Profil Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) Indonesia 2025

Ringkasan Eksekutif

Dokumen ini merinci kerangka kerja penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia berdasarkan data terbaru per Mei 2025. Indonesia secara tegas mengadopsi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle – ALP) yang diatur terutama melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.

Poin-poin kritis dalam profil ini meliputi:

• Prioritas Regulasi: Peraturan domestik (PMK-172/2023 dan PER-32/PJ/2011) memiliki prioritas di atas Panduan Transfer Pricing OECD, meskipun panduan OECD tetap digunakan sebagai alat interpretasi tambahan.

• Metodologi: Indonesia mengakui lima metode standar OECD dengan preferensi pada Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk komoditas, namun Transactional Net Margin Method (TNMM) adalah yang paling sering diterapkan dalam praktik.

• Kepatuhan Dokumentasi: Wajib pajak harus menyiapkan Master File dan Local File dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun fiskal, serta laporan Country-by-Country (CbCR) dalam waktu 12 bulan.

• Transaksi Khusus: Terdapat persyaratan bukti yang ketat untuk transaksi aset tidak berwujud, layanan intra-grup, dan transaksi keuangan, termasuk kewenangan otoritas untuk mereklasifikasi utang menjadi ekuitas.

• Penyelesaian Sengketa: Fokus pada pencegahan melalui Advance Pricing Agreements (APA) dan penyelesaian melalui Mutual Agreement Procedures (MAP).

OECD Guidelines Bukanlah Hukum Utama di Indonesia

Banyak grup multinasional berasumsi bahwa kepatuhan terhadap OECD Transfer Pricing Guidelines sudah cukup untuk memitigasi risiko di Indonesia. Namun, dari perspektif hukum, posisi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Meskipun Indonesia mengadopsi prinsip arm’s length, otoritas tertinggi tetap berada pada hukum domestik.

Sesuai PMK-172/2023 dan PER-32/PJ/2011, panduan OECD hanya berfungsi sebagai alat interpretatif tambahan (supplementary guidance), terutama dalam konteks Mutual Agreement Procedure (MAP). Dalam praktiknya, pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memprioritaskan teks eksplisit regulasi lokal jika terjadi kontradiksi dengan panduan internasional.

OECD Transfer Pricing Guidelines tidak memiliki kekuatan hukum langsung di Indonesia. Dalam hal terdapat pengaturan spesifik dalam regulasi domestik (PMK-172/2023), maka aturan tersebut wajib diutamakan di atas panduan internasional guna menjamin kepastian hukum di yurisdiksi Indonesia.”

Definisi “Hubungan Istimewa” yang Melampaui Kepemilikan Saham

Indonesia menerapkan kriteria hubungan istimewa yang sangat luas, mencakup aspek-aspek yang sering terabaikan dalam perencanaan struktur bisnis. Hubungan ini tidak hanya dipicu oleh ekuitas, tetapi juga kontrol substansial lainnya:

• Kepemilikan Saham: Penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25%.

• Kontrol Manajemen dan Keluarga: Meliputi pihak yang mengendalikan manajemen secara efektif atau adanya hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda (hubungan melalui perkawinan/ipar/mertua), hingga derajat kedua.

• Ketergantungan Ekonomi: Ini adalah faktor yang paling krusial. Suatu entitas dianggap memiliki hubungan istimewa jika terdapat ketergantungan ekonomi yang kuat, seperti hubungan pemasok atau pembeli eksklusif, hingga pengaturan pembiayaan yang membatasi independensi operasional.

Manajemen harus waspada bahwa distributor “independen” yang secara eksklusif hanya menjual produk satu prinsipal dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi oleh DJP karena adanya ketergantungan ekonomi.

Ambang Batas Pembuktian yang Sangat Ketat untuk Jasa Intra-Grup

Berdasarkan Pasal 13 PMK-172/2023, tagihan jasa intra-grup menghadapi pengujian substansi yang sangat rigor. Berbeda dengan yurisdiksi lain yang mungkin lebih fleksibel, Indonesia mewajibkan wajib pajak membuktikan delapan kriteria secara kumulatif agar biaya jasa tersebut dapat diakui secara fiskal:

1. Realisasi Penyerahan Jasa (Delivery): Bukti konkret bahwa jasa benar-benar diberikan dan diterima.

2. Kebutuhan (Necessity): Jasa tersebut memang diperlukan bagi operasional penerima jasa.

3. Manfaat Ekonomi: Jasa tersebut memberikan nilai tambah ekonomi nyata bagi penerima.

4. Bukan Aktivitas Pemegang Saham: Bukan aktivitas yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal.

5. Bukan Asosiasi Pasif: Manfaat tidak boleh muncul hanya karena entitas tersebut merupakan bagian dari grup bisnis.

6. Bukan Duplikasi: Aktivitas tersebut tidak menduplikasi fungsi yang sudah ada secara internal.

7. Bukan Manfaat Insidental: Keuntungan yang diperoleh tidak boleh bersifat kebetulan/insidental saja.

8. Ketentuan Jasa On-Call: Jasa siaga (on-call) hanya diakui jika terdapat kontrak yang jelas dan jasa tersebut tidak dapat diperoleh segera dari pihak independen tanpa kontrak tersebut.

Risiko “Secondary Adjustment”: Selisih Harga yang Menjadi Dividen

Risiko paling fatal dalam audit transfer pricing di Indonesia adalah Penyesuaian Sekunder (Secondary Adjustment). Setiap selisih antara harga transaksi afiliasi dengan harga wajar menurut DJP akan dianggap sebagai distribusi laba tidak langsung.

Berdasarkan Pasal 37 PMK-172/2023, selisih tersebut direklasifikasi sebagai Dividen. Dampak finansialnya bersifat ganda: selain koreksi pada PPh Badan (karena biaya dikurangi), perusahaan juga dikenakan kewajiban pemotongan pajak atas dividen (PPh Pasal 23 untuk domestik atau PPh Pasal 26 untuk penerima luar negeri), lengkap dengan sanksi bunganya. Ini adalah “sengatan finansial” yang sering kali tidak diantisipasi oleh manajemen saat menentukan kebijakan harga transfer.

Kewajiban Bahasa Indonesia dan Batas Waktu Dokumentasi yang Kaku

Kepatuhan administratif sering kali menjadi celah bagi sanksi yang tidak perlu. Indonesia mewajibkan seluruh dokumen transfer pricing disusun dalam Bahasa Indonesia, kecuali terdapat izin khusus dari Menteri Keuangan. Menggunakan dokumen dalam bahasa asing saat audit tanpa izin merupakan risiko kepatuhan yang tinggi.

Berikut adalah ringkasan kewajiban dokumentasi berdasarkan ambang batas pada Tahun Pajak sebelumnya:

Jenis DokumenAmbang Batas Kewajiban (Jika Salah Satu Terpenuhi)Batas Waktu Ketersediaan / Penyampaian
Master File & Local FilePeredaran bruto > Rp50 Miliar; ATAU Transaksi barang berwujud > Rp20 Miliar; ATAU Transaksi jasa/bunga/intangible > Rp5 Miliar.Tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun fiskal.
Country-by-Country Report (CbCR)Entitas induk dengan omzet konsolidasi tertentu (sesuai standar OECD).Disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun fiskal.

Kegagalan dalam menyediakan dokumen ini tepat waktu dapat menyebabkan SPT dianggap tidak lengkap, yang memicu sanksi kenaikan pajak hingga 50%.

Kesimpulan

Menghadapi kebijakan fiskal Indonesia yang kian agresif memerlukan pendekatan yang proaktif. Manajemen perlu menyadari bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan penyesuaian dalam jangka waktu 5 tahun sejak berakhirnya tahun pajak (daluwarsa penetapan sesuai UU KUP).

Untuk mengamankan kepastian hukum dan memitigasi risiko sengketa jangka panjang, perusahaan sangat disarankan untuk mempertimbangkan mekanisme Advance Pricing Agreement (APA) atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pertanyaan reflektif bagi manajemen Anda: Apakah saat ini transaksi intra-grup Anda telah didukung oleh dokumentasi berbahasa Indonesia yang mampu membuktikan delapan kriteria substansi jasa, ataukah Anda sedang menyimpan risiko “dividen terselubung” yang siap meledak saat audit mendatang?

Sumber:

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca