Cara menghitung pajak penghasilan itu berbeda-beda bergantung kepada jenis pajak yang diperoleh dokter. Sebenarnya bukan hanya untuk dokter, tapi berlaku untuk semua Wajib Pajak. Bahwa menghitung pajak penghasilan itu bergantung kepada jenis penghasilan yang diterima.
Pada umumnya, profesi dokter memiliki tiga jenis penghasilan yaitu:
- Penghasilan dari Pegawai Negeri Sipil ,atau pegawai tetap lainnya;
- Penghasilan dari praktek dokter di rumah sakit;
- Penghasilan dari praktek dokter di klinik sendiri.
Atau, bisa juga memiliki penghasilan dari pekerjaan sebagai pengajar (dosen), seminar, pemilik apotek, dan bisnis lainnya.
Pajak penghasilan dari masing-masing sumber penghasilan diatas harus dihitung berdasarkan jenis penghasilanya.
Berikut ini adalah salindia simulasi penghitungan PPh yang diterima dokter. Salindia ini dibuat oleh P2Humas DJP dan dapat diunduh di pajak.go.id dengan kode file PJ.091/PL/S/010/2020-00
Pembahasan lain tentang dokter bisa dilihat di https://pajak.go.id/dokter