fbpx

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap.”Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap,” kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah.

Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola keuangan berbeda. “Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan tapi mereka tidak mampu menangani,” tegasnya.

Dalam sebuah diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiD aerah (PDRD) yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

“Pengalihan PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010,” kata Kasubdit Bidang Penilaian II Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto. Sumber : Harian Seputar Indonesia

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: