Strategi Mengelola Pajak Toko Online

Kebanyakan toko online digunakan oleh UMKM. Mereka sudah terbiasa dengan tidak memungut PPN. Dan tidak ada pembukuan. Lama-lama, omset toko online ternyata sudah besar melebihi batasa Pengusaha Kecil di PPN. Bagaimana menyiasatinya?

Selama 8 tahun menjadi kepala seksi pengawasan di kantor pajak, saya telah mendapatkan banyak data toko online yang dikirim oleh kantor pusat. Data-data tersebut berisi omset setiap tahun toko online dari berbagai marketplace. Sehingga dapat diketahui, berapa total omset toko tersebut setiap tahunnya.

Highlight Webinar Strategi Mengelola Pajak Toko Online

SP2DK Toko Online

Kemudian, saya dan AR di KPP pun pada akhirnya diberikan pelatihan bagaimana mencari data toko online di marketplace. Data-data tersebut diambil dan dijadikan bahan pembuatan SP2DK.

Kebanyakan dari Wajib Pajak tidak sadar bahwa toko online sebenarnya lebih mudah diawasi dari pada toko konvensional (offline). Masih banyak toko konvensional yang menggunakan uang tunai dalam transaksi jual belinya. Transaksi uang tunai lebih susah diawasi dan ditelusuri oleh kantor pajak.

Jika toko konvensional membeli barang dari distributor, sudah pasti distributor tersebut PKP. Semua PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Sekarang ini, semua distributor pasti menerbitkan faktur pajak.

Berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor tersebut, kantor pajak sebenarnya dapat mengira-ngira berapa omset toko tersebut. Perkiraan berdasarkan arus barang. Barang yang masuk berapa berdasarkan faktur pajak, sisanya berapa, maka yang tidak ada dianggap sebagai penjualan. Tinggal ditentukan, berapa marjin toko tersebut biasanya dibuat.

Toko online lebih mudah lagi diawasi oleh kantor pajak. Bahkan walaupun toko online tersebut membuat sendiri barangnya. Pembeliannya tidak ada PPN. Sehingga kantor pajak tidak dapat melakukan analisi arus barang. Tetapi kantor pajak dapat menggunakan aplikasi yang dapat merekam transaksi digital.

Berdasarkan rekam jejak atas transaksi digital tersebut, kantor pajak dapat membuat penghitungan potensi pajak yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak. Kemudian membandingkan dengan SPT yang sudah dilaporkan.

Perbedaan antara potensi pajak dengan data di SPT dapat dijadikan dasar pembuatan SP2DK. Wajib Pajak diminta klarifikasi tentang kegiatan usaha toko online selama ini.

Webinar Pajak Toko Online

Ketentuan pajak tidak bisa diatur oleh Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak dapat menyiasati aturan pajak.

Bagaimana cara menyiasatinya?

Botax Consulting Indonesia membuat webinar tentang Strategi Mengelola Pajak Toko Online: Tips dan Trik untuk Pemilik Usaha

Anda dapat mengikut webinar tersebut di institut-botax.com/rekaman

Strategi Mengelola Pajak Toko Online: Tips dan Trik untuk pemilik usaha

Webinar dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui aplikasi zoom mulai jam 9.00 WIB sampai 12.00 WIB. Namun anda masih bisa menonton rekaman zoom tersebut di institut-botax.com/rekaman

Amankan tanggal webina

Rekaman Webinar Tanggal 14 Agustus 2024 dapat dilihat di channel youtube:

Bagian tanya jawab webinar tersebut ada di sini:

Webinar ini akan membahas:

  • Jenis-jenis pajak yang dikenakan pada toko online
  • Cara menghitung dan lapor pajak toko online
  • Tips-tips menyiasati kelemahan aturan perpajakan tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.

Siapa yang harus mengikuti webinar ini?
Pengusaha online, pemilik toko online atau offline yang ingin memaksimalkan keuntungannya dengan meminimalisir pajak, tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.

Mematuhi pajak adalah investasi yang cerdas untuk bisnis Anda. Mari kita bicarakan bagaimana kami dapat membantu Anda memulainya.

Tim Botax Consulting Indonesia sipa membantu Anda mengelola pajak anda.

Kuota terbatas! Segera pesan sebelum kehabisa kuota.

Siapa Pemateri Webinar Ini

Raden Agus Suparman telah menjadi CPNS di Ditjen Pajak sejak Maret 1993 dan pensiun dini dari Ditjen Pajak per 1 April 2022 .

Selama bekerja di Ditjen Pajak, Raden Agus Suparman menjadi fungsional pemeriksa pajak sejak 1995 sampai dengan 2010. Berdinas di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Samarinda, Karikpa Jakarta Enam, Karikpa Kudus, dan Kanwil DJP Jawa Barat I.

Mulai Juli 2010 diangkat diangkat Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Lanjut mutasi ke Kepala Seksi Pengawasan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, dan KPP Pratama Bandung Tegallega sampai pensiun dini.

Raden Agus Suparman adalah alumnus angkatan ke enam Magister Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia. Diwisuda Februari 2003.

Alumnus Magister Administrasi dan Kebijakan Perpajakan angkatan VI

Selain itu, Raden Agus Suparman mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat Pajak, yaitu:

Diklat Penyidik PNS Pajak
Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak
Diklat Fungsional Keahlian Pemeriksa Pajak I
Training Of Trainer (TOT) Diklat Fungsional Dasar
Diklat Pengamatan
Diklat Pengawasan
Diklat Ahli Perpajakan

Segera amankan tempat anda!

Sampai jumpa di webinar.

Yuk kita joint webinar pajak

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca