Tiga Perubahan Pajak Global Dari OECD Model 2025

Perubahan masif ke arah kerja jarak jauh (remote work) selama beberapa tahun terakhir telah membuat banyak dari kita mempertanyakan aturan-aturan lama.

Jika pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja, di mana sebenarnya “kantor” itu berada?

Pertanyaan ini ternyata tidak hanya relevan bagi para karyawan dan manajer HR, tetapi juga bagi para pembuat kebijakan pajak di seluruh dunia.

Bukan hanya dunia kerja yang berubah, tetapi juga aturan-aturan fundamental perpajakan global yang mengatur bagaimana perusahaan dan negara berinteraksi secara finansial.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), lembaga yang menetapkan standar internasional dalam hal ini, baru saja merilis pembaruan penting: “2025 Update to the OECD Model Tax Convention.”

Pajak untuk Pekerja Jarak Jauh Lintas Negara Kini Punya Aturan Main Baru

Salah satu konsep terpenting dalam perpajakan internasional adalah “Badan Usaha Tetap” (BUT) atau permanent establishment.

Sederhananya, ini adalah ambang batas yang menentukan apakah sebuah perusahaan memiliki kehadiran yang cukup signifikan di suatu negara sehingga negara tersebut berhak memajaki keuntungannya.

Secara tradisional, ini berarti memiliki kantor fisik. Namun, bagaimana jika “kantor” tersebut adalah rumah seorang karyawan di negara lain?

Pembaruan OECD 2025 memberikan panduan yang sangat dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan ini.

Perubahan pada Komentar Pasal 5 (Commentary on Article 5) memperkenalkan dua konsep kunci baru yang sangat penting:

  1. Ambang Batas Waktu 50%: Aturan baru ini memperkenalkan sebuah “safe harbor” atau batas aman yang krusial bagi perusahaan. Jika seorang karyawan bekerja dari rumahnya di negara lain selama kurang dari 50% total waktu kerjanya untuk perusahaan tersebut (dalam periode 12 bulan yang dimulai atau berakhir pada tahun fiskal terkait), rumah tersebut umumnya tidak akan dianggap sebagai BUT bagi perusahaannya. Ini merupakan konsesi penting terhadap realitas kerja hibrida, memberikan tingkat kepastian yang sebelumnya tidak ada.
  2. Konsep “Alasan Komersial” (Commercial Reason): Aturan ini lebih bernuansa. Bahkan jika seorang karyawan bekerja lebih dari 50% dari waktunya di rumah lintas negara, rumah tersebut mungkin tetap tidak dianggap sebagai BUT jika kehadiran karyawan di negara itu murni karena alasan pribadi dan tidak memberikan keuntungan komersial yang nyata bagi perusahaan. Misalnya, jika seorang karyawan memilih untuk tinggal di Negara S karena alasan pribadi dan melayani klien di Negara R dari jarak jauh, tanpa ada kebutuhan komersial bagi perusahaan untuk memiliki perwakilan di Negara S, maka rumahnya kemungkinan tidak akan menciptakan BUT.

Perubahan ini merupakan sebuah langkah fundamental, di mana OECD mengakui bahwa talenta kini tidak lagi terikat secara geografis dengan modal, sehingga memaksa adanya pemikiran ulang terhadap prinsip-prinsip pajak yang telah berusia seabad.

Indonesia Kini Punya Senjata Baru

Selama bertahun-tahun, telah terjadi perdebatan panjang mengenai bagaimana membagi hak pemajakan keuntungan dari sumber daya alam antara negara maju (asal perusahaan multinasional) dan negara berkembang (pemilik sumber daya alam).

Pembaruan OECD 2025 memperkenalkan sebuah “ketentuan alternatif” (alternative provision) opsional yang secara signifikan mengubah keseimbangan ini.

Aturan baru ini secara sederhana mempermudah negara-negara yang kaya sumber daya alam untuk memajaki keuntungan perusahaan asing yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi di wilayah mereka.

Dampak utamanya adalah “ambang batas BUT yang lebih rendah” (lower permanent establishment threshold).

Di bawah aturan standar, sebuah proyek konstruksi biasanya harus berlangsung selama 12 bulan untuk menciptakan BUT.

Namun, aturan opsional baru ini memungkinkan negara-negara untuk menegosiasikan periode yang jauh lebih singkat (misalnya 30 atau 90 hari) untuk kegiatan di industri ekstraktif.

Ini berarti negara sumber dapat mulai memajaki keuntungan lebih cepat dan atas lebih banyak jenis kegiatan, terutama proyek eksplorasi lepas pantai yang seringkali berdurasi pendek.

Secara strategis, aturan ini menawarkan dua versi: satu untuk “Lepas Pantai Saja” (Offshore only) dan satu lagi untuk “Lepas Pantai dan Darat” (Offshore and onshore).

Pilihan ini menyoroti dinamika negosiasi politik di baliknya; beberapa negara hanya fokus pada proyek lepas pantai yang sulit dipajaki, sementara yang lain menginginkan hak yang lebih luas atas semua kegiatan ekstraktif.

Ini menandakan sebuah pergeseran penting: sebuah transfer nyata hak pemajakan dari negara-negara pengekspor modal ke negara-negara kaya sumber daya alam.

Aturan Global Semakin Ketat untuk Trik Utang Palsu Perusahaan Raksasa

Salah satu strategi penghindaran pajak yang paling umum digunakan oleh perusahaan multinasional adalah penggeseran laba (profit shifting) melalui utang internal.

Bayangkan sebuah perusahaan di negara dengan pajak tinggi “meminjam” uang dari anak perusahaannya sendiri yang berlokasi di surga pajak.

Pembayaran “bunga” atas pinjaman ini dapat dikurangkan dari laba di negara berpajak tinggi, secara efektif mengurangi tagihan pajaknya dan memindahkan uang tersebut ke yurisdiksi berpajak rendah.

Pembaruan OECD 2025 mengambil langkah tegas untuk menindak praktik ini. Perubahan pada Komentar Pasal 9 (Commentary on Article 9) tidak lagi hanya memberikan kemampuan, tetapi secara formal mengklarifikasi dan memperkuat hak otoritas pajak untuk menantang sifat dasar dari transaksi ini.

Aturan baru secara eksplisit mendukung hak otoritas pajak untuk melihat melampaui bentuk hukum sebuah “pinjaman” dan mengkategorikannya kembali sebagai suntikan modal (equity) berdasarkan substansi ekonominya.

Jika sebuah transaksi lebih terlihat seperti investasi modal daripada pinjaman komersial yang wajar, otoritas pajak dapat mengklasifikasikannya kembali.

Dampaknya? Pembayaran yang sebelumnya dianggap sebagai “bunga” yang dapat dikurangkan kini akan diperlakukan sebagai “dividen” yang tidak dapat dikurangkan, sehingga menutup celah tersebut.

Ini adalah serangan langsung terhadap rekayasa keuangan perusahaan multinasional dan bagian dari upaya global berkelanjutan untuk menindak strategi Erosi Basis dan Penggeseran Laba (Base Erosion and Profit Shifting – BEPS).

Closing

Tiga perubahan ini, adaptasi aturan pajak terhadap kerja jarak jauh, penyeimbangan kembali hak pajak atas sumber daya alam, dan penutupan celah penghindaran pajak korporasi, lebih dari sekadar penyesuaian teknis.

Mereka mewakili pergeseran fundamental dalam cara ekonomi global diatur. Aturan-aturan ini mencerminkan dunia yang semakin terdigitalisasi, sadar akan keadilan, dan kurang toleran terhadap skema penghindaran pajak.

Dokumen Sumber:

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca