Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN

Jasa periklanan (maksudnya penyiaran iklan) menurut Undang-Undang PPN terbagi menjadi dua, yaitu: bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenai PPN karena ini termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan yang tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Hal ini diatur di Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang PPN.

Continue reading “Kriteria Jasa Periklanan Yang Tidak Dikenai PPN”

Penyerahan Yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP

Walaupun PPN mengenakan pajak atas setiap penyerahan, tetapi ada beberapa penyerahan yang dikecualikan. Artinya, atas jenis penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Hal ini diatur di Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang PPN.

Continue reading “Penyerahan Yang Tidak Termasuk Penyerahan BKP”

Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai

Undang-Undang PPN mengatur barang kena pajak dan jasa kena pajak. Sekilas kita mesti hapal mana-mana barang yang dikenai PPN, dan mana-mana jasa yang dikenai PPN. Tetapi sebenarnya tidak begitu. Ada cara yang lebih mudah untuk menghapalkan objek Pajak Pertambahan Nilai.

Continue reading “Cara Menghapal Objek Pajak Pertambahan Nilai”

Perbedaan Visit, Verifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan

Apakah kamu kedatangan petugas pajak? Jika iya, cek identitas mereka dan tanyakan Surat Tugas yang harus mereka bawa! Nah, dalam Surat Tugas anda akan tahu pegawai tersebut datang untuk kunjungan (biasa disebut visit), verifikasi lapangan, pemeriksaan, atau dalam rangka penagihan pajak. Berikut perbedaan maksud keempatnya.

Continue reading “Perbedaan Visit, Verifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan”

Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak

gambar pajak 02

Beberapa buku perpajakan menyebut adanya ajaran formil dan ajaran materil. Ajaran formil mengharuskan adanya ketetapan pajak untuk mengetahui besarnya pajak terutang. Kantor pajak yang menentukan berapa yang harus dibayar Wajib Pajak. Padahal ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak ada bermacam-macam. Artinya, tidak semua ketetapan pajak mengharuskan Wajib Pajak keluar uang. Bahkan ada yang sebaliknya.

Continue reading “Macam-Macam Ketetapan Pajak Yang Dikeluarkan Oleh Kantor Pajak”

Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT

gambar taxes 3

Niat baik dikenai sanksi? Eit, bukan masalah niat ini tapi masalah keterlambatan bayar pajak. Setiap keterlambatan satu bulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari pajak kurang bayar. Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis akan menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan itu harus dikenai sanksi administrasi.

Continue reading “Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT”

Faktur Pajak Elektronik

efaktur mulai Juli 2016

Faktur pajak elektronik (disingkat efaktur atau e-faktur) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan faktur pajak. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum kenal dengan internet. Baik yang di ibukota maupun di daerah. Tetapi, sekarang saat akan membuat faktur pajak, dia wajib menggunakan aplikasi dan terhubung ke internet.

Continue reading “Faktur Pajak Elektronik”

Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris

Akhir 2017, notaris diberikan fasilitas baru oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu akses khusus ke ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP badan.

Continue reading “Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris”

Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif FINAL (PASFINAL)

Direktorat Jenderal Pajak membuat istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal singkatan dari pengungkapan aset sukarela dengan tarif final. Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini adalah menghilangkan sanksi 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Pasfinal merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA) maupun belum dilaporkan dalam SPT, syarat belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Kesempatan ini tidak dibatasi waktu. Artinya boleh dilakukan kapan saja sepanjang belum terbit SP2. Namun, pasfinal hanya terkait dengan pengungkapan harta yang pada tanggal 31 Desember 2015 masih dimiliki.

Jadi syarat untuk memanfaatkan pasfinal ada dua:

  • harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2015 belum dilaporkan;
  • belum diterbitkan SP2

Fasilitas pasfinal tentu sangat membantu mengurangi beban pajak wajib pajak karena sanksi administrasi sebanyak 200% dari pajak terutang sangat memberatkan wajib pajak. Padahal banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta dalam SPH (peserta TA) bukan berarti bandel. 

Berikut contoh kasus Wajib Pajak yang gagal “meng-amnesti-kan hartanya bukan karena bandel :

  1. terlambat datang ke kantor pajak;
  2. tidak sempat menyampaikan SPH;
  3. bermasalah dengan pembayaran uang tebusan.

Pada akhir periode amnesti pajak, banyak wajib pajak datang ke kantor pajak. Mereka terlambat mendapatkan informasi amensti pajak. Ada juga yang datang dari luar negeri, khusus datang ke Indonesia untuk memanfaatkan amnesti pajak.

Dalam kondisi masih belum jelas, pada hari terakhir mereka masih konsultasi. Tentu saja berkas kelengkapan tidak bawa. Beberapa kasus yang seperti ini terjadi di kantor saya.

Ada juga sih yang datang pada menit-menit terakhir. Kasus seperti ini sedikit tapi saya kira di tempat lain juga ada. Bahkan di kantor pusat kabarnya banyak.

Pada kasus tidak sempat menyampaikan SPH, sebenarnya Wajib Pajak ada niat mengamnestikan hartanya. Bahkan sudah bayar. Namun SPH tidak disampaikan ke kantor pajak. Atau sudah disampaikan, tetapi dokumen pendukung tidak lengkap sehingga dinyatakan dikembalikan.

Sedangkan kasus ketiga terkait dengan masalah pembayaran uang tebusan. Ada dua macam, yaitu terkait masalah limitasi pembayaran kartu ATM, dan permasalah ATM. 

Beberapa wajib pajak terpaksa “memangkas daftar harta yang diamnestikan” karena menyesuaikan dengan limitasi pembayaran ATM. Satu dua orang gagal ikut amnesti pajak karena mau bayar di menit-menit terakhir hari amnesti. 

CARA MEMANFAATKAN PASFINAL
Ada tiga cara memanfaatkan fasilitas pasfinal :

  • Membayar PPh final dengan tarif : 25% (badan), 30% (orang pribadi), dan 12,5 (Wajib Pajak tertentu. 
  • Dibayar langsung ke bank dengan menggunakan kode bayar 411128-422;
  • Diungkap melalui SPT Masa PPh Final.


Nah, bagi yang mau membaca slide PMK lebih lanjut, silakan unduh dari google drive.

Tata cara pengungkapan pasfinal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017.

SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:

  1. ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
  2. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
  3. lampiran lengkap.

SPT Masa Pasfinal dianggap lengkap jika dilampiri :

  1. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
  2. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang
  3. ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  4. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas;
  5. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
  6. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.
 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Indonesia Menandatangani Perjanjian Perpajakan Multilateral

OECD telah melakukan inisiasi gerakan anti penghindaran pajak. Tax treaty bilateral salah satu kelemahan dari aturan perpajakan global. Sejarah tax treaty bilateral memang dari semangat untuk menghilangkan kewenangan aturan domestik. Tujuannya supaya tidak dobel pemajakan. Objek yang sama dipajaki dua negara, negara sumber dan negara domisili.
 
Karena dibuat dengan kacamata negara per negara, para ahli tax treaty kemudian melihat lubang-lubang yang dapat dimanfaatkan (biasa disebut treaty shoping). Akibatnya penghasilan dapat didesain jadi bebas pajak dimana pun. Kasus Apple, Microsoft, Google, dan perusahaan digital lainnya dengan mudah lolos dari aturan pajak dengan memanfaatkan kelemahan tax treaty.
 
Pasca kasus perusahaan digital naik ke tingkat dunia, maka OECD kemudian memprakarsai BEPS untuk menutup lubang tax treaty konvensional. 
 
Untuk melengkapi aturan anti penghindaran pajak diantaranya dengan melengkapi tax treaty khusus terkait program BEPS. Namun jika dilakukan secara bilateral maka akan memakan waktu yang sangat panjang dan melelahkan karena banyaknya negara yang terkait. Disampingnya itu, proses pembuatan treaty juga panjang.
 
Untuk memotong prosedur dan mempersingkat waktu maka tax treaty dibuat Multilateral. Pada tanggal 7 Juni 2017 tax treaty Multilateral ditandatangani oleh 68 negara termasuk Indonesia. Ini adalah penandatanganan tahap pertama!
 
Menteri Keuangan telah mewakili Indonesia Menandatangani tax treaty tersebut. 
 
Berikut ini adalah sambutan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang ditulis di buku dan disalin di laman Facebook. Saya salin kembali di bawah ini.

Paris, 7 Juni 2017

Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.  Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai “base erosion and profit shifting”.

Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau automatic exchange of information. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017.

Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. Bila indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll.

Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat.

Sri Mulyani Indrawati.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

 
 
 
Ini dia PENG-05/PJ.02/2015 dimaksud:
[sila diklik untuk lebih jelas]
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

Isilah SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas

Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.



SPT TAHUNAN:

  • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan  untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:

  • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  • laporan keuangan sementara; dan
  • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­Undang KUP:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.



SPT MASA PPh
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh wajib melaporkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong;
  • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;
  • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
  • PPh Pasal 25 dibayar

Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.



SPT MASA PPN
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.


Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (biasa disebut PPN KMS) yang telah disetor dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang  telah disetor (biasa disebut PPN JLN), dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.



Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT PPh
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.





Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

  • SPT Tahunan
  • SPT Masa
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
 
Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
  • SPT PPh
  • SPT PPN
SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
  • SPT Tahunan PPh Badan
 
Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

 
menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
 
Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang
 
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas: 
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang: 
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039: Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069: harta tidak gerak lainnya
Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
  • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
  • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
 
Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPN Pemungut
 
Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
  • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah penyerahan;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak Keluaran;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah pajak yang dipungut;
  • jumlah pajak yang disetor;
  • tanggal pemungutan;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

 

Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut “tanda tangan basah”, boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:

Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

 
 


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 
 

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja Tetap Sebagai Karyawan Perusahaan Penyedia Jasa

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Sinar Mustika merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk segala bidang. Pada bulan April 2013 PT Sinar Mustika mendapatkan permintaan dari PT Amoel untuk menyediakan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di bagian pengarsipan PT Amoel.
Atas permintaan tersebut kemudian dibuat kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel yang isinya:
  •  PT Sinar Mustika wajib menyediakan 10 orang tenaga kerja yang terampil dalam bidang pengarsipan;
  • Status kepegawaian atas 10 orang tenaga kerja tersebut tetap sebagai pegawai PT Sinar Mustika;
  • Tenaga kerja tersebut melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi/perintah yang diberikan oleh PT Sinar Mustika;
  • Gaji, tunjangan, dan hak lain sebagai tenaga kerja atas 10 orang tenaga kerja tersebut menjadi kewajiban PT Sinar Mustika;

Atas penyediaan tenaga kerja tersebut PT Sinar Mustika berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00  per bulan yang dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya.
Jumlah pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 tersebut adalah:
  • Untuk fee atas penyediaan tenaga kerja sebesar Rp3.000.000,00;
  • Untuk pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang tenaga kerja Rp17.000.000,00 (dilampiri kontrak kerja antara tenaga kerja dengan PT Sinar Mustika dan daftar pembayaran gaji);

Kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 1 Mei 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Pembayaran oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian pengarsipan merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Oleh karena dalam tagihan PT Sinar Mustika kepada PT Amoel telah dipisahkan antara pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lain kepada tenaga kerja yang ditempatkan di PT Amoel dengan imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya sebesar imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika sehubungan dengan jasa penyediaan tenaga kerja pada tanggal 5 Mei 2013 adalah:
2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00.
Kewajiban PT Amoel sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sinar Mustika;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Pembersihan PKP

Ibarat badan manusia, biasanya makin tua makin banyak penyakit yang mengganggu kesehatannya.  Begitu juga dengan administrasi, semakin lama administrasi makin tambun termasuk masalah didalamnya. Karena itu, supaya bisa menjalankan good governance, maka diperlukan upaya pembersihan masalah-masalah yang dapat mengganggu administrasi. Salah satu sumber masalah adalah penyalahgunaan PKP. Kenapa ada oknum yang menyalahgunakan PKP?

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini [Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984]. Sebelum berlaku UU No. 42 tahun 2009 Wajib Pajak wajib membuat dua faktur, yaitu faktur komersial yang digunakan untuk keperluan pembukuan, dan kedua faktur pajak yang dibagi lagi menjadi faktur pajak standar, faktur pajak sedernaha, dan faktur pajak gabungan. Khusus faktur pajak standar, harus ada dokumen yang diberi judul “Faktur Pajak Standar”. Faktur pajak khusus digunakan untuk pelaporan di SPT Masa PPN.

Sejak terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 bahwa faktur pajak dibagi dua yaitu faktur pajak dan faktur pajak gabungan. Sedangkan bentuk dan ukurannya dibebaskan dan disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Hal ini diatur di Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 Walaupun bentuk dan ukurannya dibebaskan tetapi dokumen faktur pajak tetap memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu yang diatur di Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN 1984]. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. PPN dipungut oleh penjual dari pembeli. Kepada pembeli diberikan faktur pajak sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar pajak. Karena itu, sebenarnya, dari sisi pembeli,  faktur pajak sama atau setara dengan surat setoran pajak.

Boleh dibilang, salah satu kelemahan sistem PPN adalah kebebasan yang diberikan oleh Negara kepada PKP untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan. Bandingkan dengan pembuatan dokumen SSP sebagai bukti setoran pajak ke bank persepsi. Harusnya faktur tersebut mencerminkan transaksi sebenarnya. Tetapi dalam praktiknya, ada PKP yang spesial memproduksi faktur pajak untuk diperjualbelikan. Di kalangan internal DJP faktur pajak seperti itu sering disebut faktur pajak palsu.

Sebagian PKP memang tidak bermotif sebagai produsen faktur pajak palsu, tetapi pengusaha tersebut meminta dikukuhkan PKP untuk keperluan pengadaan / tender dengan pihak pemerintah. Setidaknya sebagai pengusaha yang “seolah-olah pesaing” supaya syarat peserta tender tercukupi. Kabar dari salah satu nara sumber LKPP, pesaing tersebut bisa dipesan satu, dua, atau tiga. Sedangkan kabar dari para pemeriksa pajak mengatakan ada spesialis “penjual bendera” perusahaan yang alamatnya hanya disatu gang tetapi “dihuni” oleh puluhan perusahaan.

Itulah sebagian alasan pengusaha meminta pengukuhan PKP. Mereka tidak peduli dengan kewajiban penyampaian SPT Masa yang harus dibuat setiap bulan. Toh petugas pajak juga kebingungan mencari alamatnya. Karena pada saat meminta pengukuhan PKP, tidak ada petugas DJP yang mengecek ke lapangan. Mungkin sebagian kecil sih ada, tetapi sebagian besar tidak. Berprasangka baik 🙂

Karena itu, di tahun 2012 ini DJP akan membersihkan PKP yang tidak benar. Istilahnya registrasi ulang. Tentu nantinya akan ada pengusaha yang dihapus sebagai PKP. Pengusaha yang bagaimana yang akan dicabut pengukuhan PKPnya? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2012, pencabutan PKP dilakukan terhadap :

  • Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  • Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yaitu:
[1.] PKP dengan status tidak aktif (Non Efektif);
[2.] PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;
[3.] PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;
[4.] PKP, yang pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
[5.] PKP yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
[6.] PKP yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SKP Secara Jabatan

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP. Jika persyaratan subjektif terpenuhi, dan persyaratan objektif pun terpenuhi, maka sejak itulah yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan perpajakan. Dimulai dengan mendaftarkan diri ke kantor pajak.

Pada prantiknya, banyak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena kebutuhan, misalnya karena mau mengajukan kredit ke bank, atau mau kerja dan ditempat kerja (pemberi kerja) diwajibkan memiliki NPWP. Walaupun belum diterima sebagai pegawai, maka dia dengan sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Untuk contoh pengusaha yang mengajukan kredit, sebenarnya kewajiban subjektif dan objektifnya bisa jadi sudah terpenuhi jauh sebelum dia mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Contoh, Tn Jugala sudah menjadi pengusaha sejak tahun 2000.

Usahanya cukup sukses dengan berbagai rintangan yang dia hadapi. Karena usahanya semakin maju, dan permintaan pasar sangat tinggi, maka dia perlu modal untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Maka tahun 2010 dia mengajukan kredit ke bank. Karena ada persyaratan NPWP, sebelum aplikasi kreditnya disetujui, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010 ke kantor pajak.

Pada contoh seperti ini, bisa jadi Tn Jugala seharusnya sudah terdaftar sejak, misalnya, tahun 2003. Tetapi dia baru mendaftarkan diri di tahun 2010. Bandingkan dengan contoh pegawai yang belum-belum punya gaji (berarti persyaratan objektifnya belum cukup) tetapi dia sudah terdaftar dan punya NPWP.

Dua kondisi ini, menurut logika umum, tidak adil karena Tn Jugala harus sudah membayar pajak sejak tahun 2003.

Untuk alasan kepastian hukum, UU KUP mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan SKPKB sebelum Wajib Pajak diberikan NPWP. Ketentuan ini diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Perhatikan frase “diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan”. Karena ada kata “secara jabatan” ini maka ada yang berpendapat bahwa ayat ini dapat ditafsirkan secara a contrario bahwa yang dapat mundur 5 tahun ini ada kalau pemberitan NPWP secara jabatan.

Jika pemberian NPWP secara sukarela maka kewajiban perpajakan dimulai sejak tahun terdaftar.

Saya termasuk yang tidak setuju dengan pendapat ini. Mari kita baca Pasal 2 ayat (4) UU KUP yang menjadi acuan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP diatas:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)

Jadi pertanyaannya: jika Wajib Pajak mendaftarkan diri secara sukarela tahun 2010, apakah DJP memilki kewenangan menetapkan NPWP secara jabatan sejak 2006? Teman saya yang “bermazhab” a contrario mengatakan tidak boleh. Alasannya juga untuk kepastian hukum. Tetapi saya tetap berpendapat bahwa DJP memiliki kewenangan tsb!

Salah satu kalimat penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KUP :

Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tulisan bold dan underline dari saya untuk penekanan bahwa syarat “secara jabatan” yang diatur di Pasal 2 ayat (4a) UU KUP adalah data yang diperoleh DJP. Kata “ternyata” juga menyiratkan bahwa Wajib Pajak sebenarnya sudah punya NPWP pada saat DJP memperoleh data.

Kembali kepada contoh, Tn Jugala mendaftarkan diri tahun 2010, ternyata DJP memperoleh data bahwa tahun 2008 dan 2009 Tn Jugala juga suda memenuhi syarat secara objektif sehingga sejak tahun 2008 kepada Tn Jugala dapat diterbitkan SKPKB. Dan “secara jabatan” DJP menetapkan bahwa Tn Jugala sejak 2008  diterbitkan NPWP dan ditagih pajaknya dengan dikeluarkan SKPKB.

Pendapat saya diperkuat dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajakdan/atau dikukuhka sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

Jika kita memperhatikan bagian menimbang Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 bahwa peraturan pemerintah ini mengacu pada Pasal 48 UU KUP. Pasal 48 UU KUP hanya ada di UU No. 6 Tahun 1983:

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian penjelasan Pasal 48 UU KUP berbunyi:

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

Dalam hal ini, saya perpendapat bahwa untuk masalah seperti uraian diatas, peraturan pemerintah memperjelas hak DJP dan kewajiban Wajib Pajak. Hak DJP untuk menerbitkan SKP secara jabatan. Sebaliknya kewajiban Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 harus ditafsirkan tidak bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP kecuali jika Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

TKI di luar negeri

Minggu ini hampir semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sedang “hajatan”.
 
Banyak  KPP yang memasang tenda yang mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang datang ke KPP terdekat. Dengan sistem dropbox, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT dimana saja, tidak perlu di KPP terdaftar tapi bisa di KPP terdekat atau ….. terjauh jika sedang dalam perjalanan.
 
Bukan hanya di KPP, dropbox pun disediakan di pusat-pusat keramaian.

 

Antusias menyampaikan SPT ternyata bukan hanya Wajib Pajak Dalam Negeri. Bahkan banyak juga para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencari penghidupan di negeri orang bersiap-siap menyampaikan SPT.

Setidaknya ini terpantau dari beberapa email yang masuk ke saya dan banyaknya pertanyaan di milis perpajakan.

Padahal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2009 tentan perlakuan PPh bagi tenaga kerja di Luar Negeri bahwa orang pribadi WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Jika sudah jelas merupakan subjek pajak luar negeri maka status orang pribadi tersebut jadi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Administrasi perpajakan hanya menjangkau Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Kenapa? Karena memang WPLN itu seperti orang lain.

Semua penduduk bumi yang jumlahnya milyaran orang merupakan subjek pajak.

Setiap subjek pajak tersebut dibagi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri menurut UU PPh adalah mereka yang tinggal (berada di Indonesia) selama 183 hari dalam 12 bulan.

Jika kita lahir di Indonesia, maka subjek pajak sudah melekat sejak lahir karena memang berada di Indonesia terus. Hal ini diatur di Pasal 2A UU PPh.

Karena itu, saya selalu menganjurkan untuk para TKI di luar negeri untuk meminta penghapusan NPWP ke KPP terdaftar.

Bukan berarti saya kontra dengan DJP tetapi memang aturan yang berlaku begitu, bahwa jika TKI bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari maka jadi subjek pajak luar negeri.

Artinya mereka sebenarnya sudah WPLN. Jika WPLN masih memiliki penghasilan dari Indonesia meka berlaku aturan di Pasal 26, yaitu dipotong dan disetornya PPh Pasal 26 oleh pihak pemberi penghasilan sebesar 20%.

Mungkin dari kacamata umum terlihat aneh jika “orang Indonesia” menjadi WPLN dan dipotong PPh Pasal 26!

Hanya saja, banyak juga yang berpendapat bahwa “orang Indonesia” hanya bisa menghapus NPWP jika meninggal dunia.

Menurut Pasal 2A UU PPh memang kewajiban subjektif dari orang pribadi subjek pajak dalam negeri akan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Untuk syarat pertama, meninggal dunia, saya yakin tidak ada perdebatan. Tetapi syarat kedua, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya terjadi perdebatan.

Salah satu yang memberatkan adalah ,”Bagaimana meyakinkan orang pribadi tersebut tidak akan kembali lagi ke Indonesia?”

Terlepas pada perdebatan tersebut, jika TKI di luar negeri tidak boleh menghapus NPWP maka saya anjurkan untuk me”non-efektif”-kan NPWP tersebut.

Biasa di kantor pajak disebut NE. Status NE memang tidak menghapus NPWP tetapi ada keuntungan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan yaitu tidak diterbitkan Surat Teguran.

Secara umum boleh juga dibaca bahwa WP NE boleh tidak menyampaikan SPT. Tata cara penanganan Wajib Pajak non-efektif diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE – 89/PJ/2009.

Silakan diunduh jika ingin membaca secara utuh.

Saya kutip aturan-aturan terkait TKI di Luar Negeri :

2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.   selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
c.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f.  Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

 

Tulisan ditebalkan (dibold) oleh saya karena terkait dengan TKI di Luar Negeri. Berikut syarat-syarat permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif ke KPP.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan :
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 

 

building construction site work
Photo by Pixabay on Pexels.com

Membuat SPT OP

Apakah anda masih bingung cara mengisi SPT? Atau bahkan masih cari-cari formulir SPT? Jangan khawatir, saya bimbing cara mendapatkannya.

Pertama, dapatkan file eSPT.

Jika belum punya silakan unduh :
1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010].

Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.

Kalau formulir SPT sudah punya, maka silakan unduh file powerpoint tata cara pengisian SPT. Ada dua file powerpoint, yaitu :
1. Simulasi Pengisian SPT PPh OP
2. Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS

File powerpoint diatas bukan buatan saya. Tapi dibuat oleh P2 Humas Kantor Pusat DJP.

Saya pikir, file seperti ini wajib disebarluaskan untuk membantu para Wajib Pajak.

Kalau Wajib Pajak bingung membuat SPT, sudah pasti tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT akan kecil.

Bikin SPT masih bingung, terus bayar pajaknya kapan?

Walaupun tidak semua yang bikin SPT bayar pajak!

Tetapi ada juga yang bayar pajak tapi tidak lapor SPT, terutama Wajib Pajak yang bayar PPh atas penjualan tanah dan atau bangunan.

Anda akan dibimbing tahap demi tahap cara pengisian SPT. Bahkan diingatkan bagian mana saja yang harus diisi.

Tentu saja dalam prakteknya tidak harus “plek” persis sama dengan simulasi dari kantor pusat DJP. Setidaknya mirip-mirip atau bedanya tidak terlalu jauh 🙂

Setelah formulir SPT tersedia dan sudah paham cara pembuatannya, maka tahap selanjutnya adalah mengumpulkan bukti potong dan Surat Setoran Pajak [SSP].

Bukti potong untuk Wajib Pajak pekerja adalah bukti potong yang dibuat oleh pengusaha / majikan / pemberi kerja.

Biasanya, bendahara pemberi kerja sudah menghitung berapa PPh terutang (formulir A1). Tinggal pindahkan angka-angka dari A1 ke 1770S atau 1770SS.

Setelah membuat SPT dan ternyata hasil perhitungan SPT tersebut kurang bayar, maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tersebut dilaporkan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat 31 Maret. B

isa saja kita setor kekurangan PPh pada tanggal 31 Maret pagi dan melaporkan pada sore harinya, tapi harus diantisipasi antrian di bank persepsi saat akan bayar pajak!

Jangan-jangan karena panjangnya antrian ditambah ada gangguan on-line, maka tidak sempet bayar tanggal tersebut.

Posting terkait cara pembuatan SPT OP :
1. Membuat Daftar Harta
2. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup
3. Melaporkan Penghasilan Istri
4. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

selamat membuat SPT
Kalau mau format SPT dalam bentuk Excel, silakan diunduh :
1. form 1770
2. form 1770S
3. form 1770SS

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Bayar pajak

Sudah lama kantor pajak [DJP] tidak menerima pembayaran pajak. DJP adalah administrator perpajakan khususnya pajak-pajak pusat. Untuk tahun APBN 2010 ini, target penerimaan pajak sekitar 743 trilyun rupiah.
Penerimaan pajak tersebut adalah penerimaan bersih setelah dikurangi dengan restitusi yang minta oleh Wajib Pajak.

Untuk mengamankan hal tersebut, saya kira berkaitan juga dengan kasus di Surabaya DJP sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 67/PJ/2010 supaya Wajib Pajak :
[1]. melakukan pembayaran langsung ke bank persepsi, tidak melalui perantara, dan jangan menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait;

[2]. melakukan konfirmasi piutang pajak kepada KPP terkait.

Berkaitan dengan himbauan yang kedua, banyak cerita dari para petugas juru sita yang melakukan penagihan pajak.

Antara lain bahwa Wajib Pajak merasa sudah membayar pajak tapi saat minta SSP (bukti bayar pajak) si Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan.

“Pokoknya saya sudah melunasi hutang!” Kira-kira begitu jawaban Wajib Pajak.

Nah, konfirmasi piutang pajak ke KPP terkait merupakan rekonsiliasi piutang pajak antara kantor pajak dan Wajib Pajak supaya petugas juru sita tidak “bersitegang” dengan Wajib Pajak.

Saya kira, Wajib Pajak yang menitipkan pembayaran pajak kepada orang lain, wajib hukumnya melakukan konfirmasi kepada KPP terkait apakah pajak yang dibayar sudah tercatat di kantor pajak atau belum.

Konfirmasi dilakukan dengan mengirim surat langsung ditujukan kepada Kepala KPP Pratama dimana Wajib Pajak terdaftar. Surat tersebut dilengkapi dengan salinan (copy) bukti bayar, jika ada.

Dianjurkan bagi Wajib Pajak yang membayar :
[a]. BPHTB (biasa nitip ke Notaris),
[b]. PPh Final atas penjualan tanah dan atau bangunan (ini juga sering dititipkan ke Notaris), dan
[c]. PBB (kalo ini sering dititipkan ke petugas desa / kelurahan / pemda)
untuk mengirim surat konfirmasi ke KPP terkait.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Dipecat Karena Suap

Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, “Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta.”
Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, “Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!”.

Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak.

Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus “GT”!

KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP.

Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua institusi ini sangat ditakuti oleh pegawai DJP. Kadang sengaja kanwil memberikan informasi “semu” tentang operasi KITSDA ke kantor pajak lain supaya pegawai lebih hati-hati heheheh ……

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rumah Orang Pajak

Media akhir-akhir ini memiliki daya jual tinggi. Ada rekayasa kasus yang melibatkan para petinggi Polri. Tentu ini menarik karena para Jenderal Polri sedang “bertarung”.
Mudah-mudahan ada efek domino atas kasus ini seperti harapan Ketua Mahkamah Konstitusi pagi tadi.

Kasus ini lebih menarik karena tersangkanya adalah seorang pegawai pajak rendahan yang memiliki rekening puluhan milyar.

Hari ini malah terbuka bahwa Gayus Tambunan juga punya rumah mewah di Perumahan Park View Taman Puspa III Blok ZE 6 No. 1 Kelapa Gading [sumber MI].

Saya kira, kalau informasi rumah ini benar, maka ada rekening lain yang tidak terlaporkan oleh bank. Beli rumah milyaran rupiah seperti itu dulu emang pakai tunai?

Apakah semua pegawai pajak seperti Gayus Tambunan? Tentu tidak!

Bahkan sebagian petugas pajak kaget dengan pemberitaan itu. Mungkin komentar temen-temen petugas pajak, “Kok bisa?”

Saya berharap pembaca berita tidak pukul rata.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Flow Chat SPT

Bagaimana perjalanan SPT Wajib Pajak sebelum diarsip?
Bagi yang berminat, silakan perhatikan flow chat diatas. Supaya lebih jelas, mungkin bisa diperbesar dengan cara diklik dibagian gambar.
Bukti bahwa kita sudah lapor SPT adalah :
[1]. Bukti Kirim via Pos
[2]. Tanda Terima SPT Tahunan bagi SPT yang diterima via Drop Box
[3]. Bukti Penerimaan Surat (BPS) bagi SPT yang diterima di KPP
Account Representative (AR) yang bertugas melakukan penelitian SPT kita akan membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT jika SPT kita dianggap belum lengkap. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor. 
Jika tidak mendapat surat dari KPP, berarti SPT kita sudah diarsip di gudang atau sudah discan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Hanya saja, saya sendiri tidak tahu berapa lama SPT sampai di gudang.
Salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

SPT anda benar

Bulan Februari dan Maret biasanya banyak yang bertanya masalah SPT. Khusus pegawai DJP saat terakhir melaporkan SPT “dimajukan” menjadi bulan Febuari. Maksudnya supaya memberi contoh kepada Wajib Pajak yang lain. Khusus tahun ini tanggal 23 Februari 2010 adalah tanggal terakhir lapor SPT. Sepanjang yang saya tahu dari teman-teman DJP, kebanyakan menyampaikan SPT via Kantor Pos atau Tiki. Jarang ada yang mengirim langsung ke KPP atau drop box. Mungkin ini kebiasaan untuk mendapatkan bukti kirim sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah lapor.

Banyak yang bertanya, “Formulir mana yang harus saya gunakan? Sebenarnya di atas form 1770, 1770S, dan 1770SS sudah disebutkan peruntukkan masing-masing formulir. Tetapi masih banyak yang bertanya. Bahkan seorang teman sekantor juga masih “berdebat” apakah pakai form 1770S atau 1770SS. Saya sendiri dari dulu sampai sekarang menggunakan form 1770S. Tetapi ada juga yang berpendapat cukup pakai 1770SS.
Sebenarnya masalah formulir tidak perlu dipermasalah. Tidak ada satu pun sanksi yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak gara-gara salah formulir! Ini yang menjadi acuan saya. Bahkan secara berkelakar seorang teman pernah bilang, “Masih untung lapor.”
Permasalah di SPT itu dari dulu sampai sekarang adalah masalah isi. Angka-angka yang dilaporkan di SPT itulah yang menjadi masalah. Bukan formulir. Saya sudah jadi pemeriksa pajak sejak tahun 1995, tapi saya tidak pernah mempermasalahkan format SPT. Saya juga sampai sekarang belum pernah mendengar ada teman pemeriksa pajak yang mempermasalahkan format SPT.
Jadi, menurut saya, tidak perlu ragu lapor SPT. Form mana saja yang paling disukai. Yang penting isinya benar. Angka-angkanya mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu saran ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan pekerjaan bebas. Apalagi yang melakukan pembukuan. Hal ini berkaitan dengan pengakuan biaya usaha. Biaya-biaya usaha tentu harus dirinci supaya petugas bisa mengerti darimana penghasilan neto dihitung.
Setelah SPT anda diterima oleh kantor pajak, maka SPT tersebut akan diteliti. Bagi mereka yang menyampaikan SPT via Pos, Tiki, Dropbox, dan KPP lain (selain KPP dimana kita terdaftar) maka SPT tersebut “dianggap benar” sepanjang :
[1]. Tidak ada surat dari KPP terdaftar yang meminta kelengkapan SPT.
Jika ada surat permintaan kelengkapan lampiran SPT, maka SPT kita dianggap belum disampaikan karena dianggap belum lengkap. Kita wajib melengkapi sesuai permintaan dari KPP terdaftar.
[2]. Tidak ada pemeriksaan.
Tentu tidak setiap SPT yang disampaikan ke KPP akan diperiksa. Hanya Wajib Pajak tertentu yang diperiksa sesuai kebijakan pemeriksaan dari Kantor Pusat DJP. Nah, bagi mereka yang diperiksa oleh pemeriksa pajak, maka pendapat akhir ada di pemeriksa pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak merupakan “pembetulan” fiskus atas SPT Wajib Pajak!
[3]. Tidak ada himbauan.
Berkaitan dengan data pihak ketiga yang makin lengkap dimiliki kantor pajak, bisa saja kita mendapatkan Surat Himbauan dari KPP terdaftar bahwa SPT kita belum benar. Dan kita disurut melakukan pembetulan. Seharusnya, kantor pajak menyebutkan dasar kenapa kantor pajak menganggap SPT kita belum benar. Pada dasarnya, jika tidak ada data pembanding, SPT kita tetap dianggap benar. Kantor pajak harus memiliki data pembanding yang membuktikan bahwa SPT kita tidak benar. Berbeda dengan pemeriksaan, Surat Hibauan tentu meminta kesukarelaan atau kesadaran dari Wajib Pajak.
Sudahkah anda menyampaikan SPT?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penyampaian SPT

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak biasanya diukur dengan kepatuhan menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Karena itu, UU KUP memberikan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan SPT ke kantor pajak. Untuk SPT Tahunan yang tidak disampaikan, Wajib Pajak akan diberi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu Juta rupiah).

Sejak dulu, sebenarnya tidak ada kewajiban kantor pajak mengirim blangko SPT karena Wajib Pajak dibebani kewajiban mengambil sendiri. Tetapi prakteknya, blangko SPT dikirim. Nah … mulai tahun sekarang blangko SPT tidak dikirim tapi harus diambil sesuai peraturan yang ada.
Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu kantor pajak akan mengirim blangko SPT. Sesuai Surat Edaran No. SE-1/PJ/2010 bahwa kantor pelayanan pajak [KPP] diminta mengirim blangko [formulir] SPT jika tingkat pengambilan formulir dianggap rendah. Pengiriman formulir SPT OP dilakukan kepada :
[1]. Pemberi kerja, dan
[2]. Bendaharawan Pemerintah
Selain itu, tempat pengambilan formulir akan disediakan di tempat-tempat strategis seperti: mall, statsiun, bandara, pasar, dan lainnya. Itu maunya kantor pusat.
Kita tunggu saja, apakah petugas pajak akan berkantor di mall?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tempat Pengambilan SPT

Pasal 3 ayat (2) UU KUP:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Wajib Pajak Non Efektif

Sesama pegawai DJP mungkin tidak asing lagi dengan istilah WPNE. Ya, WPNE adalah singkatan dari Wajib Pajak Non Efektif. Bulan September kemarin, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-89/PJ/2009 tentang Wajib Pajak Non Efektif [WPNE].
Berikut ini adalah salinan SE tersebut yang jadi catatan saya :

Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
[a.] selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
Nih WP secara administratif perpajakan telah dinyatakan membandel 😀 Saya kira, WP yang begini percuma saja daftar NPWP. Nyusah-nyusahin ajah.

[b.] tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Biasanya kirt nyari-nyari alamat WP sampai ke tingkat RT. Kalau Pak/Ibu RT sajah sudah tidak kenal, maka anggap saja alamat bodong atau fiktif. Tapi lucunya, ada WP yang tidak ditemukan di alamat terdaftar tetapi setiap bulan dia rajin melaporkan SPT. Dimana gerangan? Nah, kalau pemeriksa jaman dulu biasanya ngintipnya justru di kantor pajak. Pas dia melaporkan SPT, si pengantar SPT ditanya alamat yang benarnya, baru didatangi.

[c.] Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
Belum ada pemberitahuan tapi kantor pajak sudah tahu bahwa si WP meninggal. Mungkin maksudnya informasi secara lisan.

[d.] secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Wajib Pajak dalam keadaan bangkrut, atau bisa juga pindah usaha di tempat baru. Dan di tempat lama tidak ada kegiatan.

[e.] bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Saya kira bendahara yang seperti ini adalah bendahara yang sudah pensiun sebagai bendahara.

[f.] Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Pada kenyataannya memang Wajib Pajak tersebut sudah bubar. Tapi belum ada dokumen formalitas berupa Akta Pembubaran. Dokumen ini bisa dibuat oleh Notaris

[g.] Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Saya kira subjek pajaknya sudah berubah dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri. Nah ini yang sering saya anjurkan bagi para pekerja Indonesia di Luar Negeri. Mungkin saja waktu di Indonesia, yang bersangkutan sudah memiliki NPWP, tapi karena menurut perpajakan sudah bukan “penduduk” Indonesia lagi, maka sebaiknya para pekerja meminta status WPNE ke kantor pajak. Surat Edaran inilah salah satu dasar permintaan status WPNE.

WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila :
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;

b. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas
sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Tempat Terutang PPN

Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan BKP atau JKP. Objek pajaknya penyerahan BKP atau JKP.
Dan terutang di tempat penyerahan BKP atau JKP walaupun penyerahan tersebut masih dalam satu entitas seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar cabang. Dasarnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut :

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Lebih lanjut Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 2000 mengatur :

(1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Tempat Pajak terutang atas :
a. Impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;

b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah di tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dalam hal orang pribadi atau badan tersebut bukan sebagai Wajib Pajak atau di tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;

c. Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Tetapi kita bisa menghindari pengenaan PPN atas penyerahan intra perusahaan.

Artinya penyerahan dalam satu perusahaan seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang tidak terutang PPN.

Caranya dengan meminta pemusatan ke kantor pajak. Persyaratan pemusatan diatur di Pasal 4 KEP – 128/PJ./2003

(1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

b. Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;

c. Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

d. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan

e. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas-kecil (petty cash).

(2) Permohonan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan.

Khusus bagi mereka yang terdaftar di kantor pajak yang berada di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, serta KPP Madya diseluruh Indonesia, dianjurkan terpusat di pusat atau pemusatan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2009 bahwa semua Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dan KPP WP Besar diwajibkan melakukan pemusatan kecuali Wajib Pajak belum siap. Berikut kutipan Pasal 3 ayat (1) PER-15/PJ/2009 :

cag!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

88 Hari Menuju Lelang

Tidak ada yang pasti kecuali dua hal : kematian dan pajak. Seandainya orang yang berutang kepada Negara (utang pajak) meninggal dunia dan pajak-pajaknya belum dilunasi maka atas warisan yang belum terbagi pun bisa disita kemudian dilelang untuk membayar pajak.
Tetapi lelang juga bisa dilakukan kepada Wajib Pajak yang belum meninggal. Dan dalam kondisi normal, harta kekayaan Wajib Pajak akan dilelang sekurang-kurangnya 88 hari setelah produk hukum diterbitkan atau diterima.

Jika satu bulan 30 hari maka formulanya sebagai berikut 30 + 7 + 21 + 2 + 14 + 14 = 88. Nah dari mana angka-angka tersebut? Berikut contekan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008.

Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN adalah satu bulan sejak tanggal penerbitan. Produk hukum yang dimaksud adalah
(1) Surat Tagihan Pajak (STP),
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan
(4) Surat Keputusan Pembetulan,
(5) Surat Keputusan Keberatan,
(6) Putusan Banding, serta
(7) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka Waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak untuk jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jatuh tempo pembayaran pajak sebagai berikut:

(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB)
(2)Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKPKB),
(3) Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta
(4) Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(STB), dan
(5) Surat Keputusan Pembetulan,
(6) Surat Keputusan Keberatan,
(7) Putusan Banding, serta
(8) Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.

Nah, setalah satu bulan lewat dan pajak yang ditetapkan belum juga dibayar oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, maka setelah 7 (tujuh) hari akan keluar Surat Teguran. Tujuh hari tersebut dihitung :

1. sejak saat jatuh tempo pelunasan
2. sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan
3. sejak saat jatuh tempo pengajuan banding
4. sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding
5. sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi [juga] oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang, Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan [lelang] barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.

Siapa Penanggung Pajak yang harus melunasi pajak negara? Berikut adakah definisi UU KUP,

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Termasuk “wakil” yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiba Wajib Pajak. Siapa sebenarnya wakil menurut UU KUP? Berikut adalah Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a. badan oleh pengurus;
b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Nah, jika ingin baca lebih lengkap, silakan unduh saja Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 disini.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghapusan NPWP

Banyak orang memiliki motivasi lain ketika mengajukan pendaftara NPWP. Contohnya, seorang yang membeli kendaraan angkutan umum seperti taksi atau angkutan kota mengajukan NPWP karena akan mengajukan restitusi atas PPN sedan kendaraan yang dia beli. Seorang calon nasabah bank mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP karena akan mengajukan permohonan kucuran kredit ke bank. Tetapi setelah mendapatkan NPWP dan maksudnya sudah terlaksana, NPWP tidak dicabut sehingga kantor pajak setiap tahun mengirim formulir SPT dan mengirim surat teguran.

Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP? Sebenarnya, bagi Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih, dan pajak terutang yang telah dipotong. Sedernana ko. Apalagi sekarang ada SPT “sangat sederhana” yaitu form 1770SS. Cuma selembar!

Bagi mereka yang sudah memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- Padahal ini hanyalah masalah administratif saja.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

Baik karena adanya permohonan penghapusan NPWP maupun hasil penelitian terhadap administrasi perpajakan, NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat.

Pasal 2 ayat (6) UU KUP,

“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
[a.] WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

[b.] Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

[c.] Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

[d.] Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;

[e.] Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;

[f.] Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;

[g.] Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

[h.] Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

[i.] WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

[j.] Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Up-date NPWP

Pada saat mengisi formulir pendaftaran NPWP, data-data yang diisikan tentunya data yang ada saat daftar. Pada perjalanan usaha, mungkin saja datanya sudah berubah.
Contoh yang paling sering adalah tempat usaha. Bisa jadi pada saat daftar kita punya kios di Mall A, ternyata kios tersebut tidak laku atau sepi pembeli sehingga tempat usaha kita pindah ke Mall B.
Otomatis data tempat usaha sudah tidak benar lagi. Karena itu, salah satu kewajiban Wajib Pajak setelah mendapat NPWP adalah memperbaharui data sehingga data di kantor pajak selalu up-to-date.

Berikut adalah kondisi yang harus dilaporkan:
[a.] Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;

[b.] Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;

[c.] Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;

[d.] Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);

[e.] Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;

[f.] Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;

[g.] Perubahan bentuk Badan;

[h.] Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

[i.] Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

Pembaruan data diatas bisa langsung melalui formulir SPT Tahunan. Biasanya beserta SPT Tahunan, dikirim juga selembar formulir perubahan data yang harus dilampirkan di SPT Tahunan. Selian itu, bisa pula dengan formulir khusus seperti formulir pendaftaran NPWP.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Mendapatkan NPWP

Pasal 2 ayat (1) UU KUP, “

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

.”

Penjelasan dari pasal tersebut, diantaranya, “Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Karena RUU PPh sampai dengan hari ini belum selesai dibahas di DPR (setahu saya sudah dimasukkan sejak tahun 2005), maka bagaimana syarat subjektif dan syarat objektif lebih baik menunggu perubahan terakhir UU PPh 1984. Jadi kita langsung saja ke syarat-syarat memperoleh NPWP.

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

3. Untuk WP Badan:
Fotocopy akte pendirian;
Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

5. Apabila WP pemohon berstatus cabang:
Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan 2004]

Selain syarat-syarat yang telah disebutkan diatas, pendaftar juga harus mengisi formulir yang telah disediakan. Bagi pendaftar yang langsung datang ke KPP, formulir yang diperlukan bisa diminta langsung ke KPP. Dan formulir tersebut “wajib gratis”. Formulir tersebut diisi dan ditandatangani oleh pendaftar. Jika pendaftar orang lain, kuasa atas nama orang lain, maka harus ada surat kuasa dari orang yang dimaksud. Formulir dan syarat-syaratnya akan diteliti saat diterim oleh petugas di KPP. Jika telah lengkap, maka akan diproses lebih lanjut. Sehari kemudian (jika tidak ada gangguan teknis seperti listrik mati), kartu NPWP sudah bisa didapatkan [lihat SOP].

Istilah Usahawan
Wajib Pajak Orang Pribadi non-usahawan adalah Wajib Pajak karyawan yang akan mendaftarkan diri. Istilah usahawan tidak hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan besar saja. Orang pribadi yang memiliki kios, warung, atau bahkan pedagang lapak sekalipun bisa disebut usahawan. Seorang usahawan adalah seorang yang independen. Istilah lain yang sejenis dengan usahawan adalah majikan, dan pengusaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi dua, yaitu karyawan dan majikan. Karyawan adalah orang yang bekerja pada orang lain. Penghasilannya biasa disebut gaji atau upah. Atas penghasilan ini, sekarang, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun oleh majikan telah dipotong dan dilaporkan. Jika kita hanya memiliki satu pemberi kerja, satu majikan, maka kita tidak perlu khawatir karena kewajiban perpajakan kita hanya membuat SPT, sedangkan kewajiban membayar PPh sudah “didelegasikan” kepada majikan. Jika ada kekurangan pembayaran, kewajiban ada dipihak majikan.

Tetapi jika kita memili dua sumber penghasilan, dua majikan, satu majikan tetapi nyambi usaha kecil-kecilan, atau satu majikan tetapi suami dan istri bekerja, maka pasti akan ada kekurangan pajak penghasilan yang harus kita bayar pada akhir tahun. Dengan demikian, kewajiban kita lain selain membuat SPT.

Tanda Garis Miring ( / )
Garis miring pada persyaratan “KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor” diatas bisa diartikan sebagai “atau”. Artinya, persyaratan untuk mendapatkan NPWP bisa dengan hanya fotokopi KTP, hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi SIM atau hanya dengan fotokopi Paspor. Yang terakhir mungkin bagi NPWP warga negara asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

Surat Izin Usaha
Tidak perlu dipusingkan dengan persyaratan “Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang”. Jika memang tidak punya surat ijin, lebih baik bikin surat pernyataan saja bahwa pendaftar belum memiliki surat ijin dari Pemda setempat. Tetapi jika petugasnya ngotot mengharuskan adanya surat ijin, bisa dibikin dari surat keterangan dari Desa atau Lurah. Ketentuan instansi yang berwenang tidak bisa dipastikan. Bisa perdagangan, dinas perindustrian, dinas pariwisata, atau dinas pertambahan. Bahkan bisa pula dari keluarahan.

Pengurus WP Badan
Pengurus WP Badan bisa komisaris, presiden direktur, direktur, ketua, pesero aktif, anggota firma, atau istilah lain yang digunakan oleh pendaftar. Pengurus ini adalah orang yang bertanggung jawab bagi kewajiban perpajakan, baik langsung atau tidak langsung. Walaupun tidak memiliki jabatan dalam badan tersebut, tetapi seseorang bisa disebut pengurus jika mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan/badan.

Khusus untuk pemegang saham, walaupun sedikit, ada kewajiban memiliki NPWP. Siapapun yang memiliki saham atas perusahan yang aktif, wajib memiliki NPWP. Karena itu, bagi pengurus yang pemegang saham, bisa sekaligus minta NPWP pemegang saham.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com