Menteri Keuangan telah memperpanjang insentif pajak terkait pandemi Covid-19. Insentif pajak dimaksud sebelumnya hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2020 diperpanjang menjadi 31 Desember 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2020
Selain insentif pajak, ada juga fasilitas Pajak Penghasilan yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020, yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Insentif PPN
Bentuk insentif PPN ada 2, yaitu PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah (DTP). PPN tidak dipungut untuk impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu.
Sedangkan insentif PPN DTP untuk transaksi:
- penyerahan BKP dan JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu,
- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu,
- penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, dan
- penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.
Pihak Tertentu meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak lain
BKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yaitu:
a. obat-obatan;
b. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 meliputi:
a. jasa konstruksi;
b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
c. jasa persewaan; dan/atau
d. jasa pendukung lainnya.
PKP yang akan memanfaatkan insentif ini wajib membuat:
a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan
b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Faktur Pajak harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”. Dan menggunakan kode faktur pajak 07. Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif PPh
Insentif PPh dalam rangka penanganan Covid-19 terdiri dari:
- pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,
- pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22,
- pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21, dan
- pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Pembebasan ini ada yang mengharuskan adanya SKB, ada yang otomatis. Jika diharuskan, artinya jika tidak ada SKB tidak mendapat insentif. Tetap dipungut atau dipotong.
Insentif yang mengharuskan adanya SKB yaitu:
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
- Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman http://www.pajak.go.id.
Fasilitas PPh
Selain insentif pajak, ada juga fasilitas Pajak Penghasilan yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020, yaitu Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:
a. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
c. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
d. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.