Direktorat Jenderal Pajak menggunakan jurus baru untuk mengungkap para pengemplang pajak. Selama ini, pemeriksa pajak biasa menguji omset Wajib Pajak dengan arus uang, arus dokumen, dan barang. Tapi secara institusi, Direktorat Jenderal Pajak belum mengoptimalkan arus barang. Karena itu, di tahun Penegakkan Hukum 2016 arus barang akan ditelusuri untuk mengungkap omset para pengusaha. Kemana saja barang mengalir?
Faktur Pajak yang dibuat oleh para pabrikan dan distributor barang-barang mewajibkan merinci jenis barang. Siapa pembeli barang, alamatnya dimana, jenis barang apa, dan berapa jumlahnya. Tetapi ada satu jenis faktur pajak yang tidak ada rincian tersebut. Faktur Pajak tersebut disebut Faktur Pajak Yang Digunggungkan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.
Faktur Pajak yang digunggung ini membuat Direktorat Jenderal Pajak “mati kutu” menelusuri siapa pembeli barang. Tahun 2016 ini dibuat usaha baru dengan meminta perincian lebih detil ke PKP. Permintaan dikirim secara khusus.
Harusnya disertai dgn dasar hukum yg mewajibkan pak,biar wp tdk menghindar/beralasan macam2
Harusnya disertai dgn dasar hukum yg mewajibkan pak,biar wp tdk menghindar/beralasan macam2
setuju sekali.