Buku ini akan berguna bagi anda yang suka cerita pendek (cerpen). Ya, Buku Berkah yang berisi kisah dan harapan yang menggugah [setidaknya begitu menurut editornya], inspiratif dan motivatif dari para pegawai DJP dalam menjalankan proses modernisasi.
Buku ini disusun dalam rangka menyambut Hari Keuangan Ke-63 dan semua kisah dikumpulkan dari tanggal 13 Agustus 2009 sampai dengan sampai dengan 17 September 2009. Jadi jelas Buku Berkah tidak dimaksudkan untuk “upaya pembelaan” DJP dari pemberitaan negatif saat ini. Hanya mungkin saya mengabarkannya tidak saat yang tepat. Saya pikir, tidak apa-apa. Toh yang baca juga memang yang suka cerpen, bukan politisi.
PERHATIAN:
Buku Berkah bebas disebarluarkan oleh siapapun tetapi dilarang keras untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan. Begitu yang saya ingat dari Surat Edaran yang menyertai buku ini.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, “Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta.”
Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, “Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!”.
Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak.
Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus “GT”!
KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP.
Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua institusi ini sangat ditakuti oleh pegawai DJP. Kadang sengaja kanwil memberikan informasi “semu” tentang operasi KITSDA ke kantor pajak lain supaya pegawai lebih hati-hati heheheh ……
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Media akhir-akhir ini memiliki daya jual tinggi. Ada rekayasa kasus yang melibatkan para petinggi Polri. Tentu ini menarik karena para Jenderal Polri sedang “bertarung”.
Mudah-mudahan ada efek domino atas kasus ini seperti harapan Ketua Mahkamah Konstitusi pagi tadi.
Kasus ini lebih menarik karena tersangkanya adalah seorang pegawai pajak rendahan yang memiliki rekening puluhan milyar.
Hari ini malah terbuka bahwa Gayus Tambunan juga punya rumah mewah di Perumahan Park View Taman Puspa III Blok ZE 6 No. 1 Kelapa Gading [sumber MI].
Saya kira, kalau informasi rumah ini benar, maka ada rekening lain yang tidak terlaporkan oleh bank. Beli rumah milyaran rupiah seperti itu dulu emang pakai tunai?
Apakah semua pegawai pajak seperti Gayus Tambunan? Tentu tidak!
Bahkan sebagian petugas pajak kaget dengan pemberitaan itu. Mungkin komentar temen-temen petugas pajak, “Kok bisa?”
Saya berharap pembaca berita tidak pukul rata.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering “keliru” menerapkannya.
Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.
Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen.
Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa :
Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati.
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi: [a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
[b.] pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
[c.] pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual.
Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 :
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[d.] Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[e.] Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Perdirjen No. PER-10/PJ/2010 ini merupakan pengganti KEP-522/PJ/2000. Di Perdirjen ini ada sesuatu yang baru, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Seperti kita tahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan [baik pelabuhan laut maupun udara]. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa!
Maksud saya, PER-10/PJ/2010 ini tidak menjelaskan siapa yang menerbitkan atau “menyetujui” dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Pada kasus barang, PEB disetujui oleh DJBC. Format Pemberitahuan Ekspor JKP pun sampai dengan saat ini belum diatur. Setidaknya saya belum pernah baca? Adakah pembaca blog yang lebih dulu tahu?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Bagaimana perjalanan SPT Wajib Pajak sebelum diarsip?
Bagi yang berminat, silakan perhatikan flow chat diatas. Supaya lebih jelas, mungkin bisa diperbesar dengan cara diklik dibagian gambar.
Bukti bahwa kita sudah lapor SPT adalah :
[1]. Bukti Kirim via Pos
[2]. Tanda Terima SPT Tahunan bagi SPT yang diterima via Drop Box
[3]. Bukti Penerimaan Surat (BPS) bagi SPT yang diterima di KPP
Account Representative (AR) yang bertugas melakukan penelitian SPT kita akan membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT jika SPT kita dianggap belum lengkap. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor.
Jika tidak mendapat surat dari KPP, berarti SPT kita sudah diarsip di gudang atau sudah discan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Hanya saja, saya sendiri tidak tahu berapa lama SPT sampai di gudang.
Salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Bulan Februari dan Maret biasanya banyak yang bertanya masalah SPT. Khusus pegawai DJP saat terakhir melaporkan SPT “dimajukan” menjadi bulan Febuari. Maksudnya supaya memberi contoh kepada Wajib Pajak yang lain. Khusus tahun ini tanggal 23 Februari 2010 adalah tanggal terakhir lapor SPT. Sepanjang yang saya tahu dari teman-teman DJP, kebanyakan menyampaikan SPT via Kantor Pos atau Tiki. Jarang ada yang mengirim langsung ke KPP atau drop box. Mungkin ini kebiasaan untuk mendapatkan bukti kirim sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah lapor.
Banyak yang bertanya, “Formulir mana yang harus saya gunakan? Sebenarnya di atas form 1770, 1770S, dan 1770SS sudah disebutkan peruntukkan masing-masing formulir. Tetapi masih banyak yang bertanya. Bahkan seorang teman sekantor juga masih “berdebat” apakah pakai form 1770S atau 1770SS. Saya sendiri dari dulu sampai sekarang menggunakan form 1770S. Tetapi ada juga yang berpendapat cukup pakai 1770SS.
Sebenarnya masalah formulir tidak perlu dipermasalah. Tidak ada satu pun sanksi yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak gara-gara salah formulir! Ini yang menjadi acuan saya. Bahkan secara berkelakar seorang teman pernah bilang, “Masih untung lapor.”
Permasalah di SPT itu dari dulu sampai sekarang adalah masalah isi. Angka-angka yang dilaporkan di SPT itulah yang menjadi masalah. Bukan formulir. Saya sudah jadi pemeriksa pajak sejak tahun 1995, tapi saya tidak pernah mempermasalahkan format SPT. Saya juga sampai sekarang belum pernah mendengar ada teman pemeriksa pajak yang mempermasalahkan format SPT.
Jadi, menurut saya, tidak perlu ragu lapor SPT. Form mana saja yang paling disukai. Yang penting isinya benar. Angka-angkanya mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu saran ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan pekerjaan bebas. Apalagi yang melakukan pembukuan. Hal ini berkaitan dengan pengakuan biaya usaha. Biaya-biaya usaha tentu harus dirinci supaya petugas bisa mengerti darimana penghasilan neto dihitung.
Setelah SPT anda diterima oleh kantor pajak, maka SPT tersebut akan diteliti. Bagi mereka yang menyampaikan SPT via Pos, Tiki, Dropbox, dan KPP lain (selain KPP dimana kita terdaftar) maka SPT tersebut “dianggap benar” sepanjang :
[1]. Tidak ada surat dari KPP terdaftar yang meminta kelengkapan SPT.
Jika ada surat permintaan kelengkapan lampiran SPT, maka SPT kita dianggap belum disampaikan karena dianggap belum lengkap. Kita wajib melengkapi sesuai permintaan dari KPP terdaftar.
[2]. Tidak ada pemeriksaan.
Tentu tidak setiap SPT yang disampaikan ke KPP akan diperiksa. Hanya Wajib Pajak tertentu yang diperiksa sesuai kebijakan pemeriksaan dari Kantor Pusat DJP. Nah, bagi mereka yang diperiksa oleh pemeriksa pajak, maka pendapat akhir ada di pemeriksa pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak merupakan “pembetulan” fiskus atas SPT Wajib Pajak!
[3]. Tidak ada himbauan.
Berkaitan dengan data pihak ketiga yang makin lengkap dimiliki kantor pajak, bisa saja kita mendapatkan Surat Himbauan dari KPP terdaftar bahwa SPT kita belum benar. Dan kita disurut melakukan pembetulan. Seharusnya, kantor pajak menyebutkan dasar kenapa kantor pajak menganggap SPT kita belum benar. Pada dasarnya, jika tidak ada data pembanding, SPT kita tetap dianggap benar. Kantor pajak harus memiliki data pembanding yang membuktikan bahwa SPT kita tidak benar. Berbeda dengan pemeriksaan, Surat Hibauan tentu meminta kesukarelaan atau kesadaran dari Wajib Pajak.
Sudahkah anda menyampaikan SPT?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com