Ketika Pemeriksaan Pajak Melewati Jangka Waktu: Apakah SKP Harus Dibatalkan?

Pendahuluan

Dalam praktik sengketa pajak, salah satu pertanyaan yang terus muncul adalah:

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan tetap sah menurut hukum?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak.

Sebagian berpendapat bahwa pelanggaran jangka waktu pemeriksaan hanyalah persoalan administrasi internal DJP.

Namun di sisi lain muncul pandangan bahwa jangka waktu merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang wajib dipatuhi sehingga pelanggarannya dapat menyebabkan cacat hukum pada SKP yang diterbitkan.

Untuk menjawabnya, pembahasan harus dimulai dari prinsip dasar dalam hukum administrasi pemerintahan.

Keabsahan Keputusan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur syarat sah suatu keputusan pejabat pemerintah.

Pasal 52 ayat (1)

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek keputusan.”

Norma ini sangat penting.

Suatu keputusan pemerintah tidak cukup hanya dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki substansi yang benar.

Keputusan tersebut juga harus:

dibuat sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

Dengan demikian, hukum administrasi Indonesia secara tegas mengakui bahwa:

cacat prosedur merupakan dasar pembatalan suatu keputusan administrasi.

Karena SKP merupakan produk pejabat administrasi negara, maka secara konseptual prinsip ini juga berlaku terhadap proses pembentukan SKP.

Pemeriksaan Pajak Sebagai Proses Pembentukan SKP

SKP tidak lahir begitu saja.

Sebelum diterbitkan, DJP harus melakukan pemeriksaan sesuai tata cara yang telah ditentukan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemeriksaan merupakan proses hukum yang bertujuan:

  • menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • mengumpulkan bukti;
  • menyusun temuan pemeriksaan;
  • memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan.

Karena itu, pemeriksaan merupakan bagian integral dari proses pembentukan SKP.

Jika prosedur pemeriksaan dilanggar, maka timbul pertanyaan:

Apakah SKP yang lahir dari proses yang cacat tetap dapat dianggap sah?

Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan.

Tata Cara Pemeriksaan Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025

PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan.

Beberapa ketentuan pokok antara lain:

Pemeriksaan Lengkap

Jangka waktu pengujian:

5 bulan

Pemeriksaan Terfokus

Jangka waktu pengujian:

3 bulan

Pemeriksaan Spesifik

Jangka waktu pengujian:

1 bulan

Selain itu terdapat ketentuan:

  • SPHP;
  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP);
  • penyusunan laporan pemeriksaan;
  • perpanjangan waktu untuk kasus tertentu.

Dengan demikian, PMK tidak hanya mengatur metode pemeriksaan, tetapi juga:

mengatur batas waktu pemeriksaan secara eksplisit.

Apakah Jangka Waktu Pemeriksaan Merupakan Bagian dari Prosedur?

Jawabannya:

Ya.

Alasannya sederhana.

PMK Pemeriksaan adalah peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan.

Jangka waktu pemeriksaan diatur di dalam PMK tersebut.

Artinya:

jangka waktu merupakan bagian dari tata cara pemeriksaan.

Jika tata cara pemeriksaan mencakup jangka waktu, maka pelampauan jangka waktu berarti:

pemeriksaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Secara logika hukum:

PMK → mengatur prosedur pemeriksaan

Jangka waktu → bagian dari prosedur

Pelanggaran jangka waktu → pelanggaran prosedur

Pelanggaran prosedur → cacat prosedur

Cacat prosedur → alasan pembatalan keputusan menurut UU Administrasi Pemerintahan

Lalu Mengapa Tidak Semua SKP yang Lewat Waktu Otomatis Batal?

Di sinilah muncul perdebatan hukum.

Dalam praktik, terdapat dua pendekatan.

Pendekatan Pertama

Jangka waktu dianggap sebagai norma administratif internal (directory provision).

Konsekuensinya:

  • pemeriksaan boleh terlambat;
  • SKP tetap sah;
  • selama belum melewati daluwarsa penetapan.

Pendekatan ini yang selama ini lebih sering digunakan oleh DJP.

Pendekatan Kedua

Jangka waktu merupakan bagian dari legalitas prosedur.

Konsekuensinya:

  • jika dilanggar;
  • prosedur menjadi cacat;
  • SKP kehilangan dasar legalitas.

Pendekatan kedua lebih dekat dengan konstruksi UU Administrasi Pemerintahan.

Best Practice Internasional

Menariknya, negara-negara maju juga menghadapi perdebatan serupa.

Namun terdapat pola yang relatif konsisten.

OECD

OECD menekankan:

  • kepastian hukum;
  • fairness;
  • proportionality;
  • taxpayer rights.

Audit tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Namun OECD tidak menyatakan bahwa setiap keterlambatan audit otomatis membatalkan assessment.

Fokus OECD adalah:

perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.

Praktik di Inggris

Di Inggris, HMRC dapat melakukan enquiry terhadap wajib pajak.

Jika pemeriksaan berlangsung terlalu lama, wajib pajak dapat mengajukan:

Closure Notice Application

Melalui mekanisme ini tribunal dapat memerintahkan HMRC untuk segera menyelesaikan pemeriksaan.

Yang menarik:

Remedinya bukan otomatis membatalkan assessment.

Remedinya adalah:

memaksa otoritas pajak mengakhiri pemeriksaan.

Ini menunjukkan bahwa sistem Inggris menganggap kepastian waktu sebagai hak wajib pajak.

Praktik di Australia

ATO memiliki target penyelesaian audit.

Sebagian besar audit perusahaan ditargetkan selesai dalam waktu tertentu sesuai kompleksitas kasus.

Namun fokus utama hukum Australia adalah:

Amendment Period

Yaitu batas waktu legal untuk menerbitkan atau mengubah assessment.

Jika melewati batas tersebut:

assessment menjadi tidak sah.

Dengan kata lain:

Australia membedakan antara:

  • audit timeframe;
  • limitation period.

Praktik di Kanada

Kanada memiliki pendekatan yang mirip.

Keterlambatan audit dapat menjadi isu fairness dan administrasi yang buruk.

Namun pembatalan assessment biasanya terjadi apabila:

  • melanggar limitation period;
  • melanggar procedural fairness secara serius;
  • menimbulkan prejudice terhadap taxpayer.

Dengan demikian, Kanada juga tidak menganut konsep:

audit terlambat = assessment otomatis batal.

Pelajaran dari Praktik Internasional

Dari OECD, Inggris, Australia, dan Kanada terlihat pola yang sama.

Yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata lamanya audit.

Melainkan:

Apakah keterlambatan tersebut:

  1. melanggar prosedur;
  2. menghilangkan kepastian hukum;
  3. merugikan hak wajib pajak.

Dengan kata lain:

kualitas pelanggaran lebih penting daripada jumlah hari keterlambatan.

Analisis Kritis terhadap PMK Pemeriksaan

Pertanyaan yang jarang diajukan adalah:

Untuk apa PMK mengatur jangka waktu apabila pelanggarannya tidak memiliki akibat hukum?

Jika pelanggaran jangka waktu tidak pernah berakibat apa-apa, maka ketentuan tersebut berpotensi menjadi:

Lex Imperfecta

yaitu norma hukum yang tidak memiliki konsekuensi atas pelanggarannya.

Dalam dunia hukum, Lex Imperfecta (secara harfiah berarti “hukum yang tidak sempurna”) adalah jenis norma hukum yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan, tetapi tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.

Padahal pembentuk peraturan secara sadar telah menetapkan:

  • 1 bulan;
  • 3 bulan;
  • 5 bulan;

sebagai batas waktu pemeriksaan.

Sulit diterima secara logika hukum bahwa batas waktu tersebut hanya bersifat dekoratif.

Bagaimana Statistik Putusan Pengadilan?

Putusan Pengadilan Pajak mengenai gugatan karena jangka waktu pemeriksaan lebih banyak menolak gugatan/permohonan pembatalan SKP yang hanya berdasar pemeriksaan melewati jangka waktu.

Garis besar pertimbangan hakim yang dominan:

Jangka waktu pemeriksaan dalam PMK dipandang sebagai ketertiban administrasi internal, bukan syarat sah penerbitan SKP.

Beberapa putusan menyatakan bahwa UU KUP tidak mengatur jangka waktu pemeriksaan, yang diatur UU KUP adalah jangka waktu penerbitan SKP/daluwarsa penetapan.

Selama SKP masih diterbitkan dalam jangka waktu Pasal 13 UU KUP, serta SPHP dan Pembahasan Akhir dilakukan, SKP cenderung dianggap tetap sah.

Ada juga putusan terbaru yang menolak gugatan karena majelis menilai keterlambatan administratif tidak otomatis membatalkan SKP, kecuali prosedur krusial seperti SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dilakukan.

Kesimpulan Hukum

Menurut penulis, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa:

Pertama

Jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam PMK merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan.

Kedua

Pelampauan jangka waktu pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Ketiga

UU Administrasi Pemerintahan mengakui bahwa keputusan yang mengandung cacat prosedur dapat dibatalkan.

Keempat

Oleh karena itu, SKP yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang melampaui jangka waktu yang ditentukan PMK secara teoritis mengandung cacat prosedur.

Namun demikian, berdasarkan praktik internasional dan tren putusan yang berkembang, pembatalan SKP tidak selalu terjadi secara otomatis.

Pengadilan umumnya akan menilai:

  • tingkat pelanggaran prosedur;
  • dampaknya terhadap kepastian hukum;
  • apakah hak wajib pajak untuk didengar dan membela diri telah terganggu;
  • apakah terdapat kerugian nyata yang timbul akibat keterlambatan tersebut.

Meskipun demikian, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah:

Jika pembentuk peraturan telah menetapkan jangka waktu pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur resmi, maka jangka waktu tersebut tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif tanpa konsekuensi hukum.

Sebab dalam negara hukum, prosedur bukanlah aksesoris.

Prosedur adalah bagian dari legalitas itu sendiri.

Tiga Perubahan Pajak Global Dari OECD Model 2025

Perubahan masif ke arah kerja jarak jauh (remote work) selama beberapa tahun terakhir telah membuat banyak dari kita mempertanyakan aturan-aturan lama.

Jika pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja, di mana sebenarnya “kantor” itu berada?

Pertanyaan ini ternyata tidak hanya relevan bagi para karyawan dan manajer HR, tetapi juga bagi para pembuat kebijakan pajak di seluruh dunia.

Bukan hanya dunia kerja yang berubah, tetapi juga aturan-aturan fundamental perpajakan global yang mengatur bagaimana perusahaan dan negara berinteraksi secara finansial.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), lembaga yang menetapkan standar internasional dalam hal ini, baru saja merilis pembaruan penting: “2025 Update to the OECD Model Tax Convention.”

Pajak untuk Pekerja Jarak Jauh Lintas Negara Kini Punya Aturan Main Baru

Salah satu konsep terpenting dalam perpajakan internasional adalah “Badan Usaha Tetap” (BUT) atau permanent establishment.

Sederhananya, ini adalah ambang batas yang menentukan apakah sebuah perusahaan memiliki kehadiran yang cukup signifikan di suatu negara sehingga negara tersebut berhak memajaki keuntungannya.

Secara tradisional, ini berarti memiliki kantor fisik. Namun, bagaimana jika “kantor” tersebut adalah rumah seorang karyawan di negara lain?

Pembaruan OECD 2025 memberikan panduan yang sangat dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan ini.

Perubahan pada Komentar Pasal 5 (Commentary on Article 5) memperkenalkan dua konsep kunci baru yang sangat penting:

  1. Ambang Batas Waktu 50%: Aturan baru ini memperkenalkan sebuah “safe harbor” atau batas aman yang krusial bagi perusahaan. Jika seorang karyawan bekerja dari rumahnya di negara lain selama kurang dari 50% total waktu kerjanya untuk perusahaan tersebut (dalam periode 12 bulan yang dimulai atau berakhir pada tahun fiskal terkait), rumah tersebut umumnya tidak akan dianggap sebagai BUT bagi perusahaannya. Ini merupakan konsesi penting terhadap realitas kerja hibrida, memberikan tingkat kepastian yang sebelumnya tidak ada.
  2. Konsep “Alasan Komersial” (Commercial Reason): Aturan ini lebih bernuansa. Bahkan jika seorang karyawan bekerja lebih dari 50% dari waktunya di rumah lintas negara, rumah tersebut mungkin tetap tidak dianggap sebagai BUT jika kehadiran karyawan di negara itu murni karena alasan pribadi dan tidak memberikan keuntungan komersial yang nyata bagi perusahaan. Misalnya, jika seorang karyawan memilih untuk tinggal di Negara S karena alasan pribadi dan melayani klien di Negara R dari jarak jauh, tanpa ada kebutuhan komersial bagi perusahaan untuk memiliki perwakilan di Negara S, maka rumahnya kemungkinan tidak akan menciptakan BUT.

Perubahan ini merupakan sebuah langkah fundamental, di mana OECD mengakui bahwa talenta kini tidak lagi terikat secara geografis dengan modal, sehingga memaksa adanya pemikiran ulang terhadap prinsip-prinsip pajak yang telah berusia seabad.

Indonesia Kini Punya Senjata Baru

Selama bertahun-tahun, telah terjadi perdebatan panjang mengenai bagaimana membagi hak pemajakan keuntungan dari sumber daya alam antara negara maju (asal perusahaan multinasional) dan negara berkembang (pemilik sumber daya alam).

Pembaruan OECD 2025 memperkenalkan sebuah “ketentuan alternatif” (alternative provision) opsional yang secara signifikan mengubah keseimbangan ini.

Aturan baru ini secara sederhana mempermudah negara-negara yang kaya sumber daya alam untuk memajaki keuntungan perusahaan asing yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi di wilayah mereka.

Dampak utamanya adalah “ambang batas BUT yang lebih rendah” (lower permanent establishment threshold).

Di bawah aturan standar, sebuah proyek konstruksi biasanya harus berlangsung selama 12 bulan untuk menciptakan BUT.

Namun, aturan opsional baru ini memungkinkan negara-negara untuk menegosiasikan periode yang jauh lebih singkat (misalnya 30 atau 90 hari) untuk kegiatan di industri ekstraktif.

Ini berarti negara sumber dapat mulai memajaki keuntungan lebih cepat dan atas lebih banyak jenis kegiatan, terutama proyek eksplorasi lepas pantai yang seringkali berdurasi pendek.

Secara strategis, aturan ini menawarkan dua versi: satu untuk “Lepas Pantai Saja” (Offshore only) dan satu lagi untuk “Lepas Pantai dan Darat” (Offshore and onshore).

Pilihan ini menyoroti dinamika negosiasi politik di baliknya; beberapa negara hanya fokus pada proyek lepas pantai yang sulit dipajaki, sementara yang lain menginginkan hak yang lebih luas atas semua kegiatan ekstraktif.

Ini menandakan sebuah pergeseran penting: sebuah transfer nyata hak pemajakan dari negara-negara pengekspor modal ke negara-negara kaya sumber daya alam.

Aturan Global Semakin Ketat untuk Trik Utang Palsu Perusahaan Raksasa

Salah satu strategi penghindaran pajak yang paling umum digunakan oleh perusahaan multinasional adalah penggeseran laba (profit shifting) melalui utang internal.

Bayangkan sebuah perusahaan di negara dengan pajak tinggi “meminjam” uang dari anak perusahaannya sendiri yang berlokasi di surga pajak.

Pembayaran “bunga” atas pinjaman ini dapat dikurangkan dari laba di negara berpajak tinggi, secara efektif mengurangi tagihan pajaknya dan memindahkan uang tersebut ke yurisdiksi berpajak rendah.

Pembaruan OECD 2025 mengambil langkah tegas untuk menindak praktik ini. Perubahan pada Komentar Pasal 9 (Commentary on Article 9) tidak lagi hanya memberikan kemampuan, tetapi secara formal mengklarifikasi dan memperkuat hak otoritas pajak untuk menantang sifat dasar dari transaksi ini.

Aturan baru secara eksplisit mendukung hak otoritas pajak untuk melihat melampaui bentuk hukum sebuah “pinjaman” dan mengkategorikannya kembali sebagai suntikan modal (equity) berdasarkan substansi ekonominya.

Jika sebuah transaksi lebih terlihat seperti investasi modal daripada pinjaman komersial yang wajar, otoritas pajak dapat mengklasifikasikannya kembali.

Dampaknya? Pembayaran yang sebelumnya dianggap sebagai “bunga” yang dapat dikurangkan kini akan diperlakukan sebagai “dividen” yang tidak dapat dikurangkan, sehingga menutup celah tersebut.

Ini adalah serangan langsung terhadap rekayasa keuangan perusahaan multinasional dan bagian dari upaya global berkelanjutan untuk menindak strategi Erosi Basis dan Penggeseran Laba (Base Erosion and Profit Shifting – BEPS).

Closing

Tiga perubahan ini, adaptasi aturan pajak terhadap kerja jarak jauh, penyeimbangan kembali hak pajak atas sumber daya alam, dan penutupan celah penghindaran pajak korporasi, lebih dari sekadar penyesuaian teknis.

Mereka mewakili pergeseran fundamental dalam cara ekonomi global diatur. Aturan-aturan ini mencerminkan dunia yang semakin terdigitalisasi, sadar akan keadilan, dan kurang toleran terhadap skema penghindaran pajak.

Dokumen Sumber: