Label bukan subjek pajak penting dalam Pajak Penghasilan. Dengan status bukan subjek pajak, walaupun berkantor di Indonesia dan melakukan kegiatan di Indonesia, tetapi tetap dianggap “tidak berada” di Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur:
Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Menurut undang-undang, ada 3 golongan bukan subjek pajak:
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat diplomatik; dan
- organisasi internasional.
Mengutip bagian penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPh, bahwa sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.
Organisasi Internasional Sebagai Bukan Subjek Pajak
Undang-undang Pajak Penghasilan telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan organisasi internasional mana saja sebagai bukan subjek pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 bahwa pejabat organisasi internasional termasuk juga sebagai bukan subjek pajak dengan syarat :
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Jadi, terkait organisasi internasional, bukan subjek pajak terdiri :
- organisasi itu sendiri, dan
- pejabat organisasi dengan syarat.
Daftar organisasi internasional yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 yaitu :
- IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
- IMF (International Monetary Fund)
- FAO (Food and Agricultural Organization)
- ILO (International Labour Organization)
- UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
- UNIC (United Nations Information Centre)
- UNICEF (United Nations Children’s Fund)
- UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)
- WHO (World Health Organization)
- World Bank
- Asean Secretariat
- SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
- ACE (The ASEAN Centre for Energy)
- NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
- Plan International Inc
- PCI (Project Concern International)
- IDRC (The International Development Research Centre)
- NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
- The Commission of The European Communities
- OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
- World Relief Cooperation
- APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
- SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
- IPC (The International Pepper Community)
- APCC (Asian Pacific Coconut Community)
- INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
- People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
- CIP (The International Potato Centre)
- ICRC (The International Committee of Red Cross)
- Terre Des Hommes Netherlands
- Wetlands International
- HKI (Helen Keller International, Inc.)
- Taipei Economic and Trade Office
- Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
- KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
- Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
- Save the Children-US dan Save the Children-UK
- CIFOR (The Center for International Forestry Research)
- Kyoto University-Jepang
- ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
- Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation
- Winrock International
- Stichting Tropenbos
- The Moslem World League (Rabithah)
- NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
- HSF (Hans Seidel Foundation)
- DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
- WCS (The Wildlife Conservation Society)
- BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
- ASEAN Foundation
- SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
- IMC (International Medical Corps)
- KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
- Asia Foundation
- The British Council
- CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
- CCF (Christian Children’s Fund)
- CWS (Church World Service)
- The Ford Foundation
- FES (Friedrich Ebert Stiftung)
- FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
- IRRI (International Rice Research Institute)
- Leprosy Mission
- OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
- WE (World Education, Incorporated, USA)
- KOICA (Korea International Cooperation Agency)
- ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
- JETRO (Japan External Trade Organization)
- IFRC (International Federation of Red Cross and Red Cresent Societies)
- UNDP (United Nations Development Programme), meliputi:
a. IAEA (International Atomic Energy Agency)
b. ICAO (International Civil Aviation Organization)
c. ITU (International Telecommunication Union)
d. UNIDO (United Nations Industrial Development Organizations)
e. UPU (Universal Postal Union)
f. WMO (World Meteorological Organization)
g. UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
h. UNEP (United Nations Environment Programme)
i. UNCHS (United Nations Centre for Human Settlement)
j. ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and The Pacific)
k. UNFPA (United Nations Funds for Population Activities)
l. WFP (World Food Programme)
m. IMO (International Maritime Organization)
n. WIPO (World Intellectual Property Organization)
o. IFAD (International Fund for Agricultural Development)
p. WTO (World Trade Organization)
q. WTO (World Tourism Organization)
Apakah organisasi internasional tersebut dapat bertindak sebagai Pemotong Pajak (mendapatkan NPWP untuk dapat memotong PPh Pegawai) ?
Sepanjang pengalaman saya, biasanya tidak punya NPWP. Para pegawai organisasi tersebut bayar sendiri.
Kantor pajak tidak dapat memberikan sanksi administrasi terhadap organisasi internasional atau perwakilan negara lain.
Terima kasih banyak Pak atas jawabannya. Soalnya kebetulan kantor merupakan Organisasi Internasional yang masuk dalam daftar PMK tersebut dan memiliki NPWP dari Badora untuk menerbitkan 1721 A1 Pegawai. Semua pegawai non WNI merupakan diplomat.
Iseng, saya cari NPWP atas nama “kedutaan ..” ada 4 dan nama “embassy” ada 1. Semua terdaftar di KPP Badora. Cari nama “united nation..” tidak ada.
Bukan berarti membenarkan yang tidak terdaftar, tapi menurut saya kantor pajak memang tidak dapat memaksa bukan subjek pajak.