Panduan Lengkap Coretax dan SPT Tahunan: Implementasi PMK 81/2024

Siap menghadapi era baru perpajakan? Pelajari dampak sistem Coretax terhadap pelaporan SPT Tahunan Anda. Simak panduan lengkap istilah, tata cara pembayaran, dan aturan terbaru PMK 81/2024 di sini.

1. Transformasi Digital: Dari DJP Online ke Coretax

Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami revolusi besar dengan hadirnya Coretax Administration System. Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini bukan sekadar pembaruan aplikasi, melainkan perubahan fundamental dalam cara Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajibannya.

Jika sebelumnya administrasi terpecah di berbagai aplikasi, Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakanโ€”mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT Tahunanโ€”ke dalam satu ekosistem digital yang mulus.

Apa Itu Portal Wajib Pajak di Era Coretax?

Berdasarkan PMK 81/2024, Portal Wajib Pajak adalah gerbang utama Anda. Tidak ada lagi antrean fisik atau dokumen kertas yang menumpuk.

  • Akun Wajib Pajak: Ini adalah “kantor digital” Anda. Semua riwayat transaksi, utang pajak, dan dokumen tersimpan di sini.
  • Single Source of Truth: Data Anda terintegrasi secara real-time. Jika ada perubahan data di satu bagian, seluruh sistem akan terbarui otomatis.

2. Dampak Coretax pada Pelaporan SPT Tahunan

Perubahan terbesar yang paling dirasakan Wajib Pajak adalah pada mekanisme pelaporan SPT Tahunan. Coretax dirancang untuk mengurangi compliance cost dan meminimalisir kesalahan input data.

Perubahan Fundamental dalam Pelaporan

  1. Pre-populated Data: Dalam sistem Coretax, sebagian besar data dalam formulir SPT Tahunan akan terisi secara otomatis (pre-populated) berdasarkan data yang dimiliki DJP dari pihak ketiga (bank, pemberi kerja, bursa efek, dll).
  2. Validitas Dokumen Elektronik: Sesuai Pasal 11 PMK 81/2024, dokumen elektronik kini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas. Anda tidak perlu lagi mencetak tanda terima fisik.
  3. Segel Elektronik: Dokumen yang diterbitkan otomatis oleh sistem (seperti bukti lapor) akan dilengkapi Segel Elektronik untuk menjamin keaslian data.

Kapan SPT Tahunan Dianggap Diterima?

Ini poin krusial. Dalam Coretax, tanggal pengiriman dokumen elektronik melalui Akun Wajib Pajak dianggap sebagai tanggal diterima. Sistem menggunakan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Jadi, pastikan Anda tidak melapor mepet waktu di zona waktu yang berbeda!


3. Glosarium Penting: Istilah Baru di Coretax

PMK 81/2024 memperkenalkan dan memperjelas berbagai definisi. Berikut adalah istilah kunci yang wajib Anda pahami agar tidak bingung saat menggunakan Coretax:

Istilah Digital & Administrasi

  • Akun Wajib Pajak: Identitas digital Anda di sistem Coretax.
  • Tanda Tangan Elektronik (TTE): Tanda tangan digital yang sah untuk mengesahkan SPT Tahunan dan dokumen lainnya. Ada yang tersertifikasi (digital certificate) dan tidak tersertifikasi (kode otorisasi DJP).
  • Contact Center: Saluran resmi berbasis elektronik untuk bantuan perpajakan (pengganti Kring Pajak konvensional).

Istilah Subjek & Objek Pajak

  • Badan: Sekumpulan orang/modal yang merupakan satu kesatuan (PT, CV, Yayasan, BUMN). Di Coretax, akun Badan akan dikelola oleh wakil yang ditunjuk.
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi: Status khusus bagi harta warisan yang belum dibagikan, yang kini dianggap sebagai subjek pajak tersendiri hingga pembagian selesai.
  • Pelaku Usaha PMSE: Pihak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce, aset kripto, produk digital).

Istilah Keuangan & Pembayaran

  • Utang Pajak: Total pajak yang harus dibayar plus sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan.
  • NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara): Kode unik bukti sah bahwa uang Anda sudah masuk ke kas negara.

4. Mekanisme Pembayaran & Deposit Pajak Terbaru

Salah satu fitur revolusioner dalam Coretax yang mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang kurang bayar adalah Deposit Pajak.

Apa Itu Deposit Pajak?

Berdasarkan Pasal 103 PMK 81/2024, Deposit Pajak adalah “uang titipan” atau saldo prabayar Wajib Pajak.

  • Fleksibel: Anda bisa menyetor uang ke akun pajak Anda tanpa harus menunjuk jenis pajak tertentu saat itu juga.
  • Mudah Digunakan: Saat Anda menghitung SPT Tahunan dan menemukan status “Kurang Bayar”, Anda bisa langsung memotong saldo dari Deposit Pajak ini melalui proses Pemindahbukuan otomatis.

Opsi Pembayaran Lainnya

Selain deposit, Coretax tetap mengakomodasi pembayaran melalui:

  • Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Pemindahbukuan (Pbk): Kini proses Pbk dilakukan secara digital penuh jika terjadi kesalahan penyetoran.

5. Kesimpulan & Langkah Selanjutnya

Implementasi Coretax dan PMK 81/2024 adalah langkah maju untuk transparansi dan kemudahan. Bagi Anda yang akan melaporkan SPT Tahunan, kuncinya adalah:

  1. Pastikan data email dan nomor HP di Akun Wajib Pajak Anda mutakhir.
  2. Pahami fitur Deposit Pajak untuk manajemen arus kas pembayaran pajak yang lebih baik.
  3. Manfaatkan fitur pre-populated namun tetap lakukan pengecekan ulang (rekoniliasi) dengan data internal perusahaan Anda.

Ingat: Di era Coretax, kepatuhan bukan lagi beban administratif manual, melainkan proses digital yang terintegrasi. Pastikan bisnis Anda siap beradaptasi!

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca