fbpx

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan.
Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 :

a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak;

b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

3 thoughts on “Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak”

  1. Ini adalah peraturan yang aneh dan sangat diskriminasi.

    Aneh karena bantuan atau sumbangan termasuk zakat tidak seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto karena semua pemberian tersebut merupakan urusan pribadi antara si pemberi dan si penerima. Pemberian tersebut bukan merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan.

    Diskriminasi karena hanya zakat dari agama islam saja yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sedangkan sumbangan dari agama lain tidak boleh (tidak diatur?) dikurangkan dari penghasilan broto.

  2. Zakat bisa jadi pengurang dengan syarat pada lembaga resmi yg disahkan pemerintah, bukan persen to person sedangkan klo bantuan dan sumbangan blum ada badan pengurus yg disahkan pemerintah.

Comments are closed.

%d