Ringkasan Eksekutif
Dokumen ini merangkum Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Renstra ini merupakan panduan jangka menengah yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Visi Indonesia Emas 2045.
Fokus utama DJP dalam lima tahun ke depan adalah mengakselerasi mobilisasi sumber daya domestik melalui transformasi administrasi perpajakan yang berbasis data, teknologi mutakhir (termasuk implementasi penuh Coretax System), dan penguatan integritas sumber daya manusia.
Target ambisius ditetapkan, termasuk peningkatan rasio perpajakan terhadap PDB hingga mencapai rentang 11,52% – 15,00% pada tahun 2029.
1. Landasan Strategis dan Konteks Nasional
Penyusunan Renstra DJP 2025-2029 berpedoman pada tema RPJMN 2025-2029, yaitu “Penguatan Fondasi Transformasi”. DJP memegang peran krusial dalam mendukung Prioritas Nasional ke-7, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta mengoptimalkan pendapatan negara.
Penyelarasan Target Nasional
Berdasarkan arah kebijakan ekonomi makro, pemerintah menetapkan target kinerja fiskal yang harus didukung oleh DJP:
| Indikator Kinerja | Target 2025 | Target 2029 |
| Rasio Pendapatan Negara terhadap PDB | 12,36% | 12,86% – 18,00% |
| Rasio Penerimaan Perpajakan terhadap PDB | 10,24% | 11,52% – 15,00% |
| Pertumbuhan Ekonomi | 5,3% | 8,0% |
2. Evaluasi Kinerja Periode Sebelumnya (2020-2024)
Secara umum, DJP berhasil melampaui target penerimaan pajak sejak tahun 2021 hingga 2024, meskipun menghadapi tantangan pandemi Covid-19.
- Capaian Penerimaan: Realisasi tahun 2024 mencapai Rp1.930,81 triliun (100,46% dari target).
- Reformasi Regulasi: Kontribusi signifikan dalam penyusunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Cipta Kerja.
- Transformasi Digital: Penyelesaian fase pengembangan Coretax Administration System (PSIAP) hingga tahap pengujian integrasi sistem dan initial deployment.
- Integritas: Indeks persepsi integritas pegawai meningkat dari 81,2 (2020) menjadi 91,6 (2024).
3. Visi, Misi, dan Tujuan Strategis 2025-2029
Visi
“Menjadi penggerak pembangunan bangsa melalui penyelenggaraan administrasi pajak terbaik yang dilandasi integritas dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Keuangan.”
Misi Utama
- Mewujudkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal.
- Mewujudkan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi.
- Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang andal.
Sasaran Strategis (SS)
DJP menetapkan enam sasaran strategis yang akan diukur secara berkala:
- SS 1: Kepatuhan wajib pajak (WP) dan penerimaan pajak yang meningkat.
- SS 2: Penanganan sengketa yang berkeadilan.
- SS 3: Kepercayaan publik yang meningkat.
- SS 4: Regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif.
- SS 5: Data dan sistem informasi yang andal.
- SS 6: Organisasi yang efektif dengan SDM yang berintegritas, profesional, dan humanis.
4. Analisis Potensi dan Tantangan Strategis
DJP mengidentifikasi sejumlah faktor internal dan eksternal yang akan memengaruhi kinerja organisasi:
Kekuatan dan Peluang
- Implementasi NIK sebagai NPWP: Mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan integrasi basis data.
- Coretax System: Modernisasi sistem administrasi inti yang akan meningkatkan efisiensi proses bisnis secara menyeluruh.
- Bonus Demografi: Peluang perluasan basis pajak dari peningkatan masyarakat usia produktif dan kelas menengah.
- Kerja Sama Internasional: Pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) untuk memperkuat pengawasan lintas batas.
Kelemahan dan Tantangan
- Compliance Gap: Rasio pajak yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
- Ekonomi Digital & Shadow Economy: Kesulitan dalam pendeteksian dan pengumpulan data pada sektor-sektor yang berkembang pesat ini.
- Keamanan Siber: Risiko serangan siber terhadap data rahasia perpajakan.
- Sengketa Pajak: Tingkat kemenangan DJP dalam mempertahankan objek banding di Pengadilan Pajak yang masih perlu ditingkatkan (target 2025: 45%).
5. Pilar Utama Strategi Implementasi
A. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan
DJP akan menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih tersegmentasi dan berbasis risiko (Compliance Risk Management):
- Fokus pada Wajib Pajak Grup, WP dengan hubungan istimewa (Transfer Pricing), dan Orang Pribadi Prominen (HWI).
- Implementasi Cooperative Compliance Mechanism (CCM) untuk membangun transparansi antara otoritas dan WP.
- Ekstensifikasi melalui pemanfaatan data pihak ketiga dan teknologi spasial (peta digital).
B. Transformasi Digital dan Data (Coretax & AI)
Teknologi informasi ditempatkan sebagai enabler utama transformasi:
- Coretax System: Pembangunan sistem pendukung (surrounding system) yang interoperable dengan pihak ketiga.
- Kecerdasan Buatan (AI): Inisiasi AI untuk koreksi pemeriksaan otomatis, deteksi klasifikasi objek pajak, dan optimalisasi chatbot layanan.
- Data Window & Prefilling SPT: Otomatisasi pengisian SPT untuk WP Orang Pribadi guna meningkatkan kemudahan pelaporan.
C. Reformasi Regulasi Proaktif
Menyiapkan kerangka hukum yang mendukung penguatan basis pemajakan:
- Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax).
- Implementasi Pajak Karbon sebagai bagian dari komitmen Net Zero Emission.
- Pemajakan atas transaksi ekonomi digital dan penyempurnaan mekanisme PPN, termasuk pada jasa jalan tol.
D. Penataan Organisasi dan SDM
- Skill-Based Organization: Transformasi menuju pola kerja berbasis keahlian dengan memperbanyak jabatan fungsional (fungsionalisasi bertahap).
- Delayering: Penyederhanaan struktur organisasi melalui pengurangan jenjang jabatan struktural untuk meningkatkan ketangkasan (agility).
- Enterprise Risk Management (ERM): Pengembangan profil risiko pegawai untuk mitigasi risiko fraud dan penguatan integritas.
6. Kerangka Regulasi (Rencana 2025-2029)
DJP berencana menyusun serangkaian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) strategis:
- RPMK Peningkatan Penerimaan: Fokus pada tindakan penagihan dan Tax Crime Whistleblowing System (Target 2025).
- RPMK Peningkatan Kepatuhan: Mengatur perluasan tax intermediaries, pengawasan WP, dan rincian data ILAP (Target 2026).
- RPMK Perluasan Basis Pajak: Mengatur pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (2025), pajak karbon (2026), dan PPN jalan tol (2028).
7. Kerangka Pendanaan
Untuk menjalankan program-program strategis, DJP telah memetakan indikasi kebutuhan anggaran (dalam jutaan rupiah) yang bersumber sepenuhnya dari Rupiah Murni APBN:
| Program | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 |
| Pengelolaan Penerimaan Negara | 1.440.019 | 1.096.196 | 1.436.330 | 1.494.928 | 1.524.227 |
| Dukungan Manajemen | 5.710.592 | 5.173.457 | 6.373.303 | 6.843.908 | 7.068.011 |
| Total Pagu | 7.150.932 | 6.269.653 | 7.809.633 | 8.338.836 | 8.592.238 |
Catatan: Pagu 2025 mencakup efisiensi berdasarkan Inpres No. 1/2025.
Kesimpulan
Rencana Strategis DJP 2025-2029 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cetak biru transformasi menuju administrasi perpajakan yang modern, adil, dan transparan. Keberhasilan rencana ini sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran DJP dalam mengawal implementasi Coretax System, menjaga integritas, dan beradaptasi secara cepat terhadap dinamika ekonomi digital global guna menjamin keberlanjutan fiskal nasional.