Sebenarnya ada perlakuan terhadap subjek pajak Luar Negeri, yaitu pemotongan penghasilan dari bruto sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UU PPh 1984, dan BUT (bentuk usaha tetap). BUT sebenarnya masuk kelompok subjek pajak Luar Negeri tetapi perlakuan perpajakan atau kewajiban perpajakan BUT disamakan dengan subjek pajak Dalam Negeri.
Ketentuan UU PPh 1984 khususnya PPh Pasal 26 hanya dapat dibatalkan dengan tax treaty. Tax treaty memang ketentuan khusus, tetapi fungsinya hanya untuk membatasi. Maksudnya, walaupun di tax treaty diatur suatu pajak terhadap jenis penghasilan tertentu tetapi jika tidak diatur di undang-undang domestik maka ketentuan dalam tax treaty tidak dapat dijalankan.
Tidak semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri wajib dipotong PPh Pasal 26, tetapi hanya terhadap jenis-jenis pajak tertentu saja, yaitu:
[1]. Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto
[2]. Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto
[3]. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto
[4]. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto
[5]. Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto
[6]. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto.
[7]. Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto
[8]. Premi Asuransi termasuk Premi Reasuransi :
[8a]. Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN baik secara langsung maupun melalui pialang, tarifnya 10% dari pembayaran premi bruto
[8b]. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan asuransi di LN, tarifnya 2% dari pembayaran premi bruto
[8c]. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, 1% dari pembayaran premi bruto
[9]. Penghasilan bersih BUT (setelah dipotong PPh badan), tarifnya 20%, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia
Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada nomor 7 diatas. Besar kemungkinan memang belum diatur oleh menteri keuangan.
untuk menggunakan tax treaty INdonesia Cina, maka harus mengisi form DGT 2. Form dapat diunduh dari sini http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
Pengertian Business profit seperti apa? .Jika WP LN tersebut Manufacture lalu menerima komisi dari WP DN atas pemberian ordernya kepada WP DN tsb untuk membuat Produk kepada WP DN lainnya. apa ini bisa dikategorikan Business profit?
Siang Pak Raden,
Ijin tanya. Perusahaan dari tahun 2012 sampai sekarang tidak memotong pph26 dan membayar 10persen pph26 nya karena menerima Cod-dgt1 dari konsultan asing di Australia dan Singapura. Jasa mereka adalah jasa untuk design ruang dan kehadiran mereka di Indonesia hanya kurang lebih25 hari setahun. Apakah sudah benar proses ini ataukah harus kami bayar pph26 nya?
Terima kasih,
Salam Pajak
sepanjang informasi yang diberikan, perlakukan perpajakannya benar seperti itu.
Sore Pak Raden
Mau nanya … perusahaan kami ada transaksi penjualan saham dengan salah satu pemegang saham. Pemegang saham tersebut perusahaan asing ( hongkong ). Yang menjadi pertanyaan apakah dari transaksi tersebut dikenakan pajak ? terima kasih sebelumnya
benar dikenakan pajak.
dipotong PPh Pasal 26 karena telah memberikan penghasilan kepada subjek pajak luar negeri
Sore Pak Raden
Perusahaan sy membeli lisensi merk dagang langsung dari Jerman (kontrak dan invoice) tetapi perusahaan tersebut juga mempunyai BUT di Indonesia, atas transaksi tersebut perusahaan sy harus mengenakan PPh apa ?
Terima Kasih sebelumnya
sepanjang BUT belum punya NPWP di Indonesia maka atas pembayaran lisensi dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Jika sudah punya NPWP maka dipotong PPh Pasal 23 saja.
selamat malam Pak
Perusahaan kami membeli sebuah aplikasi & license-nya dari perusahaan lokal. Aplikasi & license tersebut kami jual kembali kepada mitra lainnya. Sebagai pembeli, kami akan terkena pajak apa saja Pak? & juga sebagai reseller, pajak apa saja yang harus kami perhitungkan & bayarkan? Terima kasi atas penjelasannya..
Selamat Malam Pak, Perusahaan kami membeli sebuah aplikasi mobile & license-nya dari mitra yang merupakan perusahaan lokal juga. Dan aplikasi serta license-nya kami jual lagi kepada pihak ketiga. Mekanisme perpajakannya bagaimana ya? Sebagai pembeli kami dikenakan pajak apa saja? sebagai penjual, kami dikenakan pajak apa saja? Terima kasih..
lisensi biasanya sama dengan royalti.
mohon dikoreksi jika salah.
maksud saya, pembayaran lisensi itu pembayaran royalti.
saat beli, bapak wajib potong PPh 23 karena pemilik lisensi perusahaan dalam negeri. saatu jual sebaliknya, dipotong.
tambahan, royalti itu objek PPN juga.
royalti adalah barang tidak berwujud.
beda dengan jasa teknik.
kalo royalti itu cirinya jual putus.
sedangkan jasa teknik dari sisi pemilik atau pemberi jasa ada kewajiban "mensukseskan" apa yang dijualnya.
Salam kenal Pak
Perusahaan kami membeli sebuah jasa pendidikan dimana pendidikan diselenggarakan via internet melalui semacam teleconference dari perusahaan di luar negeri. Jasa pendidikan tersebut kami jual kembali kepada mitra lainnya. Sebagai pembeli, kami akan terkena pajak apa saja Pak? & juga sebagai reseller, pajak apa saja yang harus kami perhitungkan & bayarkan? Terima kasi atas penjelasannya..
Salam kenal, Pak Reden Suparman.
Perusahaan kami membeli jasa pendidikan dimana pendidikan tersebut diselenggarakan via internet melalui semacam teleconference dan masa pendidikan seumur hidup. Jasa pendidikan tersebut kami jual kembali kepada mitra lainnya. Sebagai pembeli, kami akan terkena pajak apa saja Pak? & juga sebagai reseller, pajak apa saja yang harus kami perhitungkan & bayarkan? Terima kasi atas penjelasannya..
mohon pencerahan
jika kita berimitra dengan LN (amerika) atas jasa konsultan, bagaimana perlakuan pajaknya baik perorangan maupun badan?
pertama minta CoD atau form DGT 1
silakan formnya unduh di http://www.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48
jika tidak ada DGT 1 maka dikenakan 20% dari bruto
kedua, lakukan time test >> USA 120 hari
http://www.pajak.go.id/content/time-test-hubungan-kerja-dengan-negara-negara-anggota-p3b
jika kurang maka bebas pemotongan
jika lebih time test maka dikenakan tarif P3B
http://www.pajak.go.id/content/ringkasan-tarif-p3b
yang dijual ini termasuk royalti.
royalti adalah penggunaan hak yg biasa disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
saat beli ke LN wajib dipotong 20% kecuali ada DGT 1.
royakti adalah barang tidak berwujud.
termasuk barang kena pajak di PPN.
Sehingga saat beli wajib bayar PPN.
saat jual kembali wajib pungut PPN.
dobel2 ya 😀
Ingat, pungut PPN jika sudah PKP.
jika belum jadi pengusaha kena pajak jangan mungut PPN.
artinya: daftar dulu, baru pungut.
Salam Kenal Pak Raden Suparman,
Perusahaan kami menjual jasa pada perusahaan malaysia jangka waktu 3 bulan tapi pengerjaannya dilakukan di indonesia. Pajak apa saja yang harus kami kenakan apakah ada tax treaty juga ? terima kasih atas penjelasannya.
Jasa ya? Di pajak mungkin disebut jasa teknik. Jenis jasa ini mirip dengan royalti tetapi kalo royalti "jual putus" sedangkan jasa teknik ada tanggung jawab keberhasilan atau pemberi jasa masih punya tanggung jawab atas jasa tersebut.
sepanjang informasi yg disampaikan, atas jasa teknik tsb dikenakan pajak di Indonesia.
Salam kenal Pak Raden..
Mohon pencerahannya..
perbedaan mendasar pasal 4,5,6 Tax treaty apa ya pak?
mohon bantuannya..
terima kasih
Pak mohon pencerahannya..
perbedaan mendasar pasal 4,5,6 Tax treaty apa ya pak?
mohon bantuannya.
terima kasih
ini tax treaty apa ya?
ini contoh tax treaty dengan USA:
http://ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=show&id=71&q=&hlm=&isi=1&type=doc
atau ini dengan Australia:
http://www.pajak.go.id/support/index.php?r=treaty/rinci&idcrypt=oQ%3D%3D&lang=0
dari kedua tax treaty tersebu:
pasal 4 >> RESIDENCE
pasal 5 >> PERMANENT ESTABLISHMENT
pasal 6 >> INCOME FROM REAL PROPERTY
jadi pasal 4 itu tentang penduduk.
ini ngatur siapa
siapa penduduk Indonesia atau USA atau Australia
pasal 5 tentang PE
penghasilan atas usaha dikenakan di domisili kecuali terpenuhi PE
jadi pasal 5 itu syarat negara sumber memajaki penghasilan
pasal 6 seseuai namanya untuk property
penghasilan dari property
di tax treaty, perlakuan perpajakan berdasarkan jenis penghasilan.
jadi kita harus petakan dulu jenis penghasilannya
baru lihat pasalnya
inilah substance over form
tidak lihat formalitas atau judul atau nama akun di pembukuan
Salam Kenal Pak, mohon pencerahan jika karyawan asing yang bekerja di
BUT di indonesia, telah memiliki Kitas apa wajib didaftarkan NPWP, dan bagaimana perlakuan pajaknya jika periode Kitas < 183 hari dan > 183 hari,
terimakasih atas penjelesannya.
tergantung ijin di kitas. Jika memang lebih 183 hari maka wajib memiliki NPWP sebagai subjek pajak dalam negeri. Tetapi 183 hari itu dihitung dalam satu tahun. Artinya, bisa jadi beberapa ijin.
saya tidak tahu apakah satu tahun bisa lebih dari satu kitas?
Salam kenal pak,
Mau tanya sehubungan dengan jasa pemasangan iklan di sosial media asing (online), dimana sosial media ini bertempat di Irlandia. Saya minta DGT -1 tapi mereka tidak mau tapi mereka memberikan COD yg dittd oleh pihak otoritas di Irlandia. Apakah saya bisa hanya menggunakan COD tersebut atau harus DGT-1.
Thanks ya
harusnya sih bisa selama ditanda tangani oleh CA Irlandia
jasa apa ya?
harus jelas jenis jasanya.
bukannya hanya nama tapi yang penting pekerjaan yang dilakukan.
kadang nama yang umumnya dipake berbeda dengan nama yang dimaksud di pajak.
Salam Hormat Pak Suparman,
Perusahaan saya mendatangkan teknisi dari UK Co. Ltd Inggris, untuk mengerjakan proyek survey selama 1 bulan di laut jawa. UK Co Ltd memberikan saya COD DGT-1. apakah sudah benar jika saya tidak memotong PPh 26 karena masih dibawah time test?
matur Suwun Pak Guru
1 bulan belum lewat time test.
silakan cek batasannya:
http://ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=show&id=65&q=&hlm=1&isi=1&type=list
Testimg
salam kenal Pak agus..pak mau tanya tentang Pasal 13 ayat 3 huruf (a) dan (b) P3B indonesia – Amerika..pada kedua huruf disebutkan untuk penggunaan ilmu pengetahuan di huruf a kena 15% dan b 10%..kalo untuk pembayaran royalti atas penggunaan lisensi jasa pendidikan, kena tarif berapa pak jika wp bisa menunjukan CoD/DGT-1?..trima kasih sebelumnya
royalti 10%
http://ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=show&id=71&q=&hlm=1&isi=1&type=list
dapat tarif 15% dari mana?
ayat (3) huruf b bilangnya:
royalti terkait Shipping and Air Transport masuk ke pasal 9.
Pasal sembilang bilang pemajakan Shipping and Air Transport dikenakan di domisili.
Salam kenal Pak Raden, mohon bantuannya pak..
1. Perusahaan saya harus membayar atas pekerjaan instalasi software dan alat system pembacaan data.. invoice datang lgs dari perusahaan di Korea Selatan. atas transaksi tersebut pajak apa saja yang harus dikenakan jika ada…? PPh dan PPN…?
2. ada Invoice biaya penggantian transport untuk teknisi yg dari Korea Selatan tersebut.. apakah harus dipotong PPh26..? lama bekerja mereka tidak lebih dari 90 hari di Indonesia. Apakah ada unsur PPN juga dari transaksi tersebut…?
saya mohon masukannya ya Pak… Terima Kasih…
terkait software, memang pemajakannya banyak yang "lepas".
biasanya software itu dikaitkan dengan royalty.
tetapi unsur royalty bisa dihindari dengan hanya "jualan kode aktivasi".
setahu saya trend sekarang memang jualan kode karena softwarenya tinggal unduh.
jika software dimaksud di Indonesia hanya instalasi maka pihak Indonesia dapat mengenakan pajak jika terpenuhi unsur BUT.
BUT maksudnya ada usaha di Indonesia.
ketentuannya ada di Pasal 5.
Jika ada CoD maka bisa menggunakan time test di tax treaty yaitu syarat 6 bulan di Indonesia.
Jika tidak ada CoD maka menggunakan UU PPh yang di pasal 5 ayat (1) huruf a disebutkan "penghasilan dari usaha"
Software dilihat dari UU PPN itu sebagai barang tidak berwujud.
Jadi pembelian software dari Luar Negeri tetap objek pajak. Karena dimanfaatkan di Indonesia dan penjual berada di luar negeri maka pembeli wajib bayar PPN 10%
pak saya mau tanya untuk pemasangan iklan di media sosial apakah kena pph?
pak saya mau tanya untuk pemasangan iklan di media social apakah kena pph?
kena PPh sebagai PPh badan atau PPh OP.
Tetapi sampai sekarang untuk iklan medsos belum menjadi objek PPh Pasal 23.
Tetapi jika bayarnya ke LN, tetap terutang PPh Pasal 26 karena namanya wajib pajak luar negeri tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah NKRI
Pak Raden salam kenal.
Saya punya bisnis tapi belum ada badan usaha (baik CV atau PT),jadi NPWP masih perorangan. Nah saya dapat order analisis data amerika. Dan mereka minta Form W-9 untuk keperluan dimasukkan disistem mereka sebagai supplier? Ini form apa ya Pak? Saya googling di Internet belum tercerahkan, dan melihat Blog Pak Raden cukup menarik. Mudah2an dapat pencerahan.
ini form W-9 http://www.irs.gov/pub/irs-pdf/fw9.pdf
nampaknya itu formulir untuk NPWP.
disitu ada tulisan "Signature of U.S. person"
nampaknya bukan untuk WNI deh 😀
karena kotak isiannya tidak cukup untuk NPWP yg 15 digit.
maksudnya PPh Pasal 26 ya?
tetap kena
Terima kasih atas responsnya.
Kira-kira ada hubungannya dengan DGT form 1, yang kata temen saya yang purchaser biasanya dia minta ke vendor agar tidak kena pajak yang 20%.
form W-9 dibuat oleh IRS
tentu untuk kepentingan IRS.
Sedangkan DGT form-1 dibuat oleh DJP
tentu untuk kepentingan DJP.
Kegunaan DGt form-1 adalah agar kita bisa menggunakan tax treaty. Jika menurut aturan tax treaty atas transaksi tersebut dikenakan pajak di Amerika maka Indonesia tentu tidak boleh memaksakan untuk menagih pajak.
Sebaliknya jika menurut tax treaty Indonesia berwenang menagih pajak atas transaksi tersebut maka rekanan di Indonesia wajib memotong penghasilan.
Dalam kasus bapak Nanang, penerima penghasilan adalah bapak. Artinya pertanyaan yg harus diajukan adalah apakah menurut tax treaty IRS berwenang menagih pajak atas transaksi tsb?
Pak Raden salam kenal,
saya mau tanya pak, kalau menggunakan internet provider luar negeri dikenakkan pph 26 tidak pak? kan merujuk PMK terbaru jasa internet dikenakkan pph 23 tuh..
makasi
Terima kasih Pak atas jawabannya.
Saya senang dengan jawaban bapak karena saya jadi paham konsepnya.
Jadi dengan paragraph terakhir pada penjelasan bapak: Artinya pertanyaan yg harus diajukan adalah apakah menurut tax treaty IRS berwenang menagih pajak atas transaksi tsb? Menurut pendapat bapak, bagaimana? Bisakah saya sedikit di-guide.
acuannya bukan PMK141 lagi.
Pasal 23 itu untuk subjek pajak dalam negeri.
sedangkan Pasal 26 penerima penghasilan subjek pajak luar negeri.
jadi tetap saja dikenakan Pasal 26 kecuali tax treaty menganulir ketentuan Pasal 26 ini.
Salam kenal Pak Raden,
untuk mengaplikasikan formula pembuatan biskuit, PT X mengikat kontrak pemakaian jasa teknik dengan perusahaan Y di jerman dengan fee sebesar Rp 500 juta. PT Y tidak hadir di indonesia, pemberian jasanya dilakukan melalui audio visual tele conference, dimana PT. A dapat langsung melihat cara-cara penggunaan formula tersebut untuk membuat susu yang diinginkan.
Berdsarkan tax treaty indonesia dan jerman, ats kasus diatas dikenakan pajak atas royalti atau jasa teknik Pak? Apakah indonesia mempunyai hak pemajakan? mohon pencerahannya
terimakasih
Salam kenal Pak,
saya ingin bertanya bagaimana aspek perpajakan atas anak perusahaan yang membayar bunga pinjaman dengan bunga per tahun 10% kepada perusahaan induk yang berada di Amerika? Apakah dikenakan pemotongan berdasarkan Pasal 26 atau melihat tax treaty Ind-Amerika?
Trims Pak
salah satu perbedaan jasa teknik dengan royalti adalah jual putus.
royalti itu barang tidak berwujud walaupun bentuknya resep.
saat dijual, royalti tidak mengharuskan pembeli sukses.
beda dengan jasa teknik.
namanya jasa, pembeli atau pengguna jasa diberi bimbingan sampai dia mengerti dan ada jaminan sukses.
kasus diatas menurut saya lebih tepat royalti.
agar PT X dan Y bisa menggunakan tax treaty, maka masing-masing harus tukar COD.
Jika Y tidak bisa menyerahkan CoD maka berlaku Pasal 26 UU PPh. Tetapi CoD saja tidak cukup!
Menurut aturan domestik Indonesia, Y harus mengisi form DGT 1
dipotong PPh Pasal 26, kecuali…
kecuali si induk memperlihatkan Cod dan mengisi form DGT 1
Dear Pak Rade,
Saya butuh bantuan. Jadi gini, misalkan saya karyawan pada salah satu BUT yang berdiri di Indonesia dan BUT tersebut sudah memiliki NPWP. Atas penghasilan saya dibayar langsung dari kantor cabang di Singapura.
Saat ini, saya menerima asuransi dari kantor pusat diperancis, tetapi atas asuransi tersebut dicatat dalam laporan keuangan kantor di Singapura.
Apakah atas asuransi yang diterima oleh saya menjadi objek pph pasal 21 atau 26? Mohon penjelasannya