Dalam dunia pajak internasional, pemahaman mengenai P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau yang sering disebut sebagai Tax Treaty adalah hal krusial bagi pelaku bisnis lintas batas.
Pemerintah Indonesia melalui PMK Nomor 112 Tahun 2025 baru saja merilis prosedur terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak.
Artikel ini akan mengupas tuntas tata cara penerapan P3B, syarat dokumen, hingga mekanisme pencegahan penghindaran pajak sesuai regulasi terbaru.

Apa itu P3B (Tax Treaty) dan Mengapa Penting?
P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu negara dari sumber penghasilan di negara mitra.
Misi Utama P3B Indonesia:
- Eliminasi Pajak Berganda: Memastikan satu objek pajak tidak dikenakan pajak dua kali oleh dua negara berbeda.
- Pencegahan Pengelakan Pajak: Menutup celah hukum agar tidak terjadi pelarian pajak lintas negara melalui skema yang tidak sah.
Prosedur Administrasi P3B: SKD dan Formulir DGT
Untuk menikmati tarif pajak internasional yang preferensial (lebih rendah) atau pembebasan pajak, Wajib Pajak harus memenuhi syarat administratif berikut:
1. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN): Surat Keterangan Domisili (SKD)
WPDN yang memperoleh penghasilan dari luar negeri membutuhkan SKD WPDN sebagai “paspor pajak” untuk klaim manfaat Tax Treaty di negara mitra.
- Cara Pengajuan: Melalui portal elektronik DJP (Coretax).
- Syarat: Memiliki NPWP, berstatus subjek pajak dalam negeri, dan telah lapor SPT Tahunan terakhir.
- Masa Berlaku: SKD berlaku hingga 31 Desember pada tahun diterbitkannya dokumen tersebut.
- Formulir Khusus: Jika negara mitra meminta format sendiri, WPDN dapat mengajukan pengesahan ke KPP dengan syarat sudah memiliki SKD elektronik.
2. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): Formulir DGT
WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia wajib menyerahkan Formulir DGT kepada Pemotong Pajak di Indonesia.
- Fungsi: Sebagai bukti bahwa WPLN adalah penduduk sah negara mitra P3B dan bukan entitas rekayasa.
Kriteria Anti-Penyalahgunaan P3B (Anti-Avoidance)
Google sangat menyukai konten yang membahas Substansi Ekonomi. Berdasarkan PMK 112/2025, WPLN tidak akan mendapatkan manfaat P3B jika terindikasi melakukan penyalahgunaan. Berikut kriteria ketatnya:
| Kriteria | Penjelasan |
| Beneficial Owner | Penerima penghasilan harus pemilik manfaat sebenarnya, bukan agen atau perusahaan antara (conduit). |
| Substansi Ekonomi | Memiliki kantor fisik, karyawan yang kompeten, dan kegiatan usaha aktif di negara asal. |
| PPT (Principal Purpose Test) | Transaksi tidak boleh dilakukan dengan tujuan utama hanya untuk mendapatkan manfaat pajak. |
| Test Kepemilikan Saham | Untuk dividen, kepemilikan saham minimal (misal 25%) harus dipenuhi selama 365 hari berturut-turut. |
Mekanisme Pencegahan Trik Pajak Internasional
Regulasi terbaru ini sangat jeli terhadap praktik penghindaran pajak, di antaranya:
1. Larangan Perusahaan Perantara (Conduit Company)
Jika sebuah perusahaan di negara Tax Treaty hanya berfungsi meneruskan uang ke negara non-treaty, maka manfaat P3B akan dibatalkan. WPLN harus memiliki kendali penuh atas aset dan menanggung risiko usahanya sendiri.
2. Aturan Kumulasi Waktu BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Untuk mencegah taktik memecah kontrak proyek (agar durasinya terlihat di bawah ambang batas pajak), DJP kini menjumlahkan durasi kontrak yang terkait jika kontrak tersebut berlangsung lebih dari 30 hari.
Kesimpulan: Digitalisasi Administrasi Pajak
Seluruh proses administrasi P3B kini diarahkan melalui portal elektronik. Hal ini tidak hanya mempermudah Wajib Pajak tetapi juga memperketat pengawasan otoritas pajak terhadap praktik pajak internasional yang tidak wajar.
Poin Penting untuk Diingat:
- SKD WPDN adalah tiket bagi orang Indonesia untuk hemat pajak di luar negeri.
- Formulir DGT adalah syarat mutlak bagi orang asing untuk dapat tarif treaty di Indonesia.
- Substansi Ekonomi adalah kunci utama agar transaksi Anda tidak dianggap sebagai penyalahgunaan P3B.