Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penerbangan oleh Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Contoh Kasus Penghasilan atas Sewa Kapal Tanpa Awak Kepada BUT

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Cellia Boat Indonesia adalah perusahaan angkutan laut domestik, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) dengan perusahaan Singapura yang telah memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia yang beroperasi di perairan domestik untuk mendukung eksplorasi minyak di Laut Jawa yang dimiliki oleh salah satu perusahaan minyak yakni BUT Charlie Flare Ltd. 

Adapun wilayah kerja kapal tersebut mencakup Pulau Widuri, Pulau Pabelokan yang terletak di Laut Jawa. Harga sewa yang disepakati adalah Rp250.000.000,00 yang dibayarkan pada tanggal 9  September 2013.

Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

JAWAB:
Kapal yang disewa oleh BUT Charlie Flare Ltd. sewa beroperasi semata-mata  dalam wilayah Indonesia sehingga tidak tercakup dalam pengertian lalu lintas internasional (international traffic) yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, maka atas penghasilan dari persewaan kapal tanpa awak (bareboat charter) termasuk penghasilan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas sewa dalam hal perjanjian/charter tersebut mensyaratkan bahwa kapal tersebut hanya dapat digunakan oleh Penyewa selama jangka waktu yang telah disepakati, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh BUT Charlie Flare Ltd., sehingga perhitungannya sebagai berikut:
2% X Rp250.000.000,00 = Rp5.000.000. 

Kewajiban BUT Charlie Flare Ltd. adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp5.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Cellia Boat Indonesia;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Oktober 2013; 
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa September 2013 paling lama tanggal 21 Oktober 2013. 

 

 
Catatan:
Pasal 23 UU PPh adalah kewajiban pemotongan oleh pemotong (pemberi penghasilan) kepada penerima penghasilan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri.
 
Dalam hal penerima penghasilan berstatus Wajib Pajak Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26. Agar dapat dikenakan PPh Pasal 23 maka atas BUT harus didaftarkan dulu ke KPP dan memiliki NPWP. Tanpa NPWP BUT maka harus dikenakan PPh Pasal 26.

 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
 
 
air air travel airbus aircraft
Photo by Pixabay on Pexels.com

Penghasilan atas Sewa Kapal yang Dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Kepada Perusahaan Pelayaran Lain

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013

SOAL: PT Warna Warni Maritime adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dalam negeri dengan bendera Indonesia yang malayani rute Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni. 

Pada bulan Juli 2013 kapal milik PT Warna Warni Maritime banyak yang sedang diperbaiki (naik dok) maka untuk menunjang kelancaran pelayanan terhadap penumpang PT Warna Warni Maritime menyewa kapal selama 2 bulan dari PT Lautan Indah Maritime yang akan digunakan untuk mengisi kekosongan jadwal akibat perbaikan kapal-kapal milik PT Warna Warni Maritime. Harga sewa yang disepakati adalah Rp300.000.000,00  yang dibayarkan tanggal 10 Juli 2013. 

Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?

JAWAB:
Penghasilan yang menjadi  objek pengenaan PPh  perusahaan pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:

  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan  di Indonesia; dan
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

Dengan demikian atas penghasilan yang diperoleh PT Lautan Indah Maritime  dari PT Warna Warni Maritime dari penyewaan kapal untuk pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan Merak ke pelabuhan Bakauheni terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut dipotong oleh PT Warna Warni Maritime, sehingga perhitungannya sebagai berikut: 
1,2% X Rp300.000.000,00 = Rp3.600.000,00.

Kewajiban PT Warna Warni Maritime sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal tersebut sebesar Rp3.600.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Lautan Indah Maritime;
  2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.

 

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

 

white and brown boat
Photo by Oleksandr Pidvalnyi on Pexels.com