Selama puluhan tahun, administrasi perpajakan di Indonesia terjebak dalam paradigma fragmentasi: data yang terisolasi di berbagai “pulau” sistem, proses manual yang melelahkan, serta birokrasi yang cenderung reaktif.
Dr. Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, memaparkan visi besar transisi menuju Coretax DJP yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2025.
Ini bukan sekadar migrasi platform digital, melainkan evolusi fundamental untuk menghapus asimetri informasi dan membangun ekosistem perpajakan yang modern, transparan, dan adil.
Dari Pengumpul Data Menjadi Pengguna Data: Revolusi Kecerdasan Terintegrasi
Transformasi terbesar dalam Coretax adalah pergeseran peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari organisasi yang bersifat administratif menjadi organisasi berbasis data.
Jika sebelumnya DJP hanya berperan sebagai pengumpul data yang masif namun sulit dikonsolidasikan, kini DJP bergerak menuju “Kecerdasan Terintegrasi.”
Lompatan ini didorong oleh pemanfaatan Business Intelligence (BI) dan Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan pengolahan data secara kontekstual.
DJP tidak lagi hanya melihat data secara “deskriptif” (apa yang telah terjadi), namun beralih ke analisis “prediktif” dan “preskriptif.”
Artinya, sistem mampu memberikan peringatan dini terhadap potensi risiko fiskal dan membantu pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making) secara otomatis sebelum sebuah isu menjadi sengketa hukum.
“DJP bergerak dari pengumpul data menjadi pengguna data.”
Profil 360 Derajat: “Cermin” Transparansi melalui Taxpayer Account Management
Bagi Wajib Pajak, Coretax menghadirkan fitur Taxpayer Account Management (TAM) yang revolusioner.
Salah satu komponen intinya adalah Buku Besar (Ledger), sebuah sistem pencatatan real-time yang menampilkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan secara akurat dalam satu tampilan.
Transparansi ini berfungsi sebagai “cermin” yang memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perselisihan interpretasi data antara fiskus dan Wajib Pajak.
Beberapa fitur kunci dalam ekosistem ini meliputi:
• Akses Digital Mandiri: Wajib Pajak dapat mengelola data secara mandiri, termasuk melakukan pembaruan informasi profil melalui fitur Geotagging subjek dan objek pajak.
• Kotak Dokumen Otomatis: Menghapus hambatan surat-menyurat fisik; seluruh korespondensi dan produk hukum dikirimkan secara otomatis ke dalam sistem dan dapat diunduh kapan saja.
• Fitur Tracking: Memberikan kemampuan kepada Wajib Pajak untuk memantau progres permohonan—mulai dari urusan administrasi rutin hingga pengajuan keberatan—secara transparan.
• Data Enrichment: Pengayaan data dari pihak ketiga yang terintegrasi secara mulus untuk memastikan validitas profil Wajib Pajak.
Lompatan Multidimensi: Mengapa “Integrated Risk Engine” Adalah Otak Keadilan
Keadilan dalam perpajakan kini tidak lagi hanya bergantung pada penilaian subjektif petugas, melainkan melalui Integrated Risk Engine (IRE).
Sistem ini mengubah Compliance Risk Management (CRM) dari sistem satu dimensi yang kaku menjadi mesin analisis multidimensi.
IRE menganalisis risiko dengan memadukan Risiko Umum (komparatif) dan Risiko Spesifik yang mencakup:
• Sektor Usaha: Analisis mendalam pada sektor strategis seperti otomotif.
• Komoditas: Pemantauan fluktuasi dan kepatuhan pada sektor kelapa sawit dan batu bara.
• Lingkup Usaha: Pengawasan khusus bagi perusahaan multinasional melalui integrasi data Country by Country Report (CbCR).
Dengan pendekatan ini, Wajib Pajak berisiko rendah akan menikmati layanan otomatis dan intervensi yang minimal (seperti penyelesaian permohonan otomatis), sementara sumber daya pengawasan akan difokuskan secara presisi pada kelompok berisiko tinggi.
Hal ini secara signifikan mengurangi tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Mematikan Fraud Melalui Financial Integrity
Digitalisasi Coretax dirancang sebagai benteng integritas. Dengan meminimalisasi interaksi tatap muka, peluang terjadinya praktik manipulasi dapat ditekan.
Coretax memperkenalkan Revenue Accounting System (RAS), sebuah sistem yang memastikan laporan keuangan DJP menjadi lebih prudent dan akuntabel, sekaligus mereformasi cara internal DJP mengelola penerimaan negara.
Dari sisi operasional Wajib Pajak, efisiensi ditingkatkan melalui:
• Otomasi Penghitungan: PPh Pasal 21 masa untuk pegawai tetap kini dihitung otomatis oleh sistem untuk meminimalisasi eror.
• Integrasi Pembayaran: Sistem menerbitkan kode billing otomatis untuk tagihan pajak yang tersedia dalam daftar yang mudah diakses dan dapat langsung dilunasi dalam satu platform.
• Format Terstruktur: Penyediaan format laporan keuangan terstandar sebagai alternatif format XBRL guna memastikan integritas data sejak dari sumbernya.
Mematikan Fraud Melalui Financial Integrity
Transformasi DJP dapat dilihat dari peta jalan teknologinya: berawal dari Dashboard Manual di Excel yang terfragmentasi, berevolusi ke Dashboard Web-Based, kemudian menggunakan BI Tools dengan kemampuan drill-down (penyajian data dari general ke spesifik), hingga akhirnya mencapai era Data-Driven Decision Making di Coretax.
Langkah ini adalah bagian dari Lima Pilar Peningkatan Tax Ratio (target ≥ 10%) yang meliputi:
1. Organisasi: SDM profesional dan humanis.
2. Data dan Sistem: Informasi andal melalui Coretax.
3. Pengawasan: Penegakan hukum yang efektif.
4. Kepercayaan Publik: Transparansi aturan.
5. Kebijakan: Regulasi tepat sasaran, yang diperkuat oleh PMK 111/2025.
PMK 111/2025 menetapkan Kerangka Kerja Pengawasan baru yang memberikan kejelasan bagi dunia usaha.
Sebagai contoh, dalam alur pengawasan kepatuhan, Wajib Pajak kini memiliki standar waktu yang pasti, yakni kewajiban memberikan tanggapan dalam 14 hari setelah menerima surat permintaan penjelasan (SP2DK).
Kepastian prosedur ini mengubah peran petugas pajak menjadi Analis Strategis yang bekerja berdasarkan data kredibel, bukan sekadar pelaksana administratif.
Mematikan Fraud Melalui Financial Integrity
Implementasi Coretax DJP menandai berakhirnya era administrasi pajak yang reaktif. Kita sedang menuju ekosistem yang mampu menguji berbagai skenario kebijakan dan memproyeksikan dampaknya sebelum diimplementasikan ke publik.
Teknologi ini bukan hanya tentang efisiensi pengumpulan pajak, melainkan tentang membangun “Financial Integrity” bangsa.
Transparansi total ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi kita semua. Di era di mana data menjadi mata uang baru, apakah kita sudah siap untuk menjadi bagian dari ekosistem perpajakan yang paling transparan dalam sejarah negeri ini?
Sumber: