejabat negara (Presiden hingga Gubernur).
  • Keringanan Pembayaran dan Penghapusan Sanksi: Diskon pembayaran pokok pajak berdasarkan waktu pembayaran dan penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
  • Kemudahan Administrasi: Pemberian insentif dilakukan tanpa mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah, yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi wajib pajak.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 mengenai tata cara keringanan dan pembebasan pajak daerah.

Tujuan utama penetapan kebijakan ini adalah:

  1. Stimulasi Ekonomi: Mendorong pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi atau dalam situasi ekonomi tertentu.
  2. Kepatuhan Sukarela: Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  3. Keadilan Sosial: Mengurangi beban masyarakat melalui klasifikasi objek pajak dan profil wajib pajak yang berhak menerima bantuan.

Analisis Tema Utama dan Ketentuan Teknis

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Secara Jabatan

Pemerintah memberikan pembebasan pokok pajak secara otomatis bagi objek pajak yang memenuhi kriteria tertentu tanpa perlu pengajuan permohonan.

  • Kriteria Objek:
    • Rumah Tapak dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    • Rumah Susun dengan NJOP sampai dengan Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
  • Persyaratan Administratif: Wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang NIK-nya telah terdata dalam sistem informasi manajemen perpajakan daerah.
  • Batasan: Pembebasan hanya diberikan untuk 1 (satu) objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar per wajib pajak, berdasarkan data per 1 Januari 2026.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Secara Jabatan

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan penuh, terdapat dua mekanisme pengurangan otomatis:

  • Pengurangan 50%: Diberikan kepada objek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan 100%, bukan merupakan objek pajak baru tahun 2026, dan telah membayar PBB-P2 di atas Rp0 pada tahun 2025.
  • Pembatasan Kenaikan Pajak: Untuk melindungi wajib pajak dari lonjakan tagihan, kenaikan PBB-P2 tahun 2026 dibatasi maksimal 5% dari nilai pajak yang harus dibayar pada tahun 2025.
    • Catatan Khusus: Jika terdapat penambahan luas bangunan atau tanah, kenaikan pajak dibatasi maksimal 25% dari pajak tahun 2025.

3. Insentif untuk Veteran, Tokoh Nasional, dan Mantan Pejabat

Sebagai bentuk penghormatan negara, diberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75% melalui mekanisme permohonan.

  • Penerima Manfaat: Veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang, mantan Presiden/Wakil Presiden, mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta janda/duda dari tokoh-tokoh tersebut.
  • Cakupan Objek: 1 (satu) objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m².
  • Dokumentasi: Memerlukan fotokopi surat keputusan penetapan (veteran/pahlawan), surat keterangan kematian (jika ahli waris), dan dokumen identitas keluarga yang sah.

4. Keringanan Pembayaran Pokok PBB-P2 (Diskon)

Pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal pada tahun 2026.

Tahun PajakPeriode PembayaranBesaran Keringanan
20261 April – 31 Mei 202610%
20261 Juni – 31 Juli 20267.5%
20261 Agustus – 30 September 20265%
2021 – 20251 April – 31 Desember 20265%

5. Pembebasan Sanksi Administratif

Kebijakan ini juga menghapuskan denda atau bunga administrasi secara otomatis (secara jabatan) bagi:

  • Bunga angsuran PBB-P2 untuk masa pajak hingga 31 Desember 2026.
  • Bunga keterlambatan pembayaran untuk tahun pajak 2021 sampai 2025, dengan syarat pembayaran dilakukan antara 1 April 2026 hingga 31 Desember 2026.

Kesimpulan Administratif

Keputusan Gubernur ini ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini menekankan pada inklusivitas, di mana pemberian keringanan dan pembebasan dilakukan tanpa mensyaratkan pelunasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sehingga memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka dengan beban yang lebih ringan.

Segala ketentuan teknis lebih lanjut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi terkait lainnya sesuai dengan pembagian wewenang yang tercantum dalam tembusan keputusan ini.

Sumber:

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap.”Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap,” kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah.

Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola keuangan berbeda. “Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan tapi mereka tidak mampu menangani,” tegasnya.

Dalam sebuah diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiD aerah (PDRD) yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

“Pengalihan PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010,” kata Kasubdit Bidang Penilaian II Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto. Sumber : Harian Seputar Indonesia

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pencetakan SPPT

Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan].
Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop.
Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan.
Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak.
Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS.
Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT.
Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto.
Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya “bejibun” tersebut tentu harus ditanda tangan dan di stempel kantor.
Bisa dibayangkan kelar berapa minggu jika ditandatangan secara manual.
Karena itu, banyak juga SPPT yang menggunakan tanda tangan stempel. Sebenarnya, demi keamanan, tanda tangan stempel tidak baik.
Tapi gimana?
Satu hal lagi, formulir SPPT yang masih kosong tidak boleh beredar di luar KPP.
Dokumen itu hanya boleh ada di kantor pajak. Kalau ada beredar, boleh jadi palsu.
salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com