fbpx

Pajak & Zakat

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pajak dan zakat adalah sama. Tapi saya tidak sependapat karena dua hal. Pertama, zakat itu hubungan Allah subhanahu wa ta’ala dengan mahluk.
Pada Hari Perhitungan kelak, setiap insan akan mempertanggungjawabkan kewajibannya termasuk kewajiban pembayaran zakat.
Seorang muslim belum sempurna keislamannya jika belum melaksanakan kewajiban zakat karena zakat salah satu dari lima rukun islam.

Kedua, penerima zakat sudah ditentukan ada delapan golongan. Saya tidak melihat satu alasan jika uang zakat boleh dibayarkan untuk membayar pertahanan suatu negara atau membiayai penyelenggaraan negara.

Apalagi jika negara tersebut didirikan bukan untuk menegakkan Islam. Sebagai contoh NKRI tercinta ini, konstitusi kita tidak menyebut penegakkan syariah dan al-qura’an bukan sumber hukum.

Artinya, zakat tidak bisa menjadi andalan penerimaan APBN.

Walaupun begitu, saya sebenarnya tidak setuju dengan konstruksi UU PPh sekarang. Sudah dua kali amandemen UU PPh tetapi keduanya hanya menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Seharusnya zakat ditempatkan sebagai kredit Pajak Penghasilan.

Prakteknya, banyak pengusaha pribumi yang awam perpajakan lebih memilih bayar zakat daripada bayar pajak.

Apalagi jika pengusaha tersebut tidak menyadari kontribusi negara seperti keamanan dan infrastruktur.

Selamat idul fitri. Mohon maaf lahir batin. Sebelum shalat id, pastikan zakat fitra sudah lunas 😀

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: