a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak;
b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.
salaam
wah, perkembangan baru nih
Ini adalah peraturan yang aneh dan sangat diskriminasi.
Aneh karena bantuan atau sumbangan termasuk zakat tidak seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto karena semua pemberian tersebut merupakan urusan pribadi antara si pemberi dan si penerima. Pemberian tersebut bukan merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan.
Diskriminasi karena hanya zakat dari agama islam saja yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sedangkan sumbangan dari agama lain tidak boleh (tidak diatur?) dikurangkan dari penghasilan broto.
Zakat bisa jadi pengurang dengan syarat pada lembaga resmi yg disahkan pemerintah, bukan persen to person sedangkan klo bantuan dan sumbangan blum ada badan pengurus yg disahkan pemerintah.