Pemeriksaan Pajak Era Coretax

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan. PMK ini merupakan tata cara pemeriksaan pajak yang diperkirakan “penyesuaian” dengan sistem inti Coretax. Dan tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.

Tata cara pemeriksaan 2025 mengadopsi pemeriksaan secara hybrid, yaitu pemeriksaan secara online melalui Coretax, tetapi masih bisa dilakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak. Kewenangan-kewenangan pemeriksa pajak sesuai Undang-Undang KUP masih tetap berlaku.

Hak dan Kewajiban Menurut UU KUP

Pemeriksaan pajak diatur di Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang KUP. Pemeriksaan pajak merupakan hak atau kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini diatur di Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Walaupun yang berwenang melakukan pemeriksaan pajak seorang Direktur Pajak, tetapi pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak. Direktur Jenderal Pajak memerintahkan kepada petugas pemeriksa, atau PNS DJP, untuk melakukan pemeriksaan. Ketentuan ini diatur di Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP memberikan kewajiban kepada auditee, atau Wajib Pajak yang diperiksa, untuk “membantu kelancaran” pemeriksaan. Berikut kutipannya:


Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
  3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Ada sanksi administrasi jika Wajib Pajak tidak menyampaikan buku, catatan, dan dokumen dalam 1 bulan, yaitu sanksi administrasi berupa penetapan secara jabatan. Surat Ketetapan Pajak dihitung oleh pemeriksa pajak berdasarkan “cara lain”, bukan berdasarkan keadaan sebenarnya.

Pasal 30 Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada pemeriksa pajak untuk melakukan penyegelan tempat Wajib Pajak. Walaupun demikian, penyegelan sudah jarang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Bahkan saya menduga, pemeriksa pajak yang diangkat era 2010 ke sini tidak ada yang melakukan penyegelan. Berbeda dengan dulu, era saya masih muda, apapun sering saya segel ^_^

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b

Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang KUP juga mencabut semua rahasia Wajib Pajak. Tidak ada alasan bagi Wajib Pajak untuk tidak memberikan data, dan informasi apapun terkait usahanya walaupun data dan informasi tersebut bersifat rahasia. Sifat rahasianya sudah dicabut dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang KUP:

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Prosedur Wajib Pemeriksaan Pajak

Tata cara pemeriksaan pajak tentu saja mengatur prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh pemeriksa pajak. Namun, ada dua pendapat tentang PMK tata cara pemeriksaan.

Pendapat pertama, bahwa tata cara pemeriksaan merupakan aturan administrasi berupa prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa, syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Artinya, jika ada surat ketetapan pajak yang prosedur pemeriksaannya tidak sesuai dengan PMK tata cara pemeriksaan maka dapat dibatalkan.

Namun di sisi lain, Undang-Undang KUP mengatur hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan, yaitu diatur di Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

Berdasarkan ketentuan ini, maka prosedur wajib dalam pemeriksaan hanya ada dua, yaitu SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaa. Selain 2 prosedur tersebut, maka dianggap tidak wajib. Jika bukan wajib maka jika tidak dilaksanakan tidak ada sanksi.

Sebagian hakim di Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PMK tata cara pemeriksaan merupakan panduan dari Menteri Keuangan agar pemeriksaan pajak berlaku benar. Bukan syarat sah atau tidak sahnya surat ketetapan pajak.

Jadi, jangan heran jika jangka waktu pemeriksaan pada praktiknya tidak sama dengan PMK Tata Cara Pemeriksaan. Jangka waktu pembahasan tidak sama dengan PMK tata cara pemeriksaan, dan seterusnya.

Pembahasan Daftar Temuan Sementara

PMK baru tata cara pemeriksaan menghadirkan prosedur baru, yaitu Pembahasan Temuan Sementara.

Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembahasan Temuan Sementara diatur di Pasal 17 PMK 15 Tahun 2025. Pembahasan Temuan Sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan Pembahasan Temuan Sementara kepada Wajib Pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara. Waktu Pembahasan Temuan Sementara dilakukan 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Artinya, pembahasan dilakukan 1 bulan sebelum SPHP.

Jika jangka waktu pengujian pemeriksaan lengkap 5 bulan, maka pada bulan ke 4 harus sudah ada panggilan Pembahasan Temuan Sementara. Jika tidak ada panggilan, patut ditanyakan kepada pemeriksanya kapan dilakukan Pembahasan Temuan Sementara.

Menurut saya, Pembahasan Temuan Sementara lebih penting daripada Pembahasan Hasil Pemeriksaan (setelah SPHP). Biasanya tensi setelah SPHP sudah tinggi jika sengketanya banyak. Sehingga mungkin pembahasannya tidak optimal.

Fungsi Pembahasan Temuan Sementara sebenarnya untuk “klarifikasi” tentang data-data temuan. Bisa jadi pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal karena datanya kurang, sehingga pada saat Pembahasan Temuan Sementara, data-data yang diperlukan dilengkapi.

Karena itu, PMK tata cara pemeriksaan mengatur:

Dalam pelaksanaan Pembahasan Temuan Sementara, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk:

  • memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik;
  • memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik;
  • memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk Data Elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak; dan/atau
  • menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian, kita harapkan pada saat Pembahasan Temuan Sementara, sebagian BESAR koreksi fiskal sudah jelas, memiliki dasar koreksi kuat, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tinggal perbedaan pendapat terkait penafsiran atau penerapan aturan perpajakan. Masalah perbedaan pendapat sangat wajar. Jangankan antara Wajib Pajak dengan fiskus yang berada dalam kubu berseberangan, diantara fiskus yang sama-sama dalam satu kubu, sangat dimungkinkan untuk berbeda pendapat.

Karena itu perlu ditengahi dengan pendapat pihak ketiga melalui Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Pemeriksaan Secara Online

PMK tata cara pemeriksaan yang baru ini juga mengakomodir pemeriksaan secara online. Bisa saja nanti dilakukan pemeriksaan yang 100% secara online. Pertemuan dengan tim pemeriksa pajak dilakukan melalui aplikasi zoom. Pemberian dokumen dilakukan secara elektronik.

Pertemuan daring (online) antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak diatur di Pasal 11 ayat (3) PMK tata cara pemeriksaan. Walaupun ayat tersebut dalam rangka pertemuan pertama, tetapi dapat dijadikan alasan bolehnya dilakukan secara daring.

Sebelumnya, pertemuan pertama harus dilakukan secara tatap muka langsung, dan yang menghadap harus direksi. Tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan.

Sekarang, pertemuan pertama dapat dikuasakan kepada konsultan pajak. Artinya, konsultan pajak yang sudah memiliki ijin dan terdaftar di SIKOP dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa khusus, baik melalui Coretax maupun surat kuasa khusus.

Pasal 27 ayat (4) PMK tata cara pemeriksaan mengatur:

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan secara daring dan dokumen Pemeriksaan memerlukan tanda tangan kedua belah pihak, baik Wajib Pajak maupun tim Pemeriksa Pajak, penandatanganan dilakukan secara elektronik.

Pasal 27 PMK tata cara pemeriksaan mengatur tentang penyampaian dokumen oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak. Sejak era Coretax, dokumen yang disampaikan kepada pemeriksa pajak tidak harus berbentuk fisik, tapi bisa berbentuk elektronik. Bisa di-pdf-kan dulu, baru dikirim.

PMK 15 Tahun 2025

Tulisan Sebelumnya Tentang Pemeriksaan Pajak

Video Pemeriksaan Pajak

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca