Analisis Komprehensif Arsitektur Amount B: Transformasi Prinsip Arm’s Length dalam Ekosistem Distribusi Baseline

MAP (Mutual Agreement Procedure) bukan sekadar prosedur teknis, melainkan perisai strategis bagi investasi lintas batas. Dengan memahami peran Otoritas Kompeten dan mematuhi standar MEMAP 2026, Wajib Pajak dapat menavigasi kompleksitas pajak internasional dengan lebih aman dan terukur.

1. Prolegomena: Reformasi Perpajakan Global dan Urgensi Pilar Satu

Digitalisasi ekonomi yang terakselerasi dalam dekade terakhir telah memicu restrukturisasi fundamental terhadap norma perpajakan internasional ex ante. Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh OECD/G20, khususnya melalui skema “Pilar Satu”, merupakan upaya sine qua non untuk mereformasi alokasi hak pemajakan yang selama ini terbelenggu oleh batasan kehadiran fisik konvensional.

Dalam konteks ini, Amount B muncul bukan sekadar sebagai instrumen teknis, melainkan sebagai sebuah paradigmatik jurisprudential shift menuju penyederhanaan administratif yang masif.

Transformasi ini menandai pergeseran dari metode transfer pricing tradisional yang bersifat diskrit dan “kasus-per-kasus” menuju pendekatan yang simplified and streamlined.

Pendekatan ini menjadi krusial bagi stabilitas sistem keuangan global karena bertujuan memitigasi sengketa interpretatif yang seringkali menguras sumber daya fiscus dan wajib pajak.

Secara teoretis, Amount B berupaya menstandarisasi remunerasi bagi aktivitas pemasaran dan distribusi yang bersifat rutin, atau yang secara teknis didefinisikan sebagai “distribusi baseline”, guna menjamin kepastian hukum dalam ekosistem fiskal yang semakin volatil.

2. Kerangka Teoretis dan Delineasi Transaksi dalam Cakupan Amount B

Delineasi transaksi yang akurat berdasarkan Bab I Panduan Transfer Pricing OECD merupakan prasyarat absolut dalam menentukan kelayakan penerapan Amount B.

Analisis fungsional harus memastikan bahwa profil risiko dan fungsi entitas selaras dengan karakteristik distributor yang bersifat rutin.

Karakteristik Kualitatif Distributor Baseline

Entitas dikategorikan sebagai Distributor Baseline apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Fungsi Distribusi Inti: Meliputi pembelian barang untuk dijual kembali, identifikasi pelanggan, manajemen hubungan, pergudangan, logistik, dan layanan purna jual yang bersifat insidental.
  • Profil Aset dan Risiko: Entitas tidak memiliki atau memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan, perlindungan, atau eksploitasi aset tidak berwujud (intangibles) yang unik dan berharga.
  • Aparatus Risiko: Tidak menanggung risiko ekonomi yang signifikan secara unik atau risiko yang terintegrasi secara ketat dengan anggota grup lainnya.
  • Aplikasi Metode Satu Sisi: Transaksi harus dapat dinilai secara andal menggunakan metode satu sisi (one-sided method), di mana distributor bertindak sebagai tested party.

Kriteria Eksklusi dan Filter Kuantitatif

Tidak seluruh transaksi distribusi dapat diakomodasi dalam kerangka Amount B.

Berikut adalah kriteria eksklusi yang ditetapkan secara rigid:

Kategori EksklusiDeskripsi Teknis dan Ambang Batas
KomoditasMencakup produk mentah/olahan dari kerak bumi, pertanian, atau hidrokarbon (termasuk hasil olahan menengah).
Layanan DigitalDistribusi barang non-fisik atau layanan digital (digital services) sepenuhnya berada di luar cakupan.
Aktivitas Non-DistribusiManufaktur, litbang (R&D), pengadaan (procurement), atau pembiayaan yang bukan bersifat insidental.
Ambang Batas RitelPenjualan ritel ke konsumen akhir tidak boleh melebihi 20% dari total pendapatan bersih (berdasarkan rata-rata tertimbang tiga tahun).

Delineasi yang ketat ini menjadi fondasi bagi penerapan metodologi penetapan harga yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.

3. Arsitektur Metodologi: Mekanisme Penetapan Harga Tiga Tahap

Standarisasi pengembalian (return) dalam Amount B dirancang untuk mereduksi diskrepansi interpretasi antar-yurisdiksi.

Mekanisme ini menggunakan proses tiga tahap (3-step process) untuk menentukan return on sales (RoS):

  1. Penentuan Industry Grouping: Produk diklasifikasikan ke dalam Grup 1 (bahan bangunan, makanan mudah rusak), Grup 2 (elektronik, otomotif, farmasi), atau Grup 3 (permesinan medis/industri). Berdasarkan Aturan 80/20, jika lebih dari 80% penjualan jatuh pada satu grup, grup tersebut yang mendikte pengembalian; jika tidak, diterapkan penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average).
  2. Identifikasi Factor Intensity Classification: Menggunakan rasio Net Operating Asset Intensity (OAS) dan Operating Expense Intensity (OES) untuk menempatkan entitas dalam kategori A hingga E.
  3. Penerapan Matriks Penetapan Harga: Persimpangan antara grup industri dan intensitas faktor menghasilkan angka RoS dasar dalam matriks.

Analisis “So What?”:

Penggunaan Global Dataset yang ditapis dari basis data komersial (seperti Moody’s BvD Orbis) memberikan efisiensi administratif, namun mengundang kritik terkait relevansi lokal.

Perlu dicatat bahwa dataset ini memiliki kriteria penolakan yang ketat, seperti rasio biaya R&D terhadap penjualan >3% dan rasio aset tidak berwujud terhadap penjualan >1%.

Meskipun rentang deviasi +/- 0.5% memberikan fleksibilitas, standarisasi ini berisiko mengabaikan dinamika pasar spesifik di yurisdiksi tertentu.

4. Mekanisme Guardrail: Operating Expense Cross-Check dan Filter Kuantitatif

Untuk mencegah anomali laba, Amount B mengintegrasikan operating expense cross-check sebagai mekanisme pengaman fungsional (guardrail) yang menetapkan batas atas (cap) dan batas bawah (collar).

Logika mekanisme ini bertumpu pada rasio EBIT terhadap biaya operasional.

Jika hasil RoS menghasilkan pengembalian yang melampaui cap atau di bawah collar, maka laba operasi harus disesuaikan ke titik terdekat dalam rentang tersebut.

Definisi Teknis Intensitas:

  • Net Operating Asset Intensity (OAS): Rasio aset tetap bersih (tangible dan intangible) plus modal kerja terhadap pendapatan bersih. Penting: Aset tetap tidak berwujud dalam perhitungan ini secara eksplisit mengecualikan goodwill.
  • Operating Expense Intensity (OES): Rasio biaya operasional terhadap pendapatan bersih, di mana biaya operasional harus berada dalam rentang 3% hingga batas atas 20-30% (tergantung pilihan yurisdiksi).

Selain itu, terdapat Guardrail Hutang Dagang 90 Hari (90-day accounts payable guardrail) untuk memitigasi distorsi modal kerja; dalam perhitungan OAS, nilai kreditur yang digunakan tidak boleh melebihi formula: (COGS / 365) * 90 hari.

Perbedaan antara Default Cap Rates dan Alternative Cap Rates diterapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Bank Dunia (Low, Lower-Middle, dan Upper-Middle Income), memberikan perlindungan bagi yurisdiksi dengan kapasitas rendah.

5. Geopolitik Perpajakan: Mekanisme Ketersediaan Data dan Resistensi Yurisdiksi

Asimetri data di negara berkembang merupakan hambatan sistemik yang coba diatasi melalui Data Availability Mechanism.

Mekanisme ini memberikan penyesuaian ke atas (upward adjustment) pada pengembalian jika yurisdiksi tersebut memiliki kurang dari 5 perusahaan pembanding dalam global dataset.

Penyesuaian ini menggunakan Sovereign Credit Rating sebagai proksi risiko negara.

Namun, evaluasi kritis menunjukkan ketegangan geopolitik yang signifikan dalam Inclusive Framework.

India, misalnya, menyatakan reservasi kuat (sebagaimana tercatat dalam Note by India) terhadap desain Amount B.

Keberatan utama mencakup penggunaan Opex sebagai cross-check yang dianggap merugikan negara berkembang karena biaya operasional di sana secara sistemik lebih rendah, serta skeptisisme terhadap peringkat kredit sebagai proksi risiko pasar dalam konteks transfer pricing.

6. Implementasi Strategis: Dokumentasi, Transisi, dan Kepastian Pajak

Keberhasilan Amount B secara de facto bergantung pada integritas dokumentasi dalam Local File dan Master File. Wajib pajak harus menyertakan:

  • Delineasi fungsional yang membuktikan status baseline.
  • Jadwal alokasi keuangan yang merinci konversi data laporan keuangan ke rasio Amount B.
  • Kontrak tertulis (yang idealnya sudah ada sebelum transaksi terjadi).

Tantangan transisional mencakup penanganan built-in losses dan restrukturisasi bisnis.

Otoritas pajak akan melakukan pengawasan ketat terhadap reorganisasi yang dilakukan secara artifisial hanya untuk mengejar keuntungan fiskal dari rezim Amount B.

7. Evaluasi Mekanisme Eliminasi Pajak Berganda dan Komitmen Politik

Dalam skenario asimetris—di mana satu negara menerapkan Amount B dan negara mitra (counterparty) tidak—komitmen politik menjadi krusial.

Anggota Inclusive Framework berkomitmen untuk menghormati hasil Amount B yang diterapkan oleh yurisdiksi berkapasitas rendah (covered jurisdictions).

Mekanisme eliminasi pajak berganda dilakukan melalui:

  1. Corresponding Adjustments: Penyesuaian korelatif berdasarkan Pasal 9(2) Model Tax Convention.
  2. Mutual Agreement Procedure (MAP): Jika salah satu negara tidak menerapkan Amount B, posisi harus dijustifikasi hanya berdasarkan prinsip umum OECD Transfer Pricing Guidelines tanpa merujuk pada Amount B sebagai standar yang diterima.
  3. Model Competent Authority Agreement (MCAA): Sebagai instrumen hukum untuk memfasilitasi implementasi komitmen politik secara bilateral.

8. Sintesis Akademik: Masa Depan Administrasi Transfer Pricing Global

Arsitektur Amount B merepresentasikan sebuah ambivalensi dalam evolusi prinsip arm’s length.

Di satu sisi, ia memberikan solusi pragmatis bagi tantangan administrasi di negara berkapasitas rendah; di sisi lain, ia memperkenalkan lapisan kompleksitas baru yang memaksa perusahaan multinasional mengelola sistem ganda.

Apakah Amount B merupakan inter alia penanda awal dari akhir prinsip arm’s length tradisional yang bersifat subyektif menuju sistem pemajakan berbasis formula yang lebih rigid?

Prediksi pasca-2025 menunjukkan bahwa efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pemutakhiran data matriks dan luasnya penerimaan global terhadap covered jurisdictions.

Pada akhirnya, kolaborasi multilateral yang solid merupakan conditio sine qua non untuk mencegah fragmentasi sistem perpajakan internasional dan menjamin keadilan fiskal di era ekonomi digital yang tak berbatas.

Sumber:

Panduan Lengkap MAP (Mutual Agreement Procedure): Solusi Cengketa Pajak Internasional & Transfer Pricing

MAP (Mutual Agreement Procedure) bukan sekadar prosedur teknis, melainkan perisai strategis bagi investasi lintas batas.

Dengan memahami peran Otoritas Kompeten dan mematuhi standar MEMAP 2026, Wajib Pajak dapat menavigasi kompleksitas pajak internasional dengan lebih aman dan terukur.

Dalam era ekonomi global yang semakin terintegrasi, risiko pemajakan ganda (double taxation) menjadi tantangan nyata bagi perusahaan multinasional. MAP atau Mutual Agreement Procedure hadir sebagai instrumen diplomasi fiskal paling efektif untuk menyelesaikan sengketa pajak lintas batas tanpa harus melalui kerumitan litigasi pengadilan domestik.

Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme MAP, peran Otoritas Kompeten, dan strategi memenangkan resolusi sengketa berdasarkan standar Manual on Effective MAP (MEMAP) 2026.

Apa Itu MAP (Mutual Agreement Procedure)?

Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam Pasal 25 OECD Model Tax Convention. Mekanisme ini memungkinkan Otoritas Kompeten (Competent Authority) dari dua negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk bernegosiasi dan menyelesaikan sengketa perpajakan.

Mengapa Memilih MAP dibandingkan Litigasi Domestik?

AspekLitigasi Domestik (Pengadilan)Prosedur MAP (Diplomasi G2G)
Sifat ProsesAdversarial (Lawan-menghadapi-lawan)Konsensus (Government-to-Government)
Fokus UtamaPenegakan hukum internal sepihakPenghapusan pajak berganda & P3B
KeahlianHakim Umum/Pajak NasionalPakar Pajak Internasional & Ekonom
Hasil AkhirMenang atau KalahKesepakatan Bersama (Mutual Agreement)

Peran Krusial Otoritas Kompeten (Competent Authority)

Otoritas Kompeten (CA) adalah arsitek diplomasi pajak. Keberhasilan MAP sangat bergantung pada independensi dan profesionalisme lembaga ini. Berdasarkan standar BEPS Action 14, CA yang efektif wajib memiliki karakteristik berikut:

  1. Kemandirian Fungsional: Terpisah sepenuhnya dari unit audit/pemeriksaan untuk menghindari konflik kepentingan.
  2. Indikator Kinerja (KPI) Non-Pendapatan: Kinerja staf CA tidak boleh diukur dari jumlah pajak yang dipertahankan, melainkan dari kualitas resolusi dan ketepatan waktu.
  3. Pendekatan “Treaty-First”: Fokus pada penerapan P3B secara benar, bukan sekadar mengamankan kas negara (Treasury).

Prosedur dan Tahapan MAP Berdasarkan Manual 2026

Proses MAP terbagi menjadi dua fase utama yang saling berkesinambungan:

Fase 1: Tahap Unilateral (Internal)

Wajib Pajak mengajukan permohonan ke otoritas domestik.

  • Submission: Pengajuan secara digital melalui generic mailbox untuk menjamin kontinuitas.
  • Eligibility Check: Validasi batas waktu 3 tahun sejak notifikasi sengketa pertama.
  • Unilateral Relief: Otoritas dapat langsung membatalkan koreksi jika ditemukan kesalahan tanpa melibatkan negara mitra.

Fase 2: Tahap Bilateral (Negosiasi Antar-Negara)

Jika solusi internal tidak tercapai, CA kedua negara akan bertukar Position Papers.

  • Best Endeavours: Kewajiban bernegosiasi dengan itikad baik.
  • Target Emas 24 Bulan: Komitmen global untuk menyelesaikan kasus dalam waktu rata-rata 2 tahun.
  • Senior Official Review: Jika sengketa macet di bulan ke-18, pejabat senior wajib turun tangan untuk mempercepat keputusan.

Strategi Memenangkan Kasus MAP & Transfer Pricing

Bagi Manajer Pajak Korporasi, berikut adalah checklist strategis untuk memastikan permohonan MAP Anda berhasil:

  • Gunakan Protective MAP Request: Ajukan ini untuk “mengunci” batas waktu daluwarsa saat Anda masih menempuh jalur banding di pengadilan domestik.
  • Fokus pada Analisis Ekonomi: Terutama dalam kasus Transfer Pricing, pastikan dokumentasi Arm’s Length Principle Anda sangat kuat.
  • Negosiasikan Protokol Repatriasi: Pastikan eliminasi pajak juga mencakup secondary adjustments agar tidak dianggap sebagai dividen yang terkena pajak potong/pungut tambahan.
  • Manfaatkan APA (Advance Pricing Arrangement): Cegah sengketa masa depan dengan membuat kesepakatan harga di muka dengan otoritas.

Pencegahan Sengketa: APA dan Pre-MAP Consultation

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Advance Pricing Arrangement (APA) memberikan kepastian hukum di muka, yang sangat krusial bagi investor asing (FDI).

Selain itu, layanan Pre-MAP Consultation yang bersifat informal dapat membantu Wajib Pajak memahami kelayakan kasus sebelum masuk ke jalur formal.

Kesimpulan: Kepastian Hukum di Era Transparansi Global

MAP (Mutual Agreement Procedure) bukan sekadar prosedur teknis, melainkan perisai strategis bagi investasi lintas batas.

Dengan memahami peran Otoritas Kompeten dan mematuhi standar MEMAP 2026, Wajib Pajak dapat menavigasi kompleksitas pajak internasional dengan lebih aman dan terukur.

Apakah Anda menghadapi risiko pemajakan ganda atau sedang dalam proses audit transfer pricing? Pastikan Anda berkonsultasi dengan pakar untuk mengevaluasi apakah jalur MAP adalah solusi terbaik bagi perusahaan Anda.



Sumber:

Tata Cara Mutual Agreement Procedure

Perundingan antar otoritas pajak untuk penyelesaian sengketa pajak

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty (P3B). Atau bisa juga untuk penyelesaian sengketa transfer pricing.

Ketentuan MAP yang terbaru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.03/2019. Berikut ulasannya.

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B. Atau, otoritas pajak di luar negeri.

Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B terdiri:

  1. pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi Penentuan Harga Transfer; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  2. pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  3. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;
  4. diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau
  5. penafsiran ketentuan P3B.

Fungsi dan Manfaat MAP

Kenapa meminta MAP? Pada dasarnya MAP adalah salah satu penyelesaian sengketa pajak. Selain proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu jalan penyelesaian, atau bersama-sama. Contoh mengajukan penyelesaian bersama-sama yaitu: setelah selesai pemeriksaan, terbit surat ketetapan pajak berupa SKPKB. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB. Selain mengajukan keberatan, Wajib Pajak juga mengajukan MAP ke kantor pajak.

Menurut ketentuan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan keberatan atau banding, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud.

Apa perbedaan MAP versus proses keberatan?

MAP adalah proses perundingan dua otoritas pajak. Sedangkan keberatan adalah sengketa Wajib Pajak dengan otoritas pajak melalui pengadilan semu. Atau melalui banding ke pengadilan pajak.

Praktik internasional tidak membatasi jangka waktu MAP. Dan tidak mengharuskan memilih salah satu. Boleh berbarengan atau berurutan. Artinya, bisa saja sudah dilakukan banding ke pengadilan dan sudah ada keputusan hakim pengadilan. Karena masih belum puas, diajukan lagi ke MAP.

Contoh penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP:

Misal PT Maju merupakan anak perusahaan yang induknya di Jepang. PT Maju diperiksa oleh kantor pajak di Indonesia. Dan terdapat koreksi positif transfer pricing sehingga diterbitkan SKPKB oleh kantor pajak.

Induk perusahaan PT Maju yang di Jepang menganggap bahwa pemeriksa pajak di Indonesia terlalu besar menetapkan harga jual. Atau terlalu besar menetapkan penghasilan yang harus dilaporkan di Indonesia.

Tentu saja secara global, koreksi oleh pemeriksa pajak akan berdampak pembayaran pajak di Indonesia lebih besar. Di Jepang dia bayar pajak atas penghasilan yang sama dengan yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak. Sehingga jika dihitung secara grup, ada penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, double taxation.

Karena itu, perusahaan induk di Jepang dapat meminta ke otoritas pajak Jepang untuk berunding dengan otoritas pajak di Indonesia. Perundingan ini disebut MAP.

Inti perundingan adalah menilai berapa nilai yang dianggap wajar antara pajak di luar negeri versus pajak di Indonesia.

Atau keadaannya terbalik. Perusahaan di Indonesia memiliki anak perusahaan di Indonesia. Anak perusahaan di luar negeri dilakukan koreksi harga oleh oleh otoritas pajak di luar negeri karena dianggap melakukan transfer pricing. Perusahaan induk di Indonesia meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan MAP dengan otoritas pajak di luar negeri.

Atau contoh lain, terkait pemotongan pajak di luar negeri.

Misal perusahaan di Indonesia memiliki usaha di Singapura. Kemudian mitra bisnis di Singapura melakukan pemotongan pajak (withholding taxes). Menurut penafsiran kita, seharusnya mitra bisnis di Singapura tidak boleh memotong pajak karena hak pemajakan menurut tax treaty berada di Indonesia.

Maka atas pemotongan pajak tersebut, perusahaan di Indonesia dapat meminta MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak supaya dilakukan perundingan dengan otoritas pajak Singapura.

Menurut ketentuan, selain masalah transfer pricing dan withholding taxes, MAP juga dapat diajukan terkait dengan penyelesaian:

  • keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap
  • koreksi obyek pajak penghasilan lainnya
  • penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B (tax treaty partner)
  • diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B
  • penafsiran ketentuan P3B (tax treaty).

Permintaan MAP yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia

Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon (Wajib Pajak dalam negeri), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;
  • diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: (1) tanggal surat ketetapan pajak; (2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau (3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  • ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
  • dilengkapi dengan lampiran.

Lampiran permohonan MAP yaitu:

  1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
  2. daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
  3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara lengkap dan tepat waktu.

Surat permohonan MAP dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dengan format seperti ini:

Direktorat Perpajakan Internasional yang menangani APA – MAP

Slide Permintaan Mutual Agreement Pocedure