Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, “Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta.”
Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, “Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!”.
Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak.
Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus “GT”!
KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP.
Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua institusi ini sangat ditakuti oleh pegawai DJP. Kadang sengaja kanwil memberikan informasi “semu” tentang operasi KITSDA ke kantor pajak lain supaya pegawai lebih hati-hati heheheh ……
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Author: Raden Agus Suparman
Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia.
Perlu konsultasi?
Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com
atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/
atau melalui aplikasi chatting yang tersedia.
Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com
Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.
View all posts by Raden Agus Suparman