fbpx

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Tata cara pendaftaran NPWP Online yang baru berdasarkan PER-04/PJ/2020.

Data otoritas pajak semakin tersambung dengan data otoritas catatan sipil. Hal ini memudahkan Wajib Pajak untuk membuat NPWP.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jadi, NPWP sekedar nomor untuk identitas Wajib Pajak

Karena sekedar nomor, sebenarnya tidak perlu ada fisik kartu NPWP. Hanya saja di tempat lain, selain kantor pajak, seringkali diperlukan copy kartu NPWP. Tetapi dengan teknologi digital yang semakin merambah semua lini, nantinya yang diperlukan cukup nomor saja.

Tempat Pendaftaran NPWP

Walaupn daftar NPWP secara online, tetapi setiap NPWP akan terdaftar di KPP tertentu. KPP adalah kantor pajak yang secara administrasi mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak yang terdaftar.

Wajib Pajak berikut ini wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi, yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi;
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
  • Wajib Pajak Badan; dan
  • Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tempat tinggal orang pribadi ditentukan sebagai berikut:

  1. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
  2. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan;
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 2tidak dapat ditentukan.

Warisan yang belum terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.

Dalam prakteknya, jika Wajib Pajak orang pribadi meninggal dan meninggalkan warisan yang belum dibagi maka NPWP orang pribadi tersebut diteruskan dan kewajibannya ditunaikan oleh salah satu ahli waris.

Kedudukan Wajib Pajak badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  • tempat kantor pimpman serta pusat administrasi dan keuangan berada;
  • tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya;
  • tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  • tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak

Syarat-syarat diatas adalah syarat alternatif. Artinya bisa dipilih salah satu saja dimana akan didaftarkan.

Dokumen yang akan jadi acuan pusat administrasi dan keuangan, atau tempat usahanya, yaitu:

  • akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
  • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
  • perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);

Tempat kedudukan instansi pemerintah ditentukan sebagai berikut:

  • tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  • tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
  • tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Tempat kedudukan di atas disebut juga dengan pusat, atau NPWP pusat. Selain NPWP pusat, wajib pajak juga wajib mendaftarkan NPWP cabang.

Wajib Pajak wajib mendaftarkan NPWP cabang di setiap tempat kegiatan usaha dapat berupa:

  • lokasi usaha,
  • kantor cabang perusahaan,
  • kantor perwakilan,
  • gudang,
  • unit pemasaran, atau
  • tempat kegiatan usaha sejenis,

yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

NPWP Bagi Istri Kawin dan Anak Yang Belum Dewasa

Undang-Undang PPh menghendaki bahwa satu keluarga sebagai satu entitas. Karena itu, 1 keluarga cukup 1 NPWP. Namun demikian, masih diperbolehkan jika istri mau pisah harta dan memiliki NPWP sendiri. Sehingga 1 keluarga ada 2 NPWP.

Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP.

Pasal 7 ayat (1) PER-04/PJ/2020

Walaupun pada umumnya 1 keluarga 1 NPWP, tetapi kondisi di bawah ini mengharuskan istri kawin memiliki NPWP terpisah, yaitu:

  • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • bercerai

Dalam hal suami meninggal dunia, dan terdapat harta yang belum dibagi, maka NPWP suami tersebut dilanjutkan oleh istri. NPWP suami tersebut berlaku juga untuk anak yang belum dewasa. Hal ini diatur di Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Menurut peraturan ini, anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Wanita kawin dan anak yang belum dewasa dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suami (ayah) dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Pencetakan kartu NPWP biasanya diperlukan jika istri bekerja. Tempat dia bekerja meminta kartu NPWP yang nama pegawai tercantum di kartu NPWP tersebut.

Persyaratan Daftar NWP

Pendaftaran NPWP dilakukan secara online. Laman pendaftara NPWP yaitu ereg.pajak.go.id

tampilan laman ereg.pajak.go.id

Sebelum daftar NPWP, berikut ini persyaratan yang harus dipersiapkan. Persyaratan ini berdasarkan PER-04/PJ./2020.

Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

  • bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau
  • bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Ya, cukup nomor KTP sebenarnya. Sistem registrasi akan melakukan validasi data ke database kependudukan. Untuk keseragaman, NIK (nomor KTP) yang sama akan muncul nama sesuai dengan KTP. Atau nama di NPWP akan sama dengan nama di KTP.

Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, persyaratan yang diperlukan berupa:

  • fotokopi KTP;
  • fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
  • fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, dan memiliki warisan yang belum dibagi makah kewajiban pajaknya dilakukan oleh ahli waris. Menggunakan NPWP yang meninggal.

Namun, dalam hal ahli waris mau membuat NPWP khusus untuk warisan yang belum dibagi maka dimungkinkan. Berikut persyaratannya:

  • fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
  • dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Dokumen kedudukan sebagai wakil dapat berupa:

  • fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
  • fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
  • fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9 ayat (6) PER-04/PJ./2020

Persyaratan NPWP Badan

Wajib Pajak badan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu

  • Wajib Pajak yang profit oriented,
  • Wajib Pajak yang non profit oriented, dan
  • Wajib Pajak kerja sama operasi (KSO).

Persyaratan NPWP bagi Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi ada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:

  1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan bagi Warga Negara Asing, yaitu: bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi NPWP jika punya.

Sejak 2018, pemberian NPWP Wajib Pajak badan dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan akta pendirian ke Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) oleh notaris. Sebelumnya saya sudah memposting Buat NPWP Badan Sekarang Bisa Oleh Notaris.

Persyaratan NPWP badan bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), berupa:

  1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) berupa fotokopi NPWP dan/atau paspor.

Persyaratan pendaftaran cabang Wajib Pajak badan, yaitu:

  • fotokopi Kartu NPWP pusat;
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpman cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: fotokopi Kartu NPWP; atau paspor

Setelah Wajib Pajak mengisi aplikasi registrasi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, maka kantor pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan tersebut. Kantor pajak akan melakukan penelitian dalam 1 hari kerja saja.

Setelah melakukan penelitian, Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai NPWP aktif atau NPWP Non-Efektif (NE).

Kantor pajak akan menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif serta menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terjadi:

  • dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan; atau
  • dokumen persyaratan yang diunggah (upload) memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak memilih belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak (memilih ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif), untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Kantor pajak dapat juga melakukan penghapusan NPWP atas NPWP yang telah diterbitkan secara otomatis dan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar (telah memiliki NPWP atau NPWP ganda).

Walaupun pendaftaran NPWP melalui online, tetapi pendaftaran NPWP dapat juga dilakukan langsung ke kantor pajak. Kartu NPWP akan diberikan langsung pada hari yang sama.

Bahkan selain langsung menerima kartu NPWP, pendaftaran yang langsung ke kantor pajak juga akan diberikan EFIN yang sudah diaktivasi. Sehingga wajib pajak dapat langsung daftar di DJP Online dan login di pajak.go.id

Update Data NPWP

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan (update) data Wajib Pajak dalam hal:

  • data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
  • perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Perubahan data NPWP dapat dilakukan baik dengan permohonan Wajib Pajak maupun dengan penelitian oleh petugas pajak.

Perubahan data untuk Wajib Pajak orang pribadi meliputi:

  • perubahan identitas Wajib Pajak;
  • perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  • perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
  • perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  • terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Termasuk update data untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:

  • perubahan wakil Wajib Pajak;
  • perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  • perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
  • terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan bagi Wajib Pajak badan, termasuk update data NPWP yaitu:

  1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
  4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
  6. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Perubahan dilakukan melalui saluran elektronis, yaitu:

  • Aplikasi Registrasi ereg.pajak.go.id
  • contact center seperti Kring Pajak 1500200; dan/ atau
  • saluran tertentu lainnya.

Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan jabatan. Pemindahan tempat yang dimaksud adalah pemindahan KPP terdaftar untuk NPWP pusat.

Sedangkan NPWP cabang bukan pemindahan. Jika memang pindah maka NPWP lama dihapus, kemudian daftar di tempat baru.

Pendaftaran Wajib Pajak cabang di KPP baru dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP Cabang di KPP lama.

Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik (aplikasi registrasi ereg.pajak.go.id) dilakukan dengan cara:

  • mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan
  • mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung

Kepala KPP lama dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pindah berdasarkan penelitian KPP lama atau KPP baru bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenamya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama.

Dalam hal Wajib Pajak yang berstatus sebagai pusat dan telah dikukuhkan sebagai PKP melakukan pemindahan tempat terdaftar ke KPP lain, KPP Lama tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP dan tanggal pengukuhan PKP tidak berubah.

SE-27/PJ/2020

Berdasarkan informasi pemindahan Wajib Pajak atau tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru melakukan penelitian lapangan terhadap Wajib Pajak yang berstatus PKP dan memiliki Akun PKP aktif dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penerbitan Surat Pindah dari KPP Lama.

Wajib Pajak yang memiliki utang pajak pada tanggal mulai terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melakukan tindakan penagihan.

Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Kantor pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Permohonan NPWP NE dapat dilakukan melalui saluran elektronis, yaitu:

  • Aplikasi Registrasi ereg.pajak.go.id
  • contact center seperti Kring Pajak 1500200; dan/ atau
  • saluran tertentu lainnya.

Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu.

Namun demikian, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan tanpa terlebih dahulu dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.

Kantor pajak dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif jika terdapat hal-hal sebagai berikut:

  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
  • Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
  • Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau
  • Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Permohonan pengaktifan kembali oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui saluran elektronik, yaitu melalui aplikasi registrasi ereg.pajak.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200.

Persyaratan Penghapusan NPWP

Pada dasarnya, NPWP berlaku seumur hidup. Untuk Wajib Pajak orang pribadi maka NPWP hanya dapat dihapus jika terdapat akta kematian. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan, NPWP hanya dapat dihapus jika terdapat akta notaris likuidasi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ./2020 mengatur kriteria penghapusan NPWP, yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
  4. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  5. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
  6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.

Permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.

Termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, yaitu:

  • bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, yaitu keluarga sedarah atau semenda;
  • bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya , yaitu seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  • bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  • bagi Instansi Pemerintah, yaitu penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.

Dalam hal Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang, permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan permohonan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang.

Dokumen yang diperlukan untuk permohonan penghapusan NPWP

Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen yang diperlukan berupa:

  • surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
  • surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan.

Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,dokumen yang diperlukan berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya.

Wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, dokumen yang diperlukan berupa:

  • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
  • surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa: tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP cabang berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP badan berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, NPWP badan dapat dihapus jika sudah ada akta pembubaran yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi ereg.pajak.go.id

Formulir-Formulir

Pada dasarnya semua permohonan dapat dilakukan langsung ke KPP dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan.

Namun, dalam uraian diatas saya selalu mengarahkan permohonan melalui saluran laman ereg.pajak.go.id

Walaupun demikian, jika Wajib Pajak bermaksud datang langsung ke kantor pajak, baik untuk dipersiapkan formulirnya. Berikut permulir terkait yang mungkin diperlukan:

Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP orang pribadi:

Formulir perubahan data NPWP:

Formulir permohonan NPWP NE

Surat Pernyataan NPWP NE

Formulir permohonan aktivasi kembali NPWP NE

Formulir Pemindahan Wajib Pajak

Formulir Penghapusan NPWP istri