Penelitian ini menganalisis perlakuan akuntansi dan perpajakan atas bangunan hotel yang HGB-nya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung namun secara faktual masih dikuasai dan dioperasikan oleh Wajib Pajak.
Masalah utama muncul ketika terdapat ketidakpastian antara status legal tanah yang harus kembali ke Negara dengan realitas ekonomi hotel yang tetap menghasilkan pendapatan.
Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan substance over form, kajian ini menyimpulkan bahwa secara akuntansi (PSAK 16), penghentian pengakuan aset tidak dapat dilakukan selama manfaat ekonomi masih mengalir.

Secara fiskal, biaya penyusutan tetap merupakan deductible expense selama aset terkait digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Novelty penelitian ini terletak pada analisis “gap eksekusi” yang memberikan legitimasi pada kelanjutan penyusutan fiskal dan komersial.
Kata Kunci: Pembatalan HGB, Penyusutan Fiskal, PSAK 16, Substance Over Form, 3M Pajak.
1. Pendahuluan
Dalam praktik hukum agraria di Indonesia, sering kali terdapat jarak waktu yang signifikan antara terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan pelaksanaan eksekusi secara riil.
Kasus pembatalan perpanjangan HGB oleh Mahkamah Agung yang memerintahkan tanah kembali kepada Negara, namun bangunan hotel di atasnya tetap beroperasi seperti biasa, menciptakan anomali dalam pelaporan keuangan.
Secara legal, alas hak telah hapus, namun secara ekonomi, bangunan tersebut masih merupakan unit penghasil kas (Cash Generating Unit) yang aktif bagi entitas.
Fenomena ini menantang prinsip akuntansi konvensional mengenai hak milik.
Jika entitas tetap menguasai secara fisik dan menikmati manfaat ekonomi tanpa gangguan dari pihak otoritas (Negara), apakah penyusutan harus dihentikan?
Pendekatan funneling dalam kajian ini akan membedah bagaimana standar akuntansi dan regulasi perpajakan merespons situasi di mana “manfaat ekonomi tidak berubah” meskipun “alas hak hukum telah runtuh”.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode yuridis normatif.
Fokus analisis adalah pada interpretasi PSAK 16 (Aset Tetap), PSAK 48 (Penurunan Nilai), serta Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan pajak dan yurisprudensi terkait prinsip economic substance.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1. Analisis Akuntansi: PSAK 16 dan Kriteria Penghentian Pengakuan
Berdasarkan PSAK 16 Paragraf 67, sebuah aset tetap harus dihentikan pengakuannya jika: (a) dilepaskan, atau (b) ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan.
Dalam kasus hotel ini, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi karena:
- Penguasaan Fisik: Entitas masih menguasai gedung secara penuh (possession).
- Arus Kas: Manfaat ekonomi (pendapatan hotel) tetap mengalir ke entitas.
Oleh karena itu, melakukan write-off (penghapusan) atas aset bangunan senilai harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan justru akan melanggar prinsip penyajian wajar (fair presentation).
Aset tersebut masih memenuhi definisi aset dalam kerangka konseptual akuntansi.1
3.2. Penilaian Penurunan Nilai (PSAK 48) dan Risiko Eksekusi
Meskipun operasional tidak berubah, Putusan MA merupakan indikator eksternal penurunan nilai yang sangat kuat.
Entitas wajib melakukan impairment test. Impairment test (uji penurunan nilai) dalam konteks penyusutan adalah prosedur akuntansi untuk memastikan bahwa nilai tercatat (buku) suatu aset tidak melebihi nilai terpulihkan (recoverable amount)-nya
Namun, karena hotel tetap menghasilkan arus kas yang sama, maka Nilai Pakai (Value in Use) aset tersebut mungkin masih tinggi.

Dimana adalah Jumlah Terpulihkan,
Nilai Wajar,
Biaya Pelepasan, dan
Nilai Pakai.
Jika eksekusi tanah oleh Negara tidak memiliki kepastian waktu, maka estimasi arus kas dalam perhitungan tetap dimasukkan, namun harus disesuaikan dengan tingkat diskonto yang lebih tinggi untuk mencerminkan risiko legal.
3.3. Perlakuan Perpajakan: Prinsip Keselarasan Pendapatan dan Biaya (3M)
Perspektif perpajakan di Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip biaya dapat dikurangkan sepanjang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak.3
Pasal 11 UU PPh dan PMK 72/2023 mengatur bahwa harta yang dapat disusutkan adalah harta yang “dimiliki dan digunakan” untuk 3M.
Dalam kasus ini, otoritas pajak (DJP) akan tetap memajaki peredaran bruto hotel tersebut.
Secara etika dan keadilan fiskal (Ability to Pay Theory), jika pemerintah tetap memajaki penghasilannya, maka biaya untuk menghasilkan pendapatan tersebut—termasuk penyusutan gedung—harus tetap diakui sebagai pengurang.
Yurisprudensi Pengadilan Pajak sering kali membatalkan koreksi penyusutan pada aset yang sedang bersengketa selama terbukti aset tersebut nyata-nyata memberikan kontribusi pada pendapatan perusahaan.
3.4. Tabel Perbandingan Status Legal vs Substansi Ekonomi
| Komponen | Status Formal (De Jure) | Substansi Ekonomi (De Facto) | Implikasi Akuntansi/Pajak |
| Alas Hak Tanah | Dibatalkan MA (Milik Negara) | Dikuasai Wajib Pajak | Penggunaan tanah tanpa izin formal. |
| Penggunaan Gedung | Tidak sah secara legal | Operasional hotel penuh | Aset tetap diakui (PSAK 16).5 |
| Arus Kas Masuk | Tetap mengalir ke WP | Tetap mengalir ke WP | Dasar pengenaan pajak (PPh Badan). |
| Penyusutan | Dipertanyakan secara formal | Tetap dilakukan secara fungsional | Deductible atas prinsip 3M.6 |
4. Simpulan dan Saran
Kajian ini menyimpulkan bahwa pembatalan HGB secara yuridis tidak serta-merta menghentikan proses penyusutan bangunan jika manfaat ekonomi masih dinikmati secara eksklusif oleh entitas.
Prinsip Substance Over Form mengharuskan akuntansi mencatat realitas ekonomi hotel yang masih berjalan.
Rekomendasi Kebijakan:
- Bagi Perusahaan: Jangan melakukan penghapusan aset (write-off). Lakukan penyusutan rutin namun pertimbangkan percepatan masa manfaat jika terdapat jadwal eksekusi yang pasti dari Negara.
- Bagi Otoritas Pajak: Menjaga konsistensi prinsip matching cost against revenue. Selama PPh hotel dipungut, biaya penyusutan gedung hotel tersebut sah sebagai pengurang penghasilan bruto.4
Pengungkapan: Perusahaan harus mengungkapkan risiko legal ini dalam CALK secara transparan agar pembaca laporan keuangan memahami adanya potensi kerugian di masa depan saat eksekusi fisik dilakukan.