fbpx

Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 tahun 2015

Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan “badan-badan tertentu” yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.

 
Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.
 
Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
  • bendahara, 
  • badan-badan tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
 
Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.
 
Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMNBadan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.
 
Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
  • Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  • Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
  • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
 
Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
  • 0,1% dari penjualan kertas
  • 0,3% dari penjualan baja;
  • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
  • 0,3% penjualan semua jenis obat.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
  1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
  2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Milik siapa PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
  • Surat Setoran Pajak (SSP),
  • Bukti Pungut.
PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak “semata-mata” hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 
Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

142 thoughts on “Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015”

  1. Selamat pagi Pak.
    misalkan Omsetz kami 5milliar, laba komersial 50 juta.
    setelah dipotong perhitungan fiskal dihasilkan menjadi 60 juta.

    di SPT PPH Wajib Badan form B.PPh terhutang ada pilihan a,b,c.

    Mohon bimbingannya Pak, berapa persen harus kami kalikan dengan 60 juta, dan tarifnya PPh pasal 17(1) atau 17(2b) atau 31E ?

    Terima kasih

  2. sebenarnya yg dikenai pajak bukan laba komersial tapi laba fiskal atau penghasilan kena pajak.

    laba fiskal itu laba komersial setelah ditambah dan/atau dikurangi penyesuaian fiskla. Di form 1771 dan 1770 sudah ada formatnya.

    Pasal 31E ayat (1) UU PPh
    Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    >> jadi ini rumusnya:
    penghasilan kena pajak x 25% x 50%

  3. Coba bantu ya pak Bambang. Krn omzet 5M, berarti kena yg fasilitas 50% sebagian saja, sisanya tdk dpt.

    laba fiskal=pkp=50jt

    (50jt/4,8m) x 50 jt=a

    50jt-a=b

    (a×50%×25%)+b×25% = pph terhutang

    Dasar hukum ps 31E UU no.36 Tahun 2008

    Mohon dikoreksi jika salah. Terima kasih.

  4. Menyambung pertanyaannya "unknown", misalkan importir td adalah importir mobil. Sdh dikenakan pph 22 saat impor. Kemudian dijual ke pak Budi yg misalkan penghasilannyahanya bersumber dr gaji pegawai saja. Yg dikenakan pph 22 atas penjualan otomotif td si penjual atau si pembeli, pak? Kl si pembeli, berarti pph 22 nya jadi final ya, pak. Krn tdk bisa dikreditkan lagi.

    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  5. Mohon tanya Pak,
    Kalau ada cabang Bank BUMN seperti BRI cabang di kota saya yang belanja di toko saya, dengan total belanja sekitar 5jutaan, apakah itu juga harus dipungut PPh pasal 22 nya?
    Lalu bagaimana cara pemungutannya?
    Karena saya sudah memasukkan semua penjualan toko ke dalam omzet dimana toko saya terdaftar dengan NPWP saya pribadi (karena bukan PKP, dengan omzet di bawah 4,8M dalam setahun) dan saya menjalankan membayar PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet. Trims

  6. selamat malam, maaf mau tanya untuk bukti pungut oleh badan usaha farmasi bagaimana cara mengkreditkannya ya ? karena di program eSPT Tahunan Badan tidak ada pilihan untuk bukti pungut oleh badan usaha industri farmasi. Terima kasih sebelumnya

  7. pak raden kalo terjadi transaksi antar pemungut 22 siapa yang berhak pungut. cotoh PT waskita karya beli semen ke PT. semen Gresik . siapa yang pungut PPh 22 nya..mohon pencerahan dan aturannnya pak..

  8. selamat malam pak..

    perusahaan teman saya terkena PPH22 selama tahun 2015 dengan total 57jt.. sedangkan hitungan PPH final pp46 hanya 40jt..

    namun oleh petugas pajak.. bukti potong tersebut dibilang tidak dianggap dan tidak bisa dijadikan kredit untuk diresitusikan..

    tolong pencerahan ny.. apa yg harus saya lakukan..

  9. 0,25% dari penjualan semua jenis semen.
    Artinya pemungut yang jual.
    siapa yang jual?
    kalau waskita jual, ya waskita pungut.
    kalau semen gresik yang jual ya semen gresik.

    aturannya PMK diatas.

  10. Bapak yang terhormat yang mau saya tanyakan :
    1. Apakah material alam spt tanah timbun,batu yang dibeli dari perorangan dikenakan/dipungut PPh 22
    2. Proyek KSO apakah termasuk Wapu ?

  11. Apakah sebagai Badan usaha industri dan atau eksportir dengan PMK yang baru ini sudah tidak memerlukan Surat Ketetapan sebagai WAPU PPh 22 lagi? Trimakasih

  12. Badan usaha industri dan atau eksportir dalam melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPh 22 apakah masih harus ditetapkan/ditunjuk sebagai WAPU dari KPP setempat sebagaimana sebelumnya harus ada surat ketetapan sebagai Wajib Pungut?.. Trmksh

  13. tanah timbun?
    diatas tidak ada tanah ko.

    wajib pajak yang tidak disebutkan di PMK berarti bukan objek PPh Pasal 22 dan bukan pemungut PPh Pasal 22

  14. Pa, prusahab saya kerja dari bulan januari smp april 2016 suplai material dgn sudah mencapai nilai diatas 4,6M, sdh dipotong pph 22 dan ada yg ppn, tp sekarang diminta bayar yg 1% dan dihitung dri bln januari, jd bingung dgn pp46 diatas 4,6m..mohon pencerahan pak..

  15. penggunaan PP46 mengacu ke SPT tahun sebelumnya. Jika SPT tahun pajak 2015 omset kurang dari 4,8m maka tahun 2016 menggunakan PP46.

    tetapi jika tahun 2015 sudah lewat 4,8m maka tahun 2016 ini bayar PPh Pasal 25.

    Apapun cara penghitungannya, baik final maupun non final, PPh Pasal 22 yang sudah dipotong tidak angus. Bisa diperhitungkan dengan PPh Badan/OP atau dimintakan restitusi jika final.

  16. Dh,
    Mohon pencerahannya Bapak/Ibu.
    Contoh kasus :
    1. Saya memiliki PT A.
    2. PT B adalah customer kami dan memiliki 2 lokasi kerja yang berbeda tapi masih 1 NPWP.
    3. Dalam sebulan PT B melakukan pembelian sebanyak 5x untuk pengiriman ke lokasi 1 dan 5x untuk dikirim ke lokasi 2.

    Pertanyaan saya,
    Berapa jumlah item Bukti Potong PPh Ps 22 yg saya terbitkan?
    Apakah 10 lembar (per transaksi), atau 2 lembar (per lokasi), atau 1 lembar (per NPWP).

    Terima kasih

  17. Dh,
    Mohon pencerahannya bapak/ibu.
    Untuk penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 apakah transaksi kumulatif dalam 1 bulan dari 1 NPWP diterbitkan 1 Bukti potong saja?
    Atau boleh beberapa Bukti Potong sesuai dengan jumlah transaksinya?

    Terima kasih

  18. Selamat Malam Pak… mau tanya, Om saya punya CV yang bergerak dibidang supplier material alam ke proyek di kawasan. sudah 4 tahun dari mulai berdirinya CV belum pernah bayar pajak karna ketidaktahuannya cara menghitung karena informasi dari sesama rekan yg punya CV serupa katanya untuk supplier material alam seperti pasir, batu kali DSB tidak kena pajak. apakah benar demikian??
    dan apa konsekuensinya jika pajak tidak dibayar terus menerus??

    terimakasih

  19. sebenarnya jumlah item bukti potong tidak terlalu penting.
    Hal terpenting adalah Pemungut melaksakan kewajibannya sesuai tarif yang berlaku.

    Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat Bukti Pungut PPh Pasal 22. Kapan bukti pungut dibuat?

    PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, terutang dan dipungut pada saat pembelian.

    Ya, saat pembelian!

    Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga):
    lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
    lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada KPP (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan
    lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

    Penyetoran PPh ini dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir SSP paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

    Pelaporan wajib dilakukan Pemungut Pajak setiap bulan kepada KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan SPT Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga SSP.

  20. apakah bisa dikreditkan untuk perhitungan PP46 yg 1% pada laporan tahunan 2016

    klo bisa dikreditkan brti bisa lebih bayar pak?

  21. Pak mohon penjelasn, saya bendahara di Desa. Dengan adanya Bantuan Dana Desa berarti semakin banyak bendahara harus memotong pajak dari pembelian barang/material seperti Pasir, Batu Belah, Batu Split 1-2, 2-3, 3-5. yang mau saya tanyakan;
    1. Apakah pembelian barang tersebut kena pajak?
    2. Berdasarkan UU no. 42 Th 2009 bahwa pasir dan kerikil tidak termasuk objek pajak, apakah pph 22 nya tetap di pungut?
    terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

  22. Tentu beda antar PPN dan PPh.
    PPN itu memang harus jelas dulu barang atau jasa yang jadi objek-nya.

    Sedangkan PPh itu penghasilan. Semua penghasilan. Kata-kata di undang-undang "tambahan kemampuan ekonomis".

    Sedangkan PPh Pasal 22 itu pungutan PPh atas penghasilan yang diterima orang lain. Jadi jangan lihat barangnya apa. Merem aja deh kalau masalah barang 🙁

  23. bisa diartiakan double bayar pph yah pak, misalkan di-PBK ke PP46 bisakah?
    kan yg dikasihkan bukti potong bukan SSP dan biasanya akir tahun baru dikirim, apakah bisa jika di PBK pake bukti potong?

    trimaksh pencerahannya

  24. selamat malam pak , saya ingin bertanya
    Kenapa Badan Usaha maupun Perusahaan Swata yang bukan PKP tidak boleh memotong pajak Penghasilan pasal 22 dan jika Bendahara Pemerintah maupun Swasta yang PKP berkewajiban memotong pajak pasal 22?
    terimakasih

  25. Maaf pak.. sebelumnya sebagai pemungut PPh 22 perlu Surat Penunjukan dari KPP setempat, namun apakah dengan PMK yang baru ini Surat Penunjukan sdh tidak diperlukan lagi?

  26. tidak semua wajib pajak diwajibkan pungut PPh Pasal 22.

    Jika wajib pajak tidak ada kewenangan untuk memungut, kemudian memungut maka akan jadi kecurigaan dari terpungut. Jangan-jangan tidak disetorkan??

  27. kalo SSP lembar 1 dan bukti setor dari bank tapi saya terima lewat email dalam bentuk pdf setelah diprit apakah bisa dijadikan sarat PBK,
    ***di SSP atas nama pemotong/WAPU

  28. Selamat sore pa Raden sy Sgt mengapresiasi pelayanan prima di blog ini.. Sy ingin bertanya klau bapak bilanh pph 22 adalah pajak atas penghasilan yg dipungut pihak lain. Tapi mengapa agen pelumas bbm ketika membeli pelumas di spbu swasta justru dikenakan beban pph 22 yg dipungut oleh spbu tsb? Bukankah menjadi dobel krn sudah dipungut ppn juga?

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca