Pemerintah resmi merilis PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan stimulus fiskal strategis yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor padat karya.
Bagi perusahaan (HR & Payroll) maupun karyawan, memahami mekanisme PPh Pasal 21 terbaru adalah kunci untuk memaksimalkan manfaat pajak tanpa risiko sanksi administratif.
Apa itu PPh Pasal 21 DTP 2026?
PPh Pasal 21 DTP adalah fasilitas di mana pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan tetap diberikan kepada karyawan secara tunai bersamaan dengan pembayaran gaji.
Keuntungan Utama:
Bagi Karyawan:Take home pay lebih besar karena tidak ada potongan pajak.
Bagi Perusahaan: Meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa menambah beban biaya personel.
Kriteria Sektor Penerima Insentif PPh 21 DTP
Fasilitas ini diberikan kepada pemberi kerja yang memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU Utama) tertentu sesuai lampiran PMK 105/2025.
Sektor Industri Utama
Contoh KLU Berhak
Tekstil & Pakaian Jadi
13111 (Serat), 14111 (Konveksi)
Alas Kaki
15201 (Harian), 15202 (Olahraga)
Pariwisata & Perhotelan
55110 (Hotel Bintang), 56101 (Restoran)
Furnitur
31001 (Kayu), 31002 (Rotan)
Kulit & Barang Kulit
15112 (Penyamakan), 15121 (Barang Pribadi)
Syarat Karyawan Penerima PPh Pasal 21 DTP
Tidak semua karyawan bisa mendapatkan fasilitas ini. Berdasarkan Pasal 4 PMK 105/2025, syaratnya adalah:
Ambang Batas Gaji: Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10.000.000 per bulan (dilihat dari gaji bulan Januari 2026).
Validasi NIK/NPWP: Karyawan wajib memiliki NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP di sistem DJP.
Status Pegawai: Berlaku untuk Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (upah harian rata-rata $\le$ Rp500.000).
Penting: Jika gaji tetap di bulan Januari memenuhi syarat, insentif tetap berlaku hingga Desember 2026 meskipun ada kenaikan gaji atau bonus di bulan-bulan berikutnya.
Mekanisme Operasional: Cara Menghitung PPh 21 DTP
Implementasi PPh 21 tahun 2026 wajib menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Langkah Teknis Payroll:
Hitung Pajak Normal: Gunakan tarif TER (Kategori A, B, atau C) untuk mengetahui PPh 21 terutang.
Bayar Tunai: Perusahaan dilarang memotong pajak tersebut. Nilai PPh 21 yang dihitung harus dibayarkan secara tunai kepada karyawan.
Keterangan Slip Gaji: Wajib mencantumkan kode “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 105 Tahun 2025”.
Bukan Objek Pajak: Tambahan uang tunai dari DTP ini tidak dikenai pajak lagi (Non-Taxable Income).
Risiko Fatal dan Batas Waktu Pelaporan
Administrasi adalah aspek paling krusial. Kelalaian dalam pelaporan dapat menyebabkan perusahaan wajib menyetorkan kembali pajak yang sudah dibayarkan ke karyawan.
Batas Waktu Laporan Realisasi: Paling lambat 31 Januari 2027.
Konsekuensi Keterlambatan: Hak insentif gugur secara retroaktif. Perusahaan wajib membayar seluruh PPh 21 setahun penuh dari kantong pribadi tanpa bisa memotong gaji karyawan lagi.
Strategi Mitigasi Risiko bagi HR & Tax Manager
Untuk menghindari kerugian finansial (Sunk Cost), perusahaan disarankan melakukan langkah berikut:
Audit KLU Utama: Pastikan KLU Utama di profil DJP Online sudah sesuai sebelum 1 Januari 2026.
Uji Sampling NIK: Validasi NIK seluruh karyawan melalui portal DJP untuk memastikan status “Valid”.
Snapshot Januari: Dokumentasikan struktur gaji bulan Januari 2026 sebagai bukti legal kelayakan insentif selama setahun.
Kesimpulan
Insentif PPh Pasal 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025 adalah angin segar bagi ekonomi nasional. Namun, presisi data dan ketepatan waktu pelaporan adalah syarat mutlak. Pastikan sistem payroll Anda sudah siap menghadapi transisi ini.
Seiring dengan perkembangan teknologi informatika, teknologi kecerdasan buatan sudah banyak digunakan oleh para pembuat konten. Salah satu kecerdasan buatan di bidang video yaitu aplikasi Synthesia. Saya membuat video konten pajak di laman Synthesia. Sekarang, konten Agus Pajak hadir di Youtube dengan memanfaatkan teknologi Synthesia.
Insya Allah setiap hari ada video baru di channel Agus Pajak. Video sengaja dibuat berdurasi antara 5 sampai 10 menit. Bahkan banyak yang kurang dari 5 menit. Tujuannya agar penonton tidak bosan. Materi pajak itu sendiri sudah membosankan, ditambah dengan video Youtube yang panjang, lebih membosankan.
Seperti pepatah: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Dengan mengikuti channel Agus Pajak, dan banyak menonton videonya, diharapkan anda akan jadi pakar perpajakan.
Saya berencana untuk menyampaikan materi Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Internasional. Saya berusaha “memeras” koleksi buku, modul, dan bahan diklat menjadi video yang mudah dimengerti penonton.
Playlist PPh
Pendahuluan UU PPh: Karakteristik PPh, dan Struktur Undang-Undang PPh
Pasal 1 PPh: Tiga Fondasi Pajak Penghasilan
Pasal 2: Subjek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 2A: Awal dan Akhir Kewajiban Subjek Pajak
Pasal 3: Bukan Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 4 Definisi Penghasilan
Pasal 4 Jenis Penghasilan Bunga dan Dividen
Pasal 4: Royalti dan Jasa Teknik, Apa Perbedaannya?
Pasal 4: Jasa Manajemen, Bagaimana Seharusnya?
Pasal 4: Tambahan Kekayaan Neto Yang Akan Dikenai Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenai PPh Final
Bukan Objek Pajak Berupa Sumbangan, Hibah, dan Warisan
Bukan Objek Pajak Berupa Perimaan Natura, Asuransi, Dividen dan Penghasilan Luar Negeri
Bukan Objek Pajak Berupa Penerimaan Dana Pensiun, Penghasilan Prive, dan Modal Ventura
Bukan Objek Berupa Beasiswa, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial
Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT
Perbedaan BUT UU PPh dan Permanent Establishment Tax Treaty
Penghasilan BUT Yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Biaya BUT Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Hanya Berlaku di BUT.
Penghitungan PPh BUT, dan Branch Profit Tax
Pasal 6: Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan
Biaya Fiskal, Prinsip Matching Costs Against Revenues
Biaya Fiskal: Sumbangan, Natura, dan Kenikmatan Yang Boleh Dibiayakan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang
Keluarga Sebagai Satu Entitas: Bagaimana Menghitung PPh OP?
Hak dan Kewajiban Suami Istri Di Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pasal 9 UU PPh: Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Pasal 10 UU PPh: Harga Perolehan Harta dan Harga Jual Harta Menurut Pajak
Pasal 11 UU PPh: Cara Menghitung Penyusutan Menurut Pajak
Cara Menghitung Kompensasi Kerugian
Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas Perusahaan
Pengeluaran Software Komputer dan Pembiayaannya Menurut Pajak Penghasilan
Biaya Bunga Menurut Pajak Penghasilan
Menurut Pajak, Bolehkah Pinjaman Tanpa Bunga?
Bagaimana membiayakan pembayaran PBB dan BPHTB?
Ketentuan Leasing Menurut Pajak Penghasilan, dilihat dari Lessee
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN
Norma Khusus Pasal 15
Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang Produksi Mainan Anak-Anak
Pasal 15 Norma Khusus Usaha Pelayaran, dan Penerbangan Luar Negeri
Pasal 15 Norma Khusus Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Pasal 15 Norma Khusus Penerbangan Dalam Negeri
Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Kantor Perusahaan Dagang Asing (KPDA)
Pajak Penghasilan atas Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)
Norma Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran
Perbedaan dan persamaan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final
PPh final Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan
PPh Final Penjualan Tanah dan atau Bangunan
PPh final Jasa Konstruksi
PPh final Bunga Simpanan Koperasi
PPh Final Hadiah Undian
PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
PPh final Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
PPh Final Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Penjualan Saham pada Perusahaan Pasangan
PPh Final atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PPh Final atas Penjualan Aset Kripto
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Tarif Pajak Penghasilan
PPh Final Penghasilan Dividen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pasal 18 Dasar Hukum DER, CFC, TP, dan APA
Pasal 18 Dasar Hukum SPC, Conduit Company, Hubungan Istimewa
Hybrid Mismatch Arrangements Menurut PP 55
Revaluasi Aset Perusahaan
Pemotongan Pajak Tahun Berjalan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 Final
Pajak Penghasilan Pasal 22
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Lanjutan Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri
Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan
Lanjutan PPh Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan
Objek dan Tarif PPh Pasal 26
Penghitungan Pajak Pada Akhir Tahun Sebelum Lapor SPT Tahunan
Insentif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan
Super Tax Deduction, Insentif Pajak Penghasilan
Tax Holiday Industri Pionir, Diskon Pajak Penghasilan Badan Sampai 100%
Obral Insentif Pajak! Ini 8 Insentif Pajak Khusus IKN, mulai Tax Holiday sampai pengecualian
Ketentuan Imbalan Natura dan Imbalan Kenikmatan
Bagaimana Menghindari Pajak Ganda di Imbalan Kenikmatan?
Playlist KUP
Pajak Menurut Undang-Undang
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Undang-Undang Material dan Undang-Undang Formal
Kewajiban Pendaftaran NPWP Bagi Yang Memenuhi Persyaratan
Persyaratan Pemindahan Tempat Wajib Pajak
Fungsi NPWP
Permohonan NPWP NE
Penghapusan NPWP
Sertifikat Elektronik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis SPT
Sudah Lapor SPT Tapi Dianggap Tidak Lapor
Pembetulan SPT
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisisan SPT
Cara Bayar Pajak
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bayar Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
Mengangsur atau Menunda Bayar Pajak
Beda Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan Bahasa Asing dan Uang Asing
Mengenal lebih basic SP2DK
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, dan Jenis Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa
Alasan Wajib Pajak Diperiksa
Mengapa Wajib Pajak Diperiksa Oleh kantor Pajak?
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa
Pertemuan Pertama Dengan Pemeriksa Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Peminjaman Dokumen, dan Pembukuan Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Surat Peringatan Peminjaman Dokumen
Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak
Pengujian Pembukuan Wajib Pajak
Panggilan Wawancara Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan Cabang
Pengalihan Pemeriksaan
Penagihan PPN Sebelum Wajib Pajak Dikukuhkan PKP
SPT Yang Pasti Diperiksa Kantor Pajak
Usulan Pemeriksaan Oleh AR
Hasil Pemeriksaan
Upaya Hukum Hasil Pemeriksaan
Siap Menghadapi dan Merespon SP2DK
Penagihan Pajak
Penanggung Pajak
Tahapan Penagihan
Penyitaan Harta Wajib Pajak Oleh Juru Sita
Barang Sitaan Yang Tidak Dapat Dilelang
Tujuan Pidana Pajak
Bukti Permulaan Bagian 1
Bukti Permulaan Bagian 2: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Dilakukan Buper
Perbedaan Buper dan Penyidikan
Ultimum Rebedium dan Primum Remedium
Kedudukan Undang-Undang Pajak Dalam Hukum Pidana
Kewenangan Penyidik Pajak Setelah UU HPP
Pasal-Pasal Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tinda Pidana Perpajakan
Begini Alur Penyidikan Pajak
Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Pidana Perpajakan
Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perpajakan
Menteri Keuangan telah memperpanjang insentif pajak terkait pandemi Covid-19. Insentif pajak dimaksud sebelumnya hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2020 diperpanjang menjadi 31 Desember 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2020
Selain insentif pajak, ada juga fasilitas Pajak Penghasilan yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020, yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Insentif PPN
Bentuk insentif PPN ada 2, yaitu PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah (DTP). PPN tidak dipungut untuk impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu.
Sedangkan insentif PPN DTP untuk transaksi:
penyerahan BKP dan JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu,
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu,
penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, dan
penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.
Pihak Tertentu meliputi: a. Badan/Instansi Pemerintah; b. Rumah Sakit; atau c. Pihak lain
BKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yaitu: a. obat-obatan; b. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; c. peralatan laboratorium; d. peralatan pendeteksi; e. peralatan pelindung diri; f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 meliputi: a. jasa konstruksi; b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; c. jasa persewaan; dan/atau d. jasa pendukung lainnya.
PKP yang akan memanfaatkan insentif ini wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Faktur Pajak harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”. Dan menggunakan kode faktur pajak 07. Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif PPh
Insentif PPh dalam rangka penanganan Covid-19 terdiri dari:
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22,
pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21, dan
pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Pembebasan ini ada yang mengharuskan adanya SKB, ada yang otomatis. Jika diharuskan, artinya jika tidak ada SKB tidak mendapat insentif. Tetap dipungut atau dipotong.
Insentif yang mengharuskan adanya SKB yaitu:
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman http://www.pajak.go.id.
Fasilitas PPh
Selain insentif pajak, ada juga fasilitas Pajak Penghasilan yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020, yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa: a. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; c. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan d. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Pajak sejak awal memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak yang membantuk pemerintah menangani Pandemi Covid-19. Awal Oktober ini, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 untuk merevisi ketentuan insentif yang dapat dimanfaatkan.
Dasar hukum fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan nomor 28/PMK.03/2020.
Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2020.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020.
Secara umum, insentif ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Info lebih lanjut, silakan cek di Insentif Covid 2021
Siapa Yang Dapat Memanfaatkan?
Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 ditujukan dalam rangka membantu Pandemi Covid-19. Bukan untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19. Untuk Wajib Pajak yang terdampak menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif PPN PPN yaitu:
Pihak tertentu,
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat
Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penangananan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat.
Pihak tertentu dapat insentif PPN sejak April 2020 sampai dengan Desember 2020. Pihak tertentu yaitu:
Badan/InstansiPemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19
Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi COVID-19
Pihak Lain yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau RS untuk membantu penanganan pandemi COVID-19
Insentif PPN diberikan kepada industri farmasi setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat memperoleh surat Rekomendasi dari BNPB yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020
Barang dan Jasa Yang Mendapatkan Insentif
Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
obat-obatan;
vaksin;
peralatan laboratorium;
peralatan pendeteksi;
peralatan pelindung diri;
peralatan untuk perawatan pasien; dan/ata
peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
jasa konstruksi;
jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
jasa persewaan; dan/atau
jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jenis Insentif PPN
Jenis insentif PPN ada dua, yaitu tidak dipungut, dan PPN Ditanggung Pemerintah.
Atas impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu tidak dipungut PPN.
Transaksi yang mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah terdiri dari:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu.
Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu.
Atas impor bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
Atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKPkepada Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
Atas penyerahan vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
Salah satu syarat PPN Ditanggung Pemerintah, PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 143 /PMK.03/2020” di faktur pajak.
Kode faktur pajak untuk PPN Ditanggung Pemerintah adalah 07. Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
PPh Pasal 22 Dibebaskan
Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan ada dua jenis, yaitu dibebaskan tanpa SKB, atau dibebaskan dengan SKP.
Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan tanpa SKB yaitu untuk transaksi Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan impor bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.
Sedangkan insentif PPh Pasal 22 dibebaskan dengan SKP yaitu untuk transaksi:
Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
Pihak Ketiga (lawan transaksi) yang melakukan penjualan barang kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.
PPh Pasal 21 Yang Dibebaskan
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima/memperoleh imbalan (berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun) dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April-Desember 2020
Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
Pihak tertentu terdiri dari:
Badan/Instansi Pemerintah;
Rumah Sakit; atau
Pihak Lain.
Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembebasan ini dilakukan tanpaSKB PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 Yang Dibebaskan
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
Imbalan yang dimaksud berupa:
Jasa teknik,
Jasa manajemen,
Jasa konsultan, dan
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pembebasan PPh Pasal 23 diberikan dengan SKB PPh Pasal 23.
Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Covid 19
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 memberikan perpanjangan dan tambahan fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang menangani Covid 19.
Fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan 30 September 2020.
Fasilitan pajak penghasilan yang dimaksud yaitu:
tambahan pengurangan penghasilan neto;
sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto
Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.
Insentif yang diberikan berupa tambahan biaya. Misal biaya sebenarnya Rp100 juta, maka dapat dibiayakan secara fiskal sebesar Rp130 juta. Angka yang Rp30 juta dilakukan melakukan koreksi fiskal negatif di SPT Tahunan.
PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Alat Kesehatan sebagaimana meliputi:
masker bedah dan respirator N95;
pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
sarung tangan bedah;
sarung tangan pemeriksaan;
ventilator; dan
reagen diagnostic test untuk COVID 19.
Sumbangan Untuk Penanganan Covid-19
Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP
Penyelenggara Pengumpul sumbangan ditentukan hanya untuk:
BNPB
BPBD
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial, atau
Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.
Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk:
Uang,
Barang,
Jasa, dan/atau
pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
Tambahan Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan
Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterima tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan, dan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.
Tambahan penghasilan diatas dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
Tenaga kesehatan adalah adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:
tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis),
tenaga psikologi klinis,
tenaga keperawatan,
tenaga kebidanan,
tenaga kefarmasian,
tenaga kesehatan masyarakat,
tenaga kesehatan lingkungan,
tenaga gizi,
tenaga keterapian fisik,
tenaga keteknisian medis,
tenaga teknik biomedika,
tenaga kesehatan tradisional, dan
tenaga kesehatan lainnya.
Kompensasi Atau Penggantian Penggunaan Harta
Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:
persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan,
dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Pembelian Kembali Saham Yang Diperjualbelikan di Bursa
Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 bahwa perusahaan terbukan dapat diskon PPh Badan 3% lebih rendah dibanding dengan tarif PPh Badan umum.
Tidak semua perusahaan terbukan mendapatkan diskon 3% tersebut. Salah satu syaratnya adalah 40% sahamnya diperjualbelikan di bursa efek.
Jika dilakukan pembelian kembali, maka porsi yang diperjualbelikan di bursa efek bisa berkurang. Mungkin menjadi dibawah 40% dari total saham perusahaa. Kadang-kadang, pembelian kembali ini diminta oleh otoritas bursa efek dalam rangka mengatasi fluktuasi harga saham.
Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan mendapat diskon PPh Badan 3%.
Pembelian kembali saham wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Dan boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Laporan Realisasi Insentif
Semua insentif berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dilaporkan di ereportingcovid19.pajak.go.id Jika tidak dilaporkan, maka tidak ada insentif.
Kenapa begitu? Ditanggung pemerintah artinya pemerintah membayar pajak terutang. Secara teknis, dicatat sebagai penerimaan dan pengeluaran di waktu yang sama.
Jadi, perlunya laporan realisasi insentif supaya pemerintah tahu berapa pajak yang harus dibayar. Dan dilaporkan sebagai penerimaan dan pengeluaran.
Jika tidak dilaporkan, artinya tidak dibayar. Pemerintah tidak bayar, konsekuensinya Wajib Pajak harus bayar.
Berikut ini tata cara laporan insentif pajak di laman e-reporting Covid-19