Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan permohonan dengan nomor permohanan 39/PUU-XIV/2016. Permohonan ini terkait dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang PPN. Ketentuan tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini, “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”
Bagian batang tubuh tidak ada perincian barang kebutuhan pokok apa saja yang dimaksud. Tetapi di bagian penjelasan dan peraturan pelaksana, diantaranya peraturan menteri keuangan, menyebutkan 11 jenis kebutuhan pokok, yaitu :
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- beras dan gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam konsumsi;
- daging;
- telur;
- susu;
- buah-buahan;
- sayur-sayuran;
- ubi-ubian;
- bumbu-bumbuan;
- gula konsumsi
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com