Panduan Komprehensif Tax Planning untuk Bisnis dan Individu di Indonesia

Tax planning adalah upaya legal wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak melalui pemilihan alternatif yang diatur oleh peraturan perpajakan, tanpa melanggar hukum. Ya, tax planning itu legal. Kalau illegal namanya tax evasion.

Botax Consulting Indonesia

Ada tiga istilah yang sering digunakan, yaitu tax planning, tax avoidance, dan tax evasion. Berikut sedikit penjelasan:

Tax planning adalah strategi legal dan sah yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Contoh:

  • Memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah
  • Memilih metode penyusutan aset yang paling pendek masa manfaatnya sesuai ketentuan.
  • Mengatur transaksi agar sesuai dengan ketentuan perpajakan, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang komprehensif.

๐ŸŸข Tujuannya: Efisiensi biaya dan optimalisasi keuntungan setelah pajak ๐ŸŸข Status hukum: Sah dan tidak menimbulkan sengketa.

โš ๏ธ Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Ini adalah upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah hukum atau ketidaksempurnaan dalam regulasi. Secara teknis masih legal, tapi sering dianggap tidak etis karena bertentangan dengan semangat undang-undang.

Contoh:

  • Transfer pricing antar perusahaan afiliasi, pada saat pemeriksaan masih sering dispute karena fiskus menggunakan data pembanding yang berbeda.
  • Menyimpan keuntungan di negara tax haven atau negara dengan tarif lebih rendah, seolah-olah induk dari perusahaan di Indonesia, atau dibuat transaksi antar perusahaan afiliasi.

๐ŸŸก Tujuannya: Minimalkan pajak secara legal tapi kontroversial ๐ŸŸก Status hukum: Legal tapi berada di โ€œzona abu-abuโ€.

โŒ Tax Evasion (Penggelapan Pajak)

Ini adalah tindakan ilegal untuk menghindari pembayaran pajak, seperti memalsukan laporan keuangan atau menyembunyikan penghasilan.

Contoh:

  • Tidak melaporkan sebagian penjualan. Omset sebagian yang dilaporkan.
  • Membuat biaya fiktif untuk memperkecil laba. Biaya dibesar-besarkan agar laba menjadi lebih kecil.
  • Menyembunyikan aset atau pendapatan.

๐Ÿ”ด Tujuannya: Hindari pajak sepenuhnya dengan cara melanggar hukum ๐Ÿ”ด Status hukum: Ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Podcast tax planning dalam 23 menit

Fungsi Pajak Bagi Pemerintah

Pajak merupakan kontribusi wajib dari individu atau badan usaha kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.

Sistem perpajakan memegang peran sentral dalam suatu negara, tidak hanya sebagai pilar fiskal tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.

Dalam kerangka ekonomi modern, pajak berfungsi sebagai alat vital untuk mendanai pengeluaran publik dan memengaruhi perilaku ekonomi.

Fungsi utama pajak dapat diklasifikasikan ke dalam empat pilar fundamental. Pertama, Fungsi Anggaran (Budgetary Function), yang menempatkan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang paling signifikan.

Dana yang terkumpul ini digunakan untuk membiayai belanja pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur vital, layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Penerimaan APBN Indonesia, sekitar 82% berasal dari penerimaan perpajakan.

Dengan demikian, pajak berfungsi sebagai motor penggerak pembangunan nasional.

Kedua, Fungsi Regulasi (Regulatory Function), di mana pajak digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku ekonomi dan sosial.

Pemerintah dapat mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi pada barang impor untuk melindungi industri domestik atau memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi di sektor-sektor tertentu.

Ketiga, Fungsi Redistribusi (Redistributive Function), yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat.

Melalui sistem pajak progresif, individu atau badan dengan kemampuan finansial yang lebih besar dikenakan pajak dengan persentase yang lebih tinggi.

Hasil dari pemungutan ini kemudian didistribusikan kembali dalam bentuk program kesejahteraan sosial, seperti subsidi dan bantuan pendidikan, yang secara langsung menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Keempat, Fungsi Stabilisasi (Stabilization Function), yang memungkinkan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian.

Selama periode resesi, tarif pajak dapat diturunkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi.

Sebaliknya, pada saat inflasi tinggi, pajak dapat dinaikkan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dan meredam tekanan harga.

Fungsi ini menjadikan kebijakan perpajakan sebagai komponen integral dari kebijakan fiskal makroekonomi.

Antara Legalitas Versus Etika

Manajemen pajak adalah strategi komprehensif yang dirancang untuk mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dengan tujuan memenuhi kewajiban pajak secara benar sambil meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Dalam spektrum manajemen pajak, terdapat tiga konsep utama yang sering disalahpahami: perencanaan pajak, penghindaran pajak, dan penggelapan pajak.

Pertama, Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah langkah proaktif yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengatur aktivitas keuangannya agar beban pajak menjadi minimal.

Kedua, Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah upaya untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah atau kelemahan (loopholes) dalam peraturan perpajakan.

Meskipun secara teknis tidak melanggar hukum, praktik ini seringkali beroperasi di area abu-abu etika dan legalitas.

Terdapat perdebatan tentang sejauh mana penghindaran pajak dapat dianggap etis, terutama jika dilakukan secara agresif.

Skema penghindaran pajak yang agresif sering kali melibatkan transaksi kompleks, seperti transfer pricing atau penggunaan perusahaan di negara-negara suaka pajak (tax havens), yang bertujuan untuk menggerus basis pajak di negara sumber penghasilan.

Sebagai respons terhadap praktik ini, organisasi global seperti OECD telah menginisiasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang bertujuan untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak di mana nilai ekonomi tersebut diciptakan.

Proyek ini menunjukkan bahwa meskipun suatu praktik mungkin legal secara teknis, otoritas pajak internasional dan domestik semakin gencar memerangi strategi yang dianggap menggerus penerimaan negara secara tidak adil.

Ketiga, Penggelapan Pajak (Tax Evasion) adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum perpajakan.

Ini termasuk tindakan seperti tidak melaporkan sebagian pendapatan, menyembunyikan aset di luar negeri, atau memalsukan biaya untuk mengurangi laba kena pajak.

Di Indonesia, penggelapan pajak masih menjadi isu yang signifikan, dipicu oleh rendahnya moral pajak dan persepsi bahwa risiko tertangkap masih kecil.

Di era Coretax, risiko tertangkap oleh kantor pajak semakin besar. Hal ini karena Coretax sudah menggabungkan berbagai sumber informasi dan diolah menjadi alat pengawasan.

Perbedaan mendasar antara ketiga konsep ini terletak pada legalitasnya. Perencanaan pajak dan penghindaran pajak (yang tidak agresif) beroperasi dalam koridor hukum, sedangkan penggelapan pajak secara jelas berada di luar koridor hukum.

Prinsip dan Persyaratan Tax Planning

Agar suatu strategi tax planning dapat dikatakan efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Pertama, strategi tax planning harus mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tax planning yang baik berpegang teguh pada prinsip legalitas untuk menghindari sanksi hukum di kemudian hari.

Kedua, strategi tax planning harus masuk akal secara bisnis (business sensible).

Keputusan pajak tidak boleh dibuat secara terpisah dari strategi bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Sebaliknya, tax planning harus terintegrasi dengan tujuan jangka pendek dan jangka panjang perusahaan, seperti meningkatkan efisiensi operasional atau mengoptimalkan arus kas.

Ketiga, setiap strategi harus didukung oleh bukti dan dokumentasi yang memadai.

Semua transaksi dan keputusan yang memengaruhi perhitungan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi, seperti perjanjian kontrak, faktur, dan catatan akuntansi.

Dokumentasi yang rapi adalah kunci untuk meminimalkan risiko sengketa pajak dan membuktikan kepatuhan kepada otoritas pajak.

Tanpa bukti yang kuat, suatu strategi tax planning yang sah pun bisa ditolak oleh pemeriksa pajak.

Pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi positif jika tidak ada bukti yang kuat.

Secara ringkas, strategi umum tax planning yaitu:

Penghematan Pajak, dilakukan dengan cara menggunakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) misalnya gaji, bunga pinjaman, penyusutan, training.

Penundaan Pembayaran Pajak, dilakukan dengan cara menunda pengakuan pendapatan atau mempercepat pengakuan biaya (tanpa melanggar aturan).

Optimalisasi Kredit Pajak, misalnya untuk PPh badan dengan memanfaatkan PPh Pasal 22 (pemungutan), PPh Pasal 23 (dipotong oleh pihak pemberi penghasilan), PPh Pasal 25 (pembayaran pajak tahun berjalan), dan PPh Pasal 24 (pajak yang dibayar di luar negeri).

Pemanfaatan Insentif, yaitu memanfaatkan tax holiday jika memenuhi syarat, tax allowance, fasilitas PPN, super deduction untuk R&D/pelatihan.

Transfer Pricing & International Tax Planning

PPh untuk UMKM, antara Final vs Umum

Sistem perpajakan di Indonesia menawarkan dua skema utama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dan PPh dengan tarif umum.

Pilihan di antara keduanya merupakan keputusan strategis yang krusial bagi keberlangsungan bisnis.

PPh Final, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022, dikenakan tarif PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

PP 55 tahun 2022 sampai dengan tulisan ini dibuat, belum diubah. Walaupun seharusnya sudah diubah untuk mengakomodir “perluasan” penggunaan PPh final.

Keunikan dari skema PPh final 0,5% adalah adanya fasilitas khusus bagi WP Orang Pribadi (OP), di mana penghasilan bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final sama sekali.

Dasar hukum fasilitas tidak dikenakan PPh hingga Rp500 juta adalah Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang PPh yaitu PTKP bagi yang menggunakan PPh final 0,5%.

Ketentuan ini berlaku secara kumulatif, dihitung sejak masa pajak pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Di sisi lain, skema PPh Umum dikenakan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan oleh undang-undang.

Tarif PPh Umum bersifat progresif untuk WP OP, mulai dari 5% hingga 35%, dan tarif tunggal 22% untuk WP Badan.

Berdasarkan pengalaman, banyak Wajib Pajak yang “salah prosedur” memilih pembukuan. Ketentuannya, jika tahun pertama akan memilih PPh umum, maka harus “dilaporkan” ke kantor pajak. Jika tidak maka dianggap memilih PPh final.

Wajib Pajak badan yang pada tahun pertama diperkirakan akan rugi, maka wajib untuk memilih PPh umum dan pembukuan. Hal ini supaya kerugiannya dapat diakui. Dan karena rugi, perusahaan tidak bayar pajak.

Keputusan untuk memilih antara kedua skema ini bukanlah sekadar pilihan kemudahan administrasi.

Perbedaan mendasar terletak pada bagaimana laba usaha diperlakukan. Skema PPh final menawarkan kemudahan dan kepastian karena pajak dihitung langsung dari omzet, menjadikannya pilihan ideal untuk UMKM dengan margin keuntungan tinggi.

Sebaliknya, bagi bisnis dengan margin keuntungan rendah atau yang sedang mengalami kerugian, PPh Umum dapat menjadi pilihan yang lebih menguntungkan karena memungkinkan pengakuan biaya-biaya operasional sebagai pengurang penghasilan, yang pada akhirnya dapat mengurangi atau bahkan meniadakan pajak terutang.

Jika bisnis mengalami kerugian, tidak ada PPh yang harus dibayar dalam skema PPh Umum, yang tidak mungkin terjadi dalam skema PPh Final.

Oleh karena itu, perencanaan pajak yang cermat akan menganalisis profil laba-rugi bisnis, bukan hanya omzet, untuk menentukan skema mana yang memberikan efisiensi pajak terbesar dalam jangka panjang.

Pembukuan versus Pencatatan

Kepatuhan perpajakan menuntut Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang memadai.

Pembukuan (bookkeeping) adalah sistem pencatatan yang komprehensif yang diwajibkan bagi WP Badan dan WP OP yang memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 Miliar.

Bagi Wajib Pajak Badan, menyelenggarakan pembukuan hukumnya wajib, walaupun PPh dihitung secara final.

Pembukuan harus mencatat semua transaksi terkait harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, kecuali diatur secara khusus di ketentuan peraturan perpajakan.

Tujuan menyelenggarakan pembukuan adalah untuk mencerminkan kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Sebagai alternatif, Pencatatan adalah proses yang lebih sederhana, yang diwajibkan bagi WP OP yang peredaran brutonya di bawah Rp4,8 Miliar dan memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan.

Pencatatan mencakup pengumpulan data teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan dapat menghitung penghasilan neto mereka menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang merupakan persentase penghasilan neto yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Kelemahan menggunakan NPPN adalah keuntungan bersih tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Bahkan tarif NPPN untuk menghitung penghasilan neto cenderung lebih besar.

AspekPembukuanPencatatan / NPPN
Kewajiban WPWajib untuk WP Badan dan WP OP dengan omzet > Rp4,8 MiliarPilihan untuk WP OP dengan omzet < Rp4,8 Miliar
Dasar PerhitunganPenghasilan bruto dikurangi biaya-biaya riil (termasuk kerugian)Penghasilan bruto dikalikan persentase Norma yang ditetapkan DJP
Pencerminan KeadaanSangat sesuai dengan keadaan sebenarnyaSeringkali laba bersih lebih besar dari kenyataan
Kemampuan DeduksiDapat membiayakan semua biaya fiskal (termasuk penyusutan)Tidak dapat membiayakan biaya secara rinci
Manajemen RugiKerugian dapat dikompensasi ke tahun berikutnyaTidak dapat mengkompensasi kerugian
Tingkat KerumitanKompleks, membutuhkan keahlian akuntansiSederhana, hanya mencatat omzet

Pemilihan Bentuk Usaha dan Implikasi Pajak

Pemilihan bentuk hukum suatu entitas bisnisโ€”apakah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau bentuk lainnyaโ€”memiliki implikasi pajak yang berbeda yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan pajak.

PT dikenai PPh Badan dengan tarif tunggal (22%), dan pembagian laba dalam bentuk dividen kepada pemegang saham juga dikenai PPh Final 10%, yang dikenal sebagai pajak berganda.

Sebaliknya, pada CV, laba yang dibagikan kepada pemilik dalam bentuk prive tidak dikenakan pajak di tingkat individu karena sudah dikenai PPh Badan.

Keputusan strategis bagi pemilik bisnis adalah bagaimana cara paling efisien untuk mengambil keuntungan dari perusahaan. Pilihan yang tersedia adalah Gaji/Bonus, Dividen, Sewa, atau Prive.

Gaji/Bonus: Kelebihan utamanya adalah dapat mengurangi laba perusahaan, sehingga mengurangi PPh Badan. Namun, gaji dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif yang bisa sangat besar jika penghasilan tinggi.

Dividen: Dikenai PPh Final 10% dan tidak dapat mengurangi laba perusahaan. Dividen harus dibagikan berdasarkan proporsi kepemilikan saham, yang mungkin tidak ideal jika kontribusi pemilik berbeda.

Prive: Hanya berlaku untuk CV dan tidak dikenai pajak di tingkat individu, tetapi juga tidak dapat mengurangi laba perusahaan.

Sewa: Jika pemilik memiliki aset (misalnya properti) yang digunakan untuk usaha, menyewakannya kepada perusahaan akan dikenai PPh Final 10%.

Biaya sewa ini dapat menjadi pengurang PPh Badan, menjadikannya strategi yang efisien.

Perbandingan antara mengambil keuntungan sebagai gaji atau dividen menunjukkan adanya titik impas yang bergantung pada jumlah keuntungan.

Laporan ini akan menggunakan data komparatif yang menunjukkan bahwa sampai pada jumlah keuntungan tertentu, mengambil keuntungan dalam bentuk gaji mungkin lebih menguntungkan karena total beban pajak (PPh Badan + PPh OP) lebih rendah daripada skema dividen.

Namun, di atas titik tersebut, dividen menjadi pilihan yang lebih efisien karena tarif PPh finalnya yang lebih rendah daripada tarif progresif PPh OP yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan di setiap tahap rantai produksi dan distribusi.

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Walaupun dalam kenyataannya di tahun 2025 tarif efektif PPN 11%. Secara ketentuan memang 12% tapi menggunakan nilai lain dengan dikalikan 11/12 sehingga secara efektif menjadi 11%.

Perencanaan pajak yang efektif dalam konteks PPN tidak hanya sebatas kepatuhan, tetapi juga mencakup strategi untuk mengelola cash flow.

Misalnya, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan kredit pajak masukan yang dapat mengurangi PPN terutang.

Untuk bisnise-commerce, yang sering kali memiliki omzet besar namun margin kecil, pemahaman yang matang tentang kapan kewajiban PKP dimulai dan bagaimana mengelola PPN yang dipungut sangat vital untuk menghindari masalah finansial di kemudian hari.

Pre-Tax Money dalam Tax Planning

Dalam konteks tax planning (perencanaan pajak), pre-tax money digunakan sebagai instrumen strategis untuk mengoptimalkan beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Pre-tax money diposisikan sebagai โ€œalatโ€ untuk mengarahkan sebagian pendapatan bruto ke dalam pos-pos pengurang pajak yang sah, sehingga penghasilan kena pajak (taxable income) lebih kecil. Strategi ini legal dan berbeda dengan tax evasion (penghindaran pajak ilegal), karena dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Prinsip utamanya adalah mengalokasikan sebagian pendapatan bruto sebelum terkena pajak ke dalam pos-pos yang diakui secara fiskal sehingga dapat menurunkan penghasilan kena pajak (PKP).

Caranya: Pre-tax money dialokasikan terlebih dahulu ke biaya atau instrumen tertentu sebelum pendapatan dikenai pajak. Dengan cara ini, penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak (taxable income) lebih kecil. Hasil akhirnya adalah penghematan pajak (tax saving) tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Contoh Penerapan pada Badan Usaha:

Biaya-biaya deductible: mengoptimalkan biaya yang diakui fiskal seperti biaya gaji, tunjangan kesehatan karyawan, penyusutan aset sesuai aturan fiskal.

Prepaid expense berbasis pre-tax money: misalnya pembayaran premi asuransi bisnis atau dana pensiun karyawan.

Pencadangan tertentu yang diperbolehkan UU Pajak: seperti cadangan piutang tak tertagih untuk bank/lembaga pembiayaan.

Contoh Penerapan pada Individu:

Kontribusi dana pensiun (DPLK, BPJS Ketenagakerjaan, atau retirement plan lain): kontribusi diambil dari pre-tax money sehingga mengurangi PKP.

Asuransi kesehatan atau iuran tertentu yang diakui fiskal: dipotong dari gaji sebelum pajak dikenakan.

Program benefit karyawan (fringe benefit) yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan sehingga beban pajak pribadi lebih ringan.

Contoh Pre-Tax Dengan Meningkatkan Biaya Gaji dan Tunjangan Karyawan

  • Skenario: Sebuah perusahaan memiliki laba sebelum pajak Rp10 miliar. Jika laba tersebut langsung dikenakan PPh Badan 22%, maka beban pajak Rp2,2 miliar.
  • Strategi Tax Planning: Perusahaan mengalokasikan sebagian laba dalam bentuk kenaikan gaji, tunjangan kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 miliar.
  • Hasil:
    • Laba fiskal berkurang menjadi Rp9 miliar.
    • PPh Badan = 22% ร— Rp9 miliar = Rp1,98 miliar.
    • Penghematan pajak = Rp220 juta, sambil meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Pre-Tax Dengan Biaya Penyusutan Aset Tetap

  • Skenario: Perusahaan membeli mesin produksi seharga Rp5 miliar. Jika langsung dicatat sebagai beban sekali gus, akan ditolak secara fiskal.
  • Strategi Tax Planning: Menggunakan metode penyusutan fiskal sesuai UU PPh (misalnya masa manfaat 8 tahun, tarif saldo menurun 25%).
  • Hasil:
    • Tahun pertama, penyusutan fiskal Rp1,25 miliar.
    • Beban ini mengurangi laba kena pajak.
    • Tanpa penyusutan, pajak lebih tinggi; dengan penyusutan, cash flow perusahaan lebih baik karena beban pajak berkurang.

Pre-Tax Dengan Biaya Pelatihan dan Pengembangan SDM

  • Skenario: Perusahaan membiayai pelatihan karyawan Rp300 juta.
  • Strategi Tax Planning: Mengakui biaya pelatihan sebagai deductible expense (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).
  • Hasil:
    • Mengurangi penghasilan kena pajak.
    • Memberikan manfaat ganda: tax saving sekaligus peningkatan kualitas tenaga kerja.

๐Ÿ“˜ Studi Kasus Tax Planning Menggunakan Biaya Deductible

Profil Perusahaan

  • Nama: PT Abadi Jaya
  • Bidang usaha: manufaktur produk elektronik
  • Tahun pajak: 2025
  • Laba komersial sebelum pajak: Rp10.000.000.000
  • Tarif PPh Badan 2025: 22%

Skenario 1 โ€“ Tanpa Tax Planning

  • Laba fiskal = Rp10.000.000.000
  • PPh Badan = 22% ร— Rp10.000.000.000 = Rp2.200.000.000

Skenario 2 โ€“ Dengan Tax Planning (Mengoptimalkan Biaya Deductible)

Strategi yang dilakukan:

  1. Kenaikan Gaji & Tunjangan Karyawan
    • Alokasi tambahan Rp1.000.000.000
    • Deductible expense โ†’ mengurangi laba fiskal.
  2. Penyusutan Mesin Produksi Baru
    • Investasi mesin Rp5.000.000.000 (masa manfaat 8 tahun, saldo menurun 25%).
    • Beban penyusutan tahun pertama = Rp1.250.000.000 โ†’ deductible.
  3. Biaya Promosi & Representasi
    • Rp500.000.000 untuk kampanye digital marketing.
    • Sesuai PMK, biaya ini deductible.
  4. Biaya Pelatihan SDM
    • Rp300.000.000 untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja.
    • Deductible expense.

Perhitungan Laba Fiskal Setelah Tax Planning

  • Laba sebelum pajak = Rp10.000.000.000
  • Dikurangi biaya deductible:
    • Gaji & tunjangan: Rp1.000.000.000
    • Penyusutan fiskal: Rp1.250.000.000
    • Promosi & representasi: Rp500.000.000
    • Pelatihan SDM: Rp300.000.000
  • Total deductible = Rp3.050.000.000

๐Ÿ‘‰ Laba fiskal = Rp10.000.000.000 โ€“ Rp3.050.000.000
๐Ÿ‘‰ Laba fiskal = Rp6.950.000.000


PPh Badan Setelah Tax Planning

  • PPh Badan = 22% ร— Rp6.950.000.000
  • PPh Badan = Rp1.529.000.000

Perbandingan

KeteranganTanpa Tax PlanningDengan Tax Planning
Laba FiskalRp10.000.000.000Rp6.950.000.000
PPh Badan (22%)Rp2.200.000.000Rp1.529.000.000
Penghematan Pajakโ€“Rp671.000.000

Analisis Akademik

  1. Efisiensi Fiskal
    Perusahaan berhasil mengurangi beban pajak sebesar Rp671 juta secara legal.
  2. Value Creation
    Strategi tidak hanya mengurangi pajak, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan karyawan, memperkuat kapasitas produksi, membangun brand awareness, dan meningkatkan kompetensi SDM.
  3. Compliance
    Semua biaya yang dimanfaatkan termasuk dalam kategori deductible expense berdasarkan Pasal 6 UU PPh dan regulasi turunannya, sehingga strategi ini aman dari perspektif hukum pajak.

Mengenal Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Membicarakan penghindaran pajak selalu menarik bagi pemerhati dan praktisi perpajakan. Secara tradisional, Wajib Pajak di Indonesia menghindari pajak dengan cara memanfaatkan celah (loopholes).
Tetapi akhir-akhir ini sudah banyak yang memanfaatkan jasa ahli “rekayasa keuangan” untu membuat transaksi demi menghindari pajak. Tulisan Ibnu Wijaya berikut cukup komprehensif untuk memahami tax avoidance.ย ย 

Pendahuluan

Salah satu definisi Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah โ€œarrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage, benefit, or reduction in a manner unintended by the tax lawโ€(Brown, 2012).

Untuk memperjelas, penghindaran pajak umumnya dapat dibedakan dari penggelapan pajak (tax evasion), di mana penggelapan pajak terkait dengan penggunaan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak sedangkan penghindaran pajak dilakukan secara โ€œlegalโ€ dengan memanfaatkan celah (loopholes)ย yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.

Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak.
Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi.
Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak.
The Westminster Principle
Berbicara mengenai penghindaran pajak tidak dapat dilepaskan dari suatu pandangan bahwa karena tidak ada hukum yang dilanggar, penghindaran pajak seharusnya tidak dilarang.
Setiap orang memiliki kebebasan untuk mengatur urusannya masing-masing sebagaimana dia kehendaki, dan selama tidak ada peraturan yang dilanggar maka otoritas pajak tidak dapat melakukan intervensi.
Pendapat tersebut di atas pertama kali disuarakan dalam putusan pengadilan tertinggi di Inggris dalam kasus yang sangat terkenal yang disebutย The Duke of Westminster Case (IRC v Duke of Westminster, 1936).
Kasus tersebut terkait dengan suatu kesepakatan antara The Duke of Westminster dengan tukang kebunnya untuk merubah pembayaran gaji tukang kebunnya tersebut menjadi pembayaran anuitas sebagai balas atas jasa-jasa yang telah dilakukan tukang kebunnya di masa lalu.
Dalam peraturan perpajakan Inggris pada saat itu, pembayaran anuitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajaknya Duke of Westminster, sedangkan pembayaran gaji merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan.
Komisaris pajak melakukan koreksi atas pembayaran tersebut, dengan menyatakan bahwa pembayaran anuitas tersebut secara substansi merupakan pembayaran gaji, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
Kasus tersebut berakhir di di pengadilan, di mana hakim menolak koreksi yang dilakukan oleh komisaris pajak tersebut dengan mengatakan:
Every man is entitled, if he can, to order his affairs so that the tax attaching under the appropriate Acts is less than it otherwise would be. If he succeeds in ordering them so as to secure this result, then, however unappreciative the Commissioners of Inland Revenue or his fellow taxpayers may be of his ingenuity, he cannot be compelled to pay an increased tax. (IRC v Duke of Westminster, 1936)
Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster tersebut masih bergaung sampai dengan saat ini dan sering kali dikutip dalam beberapa putusan pengadilan yang menyangkut penghindaran pajak, termasuk di Indonesia di mana -walaupun tanpa sumber referensi-, prinsip tersebut dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT. 29050/PP/M.III/13/2011, di mana hakim berpendapat:ย โ€œ…Wajib Pajak pada dasarnya bebas untuk mengatur bagaimana mereka bertransaksi untuk menekan beban pajaknya sepanjang tidak melanggar undang-undang perpajakan…โ€
Prinsip dalam kasus The Duke of Westminster ini di negara asalnya pada akhirnya telah dibantah melalui kasus Ramsay (W. T. Ramsay v. IRC, 1982) di tahun 1982.
Akan tetapi, secara umum doktrin Westminster masih sering dikutip untuk menekankan bahwa penghindaran pajak tidak dapat ditolak semata-mata karena penilaian subjektif dari Otoritas Pajak.
Melawan Penghindaran Pajak
Walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktik tidak dapat diterima.
Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan.
Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar.
Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan.
Secara umum dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak (Arnold, 2008).
Yang pertama dengan pendekatan tanpa menggunakan ketentuan khusus dalam peraturan melaluiย judicial general anti avoidance doctrine (judicial doctrine)ย yang dikembangkan terutama oleh putusan pengadilan, yang kedua melaluiย statutory general anti avoidance rule (GAAR)ย yaitu ketentuan khusus dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membatalkan manfaat dari transaksi yang memenuhi kriteria sebagai penghindaran pajak.
Dalam menafsirkan peraturan terutama sehubungan dengan penghindaran pajak, dikenal dua pendekatan yang berlawanan; pertama pendekatan literal, di mana peraturan ditafsirkan berdasarkan apa yang secara eksplisit tercantum dalam naskah peraturan.
Kedua, berseberangan dengan pendekatan pertama adalah pendekatanย purposive,ย di mana dalam menafsirkan peraturan juga dipertimbangkan tujuan dan latar belakang dari dibuatnya peraturan tersebut.
Judicial doctrineย dalam melawan penghindaran pajak dikembangkan terutama oleh negara-negara yang peradilannya berani menggunakan pendekatanย purposiveย dalam menafsirkan peraturan, karena sifat dari penghindaran pajak sebagaimana telah dijelaskan secara literal tidak bertentangan dengan teks yang tercantum dalam peraturan perpajakan, sehingga diperlukan penafsiran alternatif yang menyimpang dari teks peraturan.
Di negara-negara yang peradilannya masih cenderung menggunakan penafsiran literal, dapat dikatakan bahwa penggunaanย judicial doctrineย untuk melawan penghindaran pajak tidak banyak berkembang.
Hal ini sering kali mendorong negara-negara untuk mencantumkan dalam peraturan perpajakannya ketentuan khusus dalam bentukย statutory general anti avoidance rule.
Judicial General Anti Avoidance Doctrine
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,ย judicial doctrineย dikembangkan terutama dari putusan-putusan pengadilan terkait dengan penghindaran pajak.
Berbagai yurisdiksi banyak mengembangkanย judicial doctrineย masing-masing, dan pada paragraf berikut akan dijelaskan beberapaย judicial doctrineย yang paling umum digunakan.
Economic Substance Doctrine
Inti dariย economic substance doctrineย adalah bahwa suatu skema transaksi yang memiliki dampak berkurangnya beban pajak hanya dapat diakui apabila transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi, dan mengandung pertimbangan selain pajak serta tidak semata-mata dilakukan untuk penghindaran pajak. (Arnold, 2008)
Economic substance doctrineย berasal dari sebuah kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dimana Mr. Gregory, pemilik tunggal sebuah perusahaan yang memiliki surat berharga pada perusahaan lainnya.
Mr Gregory kemudian membuat sebuah perusahaan baru dengan tujuan untuk mengkonversi penghasilan berupaย ordinary incomeย dari surat berharga tersebut yang dikenakan pajak menjadiย capital gainย yang berdasarkan peraturan pada saat itu tidak dikenakan pajak. (Gregory v. Helvering, 1935)
Dihadapkan pada skema tersebut, hakim yang menghakimi perkara tersebut mengeluarkan pendapat sebagai berikut:
Putting aside, then, the question of motive in respect of taxation altogether, and fixing the character of the proceeding by what actually occurred, what do we find?ย Simply an operation having no business or corporate purposeย โ€” a mere device which put on the form of a corporate reorganization as a disguise for concealing its real character … (Gregory v. Helvering, 1935)
Doktrin ini kemudian dikutip dan dikembangkan lebih lanjut dalam putusan-putusan terkait dengan kasus penghindaran pajak di Amerika Serikat, dan saat iniย economic substancedoctrineย telah berkembang menjadi dengan apa yang dikenal sebagaiย two prong test,ย yaituobjective economic substanceย danย subjective business purpose.
Tes tersebut menjelaskan bahwa sebuah skema penghindaran pajak dapat dibatalkan apabila (i) Wajib Pajak melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan bisnis selain untuk mengurangi pajak (ii) transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomis karena tidak ditemukan adanya kemungkinan keuntungan selain pajak. (Frank Lyon v. United States, 1978).
Step Transaction Doctrine
Step transaction doctrineย juga diperkenalkan di Amerika Serikat, diantaranya digunakan dalam kasus Minnesota Tea Co. V. Helvering (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
Dalam kasus tersebut, untuk membayar hutang perusahaan, Minnesota Tea Co. Melakukan reorganisasi perusahaan dengan menukar asetnya dan menerima saham dan sejumlah uang dari perusahaan lain.
Uang tersebut dibagikan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk distribusi laba, kemudian pemegang saham tersebut menyerahkan uang yang mereka terima kepada debitur dari Minnesota Tea Co.
Akibat dari transaksi tersebut, karena berbentuk distribusi kepada pemegang saham maka tidak dikenakan pajak, walaupun secara substansi uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pemegang saham tersebut kepada debitur perusahaan.
Dalam sidang banding, Hakim memutuskan untuk tidak menerima transaksi tersebut, dan membatalkan skema penghindaran pajak yang dilakukan.
Kutipan dari pendapat hakim dalam putusannya sebagai berikut:ย โ€œA given result at the end of a straight path is not made a different result because reached by following a devious pathโ€ย (Minnesota Tea Co. v Helvering, 1938).
Hakim pada intinya memutuskan bahwa karena ujung dari rangkaian transaksi tersebut adalah pelunasan hutang, maka secara perpajakan akan diperlakukan sebagai pembayaran utang yang dikenakan pajak.
Substance over Form Doctrine
Prinsipย substance over formย pada dasarnya menjelaskan bahwa hak dan kewajiban yang timbul secara formal sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan tetap diakui, akan tetapi karakterisasi dari transaksi yang dilakukan untuk tujuan pajak akan ditentukan berdasarkan bagaimana secara substansi peraturan perpajakan mengkarakterisasikan hasil dari transaksi tersebut (Arnold, 2008), sehingga berdasarkan prinsip ini, fakta dan konsekuensi perpajakan dari sebuah transaksi ditentukan berdasarkan substansi komersial yang timbul, dan tidak semata-mata dilihat dari bentuk formalnya. (Lampreave, 2012)
Doktrinย substance over formย merupakan salah satu doktrin yang paling dikenal di Indonesia, akan tetapi aplikasinya dalam praktik belum terlalu umum digunakan kecuali sebagai tambahan penguat argumen untuk dasar koreksi dalam pemeriksaan, seperti dalam penentuanย beneficial owner,ย dividen terselubung dan lain sebagainya.
Statutory General Anti Avoidance Rule
Selain melalui pendekatanย judicial doctrine,ย beberapa negara memilih pendekatan berbeda untuk mencegah penghindaran pajak, yaitu dengan membuat suatuย statutory general anti avoidance ruleย berupa ketentuan khusus yang dicantumkan dalam peraturan perpajakannya yang bertujuan untuk melawan penghindaran pajak.
Walaupun dalam perumusannya menggunakan pendekatan yang berbeda-beda, secara umum terdapat dua fitur utama yang tersirat dalam berbagaiย statutory GAARย yang diadopsi oleh berbagai negara, fitur tersebut yaitu (1) tujuan dari transaksi atau rangkaian transaksi yang terkait, (2) Apakahย outcomeย dari transaksi tersebut selaras dengan apa yang menjadi tujuan dari peraturan perpajakan terkait. (Arnold, 2008)
Untuk memberikan gambaran penggunaanย statutory general anti avoidance ruleย untuk melawan penghindaran pajak, berikut diuraikan praktik yang dilakukan oleh negara Australia dan Kanada dalam merancang sebuahย statutory general anti avoidance rule.
Australia
Australia telah memilikiย statutory general anti avoidance ruleย sejak tahun 1915, kemudian mengalami amandemen pertama di tahun 1936 dalamย sectionย 260ย Income Tax Assessment Actย 1936ย dan kemudian di tahun 1981 menjadi Part IVA.
Dalam part IVA tersebut,ย diatur bahwa otoritas pajak berwenang untuk membatalkanย tax benefitย yang dihasilkan dari sebuah skema apabila dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari salah satu atau lebih pihak yang terkait dengan skema tersebut adalah untuk mendapatkanย tax benefitย dimaksud (Brown, 2012).
Inti pengaturan dariย statutory general anti avoidance ruleย di Australia dapat dilihat di section 177D dalam Part IVA, di mana diatur:
This part applies toย anyย schemeย …ย where:
(a)ย a taxpayerย …ย has obtained or wouldย …ย obtain aย tax benefitย …ย and
(b) …ย it would be concluded that the person, or one of the persons, who entered into or carried out the scheme or any part of the scheme did so for theย purposeย of enabling the relevant taxpayer to obtain a tax benefitย in connection with the scheme …
Penerapanย statutory general anti avoidance ruleย di Australia mencakup identifikasi suatu skema, penentuan adanyaย tax benefit,ย dan apakah dari fakta-fakta yang berkaitan dengan skema tersebut, dapat secara objektif disimpulkan bahwa tujuan dari pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut adalah untuk mendapatkanย tax benefitย dimaksud.
Dariย draftingย Part IVA, pendekatan yang digunakan oleh Otoritas Pajak Australia adalah menggunakan pendekatanย purposeย atau tujuan, dalam hal ini yang dimaksud adalahpredominant purposeย atauย main purposeย yang ditentukan secara objektif dari para pihak atau salah satu pihak yang terlibat dalam skema penghindaran pajak dimaksud (Pagone, 2010).
Penggunaanย main purpose testย di Part IVA tersebut berdampak bahwa walaupun suatu skema penghindaran pajak masih memiliki tujuan komersial, akan tetapi apabila tujuan utamanya adalah penghindaran pajak tersebut skema tersebut tetap dapat dibatalkan menggunakanย statutory general anti avoidance ruleย di Australia.
Kanada
Canada memilikiย statutory general anti avoidance ruleย dalamย sectionย 245 Undang-undang Pajaknya sejak tahun 1988, yang memberikan diskresi kepada otoritas pajak untuk menentukan kembali untuk kepentingan perpajakan dampak dari suatu skemaย tax avoidanceatauย aggresive tax planning.
Transaksiย avoidanceย dalam ketentuan perpajakan Kanada didefinisikan sebagai:ย โ€œa transaction or series of transactions that would result, directly or indirectly, in a tax benefit, unless the transaction may reasonably be considered to have been undertaken or arranged primarily for bona fide purposes other than to obtain the tax benefit.โ€ (Brown, 2012)
Dalam menentukan apakah suatu transaksi atau rangkaian transaksi dapat dikenakan ketentuan dalamย statutory general anti avoidance rule,ย terdapat tiga pertanyaan atau tahapan yang harus dijawab, (1) apakah terdapatย tax benefit?ย (2) apakah transaksi yang menimbulkantax benefitย tersebut memenuhi syarat sebagai transaksiย avoidance?ย (3) apakah transaksiavoidanceย yang menimbulkanย tax benefitย tersebutย abusive? (Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, 2005)
Jadi, berdasarkan ketentuanย statutory general anti avoidance ruleย di Kanada, sebuah transaksiย tax avoidanceย hanya dapat dibatalkan apabila transaksi tersebutย abusive.ย 
Sebuah transaksiย avoidanceย dikatakanabusive apabila dampak substansi ekonomis yang ditimbulkan dari transaksi tersebut walaupun selaras dengan teks peraturan, akan tetapi tidak selaras dengan apa yang menjadi maksud, semangat atau tujuan dari peraturan tersebut (Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011).
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbeda dari Australia yang menggunakan pendekatan tujuan dari pihak yang bertransaksi,
Kanada menggunakan pendekatan dengan melihat maksud dan tujuan dari suatu peraturan dalam melawan penghindaran pajak. Dalam hal ini tujuan atau motif dari pihak atau para pihak yang melakukan transaksiย avoidanceย tidak relevan dalam penerapanย statutory general anti avoidance ruleย di Kanada.
Kesimpulan
Penghindaran pajak merupakan suatu praktik yang secara umum disepakati sebagai suatu tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dicegah serta dilawan.
Akan tetapi, kenyataan bahwa penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan sehingga secara literal tidak melanggar hukum membuat isu tersebut menjadi isu diskusi yang tak kunjung usai.
Dalam melawan penghindaran pajak, saat ini dikenal dua pendekatan utama, pertama melalui judicial general anti avoidance doctrine yang dikembangkan oleh pengadilan, kedua melalui sebuah statutory general anti avoidance rule yang dicantumkan dalam peraturan perpajakan.
Belajar dari praktik di negara lain, dalam kasus Indonesia kedua pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan, akan tetapi pendekatan pertama melaluiย judicial doctrineย secara budaya hukum di Indonesia bisa jadi lebih sulit diterapkan karena penafsiran perundangan di Indonesia masih cenderung literal, sebagaimana telah ditunjukkan dalam beberapa putusan pengadilan pajak yang dalam dasar koreksi pemeriksaan menggunakan doktrinย substance over form.
Mempertimbangkan budaya penafsiran peraturan yang literal tersebut, untuk melawan penghindaran pajak diperlukan sebuah dasar hukum yang secara eksplisit tertulis dalam Undang-undang Perpajakan.
Akan tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan bagi otoritas pajak Indonesia untuk mencoba menggunakanย judicial doctrineย yang sudah dikenal di negara lain sebagaiย test caseย dalam rangka mendorong pengadilan pajak untuk menerapkan doktrin-doktrin tersebut dalam menghadapi penghindaran pajak.
Saat ini, untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak di Undang-undang perpajakan sudah dikenal peraturanย specific anti avoidance ruleย dalam Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, akan tetapi seiring semakin kompleksnya skema-skema penghindaran pajak yang digunakan, ketentuan dalam Pasal 18 tersebut tentu tidak mungkin dapat mencakup seluruh jenis transaksi penghindaran pajak.
Oleh karena itu, mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan untuk menyusun dan memperkenalkan suatuย statutory general anti avoidance ruleย di Undang-undang perpajakan di Indonesia, dengan mengambil pelajaran dari negara lain yang telah menerapkan ketentuan tersebut dalam peraturan mereka.
Perlu diingat bahwa dalam menyusun sebuahย statutory general anti avoidance ruleย perlu dipertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dengan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Ketentuanย statutory general anti avoidance ruleย memberikan diskresi yang sangat luas bagi otoritas perpajakan untuk melakukan penelitian yang mendalam atas sebuah skema transaksi dan melakukan koreksi apabila skema tersebut disimpulkan sebagai sebuah transaksi penghindaran pajak.
Diskresi luas yang diberikan oleh suatuย general anti voidance ruleย juga rawan untuk disalahgunakan oleh otoritas pajak untuk melakukan koreksi yang kurang tepat, sehingga sering kali usaha untuk memperkenalkan sebuahย statutory general anti avoidance rule menghadapi perlawanan dari dunia usaha sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman di India, di mana penerapanย statutory general anti avoidance ruleย yang diperkenalkan tahun 2012 di negara tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya sampai tahun 2016 karena penolakan dari dunia usaha.
*Penulis adalah Alumni D4 STAN dan S2 Master of International Tax dari the University of Melbourne Australia

Bibliography

Gregory v. Helvering, 293 U.S. 465 (1935) 468-470 (Supreme Court (US) 1935).
IRC v Duke of Westminster, AC 1 (HL) (House of Lords (UK) 1936).
Minnesota Tea Co. v Helvering, (1938) 302 US 609 (USSC) (Supreme Court (US) 1938).
Frank Lyon v. United States, 435 U.S. 561, 583-84 (1978) (Supreme Court (US) 1978).
W. T. Ramsay v. IRC, [1982] 1 A.C. 300 (High Court (UK) 1982).
Canada Trustco Mortgage Co. v. Canada, [2005] 2 S.C.R. 601 (Supreme Court (Canada) 2005).
Copthorne Holdings Ltd. v. Canada, 2011 SCC 63 (Suprem Court (Canada) 2011).
Arnold, B. (2008). A Comparison of Statutory General Anti-Avoidance Rules and Judicial General Anti-Avoidance Doctrines as a Means of Controlling Tax Avoidance: Which is Better? Dalam P. H. John Avery Jones,ย Comparative Perspectives on Revenue Lawย (hal. 1). Cambridge: Cambridge University Press.
Brown, K. B. (2012).ย A Comparative Look at Regulation of Corporate Tax Avoidance.ย New York: Springer.
Lampreave, D. P. (2012). An Assessment of the Anti-Tax Avoidance Doctrines in the United States and the European Union.ย BULLETIN FOR INTERNATIONAL TAXATION, 153-169.
Pagone, G. (2010).ย Tax Avoudance in Australia.ย Sydney: The Federation Press.
sumber:ย https://www.linkedin.com/today/post/article/20140726022710-57653111-mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance?trk=prof-post

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com