Transfer Pricing dan TP Doc: Kenapa TP Domestik Wajib TP Doc?

Transfer Pricing bukan lagi sekadar isu perpajakan lintas negara. Dengan berlakunya aturan terbaru, kewajiban penyelenggaraan dokumen penetapan harga transfer (TP Doc) untuk transaksi domestik antar grup perusahaan kini menjadi sorotan utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

gambar TP doc domestik SEO

Kenapa transaksi kepada entitas di dalam negeri masih diwajibkan membuat TP Doc? Bukankan disebut kantong kiri kantong kanan? Secara grup tidak mengubah laba grup yang berarti pajak yang dibayar sama saja.

Ini merupakan pertanyaan yang banyak beredar. Termasuk pertanyaan yang masuk ke komentar di blog ini.

Ketika mendengar istilah transfer pricing, banyak dari kita langsung membayangkan sebuah skema rumit yang dimainkan oleh perusahaan multinasional raksasa.

Gambaran umumnya adalah tentang keuntungan miliaran dolar yang dipindahkan secara strategis dari negara dengan pajak tinggi ke yurisdiksi lain yang sering disebut “surga pajak” atau tax haven.

Ini adalah narasi yang akrab di media dan diskusi kebijakan publik.

Namun, realitas transfer pricing jauh lebih kompleks dan terjadi lebih dekat dari yang kita bayangkan—bukan hanya di panggung global, tetapi juga di dalam negeri.

Praktik ini tidak selalu melibatkan perusahaan asing dengan kantor pusat di negara antah berantah.

Sering kali, skema ini dijalankan antarperusahaan dalam satu grup yang sama-sama beroperasi di Indonesia.

Tulisan ini akan mengungkap fakta tentang praktik transfer pricing di Indonesia.

TP Doc
TP Doc

Bukan Cuma Gaya Perusahaan Asing, Tapi Juga ‘Permainan’ di Dalam Negeri

Anggapan bahwa transfer pricing adalah masalah eksklusif transaksi lintas negara (cross-border) sudah tidak lagi relevan.

Faktanya, skema ini juga marak terjadi antarperusahaan yang beroperasi sepenuhnya di dalam negeri, sebuah praktik yang dikenal sebagai domestic transfer pricing.

Konsepnya sederhana: perusahaan dalam satu grup usaha yang sama mengatur harga transaksi internal mereka—baik untuk barang, jasa, maupun aset tak berwujud—untuk tujuan tertentu.

Salah satu tujuan yang paling umum dari transfer pricing domestik adalah untuk memindahkan keuntungan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam grup yang sama yang memiliki kewajiban pajak lebih kecil.

Sebagaimana disorot dalam sebuah artikel di jurnal “Syntax Literate”, praktik ini menjadi strategi untuk meminimalkan beban pajak agregat grup usaha.

Sebuah studi kasus dalam jurnal “Scientax” memberikan ilustrasi yang sangat gamblang dan mengejutkan.

Dalam kasus PT N, sebuah perusahaan terbukti membayar biaya jasa (seperti jasa pemasaran, supervisi, dan administrasi kantor) dengan nilai yang sangat tinggi kepada beberapa perusahaan afiliasinya.

Skema ini begitu agresif hingga biaya-biaya tersebut “mengurangi 65% dari laba kotor PT N.” 

Uniknya, perusahaan-perusahaan afiliasi ini berstatus Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Di sisi lain, PT N yang membayar biaya tersebut dapat mengurangi laba kena pajaknya secara drastis, sehingga terhindar dari tarif PPh Badan normal yang jauh lebih tinggi (sekitar 22-25%).

Fakta ini menegaskan bahwa risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing adalah isu yang nyata dan terjadi di lingkup domestik, bukan sekadar masalah yang melibatkan perusahaan asing dan negara-negara surga pajak.

Mencegah Pergeseran Laba (Profit Shifting). Perusahaan sering menggeser laba ke entitas afiliasi yang memiliki beban pajak lebih rendah (misalnya yang memiliki akumulasi kerugian fiskal) untuk meminimalkan pajak grup secara keseluruhan.

Jadi, profit shifting ini dari entitas yang memiliki laba besar, profit center, ke entitas yang memiliki insentif pajak seperti tax holiday, tarif 0,5% atau tarif PPh lain yang kecil, atau ke entitas yang memiliki akumulasi kerugian.

Mitos “Zero-Sum Game” dalam Transfer Pricing

Sering ada anggapan: “Ah, ini kan cuma pindah kantong kanan ke kiri. Pajak grup totalnya sama saja (Zero-Sum Game).”

Faktanya, anggapan ini salah. Pergeseran laba domestik tetap merugikan negara dan berisiko tinggi bagi perusahaan karena:

  • Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment): Jika harga dikoreksi, selisihnya dianggap sebagai dividen terselubung. Anda harus membayar PPh dividen tambahan, bukan hanya PPh Badan.
  • Sanksi Administrasi: Denda akibat koreksi TP adalah pendapatan murni negara yang tidak bisa dikompensasikan ke lawan transaksi (no corresponding adjustment).
  • Isu PPN: Jika harga jasa terlalu rendah, PPN yang dipungut negara menjadi lebih kecil. Ini masalah serius jika lawan transaksi bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai gambaran sederhana, bayangkan sebuah keluarga yang memiliki dua toko.

Jika mereka memindahkan keuntungan dari toko yang pajaknya mahal ke toko yang pajaknya murah dengan cara memanipulasi harga barang antar toko tersebut, maka total pajak yang dibayar keluarga tersebut kepada negara akan berkurang.

Dokumen transfer pricing hadir untuk memastikan bahwa harga barang antar toko tersebut tetap jujur, seolah-olah mereka menjualnya kepada orang lain yang tidak dikenal.

Analogi ini dibuat berdasarkan informasi mengenai pergeseran laba dalam grup di sumber dan.

Secara ilmiah, koreksi transfer pricing tidak hanya berhenti pada penyesuaian harga (koreksi primer), tetapi juga memicu koreksi sekunder.

Selisih antara harga transaksi dengan harga wajar dianggap sebagai pembagian laba secara terselubung atau dividen konstruktif.

Dividen konstruktif adalah manfaat ekonomi yang secara substansi diberikan oleh suatu badan usaha kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, tanpa secara formal dinyatakan sebagai dividen dalam keputusan RUPS atau pembagian laba resmi.

Dalam literatur pajak internasional, dividen konstruktif dipahami sebagai:

A distribution of corporate earnings to shareholders that is not formally declared as a dividend but confers an economic benefit equivalent to a dividend.”

Artinya, yang diuji bukan bentuk hukumnya (legal form), tetapi substansi ekonominya (economic substance).

Koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar akan disertai dengan sanksi administrasi atau denda.

Denda ini merupakan komponen penerimaan negara yang murni bertambah dan tidak dapat dikompensasikan oleh pihak lawan transaksi (corresponding adjustment).

Oleh karena itu, secara agregat, negara mendapatkan tambahan nilai dari sanksi tersebut yang membuat asumsi zero-sum game menjadi tidak relevan.

Secara hukum perpajakan, setiap perusahaan dalam sebuah grup dianggap sebagai subjek pajak yang berdiri sendiri (entitas terpisah).

Setiap entitas memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan sesuai dengan kontribusi ekonomi yang sebenarnya berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Jika pergeseran laba dibiarkan dengan alasan “pajak grupnya sama,” maka akuntabilitas setiap kantor pelayanan pajak tempat masing-masing entitas terdaftar akan terganggu, dan otoritas kehilangan alat untuk menguji keabsahan transaksi ekonomi yang sebenarnya,.

Aturan Super Ketat: Solusi atau Justru Bikin Pusing?

Sebagai respons alami terhadap praktik penghindaran pajak, regulator cenderung membuat aturan yang lebih ketat dan komprehensif.

Namun, aturan yang cakupannya terlalu luas bisa menjadi pedang bermata dua: efektif menangkal penyalahgunaan, tetapi di sisi lain juga dapat membebani Wajib Pajak yang patuh.

Kewajiban ini berlaku bahkan untuk transaksi afiliasi domestik di mana tidak ada perbedaan tarif pajak antara kedua pihak.

Beban kepatuhan yang mahal dari PMK-213, meskipun membuat frustrasi banyak pelaku usaha, lahir dari kebutuhan untuk memerangi skema yang persis seperti yang digunakan oleh PT N dalam memanfaatkan celah tarif domestik.

Masalahnya, penyusunan TP Doc adalah proses yang sangat rumit, memakan waktu, dan mahal (high compliance cost).

Mewajibkan penyusunan dokumen ini pada transaksi domestik yang berisiko rendah (karena tarif pajaknya sama dan tidak ada potensi penghindaran pajak) dinilai tidak efisien.

Beban kepatuhan yang ditanggung Wajib Pajak menjadi tidak sepadan dengan potensi penerimaan negara yang kecil atau bahkan nihil.

Tidak memilah dengan jelas terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi domestik yang sesungguhnya tidak memiliki risiko atau memiliki risiko?

Sebagai perbandingan, peraturan sebelumnya (PER-32/PJ/2011) dianggap lebih fokus pada risiko.

Dalam aturan lama tersebut, kewajiban penyusunan TP Doc hanya berlaku untuk transaksi domestik yang terindikasi memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih proporsional.

Fakta ini menggambarkan tantangan besar bagi pemerintah: bagaimana merancang peraturan yang mampu menutup celah penghindaran pajak secara efektif tanpa menciptakan iklim usaha yang memberatkan dan birokratis bagi pelaku bisnis.

Praktik Internasional: Pendekatan Berbasis Risiko dalam TP Doc Domestik

Berbeda dengan Indonesia, banyak negara lain menerapkan pendekatan yang lebih selektif atau berbasis risiko untuk kewajiban dokumentasi transfer pricing domestik.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kepatuhan yang tidak perlu pada transaksi domestik yang dinilai berisiko rendah, sehingga sumber daya otoritas pajak dan Wajib Pajak dapat difokuskan pada area yang lebih material.

Berikut adalah beberapa contoh praktik dari berbagai yurisdiksi.

Austria

Austria menerapkan pengecualian berdasarkan ukuran Wajib Pajak.

Kewajiban untuk menyusun TP Doc reguler hanya berlaku bagi entitas yang menjadi bagian dari grup perusahaan dengan pendapatan melebihi EUR 50 juta dalam dua tahun fiskal sebelumnya.

Entitas yang tidak memenuhi ambang batas ini dikecualikan.

Kolombia

Kolombia menggunakan threshold ganda yang lebih kompleks.

Kewajiban TP Doc baru muncul jika Wajib Pajak memenuhi ambang batas ekuitas bruto (minimal 100.000 Unit Kena Pajak) atau pendapatan kotor (minimal 61.000 Unit Kena Pajak).

Selain itu, terdapat ambang batas nilai transaksi afiliasi kumulatif tahunan yang juga harus dipenuhi.

Jepang

Jepang secara spesifik membebaskan kewajiban penyusunan TP Doc untuk transaksi afiliasi jika memenuhi dua kondisi secara bersamaan:

(1) total nilai transaksi (penerimaan dan pembayaran) kurang dari JPY 5 miliar, DAN

(2) total transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud kurang dari JPY 300 juta.

Spanyol

Spanyol menawarkan beragam pengecualian yang sangat bertarget.

Pengecualian berlaku untuk transaksi dengan nilai di bawah EUR 250.000.

Lebih lanjut, transaksi yang terjadi di antara entitas yang merupakan bagian dari rezim konsolidasi pajak juga dibebaskan dari kewajiban dokumentasi, karena dari sudut pandang fiskal, laba atau rugi dari transaksi tersebut akan terkonsolidasi.

Kontras yang tajam antara pendekatan-pendekatan yang menyaring risiko ini dengan kerangka regulasi Indonesia yang mencakup semua akan menjadi fokus analisis komparatif berikutnya.

Implikasi Strategis dan Realitas Risiko bagi Wajib Pajak

Memahami perbedaan antara pendekatan regulasi Indonesia dan praktik internasional sangat krusial bagi manajemen risiko dan perencanaan kepatuhan perusahaan.

Meskipun tampak memberatkan, pendekatan luas yang diambil Indonesia dilandasi oleh realitas risiko fiskal yang spesifik dalam konteks domestik.

Berikut adalah implikasi utama bagi Wajib Pajak di Indonesia:

1. Beban Kepatuhan yang Signifikan 

Kewajiban untuk menyiapkan TP Doc yang komprehensif (Dokumen Induk dan Lokal) menciptakan biaya dan beban administratif yang tinggi.

Kewajiban ini memaksa perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya signifikan pada analisis fungsional, pencarian data pembanding, dan penyusunan dokumentasi yang kompleks, bahkan ketika dampak pajaknya mendekati nol.

Beban ini tetap ada untuk transaksi domestik yang secara ekonomi tidak menimbulkan risiko pergeseran laba, misalnya antara dua entitas yang sama-sama profitabel dan dikenakan tarif PPh badan yang sama.

2. Meningkatnya Risiko Sengketa Pajak 

Cakupan aturan yang luas secara otomatis meningkatkan titik kontak antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, yang memperbesar potensi koreksi selama pemeriksaan.

Bahkan jika Wajib Pajak pada akhirnya dapat mempertahankan posisinya, proses sengketa itu sendiri memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, mulai dari proses keberatan hingga banding di pengadilan pajak.

3. Membantah Asumsi “Zero-Sum Game” 

Pandangan umum bahwa koreksi TP domestik adalah permainan “zero-sum” bagi pendapatan negara—di mana tambahan pajak dari satu entitas akan diimbangi oleh pengembalian pajak ke entitas lainnya—seringkali tidak berlaku di Indonesia.

Berdasarkan studi kasus nyata dari KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, ada beberapa kondisi di mana koreksi TP domestik menghasilkan penerimaan pajak bersih bagi negara:

    ◦ Perbedaan Tarif Efektif: Risiko pergeseran laba menjadi nyata ketika pihak-pihak yang bertransaksi memiliki tarif pajak efektif yang berbeda. Contohnya adalah kasus PT N, yang bertransaksi dengan afiliasi yang dikenai PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018. Koreksi atas biaya yang dibayarkan oleh PT N (subjek tarif PPh normal) kepada afiliasinya menghasilkan penerimaan pajak yang jauh lebih besar daripada potensi restitusi pada afiliasinya.

    ◦ Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment): Selisih harga transfer yang dikoreksi oleh otoritas pajak dapat direkarakterisasi sebagai dividen terselubung. Dividen ini akan dikenai pajak tambahan (misalnya, PPh Final 10% untuk pemegang saham individu), yang tidak memiliki penyeimbang atau pengurang langsung di pihak lawan transaksi. Ini adalah pendapatan pajak murni bagi negara.

    ◦ Sanksi Administratif: Denda atau bunga yang dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak akibat koreksi transfer pricing merupakan pendapatan murni bagi negara. Sanksi ini tidak dapat dikompensasi atau dikreditkan oleh pihak manapun, sehingga secara langsung menambah penerimaan negara.

Meskipun beban kepatuhan terasa berat, Wajib Pajak harus menyadari bahwa otoritas pajak memiliki argumen ekonomi yang kuat untuk meneliti transaksi domestik.

Asumsi bahwa transaksi ini “aman” secara fiskal tidak lagi dapat dipertahankan.

Bagaimana Mengamankan Transkasi Antar Grup?

Ada satu aspek lagi yang sering menjadi perdebatan selain masalah tarif dan kerugian fiskal, yaitu aspek PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Dalam transaksi intra-grup:

Jika harga barang/jasa ditetapkan terlalu rendah (tidak wajar), maka PPN yang dipungut juga menjadi lebih kecil.

Meskipun bagi grup itu adalah offset (satu bayar PPN Masukan, satu pungut PPN Keluaran), bagi negara ini tetap menjadi perhatian jika salah satu pihak bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau melakukan transaksi yang dibebaskan PPN

Karena itu, penting untuk mengamankan transaksi antar grup agar terhindar dari koreksi transfer pricing.

Karena otoritas pajak di Indonesia kini menggunakan pendekatan “Substance Over Form”, mereka tidak hanya melihat kuitansi, tetapi mencari bukti ekonomis di balik transaksi tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah strategis dalam penanganan pemeriksaan TP Doc:

1. Uji Eksistensi dan Manfaat (Paling Kritis)

Banyak Wajib Pajak gagal bukan karena angkanya salah, tapi karena tidak bisa membuktikan bahwa transaksi itu benar-benar ada dan bermanfaat.

  • Untuk Jasa: Anda harus menyiapkan logbook, email korespondensi, laporan hasil kerja, atau timesheet. Pemeriksa akan bertanya: “Kalau jasa manajemen ini tidak ada, apakah perusahaan Anda tetap bisa berjalan?”
  • Untuk Barang: Pastikan ada arus barang fisik (surat jalan, dokumen gudang) yang sinkron dengan nilai di TP Doc.

2. Evaluasi “Single-Sided” vs “Two-Sided” Analysis

Dalam pemeriksaan, DJP sering menggunakan metode TNMM (Transaction Net Margin Method).

  • Strategi: Jika Anda diposisikan sebagai pihak yang diuji (tested party), pastikan profil laba Anda berada dalam rentang kewajaran (arm’s length range) dibanding perusahaan sejenis.
  • Data Pembanding: Pastikan data pembanding yang Anda gunakan dalam TP Doc masih relevan dan tidak “ceri-pilih” (cherry-picking) hanya yang menguntungkan Anda.

3. Konsistensi Antar Dokumen (Master File vs Local File)

Pemeriksa akan mengecek apakah cerita di Master File (kebijakan grup besar) selaras dengan Local File (eksekusi di entitas lokal).

  • Risiko: Jika Master File mengatakan kebijakan profit margin adalah 5%, tapi di Local File realisasinya 10% tanpa alasan jelas, ini akan menjadi celah koreksi.

4. Menyiapkan Defense Strategy pada “Segmentasi Laba”

Pemeriksa seringkali melakukan segmentasi laporan keuangan untuk memisahkan transaksi afiliasi dan independen.

  • Tips: Anda harus menyiapkan perhitungan segmentasi yang akurat. Jika laba dari transaksi afiliasi jauh lebih rendah daripada laba dari transaksi dengan pihak ketiga, Anda harus punya alasan bisnis yang kuat (misalnya: volume discount atau strategi penetrasi pasar).
TahapanTindakan Wajib Pajak
Penyampaian DokumenSerahkan TP Doc tepat waktu (biasanya 1 bulan sejak diminta). Keterlambatan bisa membatalkan penggunaan TP Doc sebagai alat bukti utama.
Pembahasan AkhirGunakan argumen komersial. Jangan hanya argumen pajak, jelaskan business rationale mengapa harga tersebut disepakati antar grup.
Quality Assurance (QA)Jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan di level tim, ajukan ke Tim QA Kanwil untuk meninjau penerapan aturan TP secara lebih objektif.
TP Doc
TP Doc

Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Satu hal yang sering dilupakan adalah Perjanjian Antar Perusahaan (Intercompany Agreement).

Apakah Anda sudah memiliki kontrak tertulis untuk setiap transaksi domestik tersebut?

Penyusunan Intercompany Agreement (ICA) atau perjanjian antar-perusahaan sangat krusial karena ini adalah “garis pertahanan pertama” saat pemeriksaan pajak.

Dokumen ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan mengapa sebuah transaksi terjadi.

Berikut adalah poin-poin wajib yang harus ada dalam kontrak antar-grup agar kuat secara formal dan material:

1. Deskripsi Detail Ruang Lingkup (Scope of Work)

Jangan hanya menulis “Jasa Manajemen” atau “Penjualan Barang”. Anda harus mendetailkan:

  • Jasa: Apa saja aktivitasnya? (misal: jasa akuntansi, IT support, atau legal).
  • Barang: Spesifikasi barang, volume, dan kualitasnya.
  • Tujuan: Mengapa transaksi ini diperlukan oleh pihak penerima? (untuk membuktikan aspek manfaat).

2. Mekanisme Penentuan Harga (Pricing Policy)

Ini adalah inti dari Transfer Pricing. Jangan hanya menyebutkan harga total, tapi jelaskan metodenya:

  • Apakah menggunakan Cost Plus (biaya + mark-up %)? Jika ya, biaya apa saja yang masuk?
  • Apakah menggunakan harga pasar (CUP)?
  • Sebutkan bahwa harga ini akan ditinjau secara berkala agar tetap sesuai dengan prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle).

3. Hak dan Kewajiban (Allocation of Risks)

Pemeriksa pajak akan melihat siapa yang menanggung risiko.

Dalam kontrak harus jelas:

  • Risiko Pasar: Siapa yang rugi kalau barang tidak laku?
  • Risiko Kredit: Siapa yang menanggung jika pelanggan gagal bayar?
  • Risiko Inventaris: Siapa yang menanggung jika barang rusak di gudang?
  • Catatan: Pihak yang menanggung risiko lebih besar berhak mendapatkan profit yang lebih besar.

4. Struktur Pembayaran (Payment Terms)

  • Kapan tagihan dikeluarkan (invoicing)?
  • Berapa lama jangka waktu pembayarannya?
  • Apakah ada denda keterlambatan? (Pemeriksa sering mengincar ini; jika di kontrak ada denda tapi tidak pernah ditagihkan, mereka bisa menganggap transaksi tersebut tidak wajar/non-komersial).

5. Kepemilikan Aset Tak Berwujud (Intangibles)

Jika transaksi melibatkan merek, logo, atau teknologi:

  • Siapa pemilik aslinya (legal owner)?
  • Siapa yang berhak menggunakan?
  • Apakah ada royalti yang harus dibayar?

6. Klausul Amandemen dan Terminasi

Kontrak harus bersifat dinamis. Harus ada pasal yang menyatakan bahwa kontrak dapat diubah jika ada perubahan kondisi ekonomi yang signifikan atau jika hasil studi benchmarking terbaru menunjukkan perlunya penyesuaian harga.

Tips Tambahan untuk Pemeriksaan:

  • Sinkronisasi: Pastikan tanggal di kontrak (ICA) tidak lebih lambat dari tanggal transaksi dimulai (backdating sangat dihindari oleh pemeriksa).
  • Kesesuaian dengan TP Doc: Apa yang tertulis di kontrak harus sama persis dengan apa yang dijelaskan di dalam dokumen Local File Anda.
  • Bukti Eksekusi: Kontrak hanyalah kertas. Pastikan Anda punya dokumen pendukung (seperti invoice, faktur pajak, dan berita acara serah terima) yang merujuk pada nomor kontrak tersebut.

Jasa Penunjang Antar Grup

Untuk jasa rutin atau jasa penunjang (low value-adding services), seperti jasa administrasi, HR, atau IT support, menentukan mark-up tidak boleh asal tebak.

Jika terlalu tinggi, perusahaan yang membayar dianggap melakukan “penggelembungan biaya”. Jika terlalu rendah (0%), perusahaan yang memberi jasa dianggap “kehilangan potensi laba”.

Berikut adalah cara menentukan persentase mark-up yang wajar dan diakui oleh DJP:

1. Gunakan Standar “Safe Harbour” (5%)

Berdasarkan pedoman OECD dan dipertegas dalam semangat PMK 172/2023, terdapat konsep Safe Harbour untuk jasa rutin bernilai rendah.

  • Persentase: 5%.
  • Ketentuan: Mark-up sebesar 5% dari total biaya langsung dan tidak langsung dianggap wajar tanpa perlu melakukan pencarian data pembanding yang rumit, asalkan jasa tersebut bukan kegiatan utama perusahaan (hanya penunjang).

2. Metode Cost-Plus (Biaya + Mark-up)

Langkah-langkah perhitungannya:

  1. Identifikasi Biaya Langsung: Gaji staf yang mengerjakan, lembur, dan perjalanan dinas.
  2. Identifikasi Biaya Tidak Langsung: Listrik, sewa kantor, penyusutan komputer (dialokasikan secara proporsional).
  3. Tentukan Basis Biaya: Total biaya (1 + 2) disebut sebagai Full Cost.
  4. Terapkan Mark-up:

Total Tagihan = Full Cost + (Mark-up % × Full Cost)

3. Benchmarking (Jika ingin di atas 5%)

Jika Anda ingin menetapkan mark-up lebih tinggi (misal 10-15%), Anda harus memiliki Data Pembanding.

  • Anda harus mencari perusahaan di database (seperti Orbis atau Bloomberg) yang bidang usahanya hanya memberikan jasa serupa (misal: perusahaan agen tenaga kerja atau konsultan IT).
  • Lihat berapa rata-rata laba kotor mereka. Jika rata-rata mereka untung 12%, maka angka 10-12% Anda dianggap wajar.

Contoh Skenario: Jasa HR dari Induk ke Anak

PT Induk memberikan jasa penggajian (payroll) untuk PT Anak.

  • Total gaji staf HR & biaya operasional terkait: Rp100.000.000.
  • Menggunakan Safe Harbour (5%): Rp5.000.000.
  • Total Tagihan ke Anak Perusahaan: Rp105.000.000 + PPN 11%.

Hal yang Sering Dikoreksi Pemeriksa:

  1. Duplicate Cost: PT Anak sudah punya tim HR sendiri, tapi masih ditagih jasa HR oleh PT Induk. Pemeriksa akan menghapus biaya ini karena dianggap tidak bermanfaat.
  2. Shareholder Activity: Biaya yang timbul semata-mata karena kepentingan pemilik (misal: biaya audit konsolidasi untuk kepentingan pemegang saham di pusat) tidak boleh ditagihkan ke anak perusahaan sebagai biaya jasa.
  3. Mark-up on Pass-through Costs: Jika PT Induk hanya membayarkan tagihan pihak ketiga (misal: tiket pesawat) dan menagihkannya kembali ke PT Anak (reimbursement), maka untuk tiket tersebut tidak boleh ada mark-up. Harus ditagihkan sesuai nilai asli (at cost).

Cost Pool Antar Anggota Grup

Apakah Anda sudah memiliki daftar biaya (cost pool) yang akan ditagihkan antar-perusahaan tersebut?

Saya menyarankan biaya tersebut lebih aman menggunakan skema mark-up 5% atau sebaiknya at cost (reimbursement).

Cost Pool dalam konteks Transfer Pricing adalah pengelompokan total biaya yang dikeluarkan oleh satu entitas (biasanya kantor pusat/induk) untuk memberikan jasa kepada berbagai anggota grup lainnya.

Secara prinsip, baik OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) maupun UN (United Nations) memiliki pandangan yang serupa mengenai cost pool, namun ada perbedaan sedikit pada penekanan konteksnya.

1. Menurut OECD (OECD Transfer Pricing Guidelines)

OECD sangat menekankan pada konsep “Benefit Test” dan efisiensi administratif melalui pendekatan Low Value-Adding Intra-group Services (LVAS).

  • Definisi Cost Pool: Kumpulan biaya langsung (direct costs) dan biaya tidak langsung (indirect costs) yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa intra-grup.
  • Elemen yang Harus Dikeluarkan: Sebelum biaya dikumpulkan ke dalam pool, OECD mewajibkan pengeluaran biaya-biaya berikut:
    • Shareholder Activities: Biaya untuk kepentingan pemegang saham (misal: biaya audit konsolidasi, biaya rapat umum pemegang saham).
    • Duplicative Services: Biaya jasa yang sebenarnya sudah dilakukan sendiri oleh anak perusahaan.
    • Incidental Benefits: Biaya yang manfaatnya hanya kebetulan/tambahan bagi anak perusahaan.
  • Safe Harbour: OECD memperkenalkan mark-up standar 5% untuk cost pool jasa rutin yang nilainya rendah (LVAS), dengan syarat dokumentasi cost pool harus transparan.

2. Menurut UN (UN Practical Manual on Transfer Pricing)

Panduan UN cenderung lebih memperhatikan kepentingan negara berkembang (sebagai negara tujuan/penerima jasa) yang seringkali curiga terhadap alokasi biaya dari kantor pusat di negara maju.

  • Definisi Cost Pool: Serupa dengan OECD, yaitu akumulasi biaya yang akan dialokasikan ke penerima jasa.
  • Penekanan pada Auditability: UN lebih menekankan bahwa cost pool harus bisa diaudit secara mendetail oleh otoritas pajak negara sumber. Mereka menuntut rincian biaya yang lebih tajam untuk memastikan tidak ada “mark-up tersembunyi” di dalam komponen biaya itu sendiri sebelum dikalikan dengan persentase laba.
  • Direct vs Indirect Charge: UN mendorong penggunaan Direct Charge (penagihan langsung untuk jasa spesifik) jika memungkinkan. Cost pool biasanya digunakan dalam Indirect Charge (alokasi biaya bersama), dan UN sangat ketat dalam pemilihan Allocation Keys (dasar alokasi), seperti jumlah karyawan, pendapatan, atau jam kerja.
FiturOECD GuidelinesUN Manual
Fokus UtamaEfisiensi & Penghindaran Pajak BergandaPerlindungan Basis Pajak Negara Sumber
Kriteria JasaFokus pada LVAS (Jasa Nilai Rendah)Fokus pada kepastian biaya yang benar-benar terjadi
TransparansiDokumentasi standar Master/Local FileDokumentasi sangat detail hingga ke buku besar induk
Mark-upMendukung Safe Harbour 5% untuk jasa tertentuLebih berhati-hati terhadap mark-up jika bukti manfaat tidak kuat

Langkah Menyusun Cost Pool yang Kuat:

  1. Identifikasi Biaya: Kumpulkan semua biaya departemen pendukung (HR, IT, Finance).
  2. Filter/Cleaning: Buang biaya yang termasuk Shareholder Activities (misal biaya pelaporan ke bursa efek).
  3. Pengelompokan: Pisahkan antara biaya yang bisa ditagih langsung (Direct) dan yang harus dibagi (Indirect).
  4. Tentukan Allocation Key: Pilih dasar pembagi yang logis (misal: Biaya IT dibagi berdasarkan jumlah PC/Laptop di tiap anak perusahaan).
  5. Terapkan Mark-up: Tambahkan mark-up (misal 5% sesuai safe harbour) di atas cost pool yang sudah bersih.

Mari kita buat simulasi sederhana. Bayangkan PT Induk di Jakarta memberikan jasa pendukung (HR dan IT) kepada dua anak perusahaannya, PT Anak A (Manufaktur) dan PT Anak B (Distribusi).

Langkah 1: Identifikasi Total Biaya (Cost Pool)

PT Induk mengumpulkan seluruh biaya departemen HR dan IT dalam satu tahun.

Komponen BiayaDepartemen HRDepartemen ITKeterangan
Gaji & TunjanganRp800.000.000Rp1.200.000.000Biaya Langsung
Sewa Kantor & ListrikRp100.000.000Rp150.000.000Biaya Tidak Langsung
Depresiasi Server/SoftwareRp250.000.000Biaya Tidak Langsung
Total Biaya MentahRp900.000.000Rp1.600.000.000

Langkah 2: Pembersihan (Cleaning the Pool)

Sesuai prinsip OECD/UN, kita harus membuang biaya yang tidak boleh ditagihkan (misalnya biaya perekrutan Direktur Utama PT Induk karena itu adalah Shareholder Activity).

  • HR: Ditemukan biaya Rp100.000.000 untuk urusan pemegang saham.
    • Pool Bersih HR: Rp900.000.000 – Rp100.000.000 = Rp800.000.000
  • IT: Ditemukan biaya Rp100.000.000 untuk pengembangan sistem pribadi PT Induk saja.
    • Pool Bersih IT: Rp1.600.000.000 – Rp100.000.000 = Rp1.500.000.000

Langkah 3: Menentukan Dasar Alokasi (Allocation Key)

Kita harus memilih pembagi yang logis.

  • Jasa HR: Dialokasikan berdasarkan Jumlah Karyawan.
  • Jasa IT: Dialokasikan berdasarkan Jumlah User/Laptop.
EntitasJumlah Karyawan (HR)Jumlah User IT
PT Anak A150 orang (75%)40 user (40%)
PT Anak B50 orang (25%)60 user (60%)
Total200 orang (100%)100 user (100%)

Langkah 4: Perhitungan Alokasi & Mark-up (5%)

Kita gunakan Safe Harbour 5% agar aman dari sisi pemeriksaan pajak.

A. Alokasi untuk PT Anak A

  • Jasa HR: 75% × Rp800.000.000 = Rp600.000.000
  • Jasa IT: 40% × Rp1.500.000.000 = Rp600.000.000
  • Total Cost: Rp1.200.000.000
  • Mark-up (5%): Rp60.000.000
  • Total Tagihan PT Anak A: Rp1.260.000.000 (+ PPN 11%)

B. Alokasi untuk PT Anak B

  • Jasa HR: 25% × Rp800.000.000 = Rp200.000.000
  • Jasa IT: 60% × Rp1.500.000.000 = Rp900.000.000
  • Total Cost: Rp1.100.000.000
  • Mark-up (5%): Rp55.000.000
  • Total Tagihan PT Anak B: Rp1.155.000.000 (+ PPN 11%)

Apa yang Harus Disiapkan untuk Auditor?

Jika pemeriksa pajak datang, Anda harus menunjukkan tabel di atas beserta lampiran:

  1. Buku Besar (General Ledger): Membuktikan angka Rp900jt dan Rp1.6M itu benar ada.
  2. Daftar Karyawan/User: Membuktikan rasio 75/25 dan 40/60 itu nyata.
  3. Timesheet/Laporan Jasa: Membuktikan bahwa tim HR dan IT di Induk memang benar-benar mengerjakan pekerjaan untuk Anak A dan B (Uji Eksistensi).

Hal Penting:

Jika PT Anak A ternyata sedang rugi, pemeriksa mungkin akan lebih teliti melihat apakah alokasi biaya Rp1,26 Miliar ini “sengaja” dikirim ke sana untuk memperbesar kerugian.

Inilah alasan mengapa TP Doc Domestik tetap diwajibkan meskipun uangnya hanya “pindah kantong”.

CONTOH INTERCOMPANY SERVICE AGREEMENT

Berikut adalah draf kontrak sederhana yang dirancang agar kuat dari sisi pajak (tax-compliant) berdasarkan simulasi cost pool yang kita bahas sebelumnya.

PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA INTRA-GRUP (INTERCOMPANY SERVICE AGREEMENT)

ANTARA:

  1. PT INDUK, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Jasa”.
  2. PT ANAK A / PT ANAK B, berkedudukan di [Lokasi], selanjutnya disebut sebagai “Penerima Jasa”.

PASAL 1: RUANG LINGKUP JASA

Pemberi Jasa setuju untuk memberikan jasa pendukung administratif kepada Penerima Jasa yang meliputi:

  1. Jasa Sumber Daya Manusia (HR): Rekrutmen, administrasi penggajian (payroll), dan pelatihan karyawan.
  2. Jasa Teknologi Informasi (IT): Pemeliharaan server, dukungan teknis (helpdesk), dan penyediaan lisensi perangkat lunak.

PASAL 2: PRINSIP PENENTUAN HARGA (PRICING PRINCIPLE)

  1. Para Pihak sepakat bahwa harga jasa didasarkan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle).
  2. Penentuan harga dilakukan dengan metode Biaya Ditambah Laba (Cost Plus Method).
  3. Biaya yang dialokasikan adalah Full Cost (Biaya Langsung dan Tidak Langsung) yang terkumpul dalam sebuah Cost Pool, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan manfaat yang diterima Penerima Jasa (Shareholder Activities).

PASAL 3: MEKANISME ALOKASI DAN MARK-UP

  1. Dasar Alokasi (Allocation Key):
    1. Jasa HR dialokasikan berdasarkan proporsi Jumlah Karyawan.
    1. Jasa IT dialokasikan berdasarkan proporsi Jumlah User/Perangkat.
  2. Mark-up: Atas biaya-biaya yang telah dialokasikan, Pemberi Jasa akan mengenakan imbalan jasa (mark-up) sebesar 5% (lima persen). Persentase ini disepakati berdasarkan standar safe harbour untuk jasa bernilai tambah rendah (low value-adding services).

PASAL 4: PEMBUKTIAN MANFAAT (BENEFIT TEST)

Pemberi Jasa wajib menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa jasa benar-benar telah diberikan, yang dapat berupa:

  • Laporan bulanan aktivitas jasa.
  • Rekapitulasi penggunaan server/IT support.
  • Dokumen administrasi kepegawaian.

PASAL 5: PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN

  1. Tagihan (Invoice) akan diterbitkan setiap [Bulanan/Kuartalan] berdasarkan realisasi biaya yang terjadi.
  2. Penerima Jasa wajib melakukan pembayaran dalam waktu [30] hari kalender setelah invoice diterima.
  3. Seluruh biaya yang timbul tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku (PPN dan PPh Pasal 23).

PASAL 6: EVALUASI DAN PENINJAUAN

Para Pihak akan melakukan peninjauan kembali terhadap skema alokasi dan persentase mark-up secara berkala (minimal setahun sekali) untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi pasar dan peraturan perpajakan yang berlaku (PMK 172/2023 atau pembaruannya).

Format ini sangat penting karena saat pemeriksaan, auditor pajak seringkali menganggap kontrak dan invoice saja tidak cukup. Mereka butuh bukti aktivitas (bahwa jasa itu benar-benar dilakukan).

Berikut adalah draf format Laporan Aktivitas Jasa Intra-Grup yang simpel namun memenuhi syarat “Uji Manfaat” (Benefit Test):

LAPORAN AKTIVITAS JASA INTRA-GRUP (INTERNAL SERVICE REPORT)

Periode: [Bulan/Tahun]

Pemberi Jasa: PT INDUK (Departemen HR & IT)

Penerima Jasa: PT ANAK A / PT ANAK B

I. RINGKASAN AKTIVITAS JASA

Jenis JasaAktivitas Utama yang DilakukanOutput / Hasil
SDM (HR)• Pemrosesan payroll & PPh 21.

• Rekrutmen 5 staf baru.

• Pembaruan BPJS Ketenagakerjaan.
Slip Gaji, Laporan PPh 21, Kontrak Kerja Baru.
Teknologi (IT)Maintenance server rutin.

• Penanganan 12 tiket helpdesk.

• Instalasi antivirus & update sistem.
Server Uptime Report, IT Log Ticket.

II. DATA ALOKASI (ALLOCATION DATA)

Dasar AlokasiRealisasi Bulan IniPorsi Alokasi (%)
Jumlah Karyawan[Contoh: 150 Orang][Contoh: 75%]
Jumlah User IT[Contoh: 40 User][Contoh: 40%]

III. PERNYATAAN MANFAAT (BENEFIT STATEMENT)

Jasa yang diberikan di atas telah membantu Penerima Jasa dalam:

  1. Menghindari kebutuhan untuk merekrut tim HR dan IT internal secara penuh, sehingga menghemat biaya operasional.
  2. Memastikan kepatuhan pelaporan pajak karyawan (PPh 21) tepat waktu.
  3. Menjamin kelancaran sistem operasional melalui dukungan IT yang tersentralisasi.

IV. PERSETUJUAN

(Laporan ini ditandatangani oleh manajer operasional masing-masing entitas)

Disiapkan oleh (PT Induk): (Tanda Tangan) [Nama Manajer]

Diterima & Disetujui oleh (PT Anak): (Tanda Tangan) [Nama Manajer]

Cara Penggunaan Dokumen Ini:

  1. Dibuat Bulanan/Kuartalan: Lampirkan laporan ini di belakang Invoice dan Faktur Pajak saat melakukan penagihan.
  2. Siapkan Folder Pendukung: Selain laporan ringkas ini, simpanlah sampel bukti nyata (misalnya: 1 contoh slip gaji atau 1 screenshot daftar tiket IT yang diselesaikan).
  3. Kaitan dengan TP Doc: Dalam TP Doc (Local File) bagian “Analisis Fungsional”, Anda bisa menyebutkan bahwa dokumentasi jasa ini telah dipelihara secara tertib melalui Internal Service Report.

Tips Tambahan:

Pemeriksa pajak di Indonesia sangat menyukai Berita Acara Serah Terima (BAST). Laporan ini berfungsi sebagai BAST untuk jasa yang bersifat tidak berwujud (intangible).

JASA TEKNIK ANTAR GRUP

Berbeda dengan jasa HR atau IT yang bersifat administratif (rutin), Jasa Teknik sering kali dianggap memiliki nilai tambah tinggi oleh fiskus.

Pemeriksa pajak biasanya sangat jeli melihat apakah jasa teknik ini benar-benar ada atau hanya cara untuk mentransfer uang (karena tarif PPh 23 jasa teknik adalah 2%).

Definisi Jasa Teknik (Technical Services) memiliki cakupan yang lebih spesifik dibandingkan jasa manajemen rutin.

Baik OECD maupun UN sepakat bahwa jasa teknik melibatkan penerapan pengetahuan (kepakaran) khusus, namun mereka meninjaunya dari sudut pandang yang sedikit berbeda, terutama terkait pemajakan lintas negara.

Berikut penjelasan definisinya menurut kedua organisasi tersebut:

1. Menurut OECD (OECD Model Tax Convention)

OECD tidak memiliki pasal tunggal khusus untuk “Jasa Teknik”.

Mereka biasanya memasukkan jasa teknik ke dalam Pasal 7 (Business Profits) atau Pasal 12 (Royalties) tergantung pada sifatnya.

  • Definisi Inti: Jasa yang memerlukan penerapan keahlian teknis khusus, keterampilan, atau pengetahuan profesional untuk membantu pihak lain.
  • Pembeda dengan Royalti: OECD sangat tegas membedakan antara “Jasa Teknik” dan “Know-how”:
    • Jasa Teknik: Seseorang menggunakan keahliannya untuk mengerjakan tugas bagi orang lain (Pemberi jasa yang bekerja).
    • Know-how (Royalti): Seseorang memberikan formula atau rahasia teknis agar orang lain bisa menggunakannya sendiri (Penerima jasa yang bekerja menggunakan “resep” tersebut).
  • Karakteristik: Jasa ini harus memberikan manfaat ekonomis bagi penerima yang meningkatkan posisi komersial mereka, namun tidak boleh berupa transfer kepemilikan pengetahuan rahasia.

2. Menurut UN (UN Model Convention)

UN memiliki pendekatan yang lebih eksplisit melalui Pasal 12A (Fees for Technical Services – FTS) yang diperkenalkan pada versi 2017.

Ini sering menjadi rujukan negara berkembang (termasuk Indonesia).

  • Definisi Inti: Segala bentuk pembayaran sebagai imbalan atas jasa yang bersifat manajerial, teknis, atau konsultansi.
  • Cakupan Luas: Berbeda dengan OECD yang sering mensyaratkan adanya kehadiran fisik atau transfer teknologi, UN mendefinisikan jasa teknik lebih luas:
    • Technical: Melibatkan penerapan ilmu terapan atau keahlian di bidang tertentu (seperti teknik sipil, kimia, atau IT).
    • Consultancy: Pemberian nasihat oleh profesional.
    • Managerial: Jasa yang terkait dengan fungsi pengelolaan organisasi.
  • Tanpa Syarat Kehadiran Fisik: Menurut UN, jasa teknik bisa terjadi meskipun staf ahli tidak datang ke lokasi pelanggan (misal: analisis data teknis jarak jauh atau remote engineering).

Perbedaan Utama dalam Konteks Transfer Pricing

AspekPandangan OECDPandangan UN
PenekananPada penggunaan sumber daya manusia (SDM) dan waktu.Pada sifat layanan dan imbalan yang dibayarkan.
Kaitan dengan TeknologiHarus ada aktivitas teknis yang nyata, bukan sekadar pemberian nasihat umum.Mencakup spektrum luas: Teknis, Manajerial, hingga Konsultansi.
Uji KewajaranFokus pada apakah pihak independen mau membayar jasa tersebut (Benefit Test).Fokus pada validitas biaya dan apakah harga pasar (arm’s length) sudah tercapai.

Mengapa Definisi Ini Penting bagi Anda di Indonesia?

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) cenderung mengikuti pola UN Model yang lebih luas.

Dalam pemeriksaan domestik, DJP akan mengklasifikasikan jasa Anda sebagai “Jasa Teknik” jika:

  1. Memerlukan ijazah atau sertifikasi khusus (Engineering, Geologi, Arsitektur, dll).
  2. Menghasilkan output teknis (gambar kerja, hasil tes laboratorium, skema sistem).

Peringatan: Jika Anda melabeli sebuah transaksi sebagai “Jasa Teknik” di TP Doc, pastikan orang yang mengerjakannya memang punya kualifikasi tersebut. Jika dikerjakan oleh staf admin biasa, pemeriksa bisa mendiskualifikasi biaya tersebut karena dianggap tidak sesuai fakta (substance over form).

Berikut adalah format laporan khusus untuk Jasa Teknik agar lolos uji manfaat:

LAPORAN AKTIVITAS JASA TEKNIK (TECHNICAL SERVICE REPORT)

No. Dokumen: [Nomor Referensi]

Periode: [Bulan/Tahun]

Penerima Jasa: PT ANAK A

Pemberi Jasa: PT INDUK (Divisi Engineering/Technical Support)

I. DETAIL PEKERJAAN TEKNIK

TanggalDeskripsi Masalah/KebutuhanTindakan Teknis yang DilakukanStatus
05/10/25Kerusakan mesin produksi line 2.Kalibrasi ulang sensor dan penggantian modul elektronik.Selesai
12/10/25Penurunan efisiensi energi.Audit teknis sistem kelistrikan dan optimasi beban.Selesai
20/10/25Rencana instalasi mesin baru.Pembuatan draf layout teknis dan kebutuhan daya.In Progress

II. PERSONEL AHLI YANG DILIBATKAN

(Sangat penting untuk membuktikan bahwa PT Induk memang memiliki tenaga ahli yang kompeten)

Nama Tenaga AhliKualifikasi/JabatanJam Kerja (Man-Hours)
[Nama]Senior Mechanical Engineer16 Jam
[Nama]Electrical Technician24 Jam

III. DATA ALOKASI BIAYA TEKNIK

Untuk jasa teknik, dasar alokasi yang paling tepat biasanya adalah Jam Kerja (Time Sheet) atau Jumlah Proyek, bukan jumlah karyawan secara umum.

  • Total Jam Kerja Grup: 200 Jam
  • Jam Kerja untuk PT Anak A: 40 Jam (20%)
  • Total Cost Pool Teknik: Rp[Jumlah]
  • Alokasi Biaya + Mark-up 5%: Rp[Jumlah]

IV. UJI MANFAAT EKONOMIS (ECONOMIC BENEFIT)

Dengan adanya bantuan jasa teknik dari PT Induk, PT Anak A telah memperoleh manfaat berupa:

  1. Pengurangan Downtime: Mesin kembali beroperasi dalam <24 jam, menghindari potensi kerugian produksi sebesar Rp[Estimasi].
  2. Transfer Knowledge: Staf operasional PT Anak A mendapatkan pendampingan teknis secara langsung.
  3. Efisiensi Biaya: Tidak perlu membayar vendor eksternal yang tarif per jamnya lebih mahal 40-50% dari tarif internal grup.

Strategi Pertahanan (Defense Strategy) Jasa Teknik:

  1. Lampirkan Evidence Fisik: Jangan hanya laporan. Lampirkan foto mesin yang diperbaiki, draf gambar teknik (CAD), atau e-mail request dari tim pabrik kepada tim pusat.
  2. Hati-hati dengan “Stewardship”: Jika tim teknik pusat datang hanya untuk memantau (inspeksi) apakah anak perusahaan bekerja sesuai standar pusat, itu adalah Shareholder Activity (tidak boleh ditagihkan). Pastikan laporannya tertulis “Problem Solving” atau “Technical Assistance”.
  3. Kualifikasi Tenaga Ahli: Simpan salinan sertifikat keahlian atau ijazah staf teknik PT Induk. Ini untuk menjawab pertanyaan pemeriksa: “Apakah benar staf Anda mampu memberikan jasa teknik tersebut?”

Langkah Penutup:

Semua dokumen ini (Kontrak, Cost Pool, dan Laporan Aktivitas) harus dikonsolidasikan ke dalam Local File TP Doc di bagian “Analisis Transaksi Afiliasi“.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca