fbpx

Indonesia Memberikan Tax Holiday 20 Tahun

Pemerintah Indonesia sedang kebelet investasi swasta. Untuk menarik investasi yang lebih besar, Indonesia secara resmi sudah membuat kebijakan pemberian pembebasan Pajak Penghasilan Badan atau yang sering disebut tax holiday, selama 20 tahun. Diskon 100% selama 20 tahun! Setelah itu, masih dapat diskon Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% selama 2 tahun.

Dasar hukum tax holiday adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.010/2018. Menurut peraturan ini, ada 5 tingkatan tax holiday yaitu:

  1. selama 20 tahun untuk investasi sekurang-kurangnya 30 triliun rupiah;
  2. selama 15 tahun untuk investasi 15 triliun rupiah sampai 30 triliun rupiah;
  3. selama 10 tahun untuk investasi 5 triliun rupiah sampai 15 triliun rupiah;
  4. selama 7 tahun untuk investasi 1 triliun rupiah sampai dengan 5 triliun rupiah;
  5. selama 5 tahun untuk investasi 500 miliar rupiah sampai dengan 1 triliun rupiah.

Setelah menikmati diskon 100% PPh badan diatas, masih diberikan diskon 50% lagi selama 2 tahun berikutnya.

Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan ini, syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • merupakan Industri Pionir;
  • merupakan penanaman modal baru;
  • mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
  • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
  • belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan; dan
  • berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru:
a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau
b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal.

Karena permohonan disampaikan ke Kepala BKPM, maka rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masingmasing cakupan Industri Pionir ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca