Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia akan secara resmi memasuki era baru dalam sistem peradilan pidananya dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ini adalah sebuah langkah monumental untuk menggantikan warisan hukum kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht, yang menandai momen krusial dalam dekolonisasi hukum di Indonesia.
Perubahan ini bukanlah sekadar pembaruan kecil, melainkan sebuah reformasi fundamental yang membawa banyak pergeseran paradigma tak terduga.
Mari kita telusuri lima perubahan paling signifikan dan mengejutkan yang akan membentuk wajah hukum pidana di Indonesia.
1. Hukuman Mati dengan Masa Percobaan: Sebuah Kesempatan Kedua
Salah satu perubahan paling dramatis adalah modifikasi pidana mati. Berdasarkan Pasal 100 KUHP sebagaimana diubah oleh Pasal VII Angka 17 UU No. 1 Tahun 2026, hakim kini diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, yang berfungsi sebagai ‘jalan tengah’ antara retribusi dan rehabilitasi.
Selama masa percobaan ini, pidana mati tidak dapat dieksekusi. Jika dalam kurun waktu tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana matinya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Inovasi ini merefleksikan pergeseran filosofis dari hukuman yang murni bersifat pembalasan ke arah yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan kesempatan rehabilitasi.
2. Era Baru Tanpa Hukuman Minimum Khusus
Selama bertahun-tahun, banyak undang-undang di luar KUHP menetapkan ancaman pidana minimum yang kaku.
KUHP baru secara radikal mengubah ini dengan menghapus ketentuan tersebut untuk sebagian besar tindak pidana.
Pasal I UU No. 1 Tahun 2026 menyatakan dengan tegas:
“…ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”
Dalam praktiknya, ini berarti hakim memiliki diskresi yang lebih luas untuk menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil berdasarkan fakta dan keadaan unik setiap perkara.
Namun, penting dicatat, ketentuan ini memiliki pengecualian untuk tindak pidana yang dianggap sangat serius, seperti kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Langkah ini merefleksikan pergeseran filosofis menuju keadilan yang lebih personal dan proporsional.
Meski demikian, ini juga menempatkan beban yang lebih besar pada pelatihan dan pengawasan yudisial untuk memastikan keleluasaan baru ini diterapkan secara konsisten dan bijaksana.
3. Selamat Tinggal Penjara untuk Pelanggaran Ringan
Sistem hukum pidana yang baru secara resmi menghapus “pidana kurungan” dari daftar pidana pokok, sebuah langkah signifikan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 2026, banyak tindak pidana yang sebelumnya diancam dengan kurungan kini sanksinya diubah menjadi pidana denda.
Sebagai contoh konkret, Pasal IV UU No. 1 Tahun 2026 mengatur bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda), ancaman pidana kurungan kurang dari 6 bulan diubah menjadi denda kategori I, sementara ancaman 6 bulan atau lebih diubah menjadi denda kategori II.
Perubahan ini mencerminkan upaya dekriminalisasi untuk pelanggaran ringan, selaras dengan tujuan untuk mengedepankan kemanfaatan hukum dengan memfokuskan sumber daya penjara untuk kejahatan yang lebih serius.
4. Aturan Hukum yang Lebih Menguntungkan Terdakwa Dikuatkan
KUHP baru memperkuat salah satu asas paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu lex favor reo (hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa).
Berdasarkan Pasal 3 KUHP sebagaimana diubah oleh Pasal VII Angka 1 UU No. 1 Tahun 2026, jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan baru yang akan diberlakukan, kecuali jika aturan lama lebih menguntungkan pelaku.
Poin yang paling berdampak dan memberikan jaminan kepastian hukum yang luar biasa bagi warga negara adalah:
“Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.”
Ini menegaskan prinsip kepastian hukum, di mana negara tidak dapat lagi menghukum seseorang untuk perbuatan yang oleh hukum baru sudah tidak lagi dianggap sebagai kejahatan.
5. Pemerintah Daerah Tidak Boleh Lagi Memenjarakan Warganya
Era di mana Peraturan Daerah (Perda) bisa menjatuhkan sanksi penjara atau kurungan akan segera berakhir.
Berdasarkan Pasal V dan VI UU No. 1 Tahun 2026, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan sanksi pidana dibatasi secara signifikan.
Aturan baru menetapkan bahwa Perda, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori III.
Perubahan ini, dikombinasikan dengan penghapusan pidana kurungan, merepresentasikan upaya terpadu untuk melakukan sentralisasi dan standardisasi sanksi pidana yang serius di tingkat nasional.
Langkah ini bertujuan menciptakan konsistensi penegakan hukum di seluruh nusantara dan menjamin rasa keadilan yang setara bagi semua warga negara.